Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 64268 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Dessi
"ABSTRAK
Sistem kewarisan di Minangkabau sangat berbeda
dengan sistem kewarisan adat yang lain. Minangkabau
mengenal adanya harta pusaka kaum yaitu harta pusaka
tinggi dan harta pusaka rendah. Orang yang sangat
berpengaruh dan mempunyai kuasa penuh terhadap harta
pusaka kaum adalah mamak kepala waris atau lebih
dikenal dengan sebutan Mamak. Mamak di Minangkabau
pada umumnya adalah seorang laki-laki yang dituakan
memangku jabatan sebagai pemimpin dari suatu paruik.
Mamak mempunyai tanggung jawab besar terhadap
kesejahteraan dan keselamatan semua kemenakan. Manfaat
dari harta pusaka adalah untuk keselamatan nagari,
menjaga keselamatan kaum, melindungi anak-anak kecil
dan menjaga nagari dari orang-orang yang ingin berbuat
jahat. Oleh sebab itu sangat tidak diperbolehkan harta
pusaka itu dijual, digadaikan apalagi
dihilanglenyapkan oleh siapapun yang menjadi anggota
kaum Kecuali untuk kepentingan yang sanagat mendesak.
Dalam hal ini timbul suatu permasalahan yang
memerlukan pembahasan yakni: Bagaimana bentuk
pengawasan yang dilakukan oleh mamak kepala waris
terhadap harta pusaka kaum menurut hukum waris adat
Minangkabau, dan Bagaimana kedudukan mamak kepala
waris terhadap harta pusaka kaum menurut hukum waris
adat Minangkabau? Metode yang digunakan adalah
kepustakaan yang bersifat normatif dengan menggunakan
tipe penelitian eksplanatoris dengan tujuan evaluatif.
Setelah melihat kenyataannya dapat disimpulkan bahwa
pengawasan dan kedudukan mamak kepala waris yang
ditemukan sekarang ini hanya sebatas pada harta pusaka
tinggi, yaitu dalam bentuk Ganggam bauntuak yaitu hak
untuk mengelola, menikmati hasil dari apa yang telah
dikelola oleh seseorang atas tanah yang dikuasai dan
digunakan untuk keperluan kaum. Karena semakin
berkurangnya harta pusaka, sementara jumlah kemenakan
semakin bertambah maka sebaiknya mamak kepala waris
mempergunakan ranji dalam hal pemakaian harta pusaka
yang dipergenggam bauntuakkan, tujuannya agar semua
kemenakan dapat menikmati pemakaian ganggam bauntuak
tersebut secara nyata."
2005
T36893
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Ghalia Indonesia, 1986
340.581 KED
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Wuryanto Rahardjo
"Skripsi ini membahas mengenai kedudukan anak dalam hukum waris menurut BW dan hukum adat. Dalam pembahasannya dilakukan metode penelitian hukum normatif atau penelitian hukum kepustakaan, yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1988
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
[place of publication not identified]: [publisher not identified], 1971
340.57 Has
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Wanda Tri Astuti
"Tanah ulayat merupakan suatu wilayah dari suatu kaum yang diakui sebagai pemilik dari tanah yang telah dikuasai oleh kaum tersebut sebagai suatu pusaka tinggi, yang diturunkan dari nenek moyang kaum tersebut dari garis keturunan ibu (matrilineal), yang diakui secara hukum adat Minangkabau. Sebagai pusaka tinggi tanah ulayat tidak dapat dimiliki secara pribadi oleh angota kaum, hal ini dikarenakan tanah ulayat merupakan hak kepemilikan bersama anggota kaum, untuk mengolah, menikmati hasil dari tanah ulayat tersebut yang pengelolaannya diawasi oleh mamak kepala waris. dengan berlakunya UU No. 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, yang mengatur lebih lanjut mengenai penguasan, pengelolaan, dan kepemilikan tanah yang ada di dalam wilayah negara Republik Indonesia, maka untuk pemerataan dan pembangunan diseluruh wilayah, maka hal-hal yang telah diakui oleh hukum adat disemua masyarakat hukum adat yang secara nyata masih ada keberadaannya, maka akan tetap diakui sebagai wilayah tanah adat. Akan tetapi penguasaan, pengelolaan dan kepemilikan tanah tersebut haruslah diselaraskan dengan kepentingan yang lebih luas untuk kepentingan pembangunan negara demi kemakmuran seluruh rakyat Indonesia. Dalam pelaksanaan UU Agraria tersebut, ternyata ada pergeseran mengenai hak kepemilikan tanah ulayat, dimana disatu segi masih mempertahankan tanah ulayat tidak dapat dijual, atau tidak dapat dimiliki secara pribadi baik oleh anggota kaum maupun orang luar kaum, disisi lain karena adanya peluang untuk melakukan transaksi kepada orang pribadi maupun badan hukum  yang ingin berinvestasi diwilayah tanah ulayat, dengan cara pelepasan hak dari tanah ulayat tersebut sehingga tanah ulayat yang telah dilakukan pelepasan hak dibuatkan sertifikat dan menjadi sah berpindah kepemilikannya kepada orang pribadi maupun badan hukum. Hal inilah yang merupkan salah satu pemicu timbulnya sengketa yang berhubungan dengan tanah ulayat. Mamak kepala waris yang diberi tanggung jawab untuk mengawasi dan mengelola tanah ulayat, harus dapat memilih dan memilah, apakah transaksi yang dilakukan dengan orang luar kaum tersebut dapat memberikan keuntungan bagi masa depan keturunan kaum, seperti masa depan Pendidikan, kehidupan ekonomi, dan tetap menjaga agar suatu kaum tidak kehilangan tanah ulayatnya, disinilah peran mamak kepala waris dalam mempertahankan masa depan dan keberadaan tanah ulayat yang merupakan harta pemersatu suatu kaum menurut adat Minangkabau.    

Ulayat land is an area of ​​a people who is recognized as the owner of the land that has been controlled by that people as a high heritage, which is inherited from the ancestors of that people through the maternal lineage (matrilineal), which is recognized according to Minangkabau customary law. As a high heritage, ulayat land cannot be owned privately by members of the clan, this is because ulayat land is a joint ownership right of members of the clan, to cultivate and enjoy the results of the ulayat land, the management of which is supervised by the head of the inheritance. with the enactment of Law no. 5 of 1960 concerning Basic Regulations on Agrarian Principles, which further regulates the control, management and ownership of land within the territory of the Republic of Indonesia, so that for equal distribution and development throughout the territory, things that have been recognized by customary law In all customary law communities that actually still exist, they will still be recognized as customary land areas. However, control, management and ownership of land must be aligned with broader interests in the interests of state development for the prosperity of all Indonesian people. In the implementation of the Agrarian Law, it turns out that there has been a shift regarding customary land ownership rights, where on the one hand it is still maintained that customary land cannot be sold, or cannot be owned privately either by members of the clan or people outside the clan, on the other hand because there is an opportunity to carry out transactions with Individuals or legal entities who wish to invest in customary land areas, by relinquishing rights to the customary land, so that the customary land for which the rights have been relinquished is made a certificate and ownership becomes legally transferred to the individual or legal entity. This is one of the triggers for the emergence of disputes related to communal land. The head of the heir who is given the responsibility to supervise and manage the ulayat land, must be able to choose and sort out whether transactions carried out with people outside the clan can provide benefits for the future of the clan's descendants, such as the future of education, economic life, and maintaining good health. a people does not lose their customary land, this is the role of the head of the waris in maintaining the future and existence of the customary land which is the unifying property of a people according to Minangkabau custom."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sri Rejeki
"Skripsi ini membahas mengenai kedudukan janda dalam hukum waris adat, khususnya daerah Batak. Di Batak, hukum waris terikat pada sistem atau stelsel Patrilineal yang bersifat genealogis. Sistem kekerabatannya mutlak menurut "garis ayah". Segala harta yang timbul dalam perkawinan adalah milik suami. Oleh sebab itu, kedudukan janda terhadap harta peninggalan ialah bahwa perempuan itu sebagai orang asing yang tidak berhak atas warisan. Tetapi dalam perkembangannya, janda hanya diberi hak untuk menikmati harta pencarian dan harta-harta lain yang dibawa oleh suami-istri kedalam perkawinan, hal ini . berlangsung seumur hidup. Dengan adanya hal itu, secara tidak langsung dapat dikatakan bahwa janda merupakan ahli waris dalam masyarakat hukum adat Batak, dengan syarat janda tersebut tidak kawin lagi."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2000
S20798
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Muhammad Sigit N.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1995
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Olivia Larasati
"Skripsi ini membahas mengenai alasan perempuan tidak dianggap sebagai ahli waris dalam masyarakat adat Batak Toba serta hak perempuan terhadap harta kekayaan ayahnya. Pembahasan dilakukan melalui studi literatur, pengamatan di lapangan, serta wawancara. Penelitian ini dilakukan dengan cara pendekatan normatif, meliputi penelitian terhadap pengertian dan ketentuan hukum baik tertulis maupun tidak tertulis, serta pendekatan empiris untuk memperoleh fakta mengenai perilaku subyek hukum terkait dengan permasalahan yang dibahas. Kesimpulan atas permasalahan tersebut adalah perempuan tidak dianggap sebagai ahli waris karena pada dasarnya, kehidupan perempuan merupakan tanggung jawab dari laki-laki baik ayah maupun saudara laki-lakinya , perempuan juga sudah tidak akan menjadi anggota kerabat dari klan ayahnya ketika ia menikah sehingga tidak ada hubungan hukum, dan masyarakat adat Batak Toba menghindari adanya tindakan pengalihan harta apabila terjadi pemberian warisan kepada perempuan. Perempuan juga memiliki hak untuk menikmati kekayaan ayahnya, yang dapat diperoleh dengan melalui pemberian dari pewaris ataupun pemberian dari saudara laki-lakinya. Walaupun Negara, melalui putusan Mahkamah Agung tahun 1961, telah memutuskan bahwa perempuan adalah ahli waris yang sama kedudukannya dengan laki-laki, tidak semua masyarakat Batak Toba mengakui kedudukan perempuan sebagai ahli waris, terutama bagi keluarga Batak Toba yang masih bertempat tinggal di Desa Sibuntuon, dan tidak ada keseragaman pemahaman akan hak perempuan terhadap harta kekayaan orangtuanya yang diakibatkan tidak tertulisnya hukum waris adat Batak Toba. Dalam hal ini para tokoh Adat yang menekuni hukum adat Batak Toba dapat turut andil dalam memberikan pengertian terkait dengan proses waris-mewaris dalam masyarakat Batak Toba.

This thesis talks about the reasons why Batak women are not regarded as a legal heir in Batak Toba's custom and also their rights on their father's properties. The discussion is held through thorough literature study, field observatory and interviews. The research in this discussion is done through a normative approach, including research through legal understanding and provisions, whether it is written or not, as well as an empirical approach to obtaining facts about the behavior of legal subjects related to the issues discussed. The research has come to a conclusion that woman in Batak Toba's custom is not considered as a legal heir because they are considered as a responsibility of men whether it is their father or their relatives and women in Batak Toba's customs are no longer considered as a true relatives of their father's family clan as soon as they are married, which leave them with no legal relationship with their father. Although they are not considered as a legal heir, Batak Toba women also have the rights to enjoy their father's riches, which they can gained from the heir or gifts from their brothers. Although Indonesia's Law through the Supreme Court's decision of 1961 has ruled out that women are in the same position of heirs to men, not all Batak Toba community especially those in Sibuntuon Village consider women as heirs. There is also no uniform understanding of women's rights to their parents' property due to the unwritten law of the inheritance of Batak Toba. In this case, those who are considered as indigenous leaders in the community who pursue the customary law of Batak Toba can contribute in providing understanding about the inheritance process of Batak Toba community.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2017
S69188
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Feriyelly
"Skripsi ini membahas mengenai Hukum Waris adat Minangkabau yang hidup dan berkembang di Lingkungan Kabupaten Pesisir Selatan. Dalam pembahasannya dilakukan penelitian hukum normatif atau penelitian hukum kepustakaan yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka. Disamping itu dilakukan juga penelitian lapangan dengan mengunjungi Kabupaten Pesisir Selatan dan mewancarai tokoh masyarakat dan kepala adat serta melakukan penelitian ke Pengadilan Negeri Painan. Di Kabupaten Pesisir Selatan pada saat ini masyarakatnya masih hidup dan memegang adat istiadat dan hukum adat Minangkabau yang berdasarkan sistem matrilineal. Bagaimanapun kemajuan zaman ilmu pengetahuan dan teknologi masyarakat Minangkabau khususnya di Pesisir Selatan masih hidup berclan atau bersuku-suku. Peranan mamak sudah berkurang bergeser kepada peran ayah dimana ayah bertanggung jawab kepada keturunannya atau keluarganya. Pada saat ini mamak banyak berperan dalam bidang moral dan adat. Mengenai harta pusaka terutama pusaka tinggi baik yang berupa harta benda maupun gelar (sako) tetap dipertahankan menurut adat yang berlaku dengan arti tidak mengalami perubahan yaitu diturunkan dari mamak kepada kemenakannya. Mengenai harta pusaka rendah khususnya harta pencaharian diwariskan menurut hukum syarat. Harta seorang laki-laki diwariskan kepada anak isterinya kalau ia meninggal. Di tiap-tiap nagari di Kabupaten Pesisir Selatan Kerapatan Adat Nagari (KAN) banyak berperan dalam masyarakat yaitu memimpin dan mengatur masyarakat adat dan menangani sengketa-sengketa termasuk sengketa waris."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1993
S20569
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>