Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 157283 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Widiharto
"Keberadaan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebagai lembaga penegak atau pengawas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang mengatur larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat sangat diperlukan untuk dapat menjamin supaya pasar tidak terdistorsi, sehingga dapat mengoptimalkan peran pelaku-pelaku usaha untuk dapat membawa ke sistem ekonomi yang lebih baik. Struktur pasar yang menjurus ke arah monopoli akan menyebabkan terjadinya in-eflsiensi, kolusi politik yang tidak perlu, dan mengurangi kemanfaatan sumbersumber ekonomi bagi masyarakat luas. Dalam sistem hukum Indonesia, KPPU telah menempatkan diri sebagai bagian sistem peradilan yang berbentuk non pengadilan (sui generis) dalam memutus perkara-perkara persaingan usaha. KPPU membuka pintu selebar-lebarnya kepada seluruh masyarakat dan atau pelaku usaha untuk melaporkan dugaan terjadinya praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat untuk ditindaklanjuti. Kesimpulan yang didapat KPPU dari penyelidikan dan pemeriksaan dapat diberikan putusan dan menjatuhkan sanksi kepada pelaku usaha yang terbukti melakukan praktek yang menghambat persaingan usaha tersebut. Apabila ditemukan pelanggaran, KPPU berwenang menjatuhkan sanksi yang dibacakan dalam suatu sidang yang terbuka untuk umum. Terhadap pelaku usaha yang tidak melaksanakan putusan KPPU secara suka rela, KPPU dapat memaksakan pelaksanaan putusannya melalui pengadilan atau menyerahkan perkaranya kepada penyidik untuk diproses secara pidana. Pelaku usaha yang tidak menerima putusan KPPU dapat mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri, namun demikian dari beberapa putusan yang telah dijatuhkan oleh KPPU dapat diterima oleh pelaku usaha."
Depok: Universitas Indonesia, 2004
T36691
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Irna Irmalina
"Sebagai tanggapan terhadap tuntutan globalisasi terhadap tuntutan globalisasi dan dalam upaya menciptakan perekonomian yang efisien, pada tahun 1999 Indonesia memberlakukan Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Lembaga independen yang berwenang menegakkan hukum persaingan usaha adalah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Kajian ini bertujuan melakukan analisis terhadap fungsi dan kedudukan KPPU dalam upaya penegakan UU tersebut. Hasil analisis menyimpulkan bahwa (1) KPPU merupakan lembaga yang bersifat independen dan dapat dikategorikan sebagai organisasi "Quangos" (quasi autonomous non government organization) (2) KPPU menjalankan g=fungsi ganda (dual function) yakni fungsi eksekutif dan fungsi yudikatif (3) sinergi dan kerjsama antara KPPU dengan berbagai instansi terkait terutama instansi instansi yang menjalankan yudikatif belum berjalan dengan harmonis, dan (4) KPPU telah berupaya menegakkan filosofi pengaturan persaingan usaha yang sehat di Indonesia untuk menciptakan kesejahteraan masyarakat (social wellfare)."
2006
JUKE-2-1-Agust2006-63
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Edhisyam Risdianto
"Tesis ini membahas alasan hukum. Pengadilan Negeri dalam membatalkan putusan-putusan KPPU tentang persekongkolan tender, Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Medan dalam Putusan No. 455/Pdt.G/2007/PN.Mdn. dan Putusan No. 430/Pdt.G/2007/PN.Mdn., memutuskan putusan keberatan terhadap perkara No. 05/KPPU-U2007 tentang tender pengerukan alur pelabuhan Belawan dan perkara No. 031KPPU-U2007 tentang tender Pembangunan Gedung Kantor PengadiJan Negeri di Padangsidimpuan, yang membatalkan putusan-putusan KPPU. Dalam pengambilan keputusan. Hakim Pengadilan Negeri tidak menggunakan Pedoman Pasal 22 UU No. S tabun 1999 yang telab di tetapkan oleh KPPU. Kemudian Pengadilan memandang tidak teljadi persekongkolan tender yang bersifat horizontal daan vertikal diantara pelaku usaha dan panitia tender. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan data sekunder sebagai smnber datanya, yang diperoleh melalui studi dokumen. Hasil penelitian ini menyarankan perlu ditingkatkan pemahaman dan kemampuan para Hakim Pengadilan Negeri dalam memutuskan perkara keberatan yang terkait dengan kasus tentang persekongkolan tender, agar dalam mengambil keputosan sesuai dengan Pedoman Pasal 22 UU No. 5 tahun 1999 yang telah di susun oleh KPPU.

This thesis discusses the legal reasons by District Court in canceling KPPU decisions for tender conspiracy, based on Medan High Court District Decisions in the Decision No. 455/Pdt.G/2007/PN.Mdn and Decision No. 430/Pdt.G/2007/PN.Mdn deciding objection decision on the case No. 051KPPUU2007 for Belawan seaport line reclamation tender and case No. 03/KPPUU2007 for tender of High Court Office Building Development in Padangsidempuan, canceling KPPU's decisions. In that decision taking, the Judge of District Court did not use the Manual in Article 22 the Laws No. 5 year 1999, which has already been decided by KPPU. Then the Court deems that there had been no tender conspiracy horizontally and vertically between the business actors and tender committee. This research uses juridical nonnative research method with secondmy data as its primary data source, obtained through docmnent study. The results of this research reconnnend the need of improvement on the understanding and capability of Judges in the District Cowt in resolving on objection case related to the case on tender conspiracy, in order for them in their decision taking should be pursuant to the Manual in Article 22 the Laws No. 5 year 1999, which has been compiled by KPPU."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2008
T37385
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Syah Sondang J.E.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2010
S22639
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Putri Armelia Maharani
"Wewenang Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk melakukan pengawasan dalam perkara kemitraan terdapat dalam Pasal 36 UU No. 20 Tahun 2008 (UU UMKM). Lebih lanjut dalam peraturan pelaksana UU UMKM, yaitu dalam PP No. 7 Tahun 2021 (PP 7/2021) disebutkan pula dalam Pasal 123 bahwa tata cara pengawasan perkara kemitraan akan adanya indikasi pelanggaran persaingan usaha diatur dengan Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (Peraturan Komisi). Peraturan Komisi yang berlaku saat ini adalah Peraturan Komisi No. 4 Tahun 2019 (Perkom 4/2019). Menariknya dalam Perkom 4/2019 ini disebutkan dalam Pasal 66 ayat (4) bahwa putusan KPPU bersifat final. Lebih lanjut dalam Perkom 4/2019 ini juga tidak lagi diatur mengenai upaya hukum yang dapat diajukan oleh Terlapor terhadap putusan yang dijatuhkan oleh KPPU. Padahal dalam PP 7/2021 tidak disebutkan bahwa putusan yang dijatuhkan oleh KPPU bersifat final. Dengan adanya ketentuan dalam pasal 66 ayat (4) Perkom 4/2019 tentunya bisa sangat merugikan Terlapor yang dirugikan akibat putusan KPPU yang dijatuhkan kepadanya, sebab mekanisme untuk mengajukan upaya hukum tidak diatur dalam Perkom 4/2019. Adapun dalam menjawab permasalahan pada penelitian ini dilakukan analisis menggunakan metode kepustakaan sehingga menghasilkan penelitian yang deskriptif. Sementara dari hasil Penelitian skripsi ini didapati bahwa Putusan KPPU dalam perkara kemitraan yang tidak menyediakan mekanisme pengajuan upaya hukum kepada Terlapor tidak tepat ditinjau berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku. Serta tidak ada perlindungan hukum yang diberikan kepada terlapor setelah adanya Perkom 4/2019. Sehingga diperlukan adanya peninjauan ulang atas ketentuan dalam Pasal 66 ayat (4) Perkom 4/2019 yang menyebutkan bahwa Putusan Komisi bersifat final serta perlu disebutkan secara tegas pula mengenai alternatif perlindungan hukum yang dapat ditempuh oleh Terlapor atas Putusan KPPU dalam perkara kemitraan yang dijatuhkan kepadanya, yang dapat dilakukan melalui alternatif yang diberikan kepada Terlapor untuk dapat mengajukan permohonan pembatalan Putusan Komisi ke Pengadilan Niaga.

The authority of the Indonesia Competition Commission (KPPU) to supervise partnership agreements is contained in Article 36 of Law No. 20 of 2008 (UU UMKM). Further in the implementing regulations of the UMKM Law, namely in government regulations No. 7 of 2021 (PP 7/2021) It is also stated that in Article 123 PP, the procedures for supervising partnership agreements for indications of business competition violations are regulated by the Regulations of the Indonesia Competition Commission (“Peraturan Komisi"). The Commission Regulation currently in effect is Commission Regulation No. 4 of 2019 (Perkom 4/2019). Interestingly, in Perkom 4/2019 it is stated in Article 66 paragraph (4) that the KPPU's decision is final. Furthermore, Perkom 4/2019 also no longer stipulates legal remedies that can be submitted by the Reported Party against decisions handed down by the KPPU. Even though PP 7/2021 does not state that the decisions handed down by the KPPU are final. With the provisions in Article 66 paragraph (4) Perkom 4/2019, of course, it can be very detrimental to the Reported Party who is harmed by the KPPU's decision handed down to him, because the mechanism for filing legal remedies is not regulated in Perkom 4/2019. As for answering the problems in this study, analysis was carried out using the library method so as to produce descriptive research in the form of a description of the existing facts. Meanwhile, from the results of this thesis research it was found that The KPPU's decision in a partnership agreement that does not provide a mechanism for filing legal action against the Reported Party is inappropriately reviewed based on the provisions of the applicable procedural law. As well as no legal protection was given to the reported party after Perkom 4/2019. So it is necessary to review the provisions in Article 66 paragraph (4) Perkom 4/2019 which states that the Commission's Decision is final and it is also necessary to state explicitly regarding alternative legal protections that can be taken by the Reported Party for the KPPU's Decision in the partnership case handed down to him, which can be done through an alternative provided to the Reported Party to be able to submit a request for cancellation of the Commission Decision to the Commercial Court.
"
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Muharningsih Burhan
"Pada prinsipnya persaingan usaha adalah baik karena melalui persaingan usaha, efisiensi ekonomi secara keseluruhan akan meningkat. Perusahaan-perusahaan yang bersaing secara sehat, akan menghasilkan produk-produk dengan harga yang lebih murah, mutu yang lebih baik, dan pelayanan yang lebih memuaskan. Pelaku usaha yang efisien akan selalu mencoba memaksimalkan keuntungan yang diraihnya. Keuntungan yang paling besar adalah apabila pelaku usaha dapat menguasai pasar.
Pada dasarnya hukum persaingan memperbolehkan penguasaan pasar dengan persyaratan penguasaan pasar tersebut diperoleh dan dipergunakan dengan cara persaingan usaha yang sehat. Dalam praktik monopoli, penguasaan pasar dipergunakan oleh pelaku usaha sebagai senjata untuk menyingkirkan pesaing potensial dari pasar relevan. Penguasaan pasar dipergunakan pula untuk menaikkan harga dan mengurangi basil produksi. Perolehan penguasaan pasar berkaitan dengan "perjanjian", "kegiatan usaha", maupun "posisi dominan" yang "pada dasarnya dilarang apabila mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat".
Parameter untuk menentukan adanya praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat dapat dilihat dari adanya hambatan masuk (barrier to entry). Sedangkan parameter adanya hambatan masuk dapat dilihat dari ada atau tidak adanya substitusi dan apakah tindakan pelaku usaha tersebut dapat mempengaruhi pasar, sedangkan parameter pangsa pasar hanya dijadikan sebagai indikator tentang adanya penguasaan pasar.
Selanjutnya pangsa pasar ini harus diselidiki apakah menghambat pelaku usaha lain untuk memasuki pasar dan apakah. pangsa pasar tersebut. mempengaruhi pasar. Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam menentukan kriteria penguasaan pasar menekankan pada "dilewati atau tidak dilewatinya batas pangsa pasar" dan "ada tidaknya hambatan masuk pasar (barrier to entry) bagi pelaku usaha lain yang berpotensi sebagai pesaing"."
Depok: Universitas Indonesia, 2003
T16408
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rifqiy El Farabiy
"Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) merupakan lembaga independen pengawas pelaksanaan Undang - Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. KPPU berhak memberikan putusan tetapi tidak memiliki kedudukan sebagai lembaga peradilan perdata, sehingga putusan tersebut tidak dapat di eksekusi oleh KPPU.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui eksekusi putusan KPPU yang telah berkekuatan hukum tetap dalam praktiknya, megetahui mengapa hingga saat ini masih banyak pelaku usaha yang tidak melaksanakan putusan KPPU yang telah berkekuatan hukum tetap, serta apakah upaya-upaya hukum yang dapat dilakukan agar eksekusi putusan KPPU yang telah berkekuatan hukum tetap dapat berjalan sebagaimana mestinya.
Penulisan skripsi ini dikaji berdasarkan metode pendekatan yuridis normatif dan metode deskriptif analitis, yaitu memfokuskan pemecahan masalah berdasarkan data yang diperoleh yang kemudian dianalisa berdasarkan ketentuan dalam perundang-undangan terkait Hukum Persaingan Usaha di Indonesia, literatur serta bahan lain yang berhubungan dengan penelitian dan penelitian lapangan untuk memperoleh data primer melalui wawancara.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa eksekusi putusan KPPU yang telah berkekuatan hukum tetap dalam praktiknya mengalami berbagai hambatan sehingga tidak dipatuhi oleh pelaku usaha, adanya defense kerahasiaan informasi perusahaan menyebabkan KPPU tidak dapat memperoleh data perusahaan yang diperlukan untuk diletakkan sebagai objek sita eksekusi.

The Business Competition Supervisory Commission (KPPU) is an independent institution who supervise the implementation of Indonesian Law Number 5 of 1999 concerning the Banning of Monopoly Practice and Unfair Competition. KPPU is entitled to give judgment but not has the position as a private court, therefore the aforementioned judgment cannot be executed by KPPU.
With this sense, this research tries to analyze the execution of final and binding judgment given by KPPU in it's implementations,to do know why until now there is still businesses not to execute KPPU verdict, and to know what legal remedy that can be done so the execution of KPPU verdict be function properly.
The methodological approach in this research is a juridical normative approach and the analitical descriptive research, which analyze the research to secondary materials and it's relations with Business Competition Law in Indonesia, as well as any other literatures, and field researching in order to obtain primary materials through interviews.
The result shows the execution of final and binding judgment given by KPPU was initiated by KPPU to the District Court to conduct an execution, further, to put a seizure over the execution and also the outcome of auction sales. The District Court will later demand KPPU to be more active in conducting the seizure of the execution by revealing KPPU to earn some kind of object of the execution, such as assets to be seized, when in reality, those objects are difficult to find.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2016
S63942
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Khaeruddin
"ABSTRAK
Analisis ini bermula dari laporan pemasok(distributor) kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha terhadap dugaan pelanggaran persaingan usaha yang dilakukan oleh PT. Carrefour Indonesia. Laporan tersebut disebabkan bahwa PT. Carrefour menerapkan National contract sebagai syarat pemasokan barang ke gerai Carrefour, yang mana perjanjian(contract) tersebut memuat klausul (trading term) yang diantaranya mengatur tentang listing fee, minus margin, regular discount. Klausul listing fee, minus margin, dan regular discount tersebut diduga oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha telah melanggar Undang-undang nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan Persaingan Usaha tidak sehat pasal 19 huruf a dan huruf b, pasal 25 ayat (1) huruf a. Sebagai pokok permasalahan yang dihadapi dalam penulisan ini yaitu bagaimana proses pembuktian dalam pemeriksaan perkara persaingan usaha oleh KPPU dan bagaimanakah kekuatan pembuktian alat bukti surat berupa duplikasi surat oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Pokok permasalah tersebut di jawab dengan menggunakan metode analisis yuridis normatif dengan menyimpulkan bahwa proses pemeriksaan perkara pada Komisi Pengawas Persaingan Usaha merupakan pendekatan administratif dan perdata sebagaimana diatur dalam Undang undang nomor 5 tahun 1999 dan Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha nomor 1 tahun 2006. Namun dalam proses pembuktian perkara persaingan usaha mendekati persamaan dalam proses pembuktian dalam hukum acara pidana. Dan komisi dalam melakukan pemeriksaan alat bukti surat adalah menggunakan dokumen bukan otentik dikarenakan telapor tidak menyerahkan alat bukti surat otentik kepada komisi yang kemudian alat bukti surat tidak otentik tersebut menjadi pertimbangan majelis dalam memberikan putusannya, dimana cara tersebut sesungguhnya tidak sesuai dengan tata cara pemeriksaan perkara persaingan usaha dalam hal jika terlapor tidak kooperatif untuk memberikan alat bukti surat yang dibutuhkan oleh komisi sebagaimana diatur dalam pasal 41 Undang-undang nomor 5 tahun 1999.

ABSTRACT
This analysis began with the report on the supplier to the Commision for the supervision of business competition towards the assumption of the violation of the competition for efforts that was done by PT. Carrefour Indonesia. This report was caused that PT. Carrefour applied National contract as the condition for the supplying of the thing to the Carrefour counter, whichever the agreement (contract) contained the clause (trading term) that among them arranged about listing fee, minus margin, regular discount. The clause listing fee, minus margin, and regular discount it was suspected by the Commision for the supervision of business competition to violate regulation number 5 /1999 about the ban on the practice of the monopoly and the Competition for efforts were unhealthy the article 19 point a and point b, the article 25 (1) point a. As the subject of the problems that was dealt with in this writing that is how the process of authentication in the case inspection of the competition for efforts by Commision for the supervision of business competition and how the strength of authentication of the document evidence took the form of duplication of the document by the Commision for the supervision of business competition. The problems above answered by using the normative juridical analysis method with concluded that the process of the case inspection of the Commision for the supervision of business competition to be the administrative approach and civil law as being arranged in regulation number 5/1999 and regulation of the Commision for the supervision of business competition number 1/2006. However in the process of authentication of the case of the competition for efforts approached the equality in the process of authentication in the law of criminal procedure. And the commission in carrying out the inspection of the document evidence was to use the document not authentic was caused PT. Carrefour did not hand over the authentic letter/docoment evidence to the commission that afterwards the letter/document evidence was not authentic that became consideration of the council in giving his decision, Where this method actually was not in accordance with the conduct of the case inspection of the competition for efforts in the matter if PT. Carrefour uncooperative to give the letter/document evidence that was needed by the commission as being arranged in the article 41 regulation number 5/1999."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2008
S22398
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>