Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 112886 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Dwidja Priyatno
Bandung: Refika Aditama, 2006
345 DWI s
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Dwidja Priyatno
Bandung: Refika Aditama, 2006
345 DWI s
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Sutomo Surtiatmodjo
Jakarta: Pradnya Paramita, 1971
345.052 598 SUT p (1)
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Samosir, C. Djisman
Bandung: Binacipta, 1992
345 DJI f
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
R. Abdussalam
Jakarta: Dinab Hukum POLRI, 1997
345 ABD e
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Samosir, C. Djisman
Depok: Universitas Indonesia, 1990
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Pasaribu, Evi Riyanti
"Penahanan merupakan salah satu bentuk upaya paksa yang membatasi kebebasan bergerak seseorang. Pemberlakuan KUHAP menetapkan secara limitatif wewenang penahanan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam setiap tingkat pemeriksaan untuk menghindarkan tersangka atau terdakwa dari pembatasan hak asasi tanpa dasar. Penahanan mempunyai arti penting karena dapat mencegah tersangka atau terdakwa melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana. Penahanan bukanlah pemidanaan karena seseorang yang berstatus tahanan belum tentu bersalah. Hal ini didasarkan pada asas praduga tidak bersalah yang terdapat dalam KUHAP. Tersangka atau terdakwa wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap yang menyatakan kesalahannya. Pengaturan penangguhan penahanan dalam Pasal 31 KUHAP sesuai dengan asas praduga tidak bersalah dan hak asasi manusia untuk hidup bebas. Penuntut umum memiliki wewenang untuk memberikan penangguhan penahanan setelah menerima tanggung jawab atas tersangka. Berdasarkan Pasal 31 KUHAP penuntut umum dapat memberikan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan berdasarkan syarat yang ditentukan. Tidak ada ketentuan yang mengatur secara rinci dan jelas mengenai alasan dan jaminan dalam pemberian penangguhan penahanan. Pada praktiknya penuntut umum memberikan penangguhan penahanan terhadap tersangka berdasarkan pertimbangan yang bersifat subyektif. Hal ini kurang memberikan kepastian hukum dan tidak ada pembatasan yang obyektif untuk menilai tindakan penuntut umum dalam memberikan penangguhan penahanan."
Depok: Universitas Indonesia, 2008
S22135
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Sihombing, Viktor T.
"Tesis ini tentang proses pembantaran tersangka pengguna narkoba di Poires Metro Jakarta Pusat. Pembantaran di sini adalah penundaan penahanan sementara terhadap tersangka, karena alasan kesehatan (memerlukan rawat jalan / rawat inap) yang dikuatkan dengan keterangan dokter, sampai dengan yang bersangkutan dinyatakan sembuh kembali.
Indonesia bukan lagi Sebagai ternpat transit dalam perdagangan narkoba, tetapi sudah menjadi tempat pemasaran bahkan telah menjadi tempat produksi ilegal narkoba. Berdasarkan data jumlah kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba yang terlaporkan terus rneningkat dari tahun ketahun. Sehingga, Pimpinan Polri telah menargetkan terhadap penanganan kasus narkoba yang dibebankan kepada setiap Polsek sebanyak 5 (lima) kasus dalam sebulan dan Satuan Narkoba Polres sebanyak 10 (sepuluh) kasus setiap bulannya, menjadi dasar untuk selalu konsisten dalam penanggulangan narkoba apalagi ada penekanan bahwa narkoba adalah kasus yang diprioritaskan penanganannya. Untuk memenuhi harapan masyarakat, maka Polda Metro Jaya mengeiuarkan kebijakan kembali berupa keputusan intern Polda Metro Jaya melalui Surat Telegram yang dikeluarkan oleh Kapolda Metro Jaya No. 168 tahun 2002 tentang petunjuk menangani tersangka pengguna narkoba. Dalam keputusan tersebut dijelaskan bahwa pengguna narkoba yang sifatnya baru pemula dan berstatus pelajar atau mahasiwa Serta memenuni syarat yang telah ditentukan dapat dilakukan pembantaran dalam rangka rehabilitasi terhadap dirinya.
Banyak faktor yang mempengaruhi seseorang menggunakan narkoba seperti faktor keluarga, faktor individu, faktor dunia kerja dan faktor X atau faktor Iainnya. Dari hasil penelitian yang saya Iakukan, terdapat suatu kepastian bahwa seseorang menggunakan narkoba disebabkan oleh adanya permasalahan dalam hidupnya. Ketika ada permasaiahan tersebutlah, pengaruh dari Iuar untuk menggunakan narkoba menjadi lebih mudah untuk mempengaruhinya.
Dalam proses pengungkapan narkoba, dapat dipastikan bahwa kasus tersebut hasil dari penyelidikan kepolisian. Dari hasil penelitian saya menunjukkan bahwa poiisi dalam mengungkap kasus narkoba selalu menggunakan cepu (istilah Kepolisian untuk informan).
Prosedur pembantaran telah diatur dalam Surat Telegram Kapolda Metro Jaya yang menyatakan bahwa sebelum dilaksanakan pembantaran, maka terlebih dahulu berkoordinasi dengan Tim penyalahgunaan narkoba sesuai "dengan Sprint Kapolda Metro Jaya. Dalam aturan atau prosedur pembantaran, dijelaskan bahwa pengamatan penyidik, dokter dan dari psikologi kepoiisian adaiah yang utama daIam menentukan seseorang merupakan pemakai pemula atau tidak. Tetapi dari hasil penelitian saya menunjukkan bahwa walaupun pengamatan-pengamatan tersebut, menunjukkan bahwa seseorang pengguna pemula, tanpa ada keputusan dari pimpinan yaitu Kapolres atau Tim, maka pembantaran tidak bisa dilaksanakan."
Jakarta: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2006
T17752
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
R. Wirjono Prodjodikoro, 1903-
Bandung: Sumur, 1967
345.055 98 WIR h
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>