Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 149418 dokumen yang sesuai dengan query
cover
cover
Jakarta: Departemen Komunikasi dan Informatika RI , 2005
R 320.83 IND u
Buku Referensi  Universitas Indonesia Library
cover
H.A.W. Widjaja,1940-
Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2005
352.14 WID p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
H.A.W. Widjaja,1940-
Jakarta: RadjaGrafindo Persada, 2007
352.14 WID p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
H.A.W. Widjaja,1940-
Jakarta: Radja Grafindo Persada, 2013
352.14 WID p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Bandung: Citra Umbara, 2008
352.02 UND
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI,
791.43 IND u
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Kusmito Gunawan
"ABSTRAK
ini, bertujuan
untuk meneliti, mempelajari serta mengetahui dasar
kewenangan Pemerintah melalui Keputusan Menteri Dalam
Negeri dalam membatalkan Peraturan Daerah di Indonesia,
penerapan Pasal 145 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah serta alasan dan
pertimbangan yuridis Keputusan Menteri Dalam Negeri dalam
membatalkan Peraturam Daerah di Propinsi Bengkulu.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini
adalah penelitian hukum normatif-empiris, sifat penelitian
deskriptif-analitik-preskriptif, alat pengumpulan data yang
dipergunakan yaitu data sekunder yang diperoleh dari studi
kepustakaan (library research), meliputi: Bahan hukum
primer, Bahan hukum sekunder dan Bahan hukum tertier.
Metode analisis data dalam penelitian ini, terlebih
dahulu dikelompokan berdasarkan kualitas, pola, tema, dan
katagori tertentu sesuai kebutuhan pembahasan. Data yang
sudah dikatagorikan tersebut dianalisis untuk memahami dan
menjelaskan gejala-gejala hukum dengan cara melakukan
penafsiran dengan model penafsiran surface structure dan
deep structure. Penafsiran surface structure dilakukan
terhadap teks dan fakta yang dalam ini pemaknaan difokuskan
terlebih dahulu pada persoalan yang tertuang dalam teks dan
realitas yang muncul. Berdasarkan penafsiran ini kemudian
dikembangkan kepada penafsiran deep structure yang
bertujuan untuk mengungkap makna-makna yang tersirat di
balik suatu aktivitas penafsiran.
Hasil dan simpulan penelitian ini ialah, Menteri dalam
menyelenggarakan pemerintahan mempunyai kekuasaan dan
kewenangan untuk membentuk peraturan perundang-undangan,
baik yang berasal dari delegasi, atribusir Peraturan
Kebijakan (beleidsregel), maupun kebebasan bertindak
(freies Ermessen, discretainr discretionary power).
Berdasarkan kajian teori mengenai jenjang norma hukum
(Stufentheorie) yang dipopulerkan oleh Hans Kelsen dan
dikembangkan oleh muridnya Hans Nawiasky. A. Hamid S.
Attamimi mengkolerasikan dengan kontek Negara Indonesia,
serta disesuaikan dengan perkembangan penyelenggaraan
pemerintahan di Indonesia pada saat ini. Atas landasan
teori dan ilmu perundang-undangan serta hasil penelitian
Tesis ini, jenjang norma hukum (Stufentheorie) masih sangat relevan dan tetap menjadi acuan/patokan dalam menafsirkan
hierarki peraturan perundang-undangan sesuai dengan rumusan
Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Penerapan Pasal 145 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa pembatalan
Peraturan Daerah ditetapkan dengan Peraturan Presiden. Pada
pelaksananaannya, rumusan yang mengharuskan pembatalan
Peraturan Daerah melalui Peraturan Presiden tersebut di
atas, dari hasil penelitian didapat bahwa setelah
diundangkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah, kurun waktu 15 Oktober 2004 sampai
dengan 8 Mei 2007, hanya 1 (satu) Peraturan Daerah yang
dibatalkan oleh Presiden melalui Peraturan Presiden Nomor
87 Tahun 2006 yakni pembatalan Pasal 33 Ayat (2) dan Pasal
34 ayat (8) Qanun Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Alasan
atau pertimbangan yuridis pembatalan Qanun Aceh tersebut
adalah bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun
1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Alasan dan pertimbangan yuridis Keputusan Menteri
Dalam Negeri dalam membatalkan Peraturan Daerah di Propinsi
Bengkulu, karena Peraturan Daerah tentang retribusi dan
pajak daerah tersebut, antara lain: a. Bertentangan dengan
kepentingan umum, yaitu jika Peraturan Daerah tersebut
diberlakukan maka akan berakibat terganggunya kerukunan
antar warga masyarakat, terganggunya pelayanan umum, dan
terganggunya ketentraman/ketertiban umum serta kebijakan
yang bersifat diskriminasi, b. Bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,
meliputi:1). Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang
Perubahan atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang
Pajak dan Retribusi Daerah; 2). Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; 3) . Peraturan
Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah; 4) .
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi
Daerah; 5) . Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1998
tentang Pengakhiran Kegiatan Usaha Asing Dalam Bidang
Perdagangan; 6) . Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1995
tentang Izin Usaha Industri; 7). Keputusan Menteri
Perindustrian dan Perdagangan Nomor:590/MPP/Kep/10/1999
tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Izin Usaha
Industri, dan 8). Peraturan Menteri Perdagangan Nomor:09/MDag/
Per/3/2005 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan
Surat Izin Usaha Perdagangan."
2007
T37843
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Hani Adhani
"Pasca Amandemen UUD 1945, Proses pemilihan Kepala Daerah dilaksanakan melalui pemilihan langsung. Hal mengenai mekanisme pemilihan Kepala Daerah tersebut selanjutnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah.
Pelaksanaan demokrasi dalam Pilkada langsung ini menimbulkan konsekuensi yang besar terhadap kelangsungan kehidupan demokrasi di Indonesia. Proses pelaksanaan Pilkada yang syarat dengan berbagai kepentingan akan menimbulkan konflik yang berkepanjangan dan selalu berujung dengan sengketa. Lembaga peradilan yang merupakan benteng terakhir untuk menyelesaikan sengketa Pilkada harus selalu dituntut untuk mengedepankan putusan yang menjunjung rasa keadilan bagi semua kepentingan yang terkait dengan sengketa Pilkada.
Adanya konflik yang berkepanjangan pasca putusan sengketa Pilkada oleh Mahkamah Agung menimbulkan kegamangan yang berujung dengan pengalihan kewenangan untuk mengadili sengketa Pilkada dari Mahkamah Agung ke Mahkamah Konstitusi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah tidak secara jelas mengatur tentang mekanisme pengalihan kewenangan mengadili sengketa Pilkada dari Mahkamah Agung ke Mahkamah Konstitusi, hal tersebut menimbulkan penafsiran yang berbeda-beda terkait tenggat waktu pelimpahan kewenangan tersebut, meskipun pada akhirnya permasalahan tersebut berakhir setelah ditandatanganinya Berita Acara Pelimpahan Kewenangan Mengadili Sengketa Pilkada dari Mahkamah agung ke Mahkamah Konstitusi pada tanggal 29 Oktober 2008.
Proses penyelesaian sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi tidaklah jauh berbeda dengan penyelesian sengketa di Mahkamah Agung, adanya tenggat waktu 14 (empat belas) hari untuk menyelesaikan sengketa tersebut, menyebabkan proses penyelesaian sengketa tersebut harus dilaksanakan secara cepat dengan acuan yang menjadi dasar pertimbangan hakim adalah hal mengenai hasil penghitungan suara yang mempengaruhi terpilihnya pasangan calon. Adanya upaya hukum berupa kasasi dan peninjauan kembali yang dilakukan oleh Mahkamah Agung pasca putusan yang bersifat final dan mengikat, menyebabkan upaya menyelesaikan sengketa Pilkada berlarut-larut sehingga menimbulkan adanya ketidakpastian hukum. Hal tersebut yang menjadi salah satu pembeda antara proses penyelesaian sengketa Pilkada di Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
T25202
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan. Mahkamah Konstitusi RI, 2006
R 342.09 IND p
Buku Referensi  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>