Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 60742 dokumen yang sesuai dengan query
cover
F.X. Bambang Permadi Amiseno
Universitas Indonesia, 1989
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Harahap, Yani Harlaini
Universitas Indonesia, 1988
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Djoko Prakoso
Jakarta: Bina Aksara, 1988
345.05 DJO m
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Agung Komang Candrawati
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2002
S22099
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
I G. Nyoman Suartana
"ABSTRAK
Dalam skripsi ini, penulis membahas masalah ganti rugi karena perbuatan melanggar hukum secara umum, yang di atur di dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata BW. Masalah ganti rugi karena perbuatan melanggar hukum ini, menarik bagi penulis, karena kasusnya sering atau banyak kita jumpai di dalam pergaulan hidup bermasyarakat. Sementara itu, terdapat kecenderungan, bahwa sebagian besar dari masyarakat kita, sering kali tidak menggunakan hak mereka untuk menuntut ganti rugi, manakala mereka merasa dirugikan, pada hal oleh hukum mereka dimungkinkan untuk menuntut ganti rugi ini. Kecenderungan ini, dapat disebabkan karena tingkat pendidikan msyarakat dan pengetahuan masyarakat masih relatif rendah, termasuk pengetahuan dibidang hukum, disamping juga karena rendahnya kesadaran hukum masyarakat, serta adanya rasa enggan dikalangan warga masyarakat untuk mengajukan persoalan atau perkara mereka ke muka Pengadilan. Untuk itulah penulis mencoba membahas masalah ganti rugi karena perbuatan melanggar hukum, yang pengaturannya terdapat di dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Dalam skripsi ini, penulis Juga membahas mengenai pengertian perbuatan melanggar hukum secara umum, beserta unsur—unsurnya dan hal-hal yang menghilangkan sifat melanggar hukum dari suatu perbuatan, dan guga membahas mengenai pengertian ganti rugi karena perbuatan melanggar hukum, bentuk ganti rugi serta mengenai wujud dan besar-kecilnya jumlah ganti rugi. Dan dalam bagian akhir penulis juga menguraikan tentang cara penyelesaian perselisihan apabila timbul masalah ganti rugi ini. B. Methode Research. Di dalam dunia ilmu pengetahuan dikenal adanya dua macam methode research yaitu, library research metode penelitian kepustakaan dan field research metode penelitian lapangan. Untuk dapat melakukan penyusunan skripsi ini, penulis mempergunakan methode library research, Jadi bahan-bahan yang kami kumpulkan dalam usaha membahas masalah-raasalah pokok tersebut tadi, antara lain penulis peroleh dari Kepustakaan Ketentuan-ketentuan Undang-undang Gatatan-catatan kuliah Buku-buku yang ada hubungannya dengan materi sekripsi ini Keputusan-keputusan dari Badan-badan Peradilan, terutama dari Putusan Mahkamah Agung Terakhir kami mencoba menggunakan segala pengeta huan yang diperoleh selama mengikuti perkuliahan Fakultas Hukum Universitas Indonesia. C. Hal-hal Yang Ditemukan Dalam Pembahasan Sekripsi Ini. 1. Mengenai masalah ganti rugi karena perbuatan melanggar hukum, ternyata Undang-undang tidak mengaturnya secara lengkap dan jelas, sehingga lebih, banyak penafsirannya atau perumusannya diserahkan pada Hakim melalui yurisprudensi, dan para sargana hukum melaui doctrine. Hal ini dapat menyebabkan kesulitan-kesulitan bagi Hakim dalam menangani kasus-kasus gugatan ganti rugi karena suatu perbuatan melanggar hukum 2. Menurut doctrine maupun yurisprudensi, dimungkinkan adanya penggantian kerugian karena perbu atan melanggar hukum dalam wugud materiil atau vmgud uang terhadap kerugian yang bersifat imma teriil, seperti rasa sedih, mengalami gangguan mental, rasa malu dan lain-lainnya. Kamun kesulitannya adalah dalam menentukan jumlah ganti ruginya secara obyektif. D. Saran-saran. Di dalam usaha pembentukan hukum perdata yang bersifat Rasional, maka masalah-masalah ganti rugi karena suatu perbuatan melanggar hukum, baik itu mengenai pengertiannya, bentuk ganti ruginya, wujud ganti ruginya maupun besar kecilnya ganti rugi itu, hendaknya diberikan pengaturan yang jelas. Oleh karena masalah ganti rugi ini, memang sering kita hadapi dalam pergaulan hidup bermasyarakat, sebab dalam pergaulan hidup ini, kita tidak bisa luput dari kesalahan-kesalahan yang dapat menimbulkan kerugian bagi orang lain."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1985
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Citrawinda Noerhadi
"ABSTRAK
Dengan semakin berkembangnya perdagangan antar negara, merek merupakan salah satu faktor yang penting yang dapat mempengaruhi kelancaran perdagangan tersebut. Dinegara-negara berkembang, termasuk Indonesia, ada kecenderungan dari para usahawan dalam negeri untuk Sengaja memalsukan merek terkenal , biasanya merek luar negeri , yang dibubuhkan pada barang-barang produksi dalam negeri dengan mutu rendah . Suatu perbuatan melanggar hukum terhadap hak atas merek adalah suatu perbuatan yang melanggar hak subyektif orang lain, dimana dengan perbuatan melanggar hukum terhadap merek tersebut, pelaku akan mendapatkan suatu keuntungan dari perbuatannya tersebut dan dipihak lain menimbulkan kerugian pada yang berhak atas merek itu. Selain itu konsumen juga dirugikan atas adanya perbuatan melanggar hukum terhadap hak atas merek itu karena konsumen akan mendapatkan barang tidak seperti yang diingininya, melainkan mendapat barang dengan merek yang sama atau sama pada pokoknya dengan merek yang diingininya. Pendaftaran atas suatu merek adalah penting walaupun tidak diwajibkan, karna dengan adanya pendaftaran ini dapat dicegah usaha-usaha dari orang lain yang tidak berhak yang akan mendaftarkan merek tersebut dan pula untuk mempermudah pembuktian dalam perkara merek yang mungkin saja terjadi. Disini dapat dilihat bahwa Indonesia menganut stelsel deklaratif. Hubungan antara perinohonan untuk pembatalan suatu merek (pasal 10 undang-undang No.21 tahun 1961) dengan perbuatan melanggar hukum terhadap ,hak atas merek (pasal 1365 kitab Undang Undang Hukum Perdata) adalah : - pasal 10 Undang Undang No.21 tahun 1961 adalah acara yang khusus yang terikat pada waktu sembilan bulan, tidak dapat banding melainkan langsung kasasi dan tidak dapat disertai ganti rugi ataupun suatu pelaksanaan lebih dahulu. - pasal 1365 Kitab Undang Undang Hukum Perdata adalah menurut acara perdata biasa, tanpa terikat waktu, dapat banding dan dapat disertai dengan ganti rugi dan pelaksanaan lebih dahu lu. Adapun tujuan dari Undang Undang No.21 tahun 1961 ada lah : 1. Melindungi khalayak ramai terhadap barang-barang yang memakai merek yang sudah dikenalnya sebagai merek-merek yang bermutu baik, tujuan mana hendak dicapai dengan menertibkan kepatutan. didalam lalu lintas perdagangan. 2. Melindungi industrialis dan pedagang yang menjadi pemakai pertama dari mereknya, tidak perduli apakah merek itu sudah didaftarkan atau belum. 3. Menciptakan dan memelihara moral perdagangan yang baik."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1985
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, 1992
346.033 IND a
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>