Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 168996 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Sembiring, Ervina Christina
"Agama Khonghucu sebagai salah satu agama yang minoritas di Indonesia, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kesatuan penduduk Indonesia. Namun kendala yang dihadapi oleh pemeluk agama Khonghucu adalah tidak diakuinya agama Khonghucu sebagai sebuah agama oleh pemerintah, melainkan hanyalah kepercayaan atau falsafah hidup belaka. Meskipun secara legalitas formal, agama Khonghucu telah diakui oleh pemerintah sebagai sebuah agama. Namun hal tersebut tidak disadari oleh beberapa pihak. Akibatnya, dalam perkawinan yang telah dilangsungkan menurut agama Khonghucu tidak dapat dicatatkan pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil karena dianggap agama Khonghucu bukanlah agama yang diakui oleh pemerintah. Pencatatan perkawinan merupakan aspek penting sesuai dengan amanat Undang-Undang no.1/1974 tentang Perkawinan. Hal ini berdampak dengan keabsahan suatu perkawinan yang dilangsungkan menurut agama Khonghucu serta aspek yuridis dan sosiologis lainnya.
Permasalahan yang dianalisa dalam penulisan ini antara lain adalah kedudukan agama Khonghucu ditinjau dari aspek sosio yuridis, keabsahan perkawinan Khonghucu, peran dan kedudukan Kantor Dinas Pendaftaran Penduduk dan Catatan Sipil serta konsekwensi sosial yuridis perkawinan Khonghucu yang tidak dicatatkan. Metode penelitian yang digunakan antara lain dengan spesifikasi penelitian deskriptif eksploratoris, metode pendekatan sosio yuridis dan data yang digunakan adalah data primer dan sekunder.
Kasus yang dibahas dalam penulisan ini adalah perkawinan Charles Tee dan Suryawati Soetopo yang dilangsungkan menurut agama Khonghucu dan ditolak pencatatannya oleh Kantor Catatan Sipil Surabaya. Sehingga akhirnya dilakukan gugatan terhadap Kantor Catatan Sipil ke Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya. Agama merupakan hubungan pribadi manusia dengan Tuhan, sehingga negara seharusnya mendukung dan menghargai kebebasan beragama bagi setiap orang, seperti yang disebutkan dalam pasal 29 Undang-Undang Dasar 1945. Negara dan pemerintah seyogyanya juga mencabut berbagai peraturan perundang-undangan yang menghalangi kebebasan beragama di Indonesia."
Depok: Universitas Indonesia, 2004
T36713
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sarasti Pradina Paramita
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1990
S25654
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Muhamad Hoessien
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1987
S19953
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Edwin Taufick
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1989
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nur Qomariyanti
"Perkawinan merupakan suatu peristiwa yang merubah status seseorang dan memiliki arti yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat luas. Oleh karena itu, di Indonesia yang memiliki keanekaragaman suku, agama dalam masyarakatnya memungkinkan timbulnya perkawinan antar suku maupun agama. Dalam hal perkawinan, Undang - Undang Perkawinan di Indonesia mendasarkan pelaksanaan perkawiman pada agama yaitu dalam pasal 2 ayat (1), sehingga sah atau tidaknya suatu perkawinan didasarkan pada pemenuhan ketentuan agama yang diyakini pihak-pihak yang berkehendak menikah. Sementara itu, akibat adanya keanekaragaman agama yang ada di Indonesia, perkawinan antar pasangan yang berbeda agama tidak dapat dihindari. Berdasarkan hal tersebut, dewasa ini pasangan yang berbeda agama tersebut mencari celah hukum dalam melangsungkan perkawinannya agar dipandang sah dan yang terpenting adanya pengakuan dari Negara terhadap perkawinan yang mereka laksanakan, yaitu dengan melangsungkan perkawinan di Luar Negeri. Perkawinan yang dilakukan di Luar Negeri diatur dalam pasal 56 UU No. tahun 1974 tentang Perkawinan. Dimana dalam pasal tersebut merumuskan bahwa perkawinan yang dilakukan di luar negeri adalah sah dan dapat didaftarkan di Kantor Catatan Sipil di Indonesia. Hal tersebut menimbulkan suatu permasalahan dalam pencatatannya di Indonesia karena pelaksanaan perkawinan yang tidak sesuai dengan UU No. 1 tahun 1974 sehingga apakah pencatatan tersebut bertentangan atau tidak dan bagaimana dengan "certificate of marriage " dapat menjadi akte autentik di Indonesia atau tidak. Adapun Metode penelitiannya adalah kepustakaan dan peninjauan ke Kantor Catatan Sipil DKI Jakarta. Oleh karena, pelaksanaan perkawinan tersebut dapat dikatakan sebagai Penyelundupan Hukum namun perkawinan tersebut tetap sah menurut Negara dan "Certificate of marriage" dapat menjadi Akte Autentik di Indonesia. Oleh karena itu penerapan sanksi serta pengaturan yang tegas terhadap pelaksanaan Undang-undang Perkawinan sangat diperlukan dalam menyikapi perkawinan pada pasangan WNI yang berbeda agama di Luar Negeri."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003
S21118
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
cover
Farah Khalisah
"ABSTRAK
Salah satu cara mencegah konflik dalam perkawinan adalah membuat perjanjian perkawinan. Perjanjian perkawinan adalah perjanjian yang dibuat oleh suami dan istri untuk mengatur akibat perkawinan terhadap harta perkawinan mereka. Pasal 29 Undang-Undang Perkawinan memberikan batasan dalam membuat perjanjian tersebut, yakni batasan hukum, agama, dan kesusilaan. Namun tidak ada penjelasan lebih lanjut hukum mana yang menjadi rujukan, begitu pula untuk agama dan kesusilaannya. Skripsi ini merupakan penelitian yang bertujuan mengetahui tiga batasan perjanjian perkawinan tersebut di Indonesia. Metode yang digunakan dalam skripsi ini adalah yuridis normatif dengan meneliti bahan pustaka atau data sekunder yang didukung hasil wawancara dengan narasumber terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian perkawinan di Indonesia, yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Kompilasi Hukum Islam, dan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dibatasi oleh hukum hanya tentang harta kekayaan perkawinan saja, dan tidak boleh melanggar ajaran agama dan kesusilaan di daerah masing-masing.

ABSTRACT
One of the ways to prevent conflict in a marriage is to make a marriage agreement. A marriage agreement is an agreement made by a husband and wife to regulate the effect of marriage on their marital property. Article 29 of the Marriage Law provides restrictions on making the agreement, namely legal, religious and moral boundaries. However, there is no further explanation of which law is the reference, as well as for religion and morality. This thesis is a research which aims to find out the three limits of the marriage agreement in Indonesia. The method used in this thesis is juridical normative by examining library materials or secondary data which is supported by interviews with related sources. The results showed that the marriage agreement in Indonesia, which is regulated in the Civil Code, Islamic Law Compilation, and Law No. 1 of 1974 concerning Marriage, is limited by law to only marital assets, and may not violate religious and moral teachings in their respective regions. "
2019
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sumaryono
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1987
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>