Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 133856 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Fitria Sumarni
"Perkawinan termasuk poligami adalah salah satu kepentingan umat manusia. Poligami adalah ikatan perkawinan yang seorang suami memiliki lebih dari satu istri pada waktu yang bersamaan. Islam membatasi poligami hanya sampai empat orang istri dan menetapkan persyaratan adil terhadap para istri. Hakikat poligami dalam Islam adalah suatu sarana yang telah ditetapkan oleh Allah SWT untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan umat manusia dan untuk melindungi manusia dari pengumbaran nafsu syahwat serta untuk mengangkat harkat dan derajat kaum wanita, mengingat poligami yang terjadi sebelum Islam adalah poligami yang tidak terbatas dan tanpa adanya syarat untuk berlaku adil. Terdorong oleh beragamnya penafsiran mengenai hakikat dan pelaksanaan poligami serta masuknya poligami dalam ketentuan hukum positif di Indonesia maka tulisan ini bermaksud untuk mencari hakikat poligami menurut hukum Islam dan juga untuk meneliti efektivitas KHI di Pengadilan Agama dalam memeriksa dan mengadili perkara poligami. Untuk itu dilakukan analisis kasus permohonan izin poligami di Pengadilan Agama Bogor dalam kurun waktu 1992-2000. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kepustakaan dengan menerapkan metode kualitatif dalam pengolahan dan analisis data sekunder."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2002
S20973
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sukirno
"Dalam masyarakat, poligami diartikan sebagai perkawinan seorang suami dengan lebih dari seorang isteri dalam waktu yang sama. Islam, membolehkan seorang suami beristeri lebih dari seorang dengan pembatasan maksimal empat orang isteri dengan syarat seorang suami dapat berlaku adil terhadap isteri-isterinya. Undang-Undang Perkawinan menganut asas monogami walaupun tidak bersifat
mutlak karena dengan alasan dan syarat tertentu undang-undang memberikan kesempatan bagi suami untuk beristeri lebih dari seorang. Untuk melakukan perkawinan poligami ada tiga aspek yang harus diperhatikan oleh suami yaitu harus memperhatikan hukum nasional, hukum agama, serta aspek moral. Tidaklah sah perkawinan poligami yang hanya dilakukan menurut hukum nasional saja tanpa memperhatikan aturan agama, begitu juga sebaliknya, sedangkan aspek moral berfungsi untuk melindungi dan menghormati
keberadaan isteri pertama berikut dengan segala hak dan
kewajibannya. Maka melalui penelitian kepustakaan yang bersifat yuridis-normatif dengan tipologi penelitian bersifat eksplanatoris dengan bentuk evaluatif, telah secara khusus meneliti mengenai pembatalan perkawinan poligami akibat ketiadaan izin isteri pertama dengan kajian Studi kasus di Pengadilan Agama Jakarta Timur.
Beberapa pokok permasalahan yang ditemukan adalah dapatkah
isteri pertama melakukan upaya hukum untuk membatalkan
perkawinan poligami suaminya yang dilakukan tanpa persetujuan isteri pertama dan izin Pengadilan, berhakkah isteri kedua atas harta bersama dari suaminya apabila perkawinan poligaminya dibatalkan oleh Pengadilan, dan bagaimana kedudukan hukum anak yang lahir dari perkawinan poligami yang dibatalkan. Sebagai kajian lebih mendalam kami bahas mengenai kasus pembatalan perkawinan poligami yang dilakukan oleh seorang suami tanpa izin atau
persetujuan isteri pertama yang terjadi di Pengadilan Agama Jakarta Timur. Dan kami berkesimpulan bahwa isteri pertama dapat melakukan upaya hukum untuk membatalkan perkawinan poligami, sedangkan akibat dari pembatalan perkawinan poligami tersebut, isteri kedua tidak berhak atas harta bersama, dan anak yang dilahirkan dari
perkawinan poligami mempunyai kedudukan hukum sebagai anak
yang sah dari kedua orang tuanya."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16356
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Putri Indah Wahyuni
"Karya akhir ini membahas perkawinan anak perempuan yang terjadi melalui pemberian izin dispensasi perkawinan oleh hakim pengadilan agama. Pisau analisis yang digunakan dalam tulisan ini adalah feminis radikal dan juga feminist legal theory dalam kerangka interseksionalitas. Data sekunder yang digunakan adalah 40 putusan dispensasi kawin anak perempuan yang terbit pada Desember 2020. Hasil analisis menunjukkan bahwa pemberian izin dispensasi kawin anak perempuan tersebut menggunakan penalaran patriarki dan didasarkan kepada sumber-sumber hukum maskulin yang meminggirkan pengalaman dan kepentingan anak perempuan. Pemberikan dispensasi perkawinan anak perempuan oleh Hakim Pengadilan Agama melanggengkan perkawinan anak dan ketidakadilan terhadap anak perempuan. Selain itu, dispensasi perkawinan anak perempuan merupakan ekspresi kontrol patriarki terhadap tubuh dan seksualitas anak perempuan, dan karenanya merupakan kekerasan terhadap perempuan.

This final assignment explains about child marriage among girls due to marriage dispensation. Feminist radical perspective and feminist legal theory are used as analytical tools along with intersectional framework. Secondary data for this final assignment are 40 decrees of marriage dispensation for girls issued by December 2020. The result showed that marriage dispensation for girls are granted due to patriarchal ideology to control girl’s body and sexuality. The judge’s permission about marriage dispensation perpetuates child marriage practice and girl’s inequality. Hence marriage dispensation regarded as violence against women.
"
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2022
TA-pdf
UI - Tugas Akhir  Universitas Indonesia Library
cover
Siti Muflichah
"Menurut hukum Islam tujuan perkawinan adalah menghalalkan hubungan antara laki-laki dan perempuan dalam rangka mewujudkan suatu keluarga bahagia dengan dasar cinta dan kasih sayang untuk memperoleh keturunan yang sah dengan mengikuti ketentuan-ketentuan yang diatur oleh syari'at Islam. Demikian juga dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan bahwa tujuan perkawinan adalah untuk membentuk keluarga (rumah tangga) bahagia, kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Oleh karena itu, undang-undang perkawinan kita telah mengatur prinsipprinsip serta asas-asas perkawinan dalam rangka mewujudkan keluarga bahagia. Salah satu asas-asas perkawinan tersebut adalah "asas monogami" yaitu seorang suami hanya boleh mempunyai seorang istri dan sebaliknya. Namun apabila dikehendaki oleh yang bersangkutan, karena hukum dan agama yang bersangkutan mengizinkan, seorang suami dapat melakukan poligami yaitu perkawinan dengan lebih dari seorang istri. Meskipun dikehendaki pihak-pihak yang bersangkutan, harus ada alasan-alasan serta memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan, dan ditetapkan oleh Pengadilan. Mengenai alasan-alasan untuk dapat berpoligami diatur dalam Pasal 4 Ayat (2) Undang-Undang Perkawinan Tahun 1974 yaitu :
  1. Istri tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai istri.
  2. Istri mendapat cacat badan yang tidak dapat disembuhkan.
  3. Istri tidak dapat melahirkan keturunan.
Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh suami yang hendak berpoligami ditentukan dalam Pasal 5 Ayat (1) Undang-undang Perkawinan Tahun 1974 yaitu :
  1. Persetujuan dari istri/istri-istri.
  2. Kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup istri-istri dan anak-anak.
  3. Jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anak.
Apabila diperhatikan alasan-alasan yang dapat dijadikan dasar oleh seorang suami untuk melakukan poligami seperti yang ditentukan oleh Pasal 4 Ayat (2) Undang-Undang Perkawinan Tahun 1974 tersebut di atas, nampaknya alasan-alasan termaksud dirumuskan pembentuk undang-undang secara umum.
Berdasarkan hasil analisis terhadap kasus tentang permohonan untuk melakukan poligami di Pengadilan Agama Purwokerto selama kurun waktu 7 tahun, yaitu dari tahun 1989 sampai dengan tahun 1996, 20 kasus yang dijadikan sampel penelitan. Dari 20 kasus permohonan izin poligami tersebut, ada 17 permohonan dikabulkan dan 3 permohonan ditolak oleh Pengadilan Agama Purwokerto. Dari kasus tentang permohonan izin poligami, ternyata alasan yang paling banyak dijadikan dasar untuk melakukan poligami adalah karena istri tidak dapat melahirkan keturunan, yaitu 10 kasus (50%), sedangkan alasan istri tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai istri ada 5 kasus (25%), alasan isterinya sakit ada 5 kasus (25%).
Di samping alasan-alasan yang dijadikan dasar untuk melakukan poligami seperti tersebut di atas, ternyata perkawinan poligami juga dipengaruhi faktor-faktor lain seperti faktor pendidikan, faktor sosial ekonomi, faktor lingkungan dan sebagainya.
Berdasarkan hasil analisis di atas dapat dideskripsikan bahwa ada korelasi negatif (hubungan terbalik) antara perkawinan poligami dengan faktor pendidikan, sosial ekonomi, dan lingkungan. Artinya semakin rendah tingkat pendidikan, sosial ekonomi, lingkungan, semakin banyak terjadi perkawinan poligami. Sebaliknya semakin tinggi tingkat pendidikan, sosial ekonomi, lingkungan, justru semakin jarang terjadi perkawinan poligami.
Dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, masalah poligami belum diatur secara tuntas, karena yang diatur baru menyangkut alasan-alasan, syarat-syarat serta tata cara untuk melakukan poligami. Ini berarti baru mengatur masalah-masalah sebelum terjadinya poligami. Sedangkan masalah-masalah setelah terjadinya poligami belum diatur. Seperti hak dan kewajiban para pihak, hak istri pertama (dengan anak-anaknya) terhadap penghasilan suami, hak untuk mendapat perlindungan hukum apabila suami tidak berlaku adil, dan sebagainya.
Sikap masyarakat terhadap poligami ternyata oukup beragam, terbukti dari 20 orang responden yang dijadikan sampel, 10 orang responden (50%) menyatakan tidak setuju sama sekali dengan perkawinan poligami apapun alasannya karena dalam kenyataannya hanya akan membawa kesengsaraan bagi istri dan anak-anaknya, dan sulit diharapkan suami akan berlaku adil. Enam orang responden (30%) menyatakan setuju adanya poligami dengan syarat bahwa poligami tersebut benar-benar didasarkan kepada alasan-alasan yang rasional dan masuk akal sehat. Selebihnya yaitu empat orang responden (20%) menyatakan setuju adanya poligami dengan alasan poligami justru dapat mengatasi masalah keluarga.
Sikap atau pandangan responden yang tidak setuju dengan poligami mendapat pembenaran secara empiris, karena apapun alasannya, sebagian besar kaum wanita tetap tidak dapat menerima poligami dengan perasaan ikhlas. Kenyataan juga menunjukkan betapa pahitnya keluarga yang berpoligami."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1997
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Hanny
"Perkawinan adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan keTuhanan Yang Maha Esa. Keanekaragaman adat-istiadat, golongan dan suku bangsa dalam masyarakat menimbulkan berbagai masalah terutama dalam hal perkawinan yang akan dilangsungkan oleh pasangan yang berbeda agama, namun masing-masing pihak tetap berpegang teguh untuk memeluk agamanya. Hal ini bertentangan dengan hukum agama dan hukum negara, karena baik hukum agama maupun hukum negara melarang terjadinya perkawinan beda agama. Di Indonesia sejak jaman penjajahan Belanda telah memiliki peraturan mengenai perkawinan campuran, yaitu Regeling op de Gemengde Huwelijke (GHR) yang termuat dalam Stbl 1898 No. 158. Namun perkawinan campuran yang dimaksud disini adalah perkawinan antar bangsa bukan perkawinan beda agama. Oleh karena itu diterbitkanlah Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dengan harapan dapat menyelesaikan permasalahan yang ada mengenai perkawinan. Dengan demikian GHR Stbl. 1898 No. 158 secara otomatis tidak berlaku lagi. Bagi pasangan beda agama yang ingin melaksanakan perkawinan di Kantor Catatan Sipil dapat meminta penetapan izin kawin terlebih dahulu kepada Pengadilan Negeri. Karena Undangundang Nomor 1 Tahun 1974 tidak mengatur secara tegas dan rinci mengenai perkawinan beda agama maka Hakim Pengadilan Negeri kembali menggunakan GHR Stbl. 1898 No. 158 dalam memberikan izinnya. Dalam penulisan skripsi ini penulis membahas kasus mengenai perkawinan beda agama yang didahului dengan izin dari Pengadilan Negeri sebagai bahan analisa yang dirasakan bermanfaat bagi masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan mencari bahan pustaka (library research)."
Depok: [Fakultas Hukum Universitas Indonesia, ], 2005
S21104
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Bagas Putranto
"Skripsi ini membahas tentang permohonan talak yang diajukan oleh suami kepada isterinya. Sejak pernikahan mereka, tahun 1981 hingga tahun 2008 mereka belum dikaruniai keturunan, sehingga pihak suami berniat untuk poligami. Hal ini sering kali memicu pertengkaran hingga pada ada tanggal 27 Juli 2005 pihak suami mengajukan permohonan talak akan tetapi terjadi perdamaian. Perdamaian tersebut dituangkan dalam surat pernyataan perdamaian. Berdasarkan surat pernyataan tersebut pihak pemohon mencabut permohonannya. Pada tanggal 1 Juni 2006 pertengkaran kembali terjadi, pihak suami kembali mengajukan permohonan talak dan Majelis Hakim memutuskan menolak permohonan pemohon seluruhnya, Perkara Nomor 14/Pdt.G/2006/PA.Kp. Kemudian pada tanggal 18 Januari 2008, pihak suami kembali mengajukan surat permohonan talak dan majelis hakim mengabulkan permohonan tersebut dengan Perkara Nomor 06/Pdt.G/2008/PA.Kp. Pihak termohon sangat keberatan akan hal itu, karena pemohon telah mengajukan permohonan talak pada tahun 2006 dengan nomor register Perkara Nomor 14/Pdt.G/2006/PA.Kp. dimana objek, subjek, dan dasar alasannyapun sama. Menurut keterangan termohon alasan-alasan yang diajukan oleh pemohon tidak berbeda dengan apa yang diajukannya pada Perkara Nomor 14/Pdt.G/2006/PA.Kp. Oleh karena itu, hal tersebut telah melanggar asas Nebis In Idem.

This paper discussesd the divorce petition filed by the husband to his wife. Since their marriage in 1981 until 2008 they failed to have child, so that the husband intend to polygamous husbands. This often triggers a fight until there is dated July 27, 2005 the husband filed a divorce petition but there was a compromise. An agreement was set forth in a letter of expression for reconciliation. Based on that letter of expression the applicant withdraw his petition. On June 1, 2006 a conflict happen again. The husband filed a divorce petition and the panel of judges decided to reject the applicant's request in full, case No.. 14/Pdt.G/2006/PA.Kp. Then on January 18, 2008, the husband filed a divorce petition and the judges granted the request with the case No. 06/Pdt.G/2008/PA.Kp. Parties defendant will object strongly about it, because the applicant has filed a divorce petition in 2006 with register number 14/Pdt.G/2006/PA.Kp. where the object, subject, and the same basic reason. According to testimony defendant of the reasons put forward by applicants are no different from what was submitted in case No.14/Pdt.G/2006/PA.Kp. Therefore, it has violated the principle Nebis In Idem."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2010
S21450
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Andrea Arimurti
"Penyimpangan yang terjadi demi memenuhi keinginan suami untuk menikahi lebih dari seorang isteri, terkadang dilakukan dengan melakukan pemalsuan dokumen isteri pertama agar suami bisa menikah tanpa izin. Tesis ini membahas pembatalan perkawinan poligami dengan studi kasus Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru No.42/Pdt.G/2017/ PT.Pbr yang menguatkan Putusan Pengadilan Agama Bangkinang No.532/Pdt.G/2016/PA.Bkn. Permasalahan yang dibahas adalah mengenai akibat hukum pembatalan perkawinan terhadap hak-hak isteri kedua; pembagian harta bersama dan harta warisan dengan isteri pertama selama perkawinan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan tipe penelitian deskriptif analitis. Hasil penelitian ini adalah pembatalan perkawinan mengakibatkan tiga hal yaitu hak dan kewajiban suami isteri hilang dan kembali kepada keadaan sebelum terjadinya perkawinan, anak-anak yang lahir tetap memiliki hubungan hukum dengan orangtuanya, dan harta bawaan masing-masing pihak kembali kepada pemilik harta tersebut. Harta yang didapatkan selama perkawinan secara bersama-sama dibagi sejumlah uang yang dikeluarkan untuk mendapatkan harta tersebut. Pembagian harta warisan untuk isteri pertama dan anak-anaknya berubah seiring dengan batalnya perkawinan almarhum suami dengan isteri kedua. Saran Penulis agar tidak terjadi hal serupa adalah perlunya ketelitian dan peran aktif Pegawai Pencatat Perkawinan, kejujuran calon pengantin, dan pembaharuan Undang-Undang Perkawinan serta peraturan pelaksanaannya yang bersifat teknis dan lengkap agar mengikuti perkembangan zaman merupakan saran Penulis untuk mencegah terjadinya hal serupa.

Deviation that occurs due to the desire of a husband for marrying multiple woman, sometime, is done by falsifying the documents of first wife to illegally support his marriage. This thesis discusses the annulment of polygamous marriage as found in the case study of the Decision of Pekanbaru Religious High Court No. 42/Pdt.G/2017/PT.Pbr) which was granted to strengthen the Verdict of Bangkinang Religious Court No. 532/Pdt.G/2016/PA.Bkn. The issues discussed in this Thesis were the legal consequences resulted by the marriage annulment towards the rights of second wife and division of community property as well as the inheritance. A normative juridical approach was used and the type of analytical descriptive research. This study has concluded that the marriage annulment may result in three consequences, namely rights and obligations of spouse shall cease upon the granting of annulment and restore to the state before such marriage, children who are born and conceived during such marriage shall be deemed as legitimate children of the parent, and any assets already acquired by each spouse before such marriage shall be separated and reinstated to the legal owner of such assets. Any assets acquired by the spouses during their marriage shall be separated and divided into equal parts based on the sum of money spent in acquiring such assets. The division of inheritance to the first wife shall change according to the marriage annulment between the late husband and the second wife. The researcher’s suggestion to prevent the similar issues to happen in the near future is the need of the thoroughness and active role of the Marriage Registrar, integrity of the future bride and groom, and also the rejuvenation of Marriage Law as well as its technical and complete subordinate legislation which must adapt with current era."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2019
T54496
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ina G. Mulatsih
"Keseriusan hubungan antara laki-laki dan perempuan dalam pergaulan akan memgantarkan mereka pada suatu ikatan perkawinan untuk membentuk rumah tangga sesuai dengan apa yang telah diajarkan oleh masing-masing agamanya. Sejatinya seluruh agama mengajarkan agar perkawinan terjadi antara mereka yang seiman, namun perkembangan jaman tidak membatasi hubungan antara kedua manusia hanya karena berbeda agama. Hubungan cinta. Mellyana Manuhutu seorang perempuan yang beragama Kristen Protestan dengan Prakaca Kasmir yang Moslem menjadi halangan bagi mereka untuk melangsungkan perkawinan karena berbeda agama, oleh karena itu mereka mengajukan surat permohonan ke Pengadilan agar dapat dikeluarkan penetapan atas ijin perkawinan berbeda agama. Penulis dalam menyeyelesaikan skripsi ini melakukan penelitian atas penetapan yang dikeluarkan oleh Pengadilan tersebut, baik secara langsung yaitu melihat praktek dan efektifitas ijin perkawinan tersebut di lembaga yang berhubungan dengan masalah perkawinan dan secara teori yaitu study perpustakaan guna mendapat data pendukung baik melalui undang-undang, peraturan , buku dan literature. Perkawinan berbeda agama bukanlah perkawinan campuran karena tidak mungkin mencampurkan dua aturan agama yang berbeda, oleh karena itu pengertian tersebut tidak dapat dimasukkan dalam UD No. 1 Tahun 1974 terutama pasal 57 tentang perkawinan campuran. Dalam peraturan perkawinan campuran Stb 18 98 No. 158 ditemukan yang mengatur bahwa perbedaan agama bukanlah menjadi halangan untuk melangsungkan perkawinan (pasal 7 ayat (2)), sehingga. Majelis Hakim dalam membuat penetapan menggunakan peraturan tersebut sebagai dasar pertimbangannya atas dikeluarkannya penetapan tersebut maka perkawinan dapat · dilangsungkan dihadapan pegawai pencatat perkawinan dengan demikian perKawinan tersebut adalah "sah menurut hukum" maka akibatnya istri mengikuti hukum suami baik secara privat maupun publik. Karena perkawinan tersebut terjadi berdasarkan penetapan pengadilan, maka akibatnya jika muncul permasalahan dikemudian hari akan diselesaikan melalui Pengadilan, tidak berdasarkan agama suami- yang seharusnya diselesaikan di Pengadilan Agama karena suami seorang Moslem."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003
S21059
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Candani Sutana
"Poligami adalah suatu bentuk perkawinan dimana seorang laki-laki memiliki (mengawini) lebih dari seorang istri dalam waktu yang bersamaan. Dalam Undang-Undang No.1/1974, poligami diperbolehkan dengan syarat-syarat yang diatur secara limitatif. Begitu pula dalam lima Hukum Agama yang berlaku di Indonesia. Selain itu, poligami juga mengundang berbagai kontroversi dalam masyarakat. Adapun permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi ini adalah mengenai pengaturan poligami itu sendiri di dalam UU No.1/1974 dan Hukum Agama, dan memberikan solusi terhadap pandangan keliru tentang poligami dalam masyarakat. Adapun penelitian ini menggunakan pendekatan metode deskriptif analitis. Selain mengadakan penelitian kepustakaan, penulis juga melakukan penelitian lapangan, guna mendapatkan data yang akurat dan terkini."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
S21088
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>