Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 90274 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Bhatta, Jitendra Nath, 1931-
Djakarta: Kementerian Pertahanan. Direktorat Topografi Angkatan Darat, 1958
919.22 BHA ot
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Maulud Tumenggung Sis
"Napulus Wongken Weru didirikan oleh orang-orang Minahasa yang berdiam disekitar wilyah Tanjung Priok pada tanggal 11 Okteber 1954. Napulus adalah suatu perkumpulan yang memberikan bantuan meteri dan materi kepada anggota-anggotanya sesuai dengn kebutuhan. Jang menjadi anggota ialah orang-orang Minahasa yang berumur 18 tahun keatas dan sudah mepunyai matya pencaharian.."
Depok: Fakultas Ilmu Pengetahuan dan Budaya Universitas Indonesia, 1970
S12787
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Walukow, Devy Stany
"Fenomena bakupiara adalah suatu bentuk keluarga tidak sah yang telah diterapkan oleh sebagian masyarakat tidak mampu pada komunitas orang Tontemboan. Oleh kelompok komunitas masyarakat lain, bentuk bakupiara di lihat sebagai realitas dari kehidupan suatu masyarakat yang sangat bebas. Bahkan ada penulis seperti J. Prins melihat bakupiara sebagai bentuk perkawinan adat. Sebaliknya bagi komunitas orang Tontemboan menganggap bakupiara sebagai suatu yang tidak bermoral, tidak bersusila dan tidak mengikuti norma.
Bentuk orang Tontemboan yang tidak mengenal sistem kerajaan merupakan dasar dari kebebasan dan demokrasi berinteraksi. Akan tetapi komunitas orang Tontemboan mempunyai nilai adat-istiadat sebagai norma yang harus dipatuhi. Wujud dan norma berdasarkan tradisi bagi suatu perkawinan adalah adat-istiadat perkawinan. Sesuai adat; perkawinan sah apabila suami-isteri telah mengikuti perkawinan adat yang disahkan oleh Walian dan Tonaas. Dewasa ini kedudukan Walian diganti oleh Guru Jemaat atau Pendeta, dan kedudukan Tonaas diganti oleh Hukum tua sebagai Kepala desa.
Bakupiara tidak mengikuti proses perkawinan adat. Dengan demikian bentuk bakupiara merupakan suatu bentuk perilaku menyimpang. Bakupiara terjadi karena suatu struktur dalam masyarakat itu sendiri seperti pendapat Robert K. Merton. Jadi peran masyarakat terhadap munculnya bakupiara sangat besar.
Sebagai bentuk menyimpang; bakupiara perlu mendapat reaksi masyarakat. Sanksi menjadi sarana yang dapat digunakan untuk mencegah pelaku bakupiara bertindak lebih jauh keluar dari hukum negara dan norma masyarakat. Akan tetapi pemberian sanksi harus disesuaikan dengan bentuk kesalahan yang dilakukan. Hal ini sesuai dengan pemikiran dari Robert K. Merton dan Rossi. Sejauh jenis prilaku menyimpang belum meresahkan masyarakat umum, sanksi yang diberikan harus bersifat ringan yaitu bentuk peringatan."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2001
T9948
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dajoh, Marius Ramis
Batavia: Balai Pustaka, 1935
899.221 DAJ p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Dajoh, Marius Ramis
Jakarta: Balai Pustaka, 2018
899.221 DAJ p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Watupongoh, Geraldine Y. J. Manoppo
"This article tries to explain the sttaus and role of women in Minahasa society. The author describes the image of Minahasa women in legends and folklore. It also describes the position of women in local culture such as in marriage and death, and in the division of labor. Based on historical data, the author gives several examples of events that reflect the character of Minahasa women. This article alsi describes contemporary activities of women in education, religion, and social organizations such as PIKAT, PERKIM, and Dharma Wanita. "
1995
J-Pdf
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Yohanes Burdam
""Konflik Otonomi Gereja di Minahasa (1915-1979)", yang dikaji dalam penulisan ini, difokuskan pada masalah; "Gereja dan politik". Gereja sebagai organisasi mempunyai pemimpin, dan dalam mekanisme kerjanya (walaupun hierarkis), seharusnya berorientasi pada keadilan bagi umatnya, termasuk kaum intelektual dalam konflik ini. Tetapi, kenyataannya gereja tidak mampu berlaku adil bagi umatnya, sehingga kaum intelektual menuntut otonomi gereja Protestan di Minahasa kepada Indische Kerk atau Gereja Protestan Indonesia.
Politik dalam konflik ini adalah wawasan kebangsaan dalam konteks pergerakan Indonesia dari kaum intelektual, yang mempengaruhi perjuangan mereka, sehingga mereka menolak campur tangan pemerintah kolonial dan Indische Kerk dalam usaha membentuk gereja otonom di Minahasa. Usaha itu dilakukan pertama kali oleh Lambertus Mangindaan, dan kemudian Joel Walintukan pada akhir abad ke-19, yang sifat perjuangannya perorangan. Perjuangan itu, kemudian diteruskan pada awal abad ke-20, dalam bentuk kelompok, yaitu kelompok kepala-kepala kampung di Minahasa pada tahun 1902, dan kelompok Majelis Gereja (kerkeraad) di Manado, sejak tahun 1911. Perjuangan mendirikan gereja otonom di Minahasa dengan menggunakan "organisasi" baru dilakukan guru-guru zending melalui pembentukan perserikatan "Pangkal Setia", pada bulan Mei 1915 di Tomohon Minahasa. Pada tahun 1920-an, terjadi penyatuan perjuangan antara guru-guru zending, majelis gereja, dan tokoh masyarakat dalam wadah organisasi Pangkal Setia. Bahkan pada tahun 1930-an, bergabunglah politisi nasional asal Minahasa, dalam perjuangan mewujudkan gereja otonom di Minahasa. Kelompok ini, dalam penulisan ini disebut "kaum intelektual,? yang berkonflik dengan Indische Kerk (GPI).
Permasalahan dalam penulisan ini, adalah "bagaimana pengaruh politik kolonial Belanda dalam Indische Kerk dan dampaknya pada kepentingan kaum intelektual di Minahasa?" Lebih khusus, "pengaruh kekuasaan Indische Kerk terhadap status dan hak kaum intelektual Minahasa dalam kehidupan gereja?". Permasalahan ini, kemudian dirumuskan sebagai berikut: "mengapa terjadi konflik otonomi gereja antara kaum intelektual dengan Indische Kerk di Minahasa?" dan "mengapa konflik otonomi gereja itu berlangsung begitu lama antara tahun 1915-1979?". Tujuan penulisan ialah menemukan faktor penyebab terjadinya konflik, dan menjelaskan wawasan perjuangan kaum intelektual dalam konflik otonomi gereja di Minahasa, serta faktor-faktor penyebab lamanya konflik itu. Manfaat penulisan, untuk mengisi kesenjangan yang terjadi dalam penulisan sejarah Minahasa dalam kurun waktu yang dikaji, terutama peran kaum intelektual dalam konflik otonomi gereja.
Pendekatan dalam penulisan adalah pendekatan Strukturis dari Christopher Lloyd, dengan metode pengumpulan data ialah metode sejarah oleh Marc Bloch, dan eksplanasi fakta menggunakan teori "Collective Action" oleh Charles Tilly, proactive collective action dari tiga macam polity model dalam teori tersebut. Sumber data diperoleh dari arsip GMIM (terutama surat-surat rahasia tentang konflik tersebut), naskah-naskah dari KGPM, Arsip Nasional Republik Indonesia, wawancara dan literatur lain yang berkaitan.
Konflik ini didorong oleh kepentingan kelompok, yaitu "status dan hak", dari guru-guru zending, guru jemaat, dan majelis gereja yang diabaikan dalam struktur kerja Indische Kerk di Minahasa. Akibatnya, mereka berjuang menuntut persamaan dengan pegawai, terutama sesamanya Inlands Leraar (Guru Injil) dalam lingkungan Indische Kerk. Untuk mendapatkan dukungan dari massa, maka perjuangan itu dikaitkan dengan persoalan tuntutan "otonomi gereja di Minahasa". Mereka juga mendapatkan dukungan dari politisi nasional asal Minahasa pada tahun 1930-an, seperti Sam Ratulangi, Dr. R. Tumbelaka, dan Mr. A.A. Maramis. Dengan dukungan itu, maka 11 Maret 1933 di Manado, dibentuklah Badan Pengurus Organisasi Gereja. Badan ini, diketuai Joseph Jacobus dan B.W. Lapian, sebagai sekretaris. Selanjutnya, Badan ini mendeklarasikan berdirikannya "Kerapatan Gereja Protestan Minahasa (KGPM)", pada 21 April 1933 di Manado. Menyusul berdirinya KGPM, maka pemerintah kolonial dan Indische Kerk, merestui berdirinya "Gereja Masehi Injil Minahasa (GMIM), pada 30 September 1934 di Tomohon Minahasa.
Persoalan konflik setelah berdirinya GMIM, diwarnai oleh latar sejarah dari kedua gereja, sedangkan sesudah kemerdekaan Indonesia, konflik lebih disebabkan masalah politik, yaitu gereja yang para tokoh pejuangnya, adalah berjiwa nasionalis Indonesia (KGPM), dan gereja yang merupakan hadiah atau warisan penjajah Belanda (GMIM). Akibat dari pandangan yang berbeda itu, maka konflik berlangsung secara tertutup, dan sulit untuk mempertemukan kedua belah pihak untuk menyelesaikan konflik tersebut.
Causal factor, "konflik otonomi Gereja di Minahasa", adalah orientasi diri orang Minahasa, yang pada umumnya cenderung memproyeksikan diri sebagai "pemimpin", karena dengan menjadi pemimpin, maka status mereka lebih tinggi dari sesamanya, sehingga dihargai dan disapa dengan "boss". Ironisnya, orientasi ini kemudian dibawa ke dalam kehidupan gereja, sehingga jabatan dalam organisasi gereja diperebutkan setiap individu yang ingin mengaktualisasikan diri sebagai "pemimpin" atau "pejabat". Akibatnya, fungsi jabatan pejabat gereja, yang adalah "pelayan" atau "hamba", dalam melayani jemaat, dijadikan jabatan demi status, hormat, dan materi. Di samping itu, karena pengaruh "pietisme" dari para Zendeling di Minahasa, yang tidak mempedulikan masalah organisasi dalam pekerjaan gereja."
Depok: Universitas Indonesia, 2001
T901
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Najoan, Meity
Fakultas Ilmu Pengetahuan dan Budaya Universitas Indonesia, 2001
T5291
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Effendi Wahyono
"ABSTRAK
Kopra merupakan produksi rakyat Minahasa dan menjadi mata pencarian utama masyarakat petani daerah tersebut selama periode 1870-1942.
Penelitian tentang pembudidayaan dan perdagangan kopra di Minahasa dalam kurun waktu 1870-1942 ini secara khusus menyoroti struktur pertanian dan pola pembudidayaan serta sistem perdagangan kopra, dengan menggunakan bahan-bahan arsip, laporan-laporan sezaman baik yang diterbitkan maupun tidak, serta literatur yang berkaitan dengan tema tersebut.
Hasil penelitian menunjukkan adanya perubahan pola pertanian di Minahasa karena adanya tuntutan pasar. Minahasa pada abad ke-17 sampai ke-18 merupakan lumbung padi bagi daerah Sulawesi dan Maluku. Adanya tanaman wajib kopi pada pertengahan abad ke-19 membuat sebagian petani Minahasa beralih menjadi penanam kopi. Kemudian setelah terjadi boom kopra sejak akhir abad ke-19 sebagian petani Minahasa beralih menanam kelapa.
Pola perdagangan kopra dilakukan melalui tiga golongan,yaitu produsen, perdagang perantara, dan pedagang besar/ekspor. Pola jual-belinya tidak dilakukan di dalam pasar (dalam arti fisik) secara terbuka tetapi melalui sistem kontrak.
Jual beli dengan sistem kontrak ini lebih merugikan petani. Untuk melindungi petani dari jeratan pedagang perantara yang sebagian besar dikuasai pedagang Cina, berbagai upaya dilakukan, baik oleh masyarakat maupun pemerintah, misalnya dengan mendirikan volksbauk Taa rsea Producferr Verkoop Central,dan yayasan Kopra.
"
Depok: Universitas Indonesia, 1996
T10190
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>