Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 112891 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Dwidja Priyatno
Bandung: Refika Aditama, 2006
345 DWI s
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Dwidja Priyatno
Bandung: Refika Aditama, 2006
345 DWI s
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Sutomo Surtiatmodjo
Jakarta: Pradnya Paramita, 1971
345.052 598 SUT p (1)
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Samosir, C. Djisman
Bandung: Binacipta, 1992
345 DJI f
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
R. Abdussalam
Jakarta: Dinab Hukum POLRI, 1997
345 ABD e
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Harahap, M. Yahya
Jakarta: [publisher not identified], 1987
345.05 HAR h
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Panjaitan, Daniel
Depok: Universitas Indonesia, 1994
S22459
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Samosir, C. Djisman
Depok: Universitas Indonesia, 1990
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Pasaribu, Evi Riyanti
"Penahanan merupakan salah satu bentuk upaya paksa yang membatasi kebebasan bergerak seseorang. Pemberlakuan KUHAP menetapkan secara limitatif wewenang penahanan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam setiap tingkat pemeriksaan untuk menghindarkan tersangka atau terdakwa dari pembatasan hak asasi tanpa dasar. Penahanan mempunyai arti penting karena dapat mencegah tersangka atau terdakwa melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana. Penahanan bukanlah pemidanaan karena seseorang yang berstatus tahanan belum tentu bersalah. Hal ini didasarkan pada asas praduga tidak bersalah yang terdapat dalam KUHAP. Tersangka atau terdakwa wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap yang menyatakan kesalahannya. Pengaturan penangguhan penahanan dalam Pasal 31 KUHAP sesuai dengan asas praduga tidak bersalah dan hak asasi manusia untuk hidup bebas. Penuntut umum memiliki wewenang untuk memberikan penangguhan penahanan setelah menerima tanggung jawab atas tersangka. Berdasarkan Pasal 31 KUHAP penuntut umum dapat memberikan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan berdasarkan syarat yang ditentukan. Tidak ada ketentuan yang mengatur secara rinci dan jelas mengenai alasan dan jaminan dalam pemberian penangguhan penahanan. Pada praktiknya penuntut umum memberikan penangguhan penahanan terhadap tersangka berdasarkan pertimbangan yang bersifat subyektif. Hal ini kurang memberikan kepastian hukum dan tidak ada pembatasan yang obyektif untuk menilai tindakan penuntut umum dalam memberikan penangguhan penahanan."
Depok: Universitas Indonesia, 2008
S22135
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>