Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 106419 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Harry Agustanto
"Program komputer atau software sebagai suatu hasil karya intelektual diakui sebagai sebuah karya hak cipta baik pada Konvensi Bern, WIPO Copyright Treaty maupun oleh Undang-Undang Hak Cipta Indonesia. Sebelum suatu program komputer tercipta maka didahului dengan perancangan instruksi-instruksi untuk menjalankan program. Instruksi-instruksi tersebut dikenal sebagai kode sumber yang kemudian kode sumber itu diubah ke dalam bahasa mesin yang disebut sebagai kode objek. Jika kode sumber ini sudah diubah ke dalam kode objek maka program dapat menjalankan perintah yang diinstruksikan. Karena kode sumber seringkali memuat informasi-informasi dan metode-metode yang tidak diketahui oleh umum dan memiliki nilai komersial maka seringkali kode sumber dirahasiakan. Inti kerahasian dari kode sumber itu adalah bahwa kode sumber itu sendiri memiliki kualitas untuk dirahasiakan. Namun, kerahasiaan kode sumber tidaklah bersifat mutlak. Kode sumber dapat dibuka apabila terjadi kondisikondisi pada pihak pembuat yang merugikan kepentingan umum (kepentingan konsumen). Salah satu mekanisme untuk menjembatani hal tersebut adalah dengan penggunaan source code escrow agreement. Pada program komputer yang dijual di pasaran, pengguna hanya dapat mengetahui kode objeknya saja sedangkan untuk dapat mengetahui kode sumbernya haruslah melakukan metode rekayasa ulang terhadap program komputer tersebut. Hak cipta tidak melindungi ide terhadap suatu ciptaan sehingga proses rekayasa ulang guna mempelajari dan mendapatkan ilmu pengetahuan dibalik suatu program komputer merupakan perbuatan yang dapat dibenarkan asalkan tetap memperhatikan kepentingan yang wajar dari pencipta dan/atau pemegang hak cipta. Demikianpula berdasarkan rahasia dagang, rekayasa ulang tidak termasuk perbuatan yang melanggar perlindungan rahasia dagang. Namun, pada proses rekayasa ulang terdapat tahapan dekompilasi dimana seringkali dilakukan pembongkaran terhadap sarana kontrol teknologi yang terdapat pada program komputer. Pembongkaran tersebut merupakan hal yang dilarang menurut Undang-Undang Hak Cipta Indonesia dan Digital Millenium Copyright Act Amerika Serikat. Apabila seluruh pembongkaran sarana kontrol teknologi dilarang maka hal itu dapat menghambat rekayasa ulang dan membatasi kebebasan masyarakat untuk mempelajari dan memperoleh ilmu pengetahuan dibalik suatu program komputer. Sebagai tolok ukur untuk menilai kasus rekayasa ulang, Amerika Serikat memakai pedoman doktrin fair use yaitu : sifat karya yang dilindungi oleh hak cipta; jumlah dan signifikansi bagian yang digunakan; tujuan dan karakter penggunaan dan; pengaruh penggunaan terhadap pasar. Sedangkan Indonesia tidak menganut doktrin tersebut sehingga akan terjadi kesulitan pembuktian apabila terjadi kasus rekayasa ulang di Indonesia.

Computer programs or software as a result of intellectual work is recognized as a work of copyright in both the Berne Convention, WIPO Copyright Treaty nor by the Copyright Act of Indonesia. Before a computer program created it precede the drafting instructions to run the program. These instructions are known as source code is then the source code is converted into machine language is called object code. If the source code has been converted into object code, the program can run the command instructed. Because the source code often contains information and methods that are not publicly known and has commercial value, source code is often to be kept secret. The core confidentiality of the source code is that the source code itself has the quality to be kept secret. However, the confidentiality of source code is not absolute. The source code can be opened in case the conditions on the manufacturer who harm the public interest (the interests of consumers). One of mechanism for bridging this is to use source code escrow agreement. In the computer program which sell on the market, the user can only know the object code, while to be able to find the source code must perform reverse engineering methods to the computer programs. Copyright does not protect the idea of a creation, so that the reverse engineering process in order to learn and get the science behind a computer program is an act which can be justified as long as reasonable taking into account the interests of creators and / or copyright holder. Based on trade secrets, reverse engineering does not extend to acts which violate trade secret protection. However, the reverse engineering process stages of decompilation where there is often carried out the demolition of technological control tool contained in a computer program. The demolition is prohibited under the Copyright Act of Indonesia and the Digital Millenium Copyright Act, the United States. If the entire demolition of technological control tool is prohibited then it can impede and restrict the reverse engineering and the freedom of community to learn and acquire the science behind a computer program. As a benchmark to assess the case of reverse engineering, the United States to use the doctrine of fair use guidelines that : Purpose of the use; Effect of the Value of the copyrighted work; Nature of the Copyrighted work ; Amount and Substantiability of the portion used in reation to the entire work. While Indonesia is not use the doctrine so that it would occur the difficulty of proof in case of reverse engineering in Indonesia."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011
T28963
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Eltschinger, Cyrill
New Jersey: John Wiley & Sons, 2007
004.068 4 ELT s
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Petzold, Charles
Washington: Microsoft, 1999
005.72 PET c
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
"In this paper, the problem of distributed source coding of two correlated image data from the same source using symmetric and asymmetric turbo codes have been addressed...."
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
"Education field is one of area have to be paid attention from plagiarism activity. The students are common part related to this criminal activity. They usually get involved in copying the programming assignments, for example source code duplication...."
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Nadya Helida
"ABSTRAK
Bahwa landasan atau dasar hukum yang utama dan yang paling dasar bagi
perlindungan Hak Cipta di Indonesia adalah berbagai konvensi/perjanjian
internasional di bidang Hak Cipta yang harus diejawantahkan dalam Undang-
Undang Hak Cipta. Sehingga terhadap segala aturan-aturan serta prinsip-prinsip
yang ada dalam Undang-Undang Hak Cipta haruslah sejalan dengan Konvensi
internasional mengenai Hak Cipta. Begitu pula atas hal-hal yang tidak diatur
ataupun tidak jelas dalam Undang-Undang Hak Cipta, maka secara langsung,
hukum yang berlaku serta digunakan dalam menjawab serta mengisi kekosongan
hukum tersebut haruslah dilandaskan atas konvensi internasional yang berlaku
atas Hak Cipta. Hak Cipta tidak hanya selalu mengenai seni baik itu musik, tari,
dan lain-lain. Dalam usaha tekstil juga terkait dengan Hak Cipta. Dalam usaha
perdagangan tekstil, beberapa perusahaan yang bergerak dalam bidang produksi
textile memperdagangkan kain-kain serta bahan-bahan pakaian dengan
mempergunakan tanda garis berupa benang yang terletak pada pinggiran kain
dengan berbagai macam warna benang, termasuk benang yang berwarna kuning
sebagai tanda produksi pada textile dan motif-motif textile yang diproduksi oleh
perusahaan tersebut. Tanda garis berupa benang yang berwarna kuning yang
terletak pada pinggiran kain tersebut kemudian diakui oleh salah satu perusahaan
yang bernama PT. Sri Rejeki Isman sebagai ciptaannya. Tanda garis berupa
benang kuning yang terletak pada pinggiran kain tersebut kemudian didaftarkan
oleh PT. Sri Rejeki Isman dengan judul ciptaan ?Kode Benang Kuning pada
tanggal 18 Agustus 2011 berdasarkan nomor Surat Pendaftaran Ciptaan: 052664
yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal HKI Direktorat Hak Cipta,
Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Diakui dan didaftarkannya
tanda garis berupa benang yang berwarna kuning yang terletak pada pinggiran
kain oleh PT. Sri Rejeki Isman kemudian menimbulkan permasalahan hukum
dengan salah satu perusahaan yang bergerak dalam bidang produksi textile
lainnya yaitu PT. Delta Merlin Dunia Textile, Secara hukum, pendaftaran atas
suatu ciptaan yang tidak memenuhi unsur-unsur suatu ciptaan yang dapat
dilindungi haruslah ditolak pendaftarannya oleh Direktorat Hak Cipta dan dalam
hal Direktorat Hak Cipta ternyata keliru ataupun tidak cermat dalam menerima
suatu pendaftaran ciptaan tersebut, maka para pihak yang berkepentingan berhak
untuk mengajukan gugatan pembatalan atas ciptaan yang tidak memenuhi unsurunsur
ciptaan yang dilindungi. Bahwa dengan demikian, jelas bahwa maksud dari
?pihak lain? dalam Undang-Undang Hak Cipta haruslah diartikan secara luas
sebagaimana dalam konvensi internasional khususnya mengenai hak cipta, sebab
Undang-Undang Hak Cipta ditetapkan sebagai bentuk pengejawantahan dari
konvensi-konvensi internasional di bidang Hak Cipta.

ABSTRACT
The primary and most fundamental legal grounds for the protection of copyright
in Indonesia are the various conventions/ international agreements on copyright
law which must be incorporated under the Copyright Act. Therefore, all of the
regulations and principles under the Copyright Act must be in accordance with the
international conventions on copyright law. At the same time, norms that are not
regulated or unclear under the Copyright Act must be interpreted and
implemented using provisions which exist under international conventions on
copyright law. Copyright does not only protect arts, such as music, dance, etc., but
it is also related to textile industry. In textile industry, several enterprises trade
fabric and cloth by using a stripe made of thread located at the tip of the cloth,
including yellow colored thread as a symbol of production on textile and textile
motives produced by those enterprises. The stripe made of the yellow thread was
claimed by a company named PT. Sri Rejeki Isman as its creation. Such stripe
was subsequently registered by PT. Sri Rejeki Isman with the title ?Yellow Thread
Code‟ on August 18, 2011 in accordance with Letter of Creation Registration
numbered: 052664 which was issued by the Directorate General of Intellectual
Property Rights, Directorate of Copyright, Ministry of Law and Human Rights of
the Republic of Indonesia. The recognition and registration of the yellow thread
stripe as a form of copyright raised a legal dispute with another textile
manufacturer, PT. Delta Merlin Dunia Textile. Under the law, registration of a
creation which does not fulfill elements of a copyright-protected creation must be
denied by the Directorate of Copyright, and in case the Directorate of Copyright
errs in accepting the registration of such creation, interested parties have the right
to submit a lawsuit to annul the registration of that creation. Therefore, the
meaning of ?other party? under the Copyright Act must be interpreted in a broad
manner as stipulated under international conventions on copyright, because
Copyright Act is an implementation of international conventions on copyright."
2012
T-Pdf
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Ahmad Zakaria
"Terorisme merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan dan peradaban serta merupakan salah satu ancaman serius terhadap kedaulatan setiap Negara. Upaya penanggulangan tindak pidana terorisme diwujudkan pemerintah dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002, yang kemudian disetujui oleh DPR menjadi Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Diperlukannya undang-undang ini karena pemerintah menyadari tindak pidana terorisme merupakan suatu tindak pidana yang luar biasa (extraordinary crime), sehingga membutuhkan penanganan yang luar biasa juga (extraordinary measures). Dalam beberapa kasus, penguasaan terhadap teknologi sering kali disalahgunakan untuk melakukan suatu kejahatan. Diantara ragam kejahatan menggunakan teknologi, terdapat didalamnya suatu bentuk kejahatan terorisme baru, yaitu cyberterrorism. Penanganan Cyberterrorism berbeda dengan penanganan terorisme konvensional. Salah satu perbedaannya adalah penggunaan alat bukti berupa informasi elektronik. Bagaimana pengaturan penggunaan alat bukti berupa informasi elektronik dalam Hukum Acara Pidana di Indonesia? Dapatkah sebuah kode sumber website dijadikan alat bukti di persidangan Tindak Pidana Terorisme? Bagaimana dalam prakteknya penerapan ketentuan Hukum Acara Pidana Terhadap Informasi Elektronik (Source Code Website) di dalam Peristiwa Tindak Pidana Terorisme pada Kasus Website Anshar.net? Penggunaan alat bukti berupa informasi elektronik telah diakomodir oleh Pasal 27 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Terkait hal tersebut diperlukan adanya Standar Operasional Prosedur dalam perolehan alat bukti berupa informasi elektronik tersebut."
Depok: Universitas Indonesia, 2007
S22463
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Diah Okta Permata Wardani
"ABSTRAK
Kode Sumber adalah keberadaan instruksi dalam bentuk kode-kode dalam bahasa tingkat tinggi yang relatif dapat dimengerti oleh para programer pada umumnya. Kode Sumber atau Software merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Program Komputer. Dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002, Program Komputer merupakan salah satu ciptaan yang dilindungi. Dalam hal penguasaan atas Kode Sumber sebagaimana layaknya pemilik. Terdapat benturan kepentingan antara Vendor dengan pengguna. Perbedaan itu dapat dicarikan jalan tengahnya dengan pembuatan perjanjian penitipan kode sumber atau yang disebut dengan Escrow Agreement kepada Pihak ketiga (Escrow Agent) yang akan memberikan hak kepada pengguna untuk dapat mengakses kode sumber jika terjadi sesuatu pada Vendor yang berpotensi akan merugikan si pengguna. Dalam Hal Notaris sebagai pihak yang bertanggung jawab mengemban amanat secara professional menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik kepada Pihak Pencipta dan Pengguna terhadap keberadaan Program Komputer tersebut, dimana Notaris sebagai pihak yang netral dan pihak ketiga yang dipercaya dapat menyimpan sendiri kode sumber tersebut atau dapat melakukan penyimpanan kode sumber dengan menggunakan jasa penyimpanan pihak lain terhadap keberadaan fisik program kode sumber tersebut.

ABSTRACT
Source Code is the presence of instructions in the form of codes in a relatively high-level language could be understood by the programmers in general. Source Code or Software is an integral part of a computer program. In Act No. 19 of 2002, Computer Program is one of the protected inventions. In terms of control over source code as appropriate owners, there is a conflict of interest between the Vendor by the user. Those conflict of interest could be solved by making the deposit agreement of source code or known as Escrow Agreement. Those agreement conduct to a third party (Escrow Agent) which will entitle the user to be able to access the source code if anything happens to the Vendor who would potentially harm the user. In term of Notary as the responsible party in a professional, undertaking by Act No. 11 of 2008 on Information and Electronic Transactions, on behalf of to the Creator and Users of the existing computer program, which the Notary as a neutral party and trusted third party can hold the source code or can deposit source code using the other party deposit services in regard with the physical existence of the program source code.
"
Universitas Indonesia, 2013
T34972
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Puspita Shinta Lestari
"Tesis ini membahas mengenai perlindungan program komputer open source di Indonesia. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan metode penelitian normatif deskiptif. Tujuan Penelitian ini adalah untuk menganalisis pengaturan perlindungan hak cipta terhadap open source Software, jenis lisensi yang dapat digunakan oleh open source Software, upaya hukum apakah yang dapat dilakukan oleh pemilik open source Software. Open Source Software adalah program komputer yang dalam pemberian lisensinya menyertakan source code agar dapat digunakan, dimodifikasi, dan didistribusikan kembali kepada pengguna selanjutnya. Sebagai program komputer, di Indonesia open source Software dilindungi dengan hak cipta. Lisensi yang digunakan untuk mendistribusikan open source Software adalah lisensi publik yang mengandung konsep copyleft untuk menjamin kebebasan source code dari Software yang didistribusikan dibawah lisensi publik, dalam hal ini GNU General Public License version 3. Pemegang hak cipta open source Software sebagaimana pemegang hak cipta lainnya dapat melakukan upaya hukum terhadap pelanggaran hak cipta atas ciptaan program komputernya sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2010
T37679
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Muhammad Fahrian Agam
"ABSTRAK
Penjualan komputer rakitan menunjukkan peningkatan seiring dengan kemajuan
teknologi dan kebutuhan masyarakat. Kurangnya pengetahuan masyarakat akan
perkembangan teknologi membuat posisi antara penjual dan pembeli komputer
menjadi tidak seimbang. Keinginan untuk mengambil untung sebanyakbanyaknya
terkadang membuat penjual melakukan hal-hal yang dapat merugikan
konsumen. Penulisan skripsi ini secara umum bertujuan untuk mengetahui
bentuk-bentuk permasalahan hukum yang mungkin timbul dalam transaksi jual
beli komputer rakitan. Secara khusus penulisan skripsi ini juga bertujuan untuk
mengetahui pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh Toko X dan tanggung
jawabnya serta penyelesaian sengketa yang dilakukan apabila terjadi sengketa
konsumen. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif yang
bersifat deskriptif?analitis, sedangkan metode analisis datanya menggunakan
metode kualitatif yang mengacu pada Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen guna menjawab permasalah yang ada.

ABSTRACT
Sales of own-assambled computer showed an increase in line with technological
advances and the needs of the community. Lack of knowledge society
developments in technology make the position between seller and buyer ownassambled
computers become unbalanced. Sometimes the seller do things that can
harm the consumer to take advantage as much as possible. The thesis aims to
determine the forms of legal issues that may arise in buying and selling ownassembled
computers. In particular, the thesis also aims to determine the
violations committed by X?s Store, responsibilities and dispute resolution. The
research method is using descriptive-analytical normative juridical approach, and
the method of data analysis is using qualitative method refer to the Law Number
8 Year 1999 on Consumer Protection to answer the problems.
"
Universitas Indonesia, 2012
S42525
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>