Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 164509 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Mochtar Kusumaatmadja
Bandung: Binacipta, 1975
340 MOC b
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Nasution, Adnan Buyung, 1934-
Jakarta: LP3ES , 1988
340 NAS b
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Nasution, Adnan Buyung, 1934-
Jakarta: LP3ES, 1982
340 NAS b
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Nasution, Adnan Buyung, 1934-
Jakarta: LP3ES, 1981
340 NAS b
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
"Semenjak kemerdekaan, negara Indonesia telah berada di bawah pengaruh gagasan modernisme hukum dan sistem hukumnya pun selalu disusun sesuai dengan gagasan tersebut. Tulisan ini mencoba menjawab permasalahan berkenaan dengan masih perlukah dekonstruksi hukum di Indonesia terhadap pandangan feminisme dan bagaimana perilaku hukum dalam masyarakat Indonesia berkaitan dengan dekonstruksi tersebut. Dalam menemukan tingkat kesempurnaan yang baik dari hukum di Indonesia, berbagai pandangan / pemikiran terus berkembang melakukan rekonstruksi ataupun dekonstruksi hukum antara lain yang dilakukan oleh kelompok studi perempuan yang memegang paham feminisme untuk menuntut adanya kesetaraan antara laki-laki dan perempuan, pengakuan kodrat, menentang patriarkhi dan keberpihakkan akan hukum bagi kelompok miskin dan termarjinal. Namun hasil rekonstruksi yang telah dilakukan oleh kelompok feminis tersebut tidak dapat berhenti sampai disitu karena pemikiran tersebut masih menimbulkan berbagai persoalan dan perlu untuk dilakukan dekonstruksi. Dalam melakukan dekonstruksi harus diperhatikan pola interprestasi yang disesuaikan dengan perilaku hukum dan faktor-faktor yang mempengaruhinya."
Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2003
348 JHUSR 9 (1) 2011
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Universitas Indonesia, 1984
S21599
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ginting, Rehnalemken
"ABSTRAK
Perubahan sosial budaya pada kehidupan masyarakat sekarang ini, sedikit banyak telah didominasi oleh perkembangan yang pesat dari ilmu pengetahuan dan penemuan-penemuan teknologi modern. Salah satu bidang dalam kehidupan masyarakat yang telah dijamah oleh ilmu dan teknologi adalah bidang kedokteran. Melalui perkembangan teknologi medis yang canggih tersebut, maka diagnosa penyakit dapat dilakukan secara lebih sempurna dan pengobatan pun bisa dijalankan dengan metode yang lebih efektif.
Meskipun kemajuan dibidang kesehatan itu telah dapat memperingan rasa sakit, menghilangkan rasa sakit, menyembuhkan penyakit, bahkan memperpanjang umur pasien untuk jangka waktu tertentu dengan memasang "respirator" pada tubuh penderita, akan tetapi adakalanya pasien tidak dapat disembuhkan lagi. Dalam upaya mempertahankan hidup pasien yang demikian itu, konflik pun timbul karena biaya perawatan yang mahal. Untuk menekan biaya perawatan di rumah sakit, biasanya pasien dibawa pulang ke rumah oleh keluarganya dengan terlebih dahulu dimintakan persetujuan dokter yang merawatnya. Dengan perawatan dirumah oleh keluarga, penderita akhirnya meninggal dunia secara alamiah. Sebenarnya dalam hal ini telah terjadi euthanasia pasif, karena pihak keluarga pasien telah mengurangi kualitas perawatan dari perawatan dokter atau rumah sakit ke perawatan keluarga. Euthanasia semacam ini sering terjadi di tanah air kita. Nampaknya secara moral, euthanasia pasif sudah dapat diterima oleh masyarakat Indonesia.
Perkembangan selanjutnya menjadi menarik perhatian karena munculnya suatu ide atau gagasan untuk melakukan euthanasia aktif yang diusulkan oleh pasien ataupun pihak keluarga penderita. Tidakkah ide semacam ini berarti pembunuhan? Meskipun ada alasan yang cukup logis, yaitu untuk mengakhiri penderitaan pasien yang sudah tidak dapat disembuhkan lagi serta menekan biaya perawatan yang menjadi semakin mahal. Dalam pada itu tugas dokter untuk tidak bertindak sebagai pembunuh akan tetap berlaku sampai kapanpun juga. Oleh karena itu permintaan untuk melakukan euthanasia aktif akan selalu menimbulkan konflik batin bagi para dokter. Apakah euthanasia aktif akan dapat diterima, terserah pada sikap masyarakat pada umumnya.
Masalah euthanasia ini menyangkut nyawa manusia. Bila dilihat dari kacamata hukum, khususnya hukum pidana, maka euthanasia dapat dikategorikan ke dalam kejahatan terhadap nyawa orang, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 334 KUHP. Secara historis, pasal ini belum pernah menjaring pelaku euthanasia, sehingga dianggap tidak efektif. Oleh karena itu dalam rangka pembangunan hukum, terutama pembaharuan hukum pidana, maka Pasal 344 KUHP tersebut perlu ditinjau kembali, agar dapat berdayaguna, berhasilguna dan sesuai dengan perkembangan sosial. "
1990
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Hikmahanto Juwana
"Dalam tulisan ini diargumentasikan dua hal. Pertama, berdasarkan evaluasi tujuan pendidikan hukum di Indonesia, ternyata tujuan pendidikan hukum tidak otonom. Argumentasi kedua dalam tulisan ini adalah evaluasi penyelenggaraaan pendidikan hukum menunjukkan beberapa kelemahan yang sangat berpengaruh pada lulusan fakultas hukum."
2005
TMHK-IV-6-Des2005-60
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Padmo Wahyono
Jakarta: Widjaya Tritura 66, 1990
344.07 PAD p
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>