Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 164838 dokumen yang sesuai dengan query
cover
M. Arief Setiawan
"Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1967 jo. UU Nomor 11 Tahun 1970 merupakan dasar hukum Penanaman Modal Asing (PMA) 2 (dua) jenis investasi adalah investasi portofolio (pembelian saham untuk investasi melalui Bursa Efek) dan Foreign Direct Investment (FDI). Pembahasan tesis ini ditekankan kepada pengembangan FDI di Kawasan Timur Indonesia (KTI), dengan studi kasus di daerah terpencil di Sulawesi Utara dan Sulawesi Tengah sejak tahun 1967sampai 1997. Unsur-unsur PMA atau FDI antara lain adanya ?capitaI assets or accumulated goods, possesions, and assets, used fo r productions o f profit and wealth?, berbadan hukum Indonesia (bukan perseorangan), investor menanggung sendiri terhadap resiko modal yang ditanamnya sendiri, dan telah mendapat persetujuan investasi dari pemerintah setempat. Pembangunan nasional Indonesia yang bertumpu pada paradigma pertumbuhan (pembentukan pusatpusat pertumbuhan ekonomi), bukan pada pembentukan pusat-pusat pembangunan nasional yang merata dan sedikit melibatkan bidang-bidang lainnya, maka arah investasi cenderung ditentukan oleh expected raie o f returns dari investasi dengan syarat antara lain infrastruktur (sarana dan prasarana) yang telah tersedia, kestabilan politik yang mantap, tingkat kepercayaan yang baik terhadap pemerintah, birokrasi yang tidak berbeli-belit, tersedianya sumberdaya manusia dan alam, adanya kepastian hukum yang jelas, dan (dari pemerintah setempat diharapkan) adanya transfer tehnologi dan knowledge. Karenanya, arah kebijakan pertumbuhan ekonomi dan pembangunan nasional, yang menurut Regim Orde Baru dilandasi (Pasal 11) Ketetapan Nomor XXTTI/MPRS/1966, telah memperlihatkan proporsi investasi yang ditanam di Kawasan Barat Indonesia (KBI) lebih banyak dan besar dibandingkan di KTI. Tni semata-mata disebabkan posisi KBI sebagai growth generating regions lebih potensial dan posisi 'bargaining power' pihak investor asing lebih kuat dibandingkan pemerintah setempat atau mitra lokalnya.
Mempertimbangkan terjadinya ketertinggalan pembangunan nasional, pertumbuhan ekonomi, dan investasi, pembangunan KTI dilakukan dengan cara antara lain melalui dikeluarkannya berbagai produk hukum (termasuk deregulasi hukum) terkait bidang investasi, pemberian fasilitas investasi (fiskal maupun non fiskal), (secara perlahan-lahan) membangun prasarana dan sarana atau infrastruktur, promosi sumberdaya alamnya, pemberdayaan sumber daya manusianya, pembentukan Dewan Pengembangan KTI (Ketuanya adalah Presiden Republik Indonesia, Soeharto), direncanakan revisi kembali dan atau menambah flingsi Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dari birokrator dan regulator menjadi fasilitator, dan pembentukan 13 (tiga belas) Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET). Demi menjaga kelangsungan investor dalam negeri, kedaulatan negara, dan kejenuhan investasi, pemerintah Indonesia telah mengeluarkan proteksi atas penanaman modal untuk bidang-bidang tertentu yang sama atau favorit dan yang sekiranya masih dianggap vital bagi negara Indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1995 (sampai saat ini masih tetap berlaku). KTI (diluar propinsi di Kalimantan)9 menurut Keputusan Presiden Nomor 120 Tahun 1993 meliputi 9 propinsi yaitu Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Timor-Timur, Irian Jaya, Maluku, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara. Sejak tahun 1967 sampai 15 Juli 1997, secara kumulatif ternyata KBI telah menerima proyek investasi asing sebanyak mendekati 30 (tiga puluh) kali lebih banyak dari yang diterima KTI. Sedangkan besarnya nilai investasi yang diterima 10 (sepuluh) kali lebih banyak dari yang diterima KTI Besarnya persetujuan investasi asing tidaklah selalu sama pada saat realisasinya. Kumulatif persetujuan dibagi kedalam Sektor Primer, Sektor Sekunder, dan Sektor Tersier. Sejak 1967 sampai 15 Juli 1997 untuk investasi di Sulawesi Utara (Sulut), secara kumulatif Sektor Primer memegang ranking teratas (16 proyek) dalam hal banyak proyek investasi yang disetujui dengan nilai investasi US $ 502,612,000 (lima ratus dua juta enam ratus duabelas ribu dollar Amerika Serikat). Selanjutnya diikuti oleh Sektor Tersier dan Sektor Sekunder. Dilihat perbidangnya, maka Bidang Industri Makanan (Sektor Sekunder) memegang ranking pertama (10 proyek).
Selanjutnya diikuti oleh Bidang Hotel dan Restauran, Bidang Pertambangan, dan Bidang Perikanan. Sedangkan nilai investasi Australia di Sulut menduduki ranking teratas sebesar US $ 256,024,000 (dua ratus lima puluh enam juta dua puluh empat ribu dollar Amerika Serikat). Selanjutnya diikuti oleh Singapura, Filipina, Hongkong, dan Jepang. Sedangkan dilihat dari jumlah proyeknya, rangking pertama adalah Singapura (8 proyek). Selanjutnya diikuti oleh Jepang, Australia, Filipina, dan Taiwan. Jadi total nilai investasi asing (1967-15 Juli 1997) di Sulut adalah US $ 820,701,000 (delapan ratus dua puluh juta tujuh ratus satu ribu dollar Amerika Serikat) atau 0.44 % (nol koma empat puluh empat persen) dari total persetujuan nilai investasi asing untuk seluruh wilayah di Indonesia yang berjumlah US $ 185,968.1 juta (seratus delapan puluh lima miliar sembilan ratus enam puluh delapan juta seratus ribu dollar Amerika Serikat).
Sejak tahun 1967 sampai 15 Juli 1997, untuk investasi di Sulawesi Tengah (Sulteng), secara kumulatif Sektor Sekunder memegang ranking teratas (7 proyek) dalam hal banyak proyek investasi yang disetujui dengan nilai investasi US $ 88,737,000 (delapan puluh delapan juta tujuh ratus tiga puluh tujuh ribu dollar Amerika Serikat). Selanjutnya diikuti oleh Sektor Primer dan Sektor Tersier. Dilihat perbidangnya, maka Bidang Industri Kayu (Sektor Sekunder) memegang ranking pertama (5 proyek) Selanjutnya diikuti oleh Bidang Peternakan (Sektor Primer), dan Bidang Industri Makanan (Sektor Sekunder). Sedangkan nilai investasi Malaysia di Sulteng menduduki ranking teratas sebesar US $ 69,317,000 (enam puluh sembilan ju ta tiga ratus tujuh belas ribu doliar Amerika Serikat) Selanjutnya diikuti oleh Singapura, Jepang, Taiwan, dan Belanda. Sedangkan dilihat dari jumlah proyeknya, rangking pertama adalah Taiwan (6 proyek). Selanjutnya diikuti oleh Malaysia (2 proyek) dan Jepang (2 Proyek). Jadi total nilai investasi asing (1967-15 Juli 1997) di Sulteng adalah US $ 166,891,000 (seratus enam puluh enam juta delapan ratus sembilan puluh satu ribu doliar Amerika Serikat) atau 41.46 % (empat puluh satu koma empat puluh enam persen) dari total nilai investasi asing di Sulut atau 0.09 % (nol koma nol sembilan persen) dari total keseluruhan persetujuan nilai investasi asing untuk seluruh wilayah di Indonesia yang beijumlah US $ 185,968 1 juta (seratus delapan puluh lima miliar sembilan ratus enam puluh delapan juta seratus ribu doliar Amerika Serikat). Beberapa kendala minim atau kurangnya minat investasi asing di KTI antara lain faktor-faktor tingkat kesulitan di wilayah KTI, kurang memadainya prasarana dan sarana atau infrastruktur, kurangnya informasi peluang usaha di sektor potensial, terbatasnya kemampuan dunia usaha setempat memanfaatkan potensi disana, belum berkembangnya pola kemitraan usaha antara pelaku utama ekonomi dan industri dengan pemberdayaan pusat-pusat riset di Universitas setempat, hambatan birokrasi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dengan pihak investor asing, dan kegiatan proyek investasi asing cenderung didominasi oleh Sektor Primer yang dapat menyebabkan high cost investment. Selain itu, krisis moneter berdampak pada penurunan daya saing produk Indonesia di pasaran internasional dan penurunan tingkat kepercayaan dan arus modal para investor asing yang akan menanamkan modalnya dalam bentuk FDI di Indonesia. Dari tanggal 1 Juli 1997 sampai 31 Desember 1997 tidak ada satupun persetujuan untuk investor asing yang akan menanamkan modalnya di Sulawesi Tengah Namun ada 2 (dua) persetujuan investasi asing untuk propinsi Sulawesi Utara dengan nilai US $ 347,000,000 (tiga ratus empat puluh tujuh juta doliar Amerika Serikat). Selain itu, dari tanggal 1 Januari 1998 sampai 30 April 1998, hanya ada 3 (tiga) persetujuan investasi asing di Sulawesi Tengah dengan nilai US S 2,350,000 (dua juta tiga ratus lima puluh ribu doliar Amerika Serikat). Sedangkan pada periode yang sama untuk Sulawesi Utara terdapat 6 persetujuan investasi asing dengan nilai US S 103,160,000 (seratus tiga juta seratus enam puluh ribu doliar Amerika Serikat) Kabinet Reformasi Pembangunan yang dipimpin oleh Presiden B.J. Habibie telah memprogram reformasi politik, ekonomi, dan hukum untuk mengatasi dampak krisis moneter di Indonesia. Reformasi hukum seharusnya bukan saja untuk hukum tertulis, namun merupakan reformasi budaya hukum Budaya hukum antara lain perilaku manusia, keyakinan hukum, kesadaran hukum, pendidikan hukum, penegakan hukum, pranata hukum dan lembagalembaga hukum, materi hukum, dan ?filling system? dari informasi hukum."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1998
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Indro Tri Sutanto
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1996
S23526
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Njit, Tjhai Fung
"Pajak sebagai sumber utama penerimaan negara mempunyai peranan yang sangat penting dan strategis bagi pemenuhan kebutuhan pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dalam RAPBN 2006, penerimaan pajak ditargetkan sebesar Rp. 402,1 trilliun atau 75,2% dari penerimaan dalam negeri.
Mengacu pada pentingnya pajak sebagai sumber utama penerimaan negara dan melihat pada potensi penerimaan pajak yang masih belum digali, seperti dari tax rasio yang masih rendah sebesar 13,4% (RAPBN 2006), maka penerimaan pajak selalu diusahakan untuk ditingkatkan dari tahun ke tahun guna memenuhi kebutuhan penerimaan negara. Langkah-langkah dan kebijakan pemerintah untuk meningkatkan penerimaan pajak dapat melalui penyempurnaan perundang-undangan, penerbitan peraturan-peraturan baru di bidang perpajakan, meningkatkan tingkat kepatuhan wajib pajak maupun menggali sumber-sumber pajak lainnya.
Selain mempunyai fungsi budgeter, pajak juga mempunyai fungsi regulerend, yaitu menggunakan pajak untuk mengatur distribusi pendapatan dan kekayaan masyarakat. Pajak dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kegiatan pembangunan di kawasan tertentu agar terdapat pemerataan pernbangunanlpendapatan, contohnya adalah pemberian insentif pajak penghasilan kepada pengusaha di dalam kawasan pengembangan ekonomi terpadu (KAPET) untuk meningkatkan kegiatan usaha di kawasan timur Indonesia (KTI), agar terjadi pemerataan pembangunan antara kawasan barat Indonesia (KBi) yang teiah lebih maju dengan kawasan timur Indonesia (KTI).
Insentif pajak penghasilan kepada pihak investor untuk berinvestasi di bidangbidang usaha tertentu dan atau di daerah-daerah tertentu ini diatur dalam pasal 31A ayat 1 Undang-undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang nomor 17 tahun 2000. Perlakuan insentif pajak penghasilan ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2000 sebagaimana dirubah melalui Peraturan Pemerintah No. 147 Tahun 2000 tentang Perlakuan Perpajakan di Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu. Kepada wajib pajak yang melakukan penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan atau di daerah-daerah tertentu dapat diberikan fasilitas perpajakan dalam bentuk: Pengurangan penghasilan neto paling tinggi 30% (tiga puluh persen) dari jumlah penanaman yang dilakukan, Penyusutan dan amortisasi yang dipercepat, Kompensasi kerugian yang lebih lama tetapi tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun, dan Pengenaan pajak penghasilan alas dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 sebesar 10% (sepuluh persen), kecuali apabila tarif menurut perjanjian perpajakan yang berlaku menetapkan lebih rendah.
Mengingat peranan pajak yang sangat penting dan strategis bagi penerimaan negara, maka kebijakan pemberikan insentif pajak penghasilan harus dilakukan secara hali-hati, karena pemberian insentif pajak yang tidak tepat hanya mengurangi penerimaan pajak tanpa adalah kenaikan investasi yang berarti. Untuk itu penelitian ini bertujuan untuk menguji apakah insentif pajak penghasilan berpengaruh terhadap investasi modal asing.
Penelitian ini dilakukan dengan mengambil data sekunder dari Badan Kordinasi Penahaman Modal (BKPM), APBN dan sumber data sekunder lainnya. Analisis data dilakukan dengan statistik deskriptif dan metode evaluasi koniparatif.
Hasil penelitian .nenunjukkan bahwa pemberikan insentif pajak penghasilan tidak mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap investasi modal asing. Dengan kata lain, insentif pajak penghasilan bukan merupakan faktor utama dalam keputusan investasi. Ada faktor-faktor lain yang menjadi pertimbangan investor dalam pengambilan keputusan investasi, seperti kemudahan perijinan, besarnya pasar domestik, akses pasar internasional, Infrastruktur, kondisi sosial dan keamanan, dan ketersediaan sumber daya manusia.

Tax is government's main revenue. Tax has a very important and strategic role in fulfilling government needs for funding public spending. For 2006 Proposed Government's spending (RAPBN 2006), tax revenue is targeted at Rp. 402.1 trillions, which is 75.2% of total government's domestic revenues.
Tax ratio 13.4% (RAPBN 2006) indicates that there are still a lot of potential tax revenues; hence the government always tries to increase tax revenue every year to fulfill public funding. Various attempts and public policies have been taken to increase tax revenue, such as the amendment of tax law, introduce new law and regulation in taxation, increases tax compliance and to took for other sources of tax revenues.
Beside budgeter tax's function to raise revenues, tax also has a regulatory function. That is tax's policies can be used to increase development activities in certain areas, such that there is distribution of growth / income. For example, income tax incentive for economic development Zones (KAPET) to increase investment activities ire eastern Indonesia, so that there is distribution of growth between Western Indonesia which is more developed compared to eastern Indonesia.
Income tax incentive for investors in specific industries/business fields and/or regions are regulated in Article 31A paragraph 1 of The Republic of Indonesia Law Number 7 year 1983 on income tax as amended by law number 17 year 2000. Income tax incentive is further regulated by Government regulation number 20 year 2000 as amended by government regulation number 147 year 2000 on tax facilities for capital investments in certain business fields and/or certain areas. Investment in certain business fields and/or certain areas can be given lax facilities in the form of: reduction of net income at most 30% from the total of investment, depreciation and amortization that are accelerated, compensation of old loss but not more than 10 years and imposition of income tax on dividend as in section 26 is 10%, except if rate according to taxation agreement that is effective determine lower.
Tax incentives should be given with cautions, because tax has a very important and strategic role in government revenue. The revenue forgone as a result of the use of tax incentives may be wasted if there is no real increase in foreign direct investment as a result of improper implementation of tax incentives. The purpose of this research is to examine if income tax incentives influence foreign direct investment. This research is carried out by examining secondary data from Investment Coordinating Board (BKPM) and Government budget. Descriptive statistic and comparative evaluation method are used to analyze the data.
The research indicated that income tax incentive has no significant affect to foreign direct investment. In other words, income tax incentive is not the main factor in investment decision. There are others factors that considered by investors in investment decision, such as easy licensing, the size of domestic market, access to international market, infrastructure, social and security condition, and the availability of human resources.
"
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2006
T22189
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Winarti Sukaesih
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1988
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sitepu, John Prihadi
Depok: Universitas Indonesia, 2010
S25058
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Jelatu, Yustina Marsedes Kosta
"Keikutsertaan Indonesia dalam World Trade Organization (WTO) membawa konsekuensi tersendiri terhadap pengaturan hukum Nasional pada semua sektor, khususnya di bidang penanaman modal (investasi), khususnya berkaitan dengan kesiapan Indonesia menghadapi perdagangan bebas. Oleh karena itu, perlu ditelaah mengapa Indonesia dalam mengupayakan investasi asing masih menerapkan peraturan yang pada dasarnya masih menghambat investasi itu sendiri, masalah-masalah apa saja yang dihadapi oleh Indonesia dalam menerapkan perjanjian investasi yang berkaitan dengan perdagangan bebas, dan bagaimanakah prinsip-prinsip hukum mendasari perjanjian investasi yang berkaitan dengan perdagangan (Trade Related Investment Measures-TRIMs), serta apa pengaruhnya terhadap aturan-aturan investasi bidang perdagangan di Indonesia.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian normati.f, yang bersifat analitis eksplanatoris, yaitu menguraikan dan menganalisa mengenai pengaturan hukum nasional di bidang investasi baik (asing maupun dalam negeri. Data yang digunakan adalah data sekunder dengan alat pengumpulan data berupa studi dokumen atau bahan pustaka. Metode analisa data yang digunakan adalah dengan pendekatan kualitatif.
Hasilnya dapat disimpulkan bahwa di satu sisi Indonesia telah melakukan liberalisasi di bidang perdagangan khususnya investasi asing, tapi di sisi lain masih memberlakukan peraturan yang menghambat investasi, karena belum semua pelaku usaha domestik siap untuk berkompetisi dalam kancah perdagangan internasional. Prinsip-prinsip yang mendasari perjanjian investasi yang berkaitan dengan perdagangan (TRIMs), adalah National Treatment dan Most Favoured Nation Treatment yang dampaknya adalah Indonesia harus menghapus semua ketentuan/aturan investasi yang masih diterapkan yang bertentangan dengan persetujuan TRIMs. Sehingga perlu pengkajian yang lebih mendalam terhadap peraturan perundang-undangan yang masih menghambat investasi dan perlu diupayakan kebijakan-kebijakan investasi yang menyeluruh, yang lebih berpihak pada pasar (market friendly), kompetitif dan berpihak pada perdagangan bebas."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003
T16411
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Monintja, Sammy Manuel
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1990
S25794
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dahnidar Lukman
"ABSTRAK
Latar Belakang Masalah
Kebutuhan akan modal untuk mengembangkan perekonomian negara, menimbulkan gerak arus modal dari luar negeri. Negara yang mendambakan masuknya modal asing memberikan berbagai insentif dan fasilitas untuk menarik investor asing. Melalui Undang-Undang nomor 1 Tahun 1967, tentang Penanaman Modal Asing Indonesia menawarkan pula berbagai rangsangan seperti keringanan pajak, penggunaan hak-hak atas tanah, dan juga kesediaan untuk menyelesaikan sengketa melalui Arbitrase dan lain-lain. Perkembangan jumlah persetujuan penanaman modal yang telah dikeluarkan dapat dilihat pada tabel dibawah ini :
Tabel PERKEMBANGAN PERSETUJUAN PENANAMAN MODAL PER PELITA dapat dilihat dalam file pdf.
Persetujuan Penanaman Modal Asing (PMA) sejak dikeluarkan Undang-Undang nomor 1 Tahun 1967, tentang Penanaman Modal Asing sampai dengan bulan Desember 1997, tercatat 5.806 Proyek dengan nilai investasi sebesar US $ 191,85 Milyar.
Dari persetujuan proyek PMA sektor yang paling banyak diminati Tahun 1997 adalah Industri Kimia (US $ 12,3 Milyar), Pengangkutan (US $ 5,9 Milyar), Industri Kertas (US $ 5,3 Milyar), Industri Barang Logam (US $ 2,3 Milyar), dan Listrik, Gas & Air Minum (US $ 1,8 Milyar).
Sisi lain dari arus globalisasi dalam permodalan ini adalah akan meningkatnya benturan-benturan dari pelaku ekonomi. Karena itu perlu suatu tindakan antisipasi khususnya tentang persengketaan yang mungkin terjadi di antara investor asing dengan negara penerima modal dalam penyelenggaraan kegiatan penanaman modal tersebut.
Pembenahan hukum akan memberikan ketertiban dan kepastian hukum sehingga akan memacu pertumbuhan ekonomi dengan ketertarikan investor asing ke Indonesia.
Undang-Undang nomor 1 Tahun 1967 tentang PMA hanya menyatakan, bahwa bila ada nasionalisasi dan ada perselisihan yang timbul akibat sengketa, maka mengenai pembayaran kompensasi dapat diselesaikan melalui arbitrase.
Pada saat ini dalam perdagangan internasional, berkembang suatu kecenderungan untuk menyelesaikan sengketa di luar Pengadilan, Priyatna mengemukakan bahwa:
"ADR procedures are alternatives to the public judicial system found everywhere. Because private disputants are free to agree an variations to basic ADR procedures including adoption of those procedures and rules found in the public judicial system that can be used in ADR".
Bentuk penyelesaian di luar pengadilan yang mulai dipopulerkan di Indonesia saat ini adalah melalui arbitrase.
Arbitrase lebih disukai, karena berbagai Masan seperti dikemukakan oleh Gautama Sudargo, Priyatna Abdurrasyid, Erman Rajagukguk, Rene David, dan telah disimpulkan oleh Tineke Louise Tuegeh Longdong."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1999
D107
UI - Disertasi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Cynthia
"Dalam rangka memacu pertumbuhan dan perkembangan ekonomi Indonesia, kita masih menghadapi berbagai tantangan dan hambatan. Salah satu usaha mengatasinya adalah dengan penanaman modal asing yang pada dasarnya harus berbentuk joint venture. Untuk mendirikan PT joint venture, para pihak terlebih dahulu mengadakan perjanjian joint venture. Perjanjian ini lahir dari adanya sistem terbuka serta asas kebebasan berkontrak dan berdasarkan pasal 1338 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, perjanjian joint venture mengikat sebagai undang-undang bagi kedua pihak. Perjanjian ini menentukan hak dan kewajiban antara para pihak, yaitu pemilik modal asing dan pemilik modal nasional. Asas kebebasan berkontrak yang berpangkal tolak pada kedudukan kedua pihak yang sama kuat, pada kenyataannya sulit dilaksanakan karena ada pihak yang lebih kuat, yaitu pemilik modal asing. Permasalahan ini menjadi sumber lahirnya berbagai persoalan. Perjanjian joint venture masuk dalam ruang lingkup Hukum Perdata Internasional. Adanya persoalan yang muncul sehubungan dengan sifat internasional perjanjian ini pun lahir dari adanya sistem terbuka dan kebebasan berkontrak yang dianut hukum perjanjian."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1994
S20493
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sunarjati Hartono
Bandung: Binatjipta, 1972
332.6 SUN b
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>