Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 146224 dokumen yang sesuai dengan query
cover
cover
cover
Universitas Indonesia, 2005
S23895
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Al-Alabij, Adijani
Jakarta: Rajawali, 1992
297.426 01 ADI p
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Al-Alabij, Adijani
Jakarta: Rajawali, 1989
297.426 01 ADI p
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Sitanggang, Tessalonika
"Yang menyebabkan Yayasan dapat dibubarkan karena jangka waktu yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar berakhir, tujuan yayasan yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar telah tercapai atau tidak tercapai dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap berdasarkan alasan Yayasan melanggar ketertiban umum dan kesusilaan;Tidak mampu membayar utangnya setelah dinyatakan pailit; atau Harta kekayaan Yayasan tidak cukup untuk melunasi utangnya setelah pernyataan pailit dicabut. Karena berdasarkan undang undang yayasan pasal 62 maka pembubaran yayasan yang di terbitkan oleh dirjen ahu tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat karena yayasan ngudi waluyo tidak memenuhi syarat atau melanggar ketentuan pasal 62 tersebut yang memungkinkan untuk di bubarkan. Dan yang berwenang untuk membubarkan yayasan tersebut adalah kementrian hukum dan ham bukan dirjen ahu. Seharusnya pihak yang berkepentingan yang dapat meminta pembatalan atau pembubaran ke pengadilan yaitu pendiri karena seharusnya dalam pendirian yayasan pendiri hadir dalam pembuatan akta pendirian yayasan dan pendiri yang merasa keberatan atas pendirian yayasan yang berdiri karena akta pendirian tersebut aktannya cacat hukum dan adannya keterangan palsu maka pengadilanlah yang memutuskan dalam prosedur perbubaran yayasan ngudi waluyo ungaran, dalam Prosedur Tindakan pembatalan pendirian pembatalan kuasa lisan harus mengugat akta perndirian anggaran dasar yayasan ngudi waluyo bukan protes ke dirjen administrasi hukum dan hak asasi manusia atas terbitnya keputusan mentri atas badan hukum sehingga membuat dirjen administrasi hukum mengeluarkan putusan pembatalan terhadap surat keputusan mentri untuk menyatakan yayasan ngudi waluyo dicabut pendiriannya.

Which result to the Foundation may be dissolved because the period stipulated in the Articles of Association was ended, objective of foundations stipulated in the Articles of Association has been achieved or not achieved and court decisions that have a permanent legal force by reason Foundations violate public order and morality; Unable to pay its debts after declared as bankrupt, or Treasure of the Foundation is not enough to repay the debt after the bankruptcy declaration is revoked. Because based on the foundation law Article 62 then foundation dissolution which is issued by the Director General of AHU does not have binding legal force due to Foundation of Ngudi Waluyo ineligible or violate the provisions of article 62 which allows to be dissolved. And the authorized to dissolve the Foundation is law and human rights ministry, rather than Director General of AHU. Interested parties should be able to request cancellation or dissolution to Court because Founder, due to in the establishment of the foundation, founder should be present in the founding deed of establishment foundations and founders who objected to the establishment of a foundation established as the Deed establishment is a disability law and the false testimony then the Court that decide the dissolution procedure of Ngudi Waluyo Unggaran Foundation in the Cancellation Action Procedure of oral authority shall sue the establishment deed of The Articles of Association of Ngudi Waluyo foundation not protest to the Director General of Law Administration and Human Rights law on the issuance of a ministerial decree on the legal entity so that make the Director General of Administration issued cancellation decision for the Ministerial Decree to state the Ngudi Waluyo Foundation the establishmen is revoked."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2013
T34847
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Astrid Setianingsih
"Kenyataan bahwa banyak yayasan yang bergerak di berbagai bidang dengan berbagai macam maksud, dan tujuan telah terlihat pada masyarakat Indonesia, namun demikian belum ada perundang-undangan yang mengatur khusus tentang yayasan, sehingga hanya hukum kebiasaan dan yurisprudensi saja yang mengatur tentang yayasan. Akibat dari hal ini, banyak yayasan yang dipakai sebagaikedok untuk berbisnis, dan tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pendirian yayasan mula-mula. Menanggapi hal yang demikian, maka pemerintah menganggap perlu untuk membuat suatu kepastian hukum tentang yayasan yang diwujudkan dengan adanya Undang-undang No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Dengan menggunakan metode penelitian kepustakaan, penulis akan memaparkan dalam skripsi bagaimana sebenarnya pengaturan hukum yayasan di Indonesia sebelum diundangkannya undang-undang, tersebut dan bagaimana pengaturan setelah hadirnya Undang-undang tersebut, unsur-unsur persamaan dan unsur-unsur perbedaan apa yang ada sebagai hasil perbandingan antara keduanya. Dipaparkan juga bahwa unsur-unsur perbedaan tersebut membawa akibat-akibat hukum bagi yayasan yang telah berdiri sebelum Undang-undang tersebut ada seperti wajib penyesuaian anggaran dasar yayasan dan wajib pemberi tahuan penyesuaian tersebut kepada Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia dalam jangka waktu tertentu dengan pembubaran yayasan sebagai sanksi terhadap pelanggaran ketentuan undang-undang tersebut Sebagai penutup, penulis menyarankan bahwa yayasan dapat beralih ke bentuk badan hukum lain sebagai alternatif bagi yayasan yang tidak mau menyesuaikan diri dengan Undang-undang baru tersebut."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2002
S21051
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Yaniar Pawestri
"Di Indonesia keberadaan Stichting atau Yayasan sebagai badan hukum belum didasarkan pada suatu peraturan tertulis. Saat ini, kebanyakan Yayasan didirikan dan dimiliki oleh orang Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia. Namun demikian, tidak tertutup kemungkinan didirikannya suatu yayasan oleh suatu badan hukum asing. Misalnya saja: Yayasan Pendidikan Internasional (The International Education Foundattion), Koalisi Indonesia Sehat, PERKIN. Pada penulisan skripsi ini, penulis memilih Yayasan Pendidikan Internasional (The International Education Foundation) seBagai bahan studi. Yayasan yang bergerak di bidang kebudayaan dan pendidikan internasional ini didirikan pada tanggal 1 Mei 1992 di Jakarta; dimana salah satu pendirinya adalah Institute of International Education yang merupakan salah satu badan hukum asing di Indonesia. Bagaimana proses pendiriannya? Apakah pendirian yayasan tersebut sebagai badan hukum sah dan diijinkan mengingat salah satu pendiri merupakan badan hukum asing? Masalah-masalah tersebut memerlukan pengkajian yang lebih mendalam. Hal ini penting karena dasar maupun kebiasan yang telah di terima oleh masyarakat kelak dapat menjadi dasar pembentukan peraturan secara tertulis dalam hal penataan yayasan sebagai salah satu bentuk badan hukum di Indonesia. Selain daripada itu 1 yang lebih pokok lagi, apakah saat ini Indonesia telah memiliki suatu peraturan tertulis yang mampu memberi jawaban atas seluruh pertanyaan-pertanyaan yang timbul seputar masalah yayasan. Untuk melengkapi pembahasan, Penulis juga menggunakan Rancangan Undang-Undang tentang Perkumpulan dan Yayasan sebagai salah satu bahan acuan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2001
S20466
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>