Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 97864 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Simatupang, Wilson Lie
Depok: Universitas Indonesia, 2003
T36384
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nainggolan, Romian Herda Haserepon
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2010
S21465
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Tobing, Fredy H.L.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
S23901
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Azaris Pahlemy
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
S23565
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
R. Dwinna Des Rianna
"Perumahan merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia yang mempunyai peranan dan fungsi strategis, yaitu sebagai sarana awal dan pusat pendidikan moral keiuarga serta peningkatan kualitas generasi baru. Setiap warga negara mempunyai hak untuk menempati dan atau menikmati atau memiliki rumah yang Iayak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi dan teratur seperti yang diamanatkan Undang-undang Nomor 5 tahun 1992 tentang Perumahan dan Pemukiman. Pemenuhan kebutuhan akan perumahan dapat dilaksanakan dengan cara membangun sendiri, atau dengan cara sewa, membeli secara tunai, ataupun angsuran, dengan suatu kredit kepemilikan rumah dari bank. Namun perjanjian kredit kepemilikan, rumah bukan tanpa masalah, adapun permasalahannya dapat dirumuskan menjadi sebagai berikut : a.bagaimana perlindungan terhadap konsumen dalam perjanjian kredit kepemilikan rumah yang memiliki standar baku, b.bagaimana Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen memberikan perlindungan terhadap nasabah dalam suatu perjanjian kredit kepemilikan rumah dan c.upaya-upaya hukum apa yang dapat ditempuh nasabah apabila kepentingannya dirugikan.
Berdasarkan permasalahan tersebut didapat jawaban sebagai suatu kesimpulan berikut ini : a. bahwa perjanjian kredit yang memiliki standar baku, tidak melindungi kepentingan konsumen dalam hal ini nasabah yang terikat dalam perjanjian kredit kepemilikan rumah, karena perjanjian kredit yang memiliki standar baku banyak mengandung klausula eksonerasi yang banyak digunakan oleh bank untuk menghindari kewajiban memberi ganti kerugian kepada nasabah atau konsumen. b. Walaupun Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen melindungi nasabah yang terikat daiam perjanjian kredit kepemilikan rumah dalam setiap tahapannya mulai dari tahap pra transaksi dimana UUPK memberikan perlindungan terhadap konsumen dari informasi yang menyesatkan dalam brosur atau iklan tentang rumah yang membuat konsumen akhirnya memutuskan untuk membeli, tahap transaksi dimana konsumen dilindungi dari perjanjian yang berstandar baku dan banyak memuat klausula eksonerasi dan tahap pasca transaksi dimana bangunan sudah diselesaikan dan akan diserahkan. Namun dalam pelaksanaannya dalam tahap pasca transaksi banyak terjadi penyimpangan, untuk itu konsumen dapat menggugat pelaku usaha balk itu developer maupun bank danlam hal ini adalah Bank BTN dengan jalan ke pengadilan maupun diluar pengadilan melalui suatu Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
T16400
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Manda Purwa Perwita
"Ketidak berdayaan konsumen dalam menghadapi pelaku usaha ini jelas sangat merugikan kepentingan masyarakat. Pada umumnya para pelaku usaha berlindung dibalik "Standard Contract" atau "Perjanjian Baku" yang telah ditandatangani oleh kedua belah pihak (antara pelaku usaha dan konsumen), ataupun melalui informasi "semu" yang diberikan oleh pelaku usaha kepada konsumen.
Hampir setiap hari kita membaca dalam surat kabar tentang penuntutan konsumen terhadap produsen sebagai pelaku usaha akibat kerugian 1 kerusakan yang dideritanya yang terjadi akibat penggunaan produk barang danlatau jasa tersebut balk kerugian secara badaniah (bodily injury) atau kerugian harta benda (property damage). Dan menurut hukum yang berlaku produsen bertanggung jawab atas kerugian yang dialami oleh konsumen, dan konsumen berhak menggugat produsen menurut hukum (tanggung gugat) agar produsen mengganti kerugian yang diderita oleh konsumen. Hal ini erat kaitannya dengan konsep "Product Liability" yang dianut oleh negara-negara maju.
Jika telah terjadi suatu tuduhan, maka akan timbul masalah keuangan. Pengacara hams dicari, putusan dan biaya pengadilan hams dibayar jika kita berperkara. Waktu terbuang dan kehilangan efisiensi karena kecemasan, maka perusahaan asuransi mempunyai suatu program perlindungan untuk melindungi produsen terhadap kerugian yang timbul akibat gugatan dari konsumen yaitu "Asuransi Tanggung Gugat Product Liability".
Dalam rangka meningkatkan peranan usaha perasuransian dalam pembangunan pada umumnya dan sektor industri pada khususnya, perlu diberikan kesempatan yang lebih luas bagi pihak-pihak yang ingin berasuransi yang dapat mendorong kegiatan perekonomian pada umumnya, dan sektor industri pada khususnya.
Suatu perusahaan yang mengalihkan resikonya melalui perjanjian asuransi akan dapat meningkatkan usahanya dan berani menggalang tujuan yang lebih besar. Deniikian pula premi-premi yang terkumpul dalam suatu perusahaan asuransi dapat diusahakan dan digunakan sebagai dana untuk usaha pembangunan dan hasilnya akan dapat dinikmati oleh masyarakat. Di sisi lain, resiko yang munglcin terjadi dalam pelaksanaan pembangunan juga dapat dialihkan kepada perusahaan asuransi. Dengan adanya kegunaan positif tersebut, maka keberadaan asuransi perlu dipertahankan dan dikembangkan. Untuk mengembangkannya banyak faktor yang perlu diperhatikan, antara lain peraturan perundang-undangan yang memadai, kesadaran masyarakat, kejujuran para pihak, pelayanan yang baik, tingkat pendapatan masyarakat, pemahaman akan kegunaan asuransi serta pemahaman yang baik terhadap ketentuan perundang-undangan yang terkait."
Depok: Universitas Indonesia, 2004
T18940
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
cover
Feria Ningsih
"Akhir-akhir ini marak terjadi kasus jamu atau obat tradisional yang dicampur bahan kimia obat. Kasus "jamu kimia" ini sudah cukup sering terjadi yang diketahui baik dari operasi lapangan maupun penelitian laboratorium oleh berbagai lembaga. Praktek pencampuran ini sangat membahayakan konsumen karena bahan-bahan kimia tersebut tergolong obat keras yang berbahaya bila dipakai di luar atauran. Jamu (obat tradisional Indonesia) telah dan masih digunakan oleh penduduk Indonesia terutama yang tinggal di Pulau jawa secara turun temurun. Jamu dibuat dari bahan tumbuh-tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan galenik atau campuran dari bahan-bahan tersebut yang belum dibakukan dan dipergunakan dalam upaya pengobatan berdasarkan pengalaman. Jadi bahan kimia bukanlah bahan pembuat jamu. Ada berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai jamu atau obat tradisional ini antara lain berupa Undang-undang seperti Undang-undang Perlindungan Konsumen dan Undang-undang Kesehatan, Peraturan Menteri Kesehatan RI, Keputusan Menteri Kesehatan RI dan peraturan lainnya. Pada saat ini pelaksanaan perlindungan hukum terhadap konsumen jamu atau obat tradisional belum maksimal. Untuk mengatasi hal ini perlu ditempuh berbagai langkah-langkah konkret dengan melibatkan berbagai pihak yang terkait. "
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
S20976
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>