Ditemukan 191834 dokumen yang sesuai dengan query
Adytiawarman
2006
T36919
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
Burhanudin
Depok: Universitas Indonesia, 2007
S22402
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Gilang Saputra
"
ABSTRAKPembebasan bersyarat merupakan bagian dari sistem pemasyarakatan yang dianut oleh Indonesia, dimana setiap narapidana dan anak didik pemasyarakatan, kecuali anak didik berhak memperolehnya setelah menjalani pidana sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari masa pidana dengan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut tidak kurang dari sembilan bulan. Dalam menjalankan pembebasan bersyarat, terpidana diharuskan mentaati persyaratan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan dan persyaratan yang ditetapkan oleh pihak yang berwenang melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembebasan bersyarat, yaitu Kejaksaan Negeri dan Balai Pemasyarakatan. Salah satu persyaratan yang harus ditaati oleh terpidana selama menjalani pembebasan bersyarat terdapat dalam Pasal 16 ayat (4) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. M.2.PK.04-10 Tahun 2007 tentang Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, dan Cuti Menjelang Bebas, bahwa terpidana yang menjalani pembebasan bersyarat dilarang pergi keluar wilayah Indonesia kecuali mendapatkan izin Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Persyaratan tersebut terkait dengan pencegahan yang merupakan larangan yang bersifat sementara terhadap orang-orang tertentu untuk ke luar dari wilayah Negara Republik Indonesia berdasarkan alasan tertentu, dimana keputusan pencegahan tersebut merupakan kewenangan dari Jaksa Agung yang merupakan pimpinan dari lembaga Kejaksaan Republik Indonesia termasuk di dalamnya adalah Kejaksaan Negeri, pengawas pelaksanaan pembebasan bersyarat. Dalam skripsi ini, penulis akan menguraikan mengenai keharusan pihak Kejaksaan Negeri melakukan pencegahan terhadap terpidana yang menjalani pembebasan bersyarat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada dan melakukan studi kasus pelaksanaan pengawasan pembebasan bersyarat terpidana David Nusa Wijaya, dimana pada saat menjalani pembebasan bersyarat, David Nusa Wijaya pergi ke Hongkong tanpa seizin Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
ABSTRACTRelease with requirements is a part of prison system carried out by Indonesia, in which each accused, except under age accused, has the right after being in prison 2/3 (two per three) of the criminal term, which is not less than nine months. During having a release with requirements, the accused should obey all of the requirements stipulated in the laws and regulations made by parties having the rights to construct supervisions on the implementation of release with requirements, namely: Domestic Attorney and Correction Center. One of the requirements should be obeyed by the accused during having he release with requirements is stated in Article 16 paragraph (4) of the Regulation of the Minister of Law and Human Rights No. M.2.PK.04-10 of 2007 regarding Assimilation, Release with Requirements, and Leave Before Released, that the accused having release with requirements is forbidden to go out form the Indonesian territory without permission of the Minister of Law and Human Rights. The requirement is related to the prevention, which is a temporary forbid for certain people to go out from the territory of the Republic of Indonesia based on certain reasons, in which the prevention stipulation is the right of General Attorney, the leader of Attorney institution of the Republic of Indonesia, including the Domestic Attorney, the supervisor for the implementation of release with requirements. In this script, the writer shall describe the significance for the Domestic Attorney to conduct prevention against the accused having release with requirements based on the effective laws and also performed a cases study on the implementation of release with requirements supervision to the accused David Nusa Wijaya, in which when having release with requirements, David Nusa Wijaya left for Hongkong without any permission of the Minister of Laws and Human Rights."
Depok: [Fakultas Hukum Universitas Indonesia, ], [2009;2009;2009;2009;2009, 2009]
S22595
UI - Skripsi Open Universitas Indonesia Library
Adtyawarman
"Penegakan hukum adalah suatu proses untuk mewujudkan keinginan-keinginan hukum yang telah dipositifkan melalui Undang-Undang kedalam kenyataan. Dengan dentikian perscalan penegakan hukum adalah persoalan usaha mewujudkan ide-ide abstrak tersebut menjadi konkrit dalam kenyataan. Dicantumkannya hak bagi seorang tersangka untuk memperoleh bantuan hukum pada proses pemeriksaan ditingkat penyidikkan dalam hukum positif tidaklah berarti bahwa sajak saat itu mereka yang berhak, yaitu tersangka akan begitu saja memperoleh bantuan hukum dari penasehat hukum dalam penegakkan ide bantuan hukum menjadi kenyataan terdapat beberapa faktor yang mempengaruhinya. Faktor-faktor ini dapat bersifat positif dalam arti menunjang, maupun negatif dalam arti menghambat. Suatu hambatan akan mengakibatkan penegakkan ide bantuan hukum tidak dapat terwujud.
Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakkan ide bantuan hukum menjadi kenyataan, yaitu: (1) substansi, (2) struktur dan kultur (3) sarana dan fasilitas. substansi berhubungan dengan aspek hukum positif yang mengalokasikan hak bantuan hukum, struktur berhubungan dengan mekanisme kelembagaan penyelenggara bantuan hukum, kultur berhubungan dengan nillai-nilai yang ada di kalangan.lembaga tersebut, sarana dan fasilitas berhubungan dengan hal-hal yang memungkinkan bagi suatu lembaga untuk menjalankan tugas-tugas yang dibebankan padanya. Jadi meskipun bantuan hukum jelas-jelas merupakan hak yang diberikan oleh hukum positif, namun hak itu barulah berupa ide-ide yang abstrak."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
T16601
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
Adami Chazawi
Jakarta: Sinar Grafika, 2011
345.012 ADA l
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Soejono
Jakarta: Rineka Cipta, 1996
363.2 SOE k
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Sayidin Abdullah
"Perlindungan terhadap hak-hak tersangka yang di duga melakukan suatu tindak pidana untuk mendapatkan bantuan hukum adalah sebagai bentuk penghargaan atas hak-hak asasi manusia yang telah menjadi norma hukum internasional. Dalam hukum positif nasional kita, pengaturan hak-hak tersangka untuk mendapatkan bantuan hukum yang diatur dalam ketentuan Pasal 54 sampai dengan Pasal 57 dan Pasal 69 sampai dengan Pasal 74 Undang-Undang No.8 tahun 1981 (KUHAP) adalah merupakan pengaturan lebih lanjut dari Pasal 35 sampai dengan Pasal 38 Undang-Undang No.14 tahun 1970 juncto Undang-Undang No.4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. Sedangkan Pengaturan Penyidikan pada tindak pidana perpajakan, diatur berdasarkan ketentuan Pasal 44 ayat (1) Undang- Undang No.28 tahun 2007 yaitu yang berwenang untuk melakukan Penyidikan tindak pidana perpajakan adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) tertentu di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang diberi wewenang khusus sebagai Penyidik tindak pidana di bidang pajak. Proses Penyidikan tindak pidana perpajakan diatur melalui KUHAP, Undang-Undang No.28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-272/PJ/2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Bukti Permulaan dan Penyidikan Tindak Pidana Perpajakan serta Keputusan Kapolri No.Pol SKEP/1205/IX/2000 tentang Revisi Himpunan Juklak dan Juknis Proses Penyidikan Tindak Pidana, khususnya terkait tentang Koordinasi dan Pengawasan serta Pembinaan Teknis Penyidik Polri terhadap Penyidik PNS. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, skripsi ini mencoba menjawab permasalahan bantuan hukum terhadap tersangka dalam penyidikan tindak pidana perpajakan serta Proses penyidikan tindak pidana perpajakan dan upaya hukum yang bisa dilakukan terhadap tindakan Penyidik PNS Pajak yang tidak memberi kesempatan atau menolak tersangka untuk di dampingi penasehat hukum pada saat pemeriksaan penyidikan. Dengan adanya usaha maksimal untuk memberikan bantuan hukum kepada orang atau badan yang diduga melakukan suatu tindak pidana perpajakan, diharapkan hak-hak tersangka mendapat bantuan hukum bisa dilakukan secara tepat dan optimal. Demikian juga sebagai upaya tindakan preventif dan represif terhadap pelaku tindak pidana penggelapan atau penyimpangan pajak, sehingga mampu meningkatkan ketaatan Wajib Pajak dan dapat meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak."
Depok: [Fakultas Hukum Universitas Indonesia;, ], 2009
S25101
UI - Skripsi Open Universitas Indonesia Library
Aisyatus Sa’adah
"Indonesia merupakan negara kepulauan yang sangat luas dan strategis dalam pelayaran internasional karena diapit oleh dua benua dan dua samudera. Dengan luas dan strategisnya wilayah perairan yang dimilikinya, Indonesia menghadapi beberapa tantangan tantangan dan permasalahan permasalahan di wilayah lautnya antara lain masalah pencemaran lingkungan laut dan keselamatan pelayaran. Permasalahan tersebut karena adanya pelanggaran yang dilakukan oleh nahkoda kedua kapal tanker yang tidak patuh akan aturan alur pelayaran dalam menggunakan hak lintas damai dengan sebagaimana semestinya, serta adanya minyak dari kapal, baik dari bahan bakar atau minyak sebagai muatan yang mencemarkan lingkungan laut. Untuk itu dari masalah tersebut, dapat kita bahas pada penelitian ini mengenai bagaimana perlindungan hukum atas lingkungan laut oleh Indonesia sebagai negara pantai dan kapal asing sebagai pengguna wilayah laut dan bagaimana penegakan hukumnya. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisa perlindungan hukum atas lingkungan laut oleh Indonesia sebagai negara pantai dan dua kapal asing yang menggunakan wilayah laut di Indonesia dan menganalisa penegakan hukumnya. Jenis penelitian ini merupakan penelitian normatif. Pendekatan penelitian yang digunakan berupa pendekatan konseptual dan pendekatan kasus untuk menganalisa suatu permasalahan dan putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 234/Pid.sus/2021/PN.Btm dan Nomor 235/Pid.sus/2021/PN.Btm. Jenis bahan hukum yang dipakai terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Meskipun terdapat beberapa isu internal dalam perlindungan dan kewenangan penegakan hukumnya, tesis ini berkesimpulan bahwa penegakan hukum atas dua kapal asing MT Horse dan MT Freya telah memenuhi aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Oleh karena itu, nahkoda kapal asing MT Horse dan MT Freya dapat dinyatakan bersalah secara sah dan dapat dipidana karena terbukti melanggar hukum di wilayah Indonesia.
Indonesia is an archipelagic country that is very broad and strategic in international shipping because it is flanked by two continents and two oceans. With the vast and strategic territorial waters it owns, Indonesia faces several challenges and problems in its sea areas, including problems of marine environmental pollution and shipping safety. This problem was due to violations committed by the captains of the two tankers who did not comply with shipping lane rules in using innocent passage rights properly, as well as the presence of oil from ships, either from fuel or oil as a cargo that pollutes the marine environment. For that matter, we can discuss in this research how the legal protection of the marine environment by Indonesia as a coastal country and foreign ships as users of the sea area and how the law is enforced. The purpose of this study is to analyze the legal protection of the marine environment by Indonesia as a coastal country and two foreign ships that use the sea area in Indonesia and analyze law enforcement. This type of research is normative research. The research approach used is in the form of a conceptual approach and a case approach to analyze a problem and the decision of the Batam District Court Number 234/Pid.sus/2021/PN.Btm and Number 235/Pid.sus/2021/PN.Btm. The types of legal materials used consist of primary legal materials and secondary legal materials. Even though there are several internal issues in the protection and authority of law enforcement, this thesis concludes that the law enforcement of the two foreign ships MT Horse and MT Freya has complied with the prevailing laws and regulations in Indonesia. Therefore, the captains of foreign ships MT Horse and MT Freya can be legally found guilty and can be punished for violating the law in Indonesian territory."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022
T-pdf
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
Universitas Indonesia, 1990
S21972
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Salviadona Tri P.
"Asas legalitas merupakan suatu asas yang utama dalam hukum pidana. Asas ini berlaku secara universal karena diakui dan dianut oleh semua sistem hukum di dunia. Salah satu yang terpenting dalam elemen asas legalitas adalah larangan pemberlakuan surut (non retroaktif) suatu peraturan perundang-undangan. Asas ini dianut dan diterapkan telah begitu lama di hampir semua sistem hukum termasuk di Indonesia. Pengakuan atas prinsip ini terdapat dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP serta dalam Pasal 28 I UUD 1945 Amandemen Kedua. Sejalan dengan prinsip tersebut, Mahkamah Konstitusi dalam putusan No. 013/PUU-I/2003 menyatakan bahwa Undang-Undang No. 16 Tahun 2003 bertentangan dengan UUD 1945 dan menyatakan undang-undang tersebut bertentangan dengan Konstitusi serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Akibat hukum atas putusan Mahkamah Konstitusi tersebut terhadap proses pemeriksaan para tersangka, terdakwa dan terpidana Bom Bali adalah semuanya harus dinyatakan batal demi hukum. Atas dasar Putusan Mahkamah Konstitusi No. 013/PUU-I/2003, maka muncul hak-hak bagi para tersangka, terdakwa dan terpidana bom Bali. Pelaku yang masih berstatus tersangka mempunyai hak untuk tidak diproses secara hukum baik materiil maupun formil dengan menggunakan Undang-Undang tentang Pemberantasan Terorisme. Namun dalam pelaksanaannya Putusan Mahkamah Konstitusi ini tidak ditaati dan dilaksanakan oleh lembaga yang terkait dengan sistem peradilan pidana. Faktor yang menyebabakan tidak ditaati dan dilaksanakannya Putusan Mahkamah Konstitusi adalah karena Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi tidak mengatur mengenai konsekwensi atau akibat hukum yang harus dilaksanakan apabila suatu Undang-Undang dinyatakan bertentangan dengan Konstitusi dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat."
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T15422
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library