Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 17359 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Billah, Mohd. Ma`sum
Selangor: Sweet & Maxwell Asia, 2010
332.041 BIL p
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Isti Pujihastuti
"Pasar Modal Indonesia merupakan sarana peting dalam menghimpun dana masyarakat untuk membiayai pembangunan. Dalam rangka inilah keberadaannya perlu ditumbuhkembangkan sehingga tetap menarik bagi dunia usaha, pemodal dan pelaku-pelaku pasar modal lainnya. Sampai dengan awal 1995 telah dilaksanakan berbagai upaya perbaikan oleh pihak-pihak terkait, antara lain dibentuknya PT Kliring Deposit Efek Indonesia oleh PT Bursa Efek Jakarta, sedangkan pemerintah melalui Bapepam telah membentuk wadah yaitu Public Information Service Office dan PT Pemeringkat Efek Indonesia. Dengan berjalannya wadah tersebut di atas diharapkan bahwa pasar modal akan berfungsi sebagaimana mestinya. Oleh karenanya, informasi yang tersedia semakin transparan sehingga para pelaku pasar modal lebih realistis dalam bertindak, investor dalam aktivitasnya di pasar modal tidak hanya sekedar berdasarkan name recognition emiten tetapi diharapkan lebih memperhatikan kinerja emiten.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaruh premi kegagalan dalam membayar hutang dan bunga, premi jangka waktu serta deviden yield terhadap tingkat perolehan saham dan obligasi. Untuk itu diperlukan beberapa portofolio yang menggambarkan adanya perbedaan kualitas di antara surat berharga tersebut. Analisis dilakukan berdasar data laporan keuangan perusahaan go-publik untuk tahun 1991, 1992 dan 1993. Data lain meliputi Indeks Harga Saham Individu, Indeks Harga Obligasi, deviden saham dan kupon obligasi serta tingkat perolehan Sertitikat Bank Indonesia. Data ini diperoleh dari laporan keuangan tahunan emiten, DKR BEJ, Laporan Bank Indonesia, Harian Surat Kabar, Prospektus serta dari majalah dan lembaga terkait lainnya.
Untuk mencapai tujuan, dilakukan beberapa tahap penelitian berikut. Tahap pertama, dengan menggunakan analisis diskriminan bertahap (stepwise Multivariate Discriminant Analysis) didapat pemisahan kelompok saham dan obligasi masing-masing dengan kualitas (kinerja) yang lebih baik dan kurang baik berdasar beberapa rasio keuangan tertentu. Tahap kedua, digunakan model regresi linier berganda (uji F, t dan Durbin-Watson) untuk mengukur dan menginterpretasikan variasi tingkat perolehan yang diharapkan berdasar horison pengamatan mingguan dan bulanan.
Akhirnya dapat ditarik kesimpulan bahwa pemisah kualitas saham dan obligasi ke dalam kelompok yang lebih baik dan kurang baik dapat dibenarkan secara statistik berdasar ratio current asset, return on asset dan return on net worth. Kesimpulan lain dapat dinyatakan bahwa variabel deviden yield, premi kegagalan dan premi jangka waktu secara bersamaan berpengaruh pada tingkat perolehan saham dan obligasi. Namun, pengaruh individu variabel babas terhadap variabel tergantung hanya tampak untuk variabel premi kegagalan dan deviden yield, tidak demikian halnya untuk variabel premi jangka waktu. Kecenderungan lain menunjukkan bahwa tingkat perolehan obligasi sesuai dengan konsep teori yang ada sedangkan tingkat perolehan saham tidak sesuai dengan konsep teori.
Temuan penelitian secara keseluruhan menunjukkan adanya perbedaan kualitas di antara saham dan obligasi di Pasar Modal Indonesia. Namun penelitian lebih lanjut dalam rangka menentukan peringkat efek, diharapkan untuk menggunakan variabel pembeda yang lebih banyak dan lebih tajam sehingga hasil yang diperoleh lebih teliti."
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 1995
T5533
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Iman Kartono Wardoyo
"Perkembangan pasar modal belum terlihat dalam sistem moneter dan perekonomian di Indonesia sampai dengan akhir Pelita I, padahal di pihak lain perkembangan dunia perbankan mulai tampak sejak awal Pelita I dengan diaktifkannya program tabungan masyarakat dan ternyata hasilnya tidak mengecewakan. Semakin berkembangnya dana untuk kebutuhan pembangunim maka pemerintah antara tahun 1974 1976 mengadakan penelitian tentang kemungkinan dibukanya kembali pasar modal di Indonesia dan pada tanggal 10 Agustus 1977 kegiatan pasar modal diresmikan oleh Presiden R.I.
Badan Pelaksana Pasar Modal (Bapepam) yang didirikan pada waktu itu mendapat tugas unt uk menyei enggarakan tiursa dan memonitor kegiatannya. Bapepam ini mempunyai tugas ganda yaitu. sebagai penyelenggara bursa (stock exchange) dan juga sebagai pengelola dan pengawas pasar modal (security and exchange commision). Lazimnya kedua fungsi ini dilaksanakan oleh dua badan yang berbeda. Bursa diselenggarakan oleh pihak swasta, sedangkan pengelolaan dan pengawasan diselenggarakan pemerintah.
Pada waktu i tu 1 dalam rangka mendorong perusahaan untuk go public 1 pemerintah menyediakan berbagai fasilitas perpajakan bagi para emiten, pialang dan para investor. Namun ternyata kehadiran bursa efek tidak begitu menarik bagi dunia usaha. Sampai dicabutnya kembali fasilitas perpajakan pada awal 1984 (dengan diberlakukannya Undang-Undang Perpajakan baru) juinlah emiten hanya tercatat 23 perusahaan yang menjual sahain dan tiga perusahaan yang menjual obligasi. Pada saat mi jumlah dana masyarakat yang terserap melalui emisi saham Rp. 111,7 milyar dan melalui emisi obligasi. Rp. 104,9 milyar, sehingga jumlah seluruhnya adalah Rp. 216,6 milyar.
Perkembangan pasar modal dalam suatu negara tidak terlepas dari sejarah perkeinbangan negara itu sendiri, khususnya perkembangan ekonoini. Pasang surutnya pasar 'modal sangat ditentukan oleh perkeinbangan situasi ekonoini ditambah situasi politik suatu negara. Gejolak harga saham di pasar modal ini pada pelbagai negara tidak selalu seiring dan sejalan. Di suatu negara, arah atau trend naik sangat curam, namun di negara lain naik biasa-biasanya saja, atau bahkan sebaliknya, walaupun ada iriteraksi antara sesama pasar modal diberbagai negara sebagai akibat hubungan ekônomi internasional.
Indikator ekonoini seperti tingkat bunga umuin, surplus perdagangan luar negeni, nilai kurs mata uang asing, tingkat inflasi dan sebagainya, tekanannya berbeda-heda pada tiap-tiap negara, padahal indikator ekonomi sangat berpengarub dan berperan besar dalam kegiatan pasar modal. Indikator ekonomi mi berubah-ubah dari waktu ke waktu yang harus selalu diikuti, sehingga dampaknya kepada pasar modal juga akan berubahubah. Perubahan-perubahan di pasar modal merupakan informasi yang harus disebar-luaskan. Kecepatan penyebaran informasi tersebut nierupakan salah satu penilaian tentang efisiensi pasar modal.
Uraian tersebut di atas mendorong untuk mengadakan penelitian tentang Pasar Modal -dan Perkembangannya di Indonesia. Penelitian ini menghadapkan kegiatan pasar modal beserta teori-teori yang mnendukungnya dengan kebijakan-kebijakan pemerintah, hainbatan-hamnbatan dan tantangan-tantangan. Selanjutnya diakhiri dengan pembahasan, kesimapulan dan saran yang kiranya dapat memberikan sumnbangan pada perkembangan pasar modal Indonesia."
Depok: Universitas Indonesia, 1992
T9623
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ita Yuhita S. Atmaja
"ABSTRAK
Kelembagaan dan pengoperasian Pasar Modal sebenarnya telah dimulai sejak 1878, yakni dengan adanya Dunlop & Kolff yang melakukan usaha sebagai Commodity and Securities Broker, suatu lembaga perdagangan perantara di bidang komoditi dan sekuritas. Sedangkan Pasar Modalnya sendiri baru dibuka tahun 1912 dengan terbentuknya bursa-bursa di Semarang, Surabaya dan Jakarta.
Pengaturan tentang perdagangan saham diatur dalam Wetboek van Koophandell (WvK) yang sekarang disebut Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) dan terdiri dari pasal, yang menjelaskan tentang:
a. pengertian istilah bursa dagang sebagai tempat pertemuan para pedagang, makelar (brokers), dan pelaku lainnya dalam melakukan transaksi dagang;
b. tentang cara menetapkan "koers" wesel, saham-saham, obligasi atau surat berharga lainnya, baik di dalam maupun di luar negeri;
c. tentang pemberian wewenang kepada Menteri Keuangan untuk mengatur jalannya bursa dan segala sesuatu yang menyangkut ketertibannya.
Selanjutnya dalam Burgerlijk Wetboek Indonesia, sekarang disebut Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata) hanya ditemukan satu pasal, yang mengatur di mana benda gadai yang merupakan efek-efek dapat diperdagangkan.
Walaupun begitu munculnya resesi dunia sebagai akibat Perang Dunia 1 telah menghambat perkembangan pasar modal yang baru tumbuh tersebut. Kemudian ketika Perang Dunia ke II berlangsung pasar modal tersebut terpaksa ditutup juga. Seusai Perang Dunia II, Indonesia masih mengalami revolusi fisik yang berlangsung sampai tahun 1949, sehingga pasar modal baru dapat diaktifkan kembali dengan UU Darurat No. 13 Tahun 1951 yang kemudian dirubah menjadi UU No. 15, tahun 1952 tentang Penetapan UU darurat tentang Bursa."
1993
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan,
330 WABPLK
Majalah, Jurnal, Buletin  Universitas Indonesia Library
cover
Nindyo Pramono
Bandung: Citra Aditya Bakti, 2001
332.6 NIN s
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Iman Sjahputra Tunggal
Jakarta: Harvarindo, 2001
332 IMA p
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Wardian
"Pasar modal adalah wahana yang mempertemukan pihak yang memerlukan dana dan pihak yang ingin menempatkan dana. Pihak yang memerlukan dana adalah Perusahaan atau Dunia Usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan ekspansi, sedang pihak yang ingin menempatkan dana adalah investor dengan tujuan agar dana yang dimilikinya menjadi lebih produktif. Dalam perkembangan selanjutnya, Pasar Modal mempunyai peran yang sangat strategis sebagai salah satu sumber pembiayaan bagi dunia usaha dan wahana investasi yang menarik bagi masyarakat pemodal Didalam kegiatannya, ada beberapa tindakan yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran atau tindak pidana pasar modal. Kejahatan yang diatur dalam Undang-Undang No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal yang berkaitan dengan transaksi efek dan dilarang oleh Undang-undang pada intinya terdapat 3 (tiga) kelompok yaitu; Penipuan, Manipulasi Pasar, dan Perdagangan Orang Dalam. Manipulasi pasar tidak lain menciptakan gambaran semu atau menyesatkan terhadap harga dan aktivitas perdagangan-yang dapat mengakibatkan kegoncangan di pasar modal.
Salah satu sasaran yang dirumuskan dalam Master Plan Pasar Modal Indonesia 2005-2009 adalah meningkatkan kepastian hukum di bidang pasar modal. Untuk meningkatkan kepastian hukum di pasar modal, salah satu strategi yang dapat dijalankan adalah peningkatan penegakan hukum terutama penegakan hukum terhadap tindak pidana pasar modal untuk meningkatkan kepercayaan pemodal yang mana merupakan aspek yang sangat panting bagi pengembangan industri efek nasional.
Bapepam merupakan lembaga dengan otoritas tertinggi di pasar modal yang melakukan pengawasan dan pembinaan atas pasar modal. Salah satunya yang sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal diberikanlah wewenang khusus sebagai penyidik bagi pejabat pegawai negeri tertentu di lingkungan Bapepam. Mereka inilah yang dalam praktek sering disebut Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) atau Polisi dengan keahlian Khusus (Polsus), yang memang dimungkinkan oleh Undang-undang No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP); Pasal 6 ayat (1) huruf b dari KUHAP menentukan bahwa pejabat pegawai negeri sipil tertentu dapat diberi wewenang khusus oleh Undang-undang untuk menjadi penyidik.
Dalam melakukan pemeriksaan, terdapat norma-norma yang disebut dengan norma pemeriksaan, yang diatur dalam Bab III PP No.46 Tahun 1995 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pasar Modal, yang terdiri dani_ (1) norma pemeriksaan yang menyangkut dengan pemeriksa, (2) norma pemeriksaan yang menyangkut dengan pelaksanaan pemeriksaan, dan (3) norma pemeriksaan yang menyangkut dengan para pihak yang diperiksa.
Dalam praktek, penanganan kasus-kasus pasar modal, jarang sekali pihak kepolisian selaku koordinator, memberikan bantuan penyidikan kepada penyidik bapepam, biasanya mereka hanya memberikan bantuan dalam tingkatpenyidikan ini hanya sepanjang menyangkut tindakan polisionil, seperti, penangkapan, penggeledahan. Begitu juga halnya didalam subsistem penuntutan yang dilakukan oleh kejaksaan didalam penanganan tindak pidana pasar modal mengalami kesulitan. Hal ini disebabkan adanya kecenderungan pihak Bapepam sebagai self regulator pasar modal dan aparat penyidik tindak pidana pasar modal untuk menggunakan sanksi administratif kepada para pihak yang melakukan tindak pidana pasar modal, dengan alasan efisiensi dan edukatif, meskipun sebenarnya pihak Bapepam dapat meneruskan perkara yang ditanganinya melalui sarana penal."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16445
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
D. Muhammad Najih
"Tesis ini membahas pungutan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada Notaris Pasar Modal selaku profesi penunjang Pasar Modal. Hal ini bermula sejak beralihnya kewenangan Bapepam-LK kepada OJK dengan berlakunya Undang-undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan beserta peraturan pelaksananya dan adanya pengujian atas undang-undang tersebut di Mahkamah Konsitutsi dengan Nomor Perkara 25/PUU-XII/2014. Dengan kewenangan OJK untuk mengatur Pasar Modal dan termasuk pihak yang melakukan kegiatan di Pasar Modal, OJK memberlakukan pungutan kepada Notaris Pasar Modal berupa pungutan Biaya Pendaftaran dan Biaya Tahunan. Dengan diberlakukannya pungutan, telah menimbulkan reaksi dari Notaris Pasar Modal berupa mempertanyakan kewenangan yang dimiliki OJK. Penulisan ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan tipe penelitan yang bersifat preskriptif. Simpulan dari penulisan ini adalah OJK berwenang melakukan pungutan namun tidak tepat memberlakukan pungutan tahunan kepada Notaris Pasar Modal selaku profesi penunjang Pasar Modal. Hadirnya tesis ini diharapkan agar dapat membantu menjawab pertanyaan dari Notaris Pasar Modal atas pemberlakuan pungutan, menjawab implikasi yuridis dan atas pemberlakuan pungutan oleh OJK.

This thesis discusses Indonesia Financial Services Authority (IFSA) Levies To Capital Market Notary As a Capital Market Supporting Proffesion. It began since the transfer of Bapepam-LK authority to IFSA within enforce Laws No. 21 of 2011 on Indonesia Financial Services Authorithy along its implementing regulation and with the presence of testing of the Laws above in Constitutional Court with Case Number 25/PUUXII/ 2014. With IFSA’s authority to control Capital Market which included the parties who involved in Capital Market, IFSA enforce a levies to Capital Market Notary in a form of Registration Levies and Annualy Levies. Within the enforce of levies, it has causes a reaction from Capital Market Notary that questioning the legal basis of its levies and such other things related the IFSAs levies. This thesis is a juridical research with prespective quality type of reasearch. The knot of this thesis is that IFSA’s is have the authority to do levies but considerable that yearly levies to Capital Market Notary as Capital Market supporting proffesesion is not correct. The presence of this thesis is expected to be able to answer the question of Capital Market Notary of the IFSAs levies, juridical implication and social/practice implication of its.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2015
T44338
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dewi Suli Nurul Safitri
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
T26257
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>