Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 66195 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Pasaribu, August Hamonangan
Depok: Universitas Indonesia, 1999
S23268
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Panggabean, Kresna Binsar
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1999
S23523
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Muhammad Ridhwan Indra
Jakarta: Trisula, 1997
346.043 64 RID m
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Lia Rosliawati Rosmalia
"Pranata hukum bertujuan memberikan perlindungan dan jaminan kepastian hukum pada para pihak. Perlindungan dan jaminan kepastian hukum atas pelaksanaan eksekusi hak tanggungan diberikan oleh undang-undang berdasarkan ketentuan Pasal 20 dan 21 Undang-Undang No.4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah (Undang-Undang Hak Tanggungan. Timbul permasalahan hukum dalam implementasi ketentuan pelaksanaan eksekusi hak tanggungan tersebut di Pengadilan Negeri dan Niaga ketika dalam pelaksanaannya bersinggungan dengan implementasi ketentuan Pasal 56 Undang-Undang No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Undang-Undang Kepailitan).
Dengan metode penulisan yuridis normatif, akan diuraikan ketentuan pelaksanaan eksekusi hak tanggungan dan apakah implementasi ketentuan dari kepailitan mempengaruhi pelaksanaan eksekusi Hak Tanggungan. Benturan antara implementasi ketentuan pelaksanaan eksekusi hak tanggungan berdasarkan Pasal 20 dan 21 Undang-Undang Hak Tanggungan dengan implementasi ketentuan Pasal 56 Undang-Undang Kepailitan terjadi, saat harta debitur yang dibebankan hak tanggungan tersebut termasuk dalam harta debitur yang dipailitkan atau harta pailit dan hak eksekusi kreditur berdasarkan hak tanggungan akan terpasung dengan adanya penangguhan berdasarkan putusan kepailitan selama 90 (sembilan puluh hari).
Penangguhan eksekusi berdasarkan Pasal 56 Undang-Undang Kepailitan, ternyata tidak taat asas dengan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Kepailitan yang menyatakan bahwa setiap kreditur pemegang hak tanggungan dapat mengeksekusi haknya seolah-olah tidak terjadi kepailitan. Adanya ketidaktaatan asas dari ketentuan kepailitan tersebut, mempengaruhi pelaksanaan eksekusi hak tanggungan berdasarkan Pasal 20 dan 21 Undang-Undang Hak Tanggungan dan meruntuhkan sendi-sendi dari sistem hukum jaminan kebendaan secara keseluruhan. Dengan meletakkan pemahaman bahwa kepailitan sebagai salah satu mekanisme penyelesaian utang tidak dapat dilepaskan dari sistem hukum jaminan, dapat dilakukan sosialiasi berupa seminar-seminar, diskusi-diskusi dan lokakarya."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
T16544
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dinda Anggiagita
"Dengan meningkatnya pembangunan yang bertitik berat pada bidang ekonomi, dibutuhkan penyediaan dana yang cukup besar, sehingga memerlukan lembaga hak jaminan yang kuat dan mampu memberikan kepastian hukum bagi pihak-pihak yang berkepentingan, yang dapat mendorong peningkatan partisipasi masyarakat dalam pembangunan, hal ini yang menjadi latar belakang lahirnya lembaga jaminan Hak Tanggungan. Skripsi ini menjelaskan mengenai adanya konflik norma di dalam Undang-Undang Hak Tanggungan No.4 Tahun 1996 dan juga di dalam Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang mengakibatkan perlindungan dan kepastian hukum bagi kreditor pemegang Hak Tanggungan sebagai Kreditor Separatis yang diatur didalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 dapat tidak terwujud. Perlindungan dan kepastian hukum yang diberikan undang-undang kepada kreditor pemegang Hak Tanggungan terdapat di dalam Pasal 1 angka 1 tentang hak preference seorang kreditor; Pasal 6, Pasal 14 ayat (1), (2), dan (3) serta Pasal 20 ayat (2) dan (3) tentang eksekusi Hak Tanggungan; Pasal 11 ayat (2) tentang janji yang harus dicantumkan dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) untuk melindungi kreditor ketika debitor wanprestasi, serta ketentuan Pasal 7 tentang asas droit de suite yang menyatakan bahwa Hak Tanggungan tetap menjamin objeknya sekalipun beralih kepada pihak ketiga sehingga akan tetap menjamin pelunasan piutang kreditor dan Pasal 21 mengenai “Apabila pemberi Hak Tanggungan dinyatakan pailit, pemegang Hak Tanggungan tetap berwenang melakukan segala hak yang diperolehnya menurut ketentuan undang-undang ini. Kesimpulan dalam penelitian mengenai perlindungan dan kepastian hukum dalam Pasal-Pasal tersebut dapat tidak terwujud dikarenakan adanya konflik norma dalam Pasal 6 UUHT tentang kewenangan menjual sendiri jaminan kebendaan (Parate Eksekusi) dan ketentuan pada Pasal 56 ayat (1) UUKPKPU tentang penangguhan eksekusi bagi kreditor separatis dalam hal kepailitan. Penelitian ini bermetodekan yuridis- normatif yang metode pengambilan data berfokus pada studi literatur hukum dan peraturan perundang-undangan terkait.

Along with the increasing development of economy, also required the provision of substantial funds that requires strong institutions which guarantee the rights and able to provide legal certainty for the concerned parties, in which also encourage the growth of community participation in the development, those are the background of the birth of mortgage guarantee agency. This thesis describes the conflict of norms in the Law No.4 of 1996 regarding Mortgage (UUHT) and also in the Law No 37 of 2004 regarding Bankruptcy Act and the Suspension of Payment (UUKPKPU) that may cause legal uncertainty to the protection of mortgage holder creditor as secure creditor based on Law No. 4 of 1996. The protection and legal certainty for mortgage holder creditor contains in Article 1 paragraph 1 regarding the preference right of a creditor; Article 6, Article 14 paragraph (1), (2), and (3) and Article 20 paragraph (2) and (3) of the mortgage execution; Article 11 paragraph (2) on the provision that must be included in the Deed of Granting Mortgage (APHT) to protect creditor when a debtor defaults, as well as the provision of Article 7 of the principle of droit de suite which states that the object remains guarantee, even if it will be switched to a third party, would still guarantee the repayment of creditors’ accounts and Article 21 that states “In the event of bankruptcy, the mortgage holder is authorized to perform any right acquired under the provisions of this law”. The elements of protection and legal certainty in these articles may not be realized due to conflict norms in Article 6 UUHT regarding the authority to sell collateral material (Parate Execution) and the provision of Article 56 paragraph (1) UUKPKPU regarding suspension of execution for the secure creditor in bankruptcy law. This study applies the juridical-normative method of data collection, focusing on the study of the literature of law and related legislation."
2014
S53488
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Azwari
"Masalah Jaminan Dalam Perjanjian Kredit Perbankan Dengan Berlakunya Undang-Undang Hak Tanggungan, Skripsi, Agustus, 1996. Pembangunan ekonomi sebagai bagian dari pembangunan nasional, merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Dalam rangka memelihara kesinambungan pembangunan tersebut, yang para pelakunya meliputi baik Pemerintah maupun masyarakat sebagai orang perseorangan dan badan hukum, sangat diperlukan dana dalam jumlah yang besar. Dengan meningkatnya kegiatan pembangunan, meningkat pula keperluan akan tersedianya dana, yang sebagian besar diperoleh melalui kegiatan perkreditan. Mengingat pentingnya kedudukan dana perkreditan tersebut dalam proses pembanguan, sudah semestinya jika pemberi dan penerima kredit serta pihak lain yang terkait mendapat perlindungan melalui suatu lembaga hak jaminan yang kuat dan yang dapat pula memberikan kepastian huhum bagi semua pihak yang berkepentingan. Ketentuan mengenai Hipotik sebagaimana yang dianut dalam Buku II Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sepanjang mengenai tanah, dan ketentuan mengenai Credietverband dalam Staatsblad 1908-542 sebagaimana telah diubah dengan Staatsblad 1937-190, yang berdasarkan pasal 57 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria masih diberlakukan sementara sampai dengan terbentuknya Undang-undang tentang Hak Tanggungan, dipandang tidak sesuai lagi dengan kebutuhan kegiatan perkreditan. Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, dibentuklah undang-undang yang mengatur Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pokok Agraria, sekaligus mewujudkan unifikasi Hukum Tanah Nasional. Undang-Undang Hak Tanggungan itu tampak ideal, namun dalam perjanjian kredit perbankan, Undang-Undang Hak Tanggungan tersebut dapat menimbulkan beberapa masalah terhadap jaminan kredit."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1996
S20756
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Arie Budiman
"Dalam rangka menjamin adanya mekanisme penyelesaian sengketa hutang piutang antara kreditor dan debitor secara adil, cepat, terbuka dan efektif melalui lembaga peradilan, Pemerintah telah mengeluarkan Undang-undang Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Undang-undang tersebut merupakan pengganti dari Peraturan Kepailitan (Faillissenient Verordening) Stb. 1905 - 217 jo. 1906 -- 348, yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) No. 1 tahun 1998 yang selanjutnya diundangkan menjadi Undang-Undang No. 4 tahun 1998. Kepailitan pada intinya adalah sitaan umum atas aset debitor yang ditandai dengan adanya suatu pemyataan pailit terhadap debitor yang dinyatakan dengan suatu putusan pengadilan. Kepailitan mempunyai peranan untuk menyelesaikan bermacam-macam tagihan yang diajukan oleh kreditor-kreditor kepada debitornya yang masing-masing mempunyai karakter, nilai dan kepentingan yang berbeda-beda. Proses dalam kepailitan dapat mengatur perbedan-perbedaan tersebut melalui mekanisme pengkolektifan penagihan piutang sehingga masing-masing kreditor tidak secara sendiri-sendiri menyelesaikan tagihannya. Dalam pelaksanaannya, banyak persoalan-persoalan hukum yang perlu memperoleh penegasan karena undang-undang tidak memberikan definisi secara tegas sehingga timbul penafsiran-penafsiran yang berbeda di antara praktisi hukum, bahkan pengadilan atau Mahkamah Agung sendiri yang dapat menimbulkan ketidakpastian hukum. Di samping itu, beberapa ketentuan di dalamnya dapat menimbulkan permasalahan berupa kemungkinan benturan-benturan dengan ketentuan yang ada dalam perundang-undangan lainnya. Dalam proses kepailitan diatur bahwa setiap kreditor pemegang gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek, atau hak agunan atas kebendaan lainnya, dapat mengeksekusi haknya seolah-olah tidak terjadi kepailitan. Namun demikian, hak eksekusi kreditor dimaksud ditangguhkan untuk jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal putusan pemyataan pailit diucapkan. Ketentuan tersebut, dalam prakteknya kemungkinan akan menemui benturan khususnya dengan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Undang-undang No. 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan. Ketentuan dalam Undang-undang Kepailitan tersebut tentunya dapat memberikan dampak yang merugikan bagi kreditor-kreditor tersebut, termasuk kreditor pemegang hak tanggungan dalam melaksanakan hak-haknya selaku kreditor pemegang hak jaminan. Ketentuan kepailitan bahkah lebih jauh lagi telah tidak memberikan jaminan atau perlindungan bagi kreditor pemegang hak tanggungan dalam melaksanakan haknya."
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T19182
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ira Sudjono
"Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 adalah ketentuan tentang jaminan hak atas tanah yang dibentuk dan diundangkan untuk menggantikan ketentuan perihal jaminan hak atas tanah yang semula telah diatur dengan Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Jaminan hak atas tanah yang semula diatur dengan Kitab Undang-undang Hukum Perdata mensyaratkan bahwa untuk pelaksanaan eksekusi dilakukan dengan permohonan penetapan pada Pengadilan Negeri. Permasalahan yang diangkat adalah mengenai peranan hakim yang dikesampingkan dalam proses pelaksanaan eksekusi terhadap barang jaminan menurut Undang Nomor 4 Tahun 1996, serta perihal pelaksanaan eksekusi itu sendiri dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996.
Metode penelitian yang akan digunakan adalah normatif yuridis, dan karenanya penelitian dilakukan dengan mengacu kepada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan-peraturan perundang-undangan dan putusan-putusan pengadilan. Kesimpulan dari permasalahan tersebut adalah bahwa dengan dikesampingkannya peranan hakim dalam proses eksekusi dimaksudkan untuk mempermudah, dan menghemat biaya serta membuat kreditur dalam waktu yang singkat dapat melakukan penjualan baik secara lelang maupun di bawah tangan atas barang jaminan, sehingga tidak diperlukan prosedur permohonan penetapan atas sita eksekusi, lelang eksekusi. Pelaksanaan dari eksekusi barang jaminan berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 tahun 1996, pada kenyataannya tidak dilakukan secara langsung oleh kreditur, karena kreditur tetap mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri untuk memberikan penetapan atas sita eksekusi, lelang eksekusi."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16394
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sudargo Gautama
Bandung: Citra Aditya Bakti, 1996
346.04 SUD k
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>