Ditemukan 151734 dokumen yang sesuai dengan query
Linda Meity
"Sebagai penunjang pelaksanaan program-program pembangunan tidak lepas dari adanya penyediaan dana untuk pembangunan dan yang berperan penting dalam hal penyediaan dana tersebut adalah Bank. Oleh karena itu Bank Rakyat Indonesia telah mengeluarkan suatu produk jasa perbankan dalam bidang kredit yaitu Kredit Umum Pedesaan (Kupedes). Adapun dasar peraturan dari Kredit Umum Pedesaan (Kupedes) ini adalah Surat Keputusan Direksi Bank Rakyat Indonesia Nomor Keputusan 21-Dir/KKP/G/1997 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) (PPKBRI) SBU Unit Retail Banking (SBU-URB ). Kredit ini berbeda dengan kredit-kredit yang ada, karena mempunyai ciri yaitu kredit bersifat umum, individual, selektif dan berbunga wajar, bertujuan untuk mengembangkan atau meningkatkan usaha kecil yang layak. danya produk Kupedes ini, selain sebagai produk unggulan dari Bank Rakyat Indonesia, juga dengan motto dari Bank Rakyat Indonesia yang memberikan pelayanan kepada kebutuhan pembiayaan usaha kecil di masyarakat. Kredit Umum Pedesaan (Kupedes) mempunyai prosedur yang relatif mudah dan sederhana, selain itu mempunyai sifat produktif. Adapun sasaran dari kredit ini secara garis besar untuk lapisan masyarakat menengah ke bawah baik dari golongan pengusaha maupun golongan berpenghasilan tetap. Pihak Bank Mensyaratkan adanya jaminan dari nasabah/debitur sebagai syarat untuk pencairan pemberian kredit, selain dari kelayakan usaha dan kepercayaan yang berdasarkan suatu analisa kredit. Bila kita meninjau syarat dan prinsip dasar Kupedes, maka untuk memperoleh fasilitas kredit ini tidaklah sulit. Tulisan ini akan menguraikan, dan membahas hal-hal seputar Kredit Umum. Pedesaan (Kupedes) serta dengan lampiran-lampiran yang berkaitan dengan permasalahan yang di tulis. Untuk menunjang penulisan yang baik dengan data-data yang aktual, penulis melakukan penelitian lapangan pada Bank Rakyat Indonesia Sub Area Kramat Unit Jaya Baya Jakarta."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2000
S20458
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Iis Mustafidah Komarawati
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1989
S-Pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Aryani Dewi Lengkana
"Pada awal Oktober 1995, Pemerintah memperkenalkan skim kredit baru yang diperuntukkan bagi pengusaha kecil yang diberi nama Kredit Kelayakan Usaha atau disingkat KKU. Sesuai dengan namanya, dasar penilaian pemberian kredit ini dititikberatkan pada kelayakan usaha penerima kredit, dan bukan dititikberatkan pada ada atau tidak adanya agunan tambahan. Kebijakan mengenai pemberian kredit yang menitikberatkan penilaian pada kelayakan usaba penerima kredit sebenamya bukanlah merupakan hal yang baru dalam dunia perbankan. Sebut Saja KIK/KMKP yang dikeluarkan Pemerintah pada akhir tahun 1973. Dalam prakteknya kredit jenis ini ternyata tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya, karena kalangan perbankan pada saat itu merasa kesulitan untuk memberikan kredit kepada pengusaha kecil dengan hanya menilai faktor kelayakan usahanya saja tanpa mempunyai sesuatu yang layak untuk dapat dijadikan sebagai jaminan pengembalian kreditnya. Terlebih lagi dalam Undang undang No. 14 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan pasal 24 dinyatakan secara tegas bahwa bank tidak memberi kredit tanpa jaminan kepada siapapun juga Pandangan perbankan mengenai pentingnya aspek jaminan dalam setiap pemberian kredit mengalami perubahan setelah dikeluarkannya Undang-undang No. 7 Tahun 1992 tentang Pokok-pokok Perbankan yang menggantikan UU No. 14 Tahun 1967, dimana dalam pasal 8 dinyatakan bahwa dalam memberikan kredit, Bank Umum wajib mempunyai keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan debitur untuk melunasi hutangnya sesuai dengan yang diperjanjikan. Isi dari ketentuan pasal 8 ini sangat memungkinkan untuk dapat dijadikan sebagai landasan hUkum yang kuat bagi berlakunya ketentuan skim KKU, dimana aspek watak, kemampuan serta prospek usaha debitur menjadi dasar penilaian yang lebih diutamakan daripada penilaian terhadap aspek jaminan. Komitmen Pemerintah untuk mengembangkan sektor usaha kecil secara optimal dengan cara memberikan kemudahan kepada mereka untuk mendapatkan akses ke dunia perbankan, patut kita harus dan sudah selayaknyalah mendapat dukungan dan pematian dari semua pihak terutama pihak perbankan. Dengan demikian sektor usaha kecil diharapkan dapat lebih memberikan kontribusinya bagi kemajuan perekonomian nasional."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1997
S20716
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Hutauruk, Alfredy
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2004
S8694
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Indhira Mahayani
"Dalam rangka membantu para pengus a ha g olongan ekonomi menengah ke bawah dalam bidang permodalan, maka BRI Unit menyediakan fasilitas kredit, yaitu Kredit Umum Pedesaan (Kupedes ) berdasarkan SE Direksi BRI NOSE 18/ inv/1/1984. Ada 2 jenis kredit yang diberikan dalam rangka Kupedes ini, yaitu Kupedes Eksploitasi d an Kupedes Investasi. Kupedes eksploitasi adalah kredit yang diberikan untuk membiayai keperluan modal kerja. Dalam pemberian kredit tersebut, pihak bank meminta adanya jaminan, sebagaimana. di tetapkandalam Undang-undang No. 14 tahun 1967 pasal 24 ayat 1 yang menyebutkan bahwa bank tidak memberikan kredit tanpa adanya jaminan kepada siapapun. Di BRI Unit, pengikatan jaminan ada bermacam-macam. Namun bagi par a pengusaha, khususnya pengusaha kecil, jaminan fiducia adalah yang paling mudah disediakan, karena walaupun barangnya dijaminkan, tetapi masih dapat digunakan untuk keperluan usaha mereka. Pada pemberian besarnya kredit di BRI Unit ini diperhitungkan pula besarnya nilai jaminan yang.diberikan oleh debitur. Dalam pemberian kredit eksploitasi tersebut, BRI Unit melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap usaha nasabah. Namun demikian bank kadangkala menghadapi resiko menunggak/ wanprestasi dari pihak debitur. Selain itu, kewenangan pihak debitur dalam menguasai benda yang dijadikan jaminan juga dapat merupakan masalah bagi bank. Untuk mengatasi masalah wanprestasi dari pihak debitur, BRI Unit menyelesaikannya secara di bawah tangan atau melalui PUPN."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1992
S20331
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2003
S8596
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 1991
S9075
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Simanjuntak, Mertha H.
"Tujuan penulisan skripsi ini adalah memberi gambaran mengenai praktek jaminan perorangan dalam rangka pemberian kredit konstruksi kepada pemborong, berikut masalah hukumnya yang terjadi di dalam praktek dan masalah eksekusinya dalam hal debitur wanprestasi. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian hukum normatif dan penelitian hukum sosiologis atau empiris. Pasal 24 ayat 1 UU No. 4 tahun 1967 tentang Pokok-pokok perbankan menentukan bahwa bank di larang untuk memberikan kredittan paadanya jaminan. Demikian pula dalam pemberian kredit konstruksi ini, bank juga meminta adanya jaminan yang dikhususkan baginya. Borghtocht sebagai jaminan dalam kaitannya dengan pemberian kredit konstruksi ini dapat dikatakan sebagai jaminan yang ideal. Namun demikian tidak dapat dipungkiri bahwa di dalam prakteknya kadang-kadang juga terjadi masalah-masalah hukum. Masalah hukum yang kadang-kadang terjadi dalam praktek borghtocht sebagai jaminan adalah dalam hal debitur wanprestasi. Dalam hal demikian dan terjadi kemacetan kredit, maka pihak bank sebagai bank pemerintah akan menyerahkan penyelesaiannya ke Panitia Urusan Piutang Negara."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1991
S20574
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Iman Suciyatno
"Salah satu kebijakan baru pemerintah di bidang moneter, keuangan dan perbankan adalah pembenahan atau pengaturan kembali kredit bank untuk para petani, khususnya petani pangan. Dengan kebijakan tersebut para petani diperbolehkan mengambil kredit sebesar keperluan mereka untuk usaha taninya, dengan suku bunga dinaikkan dari 12% menjadi 16% pertahun. Kebijakan baru pemerintah tersebut menguntungkan KUD sebagai rekanan bank, karena dengan suku bunga sebesar 16%, bank pelaksana (BRI) tetap memperoleh 9%, sedangkan sisanya sebesar 7% diberikan kepada KUD untuk pengembangan usahanya agar lebih giat di dalam mengusahakan dan pengembalian kredit dari para petani. Kebijakan baru ini walaupun menguntungkan KUD namun mengandung kendala yang cukup riskan, karena dengan suku, bunga yang sebesar 16% itu apakah para petani penerima kredit akan mampu untuk mengembalikan pinjamannya tersebut. Dengan keadaan yang demikian pada akhirnya peranan jaminan sebagai unsur utama da1am pemberian kredit akan sangat menentukan, karena masalah ini akan sangat menentukan usaha pihak bank pelaksana ( BRI ) di dalam melancarkan program pemberian kredit kepada para petani tersebut."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1991
S20541
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Berliana Dewita
"Sebagai negara berkembang yang sedang membangun, Indonesia memerlukan dana untuk membiayai kegiatan pembangunan. Selain itu, manusia sebagai makhluk Homo Economicus yang mempunyai kemampuan terbatas tentunya membutuhkan dana pula untuk memenuhi kebutuhan hidupnya yang semakin meningkat. Dana yang dimaksud adalah dalam bentuk permodalan dari bank yang disebut dengan kredit. Penulis membahas langkah hukum apa saja yang harus ditempuh oleh debitur dan kreditur bila debitur melakukan wanprestasi. Risiko-Risiko apa saja yang akan diterima oleh debitur dan kreditur dalam perjanjian pemberian pinjaman (Kredit) perbankan. Dalam tesis ini penulis menggunakan penelitian kepustakaan, data sekunder, tipologi penelitian eksploratoris. Alat pengumpulan data berupa studi dokumen yang didukung wawancara dengan informan, serta metode pendekatan kualitatif dalam menganalisa data.
Akhirnya penulis berkesimpulan bahwa dalam hal terjadi wanprestasi, maka diupayakan sedapat mungkin diselesaikan melalui jalan damai (musyawarah). Bila upaya tersebut tidak berhasil, maka dilakukan somasi. Bila tetap tidak ada tanggapan dari debitur, maka dapat diajukan ke pengadilan (untuk bank-bank swasta), sedangkan untuk bank-bank milik pemerintah diselesaikan melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN), yang kini telah berubah menjadi DJPLN (Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara). Dalam perjanjian pemberian pinjaman (Kredit) perbankan, meskipun resiko akan diterima oleh kedua belah pihak (debitur dan kreditur), namun debitur yang merasakan dampak paling besar. Hal ini karena harta bendanya yang dijadikan sebagai jaminan (agunan) beralih kepada kreditur."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
T16324
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library