Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 213645 dokumen yang sesuai dengan query
cover
cover
R. Suherman
"Dalam pembangunan ekonomi nasional suatu negara, diperlukan pembiayaan baik dari Pemerintah maupun dari masyarakat. Oleh karena itu dalam pembangunan tersebut khususnya pembangunan ekonomi, diperlukan penarikan dana dari masyarakat sebagai salah satu alternatif pembiayaan pembangunan. Kebutuhan pembiayaan pembangunan di masa datang akan semakin besar, sehingga tidak akan dapat dibiayai oleh pemerintah sendiri melalui penerimaan pajak dan penerimaan lainnya. Salah satu bentuk penarikan dana dari masyarakat yang menjadi model dan tengah berkembang di kalangan masyarakat pada akhir- akhir ini antara lain penarikan dana dari masyarakat dalam bentuk penjualan saham di Pasar Modal.
Dalam prakteknya transaksi penjualan saham di Pasar Modal di negara manapun, termasuk di Pasar Modal Indonesia, rentan terhadap praktik pelanggaran dan kejahatan dalam transaksi saham antara lain dalam bentuk memanipulasi Pasar atau saham, tindakan penipuan atau memberikan laporan keuangan ganda yang menyesatkan, tidak menyampaikan fakta yang material yang seharusnya di diclose kepada masyarakat, perbuatan insider trading, tidak menyampaikan pernyataan pendaftaran kepada Bapepam ketika saat menjual sahamnya kepada masyarakat. praktik pelanggaran dan kejahatan tersebut yang semata-mata hanya untuk meraup keuntungan yang sebesar-besarnya bagi para pelaku tersebut, dengan mengorbankan kepentingan Pasar secara keseluruhan.
Penyelesaian praktik pelanggaran dan kejahatan tersebut diatas yang dilakukan oleh para pelaku, Bapepam belum berani menerapkan sanksi secara optimal, terhadap pasal-pasal Undang-undang Pasar Modal yang dilanggarnya, Ketidaktaatan terhadap peraturan Undang-undang Pasar Modal dan tindakannya, melakukan praktik pelanggaran dan kejahatan di Pasar Modal, ini merupakan tanggung jawab para pelaku. Konsekuensi terhadap pelanggaran dan kejahatan tersebut dapat berupa tanggung jawab secara perdata maupun tanggung jawab secara pidana. Upaya penyelesaian terhadap sanksi pelanggaran dapat diselesaikan oleh Bapepam, sedangkan penyelesaian sanksi pidana, Bapepam berwenang untuk melakukan pemeriksaan dan tindakan penyidikan, setelah diadakan penyidikan ternyata diperoleh keyakinan terdapat pelanggaran dan kejahatan, maka penuntutannya terhadap kasus tersebut kewenangan berada pada Kejaksaan. Bapepam akan menyerahkan berkas hasil penyidikan tersebut kepada Kejaksaan, apabila berkas perkara dianggap lengkap dan bisa diteruskan untuk dilakukan penuntutan ke Pengadilan.
Dari kasus-kasus tersebut diatas para pelaku dapat dikenakan ketentuan pasal 104 dan pasal 106 Undang-undang Pasar Modal, diancam dengan hukum pidana penjara paling lama 10 Tahun dan denda paling banyak sebesar Rp. 15 miliar, namun pada kenyataannya Bapepam menjatuhkan sanksi baru sebatas denda, permohonan maap, bahkan ada yang tidak dikenakan sanksi apapun.

In the development of national economy of a country, necessary funding both from government and from society. Therefore, in this development, especially economic development, required the withdrawal of funds from the public as one of the alternative development financing. Development financing needs in the future will be even greater, so it will not be funded by the government itself through taxes and other revenues. One form of withdrawal of funds from the community that became a model and was developing in the society in recent years include the withdrawal of funds from the public in the form of sale of shares in the capital market.
In practice the sale of shares in the capital market in any country, including in Indonesia capital market, vulnerable to abuses and evil practices in a stock transaction, among others, in the form of manipulating the market or stock, fraudulent act or provide double the financial statements misleading, does not address the fact thatmaterial should be closed to the public, insider trading action, not submitting registration statement to Bapepam as when you sell shares to the public. practice violations and crimes that merely to reap the benefits as possible for these actors, at the expense of the overall market.
Settlement practices mentioned above violations and crimes committed by the perpetrators, Bapepam has not dared to apply the optimal sanctions, against the articles of the Capital Market Law is broken, Disobedience to the regulations of Capital Market Law and its actions, practice violations and crimes in Capital Markets, it is the responsibility of the perpetrators. Consequences of violations and crimes can be either rise to civil liability or criminal responsibility. The resolution attempts to sanction violations can be resolved by Bapepam, while the settlement of criminal sanctions, Bapepam is authorized to conduct inspection and investigation actions, having conducted the investigation was obtained there are violations and criminal convictions, the prosecutions against the authority of that case is at the Prosecutor. Bapepam will submit the results of the investigation file to the Prosecutor, if deemed complete case files and can be forwarded for prosecution to the Court.
From the above cases the perpetrators can be subject to the provisions of Article 104 and Article 106 of the Capital Market Law, punishable by imprisonment of law 10 years and a maximum fine of Rp. 15 billion, but in reality Bapepam impose new sanctions limited to fines, the petition Sorry, some have not imposed any sanctions.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2010
S24934
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
cover
cover
Citra B. Lestari,a author
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2008
S24584
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Ali Mugiono
"Pajak merupakan salah satu sumber pendanaan negara yang diharapkan mampu berperan secara dominan dalam sistem pembiayaan pemerintah. Dengan reformasi sistem perpajakan yang dilakukan sejak tahun 1984 Pajak telah mampu menunjukkan peranannya dalam menggalang penerimaan sehingga mencapai porsi lebih dari 50 % penerimaan negara yang dicapai sejak tahun anggaran 1987/1988.
Peningkatan penerimaan pajak secara umum dapat dipengaruhi oleh meningkatnya kegiatan ekonomi dan usaha yang dipicu oleh tingginya gairah berinvestasi. Salah satu hal yang ikut mempengaruhi berkembangnya dunia usaha antara lain dengan adanya mekanisme pendanaan melalui pasar modal. Melalui sistem pendanaan di pasar modal tersebut dunia usaha dimungkinkan untuk meningkatkan kapasitas produksinya sekaligus memperbaiki struktur permodalan mereka. Di sisi lain masyarakat juga mendapatkan kesempatan untuk ikut memiliki perusahaan yang telah mempunyai kinerja dan reputasi yang cukup baik, sehingga mempunyai kesempatan untuk ikut meraih keuntungan dari hasil usaha perusahaan tersebut yang berupa deviden ataupun capital gain.
Berkembangnya pasar modal juga dapat dimanfaatkan oleh negara sebagai salah satu wahana untuk meningkatkan penerimaan pajak penghasilan, antara lain melalui pengenaan pajak penghasilan yang bersifat gal atas transaksi penjualan saham oleh investor di bursa efek. Perlakuan final terhadap pajak penghasilan yang dibayar pada saat transaksi penjualan saham memungkinkan pihak investor untuk menghemat biaya administrasi perpajakan yang biasanya harus dilakukan dalam proses penghitungan capital gain yang diperoleh dan transaksi tersebut. Kemudahan sistem ini ikut mendorong masyarakat untuk berinvestasi saham di pasar modal. Dengan demikian kegiatan pasar modal menjadi bergairah. Dan peningkatan gairah investasi di pasar modal ini pada gilirannya kembali menghasilkan penerimaan pajak bagi negara.
Studi ini ditujukan untuk melihat seberapa besar hubungan antara pertumbuhan pasar modal dengan penerimaan pajak penghasilan final yang diterapkan atas transaksi penjualan saham di bursa efek Jakarta berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1994 dan Nomor 14 Tahun 1997."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 1999
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
cover
Agus Widyantoro
"Pasar modal selalu mengalami perkembangan secara dinamis sesuai dengan tuntutan masyarakat dan perkembangan teknologi. Dinamika perkembangan tata perekonomian nasional dan dunia menuntut pasar modal atau bursa efek Indonesia untuk mengembangkan mekanisme perdagangan efek ke arah penerapan scripless Irading. Scripless irading atau perdagangan efek tanpa warkat ditandai dengan penyelesaian transaksi tanpa penyerahan warkat efek, dan transaksinya serta proses pemindahtanganan hak atas efek dilakukan dengan sistem pemindahbukuan (book entry set(lemenl). Segenap proses transaksi dan seltlemenl dilakukan melalui suatu sistem komputer. Penerapan scripless irading pada Bursa Efek Jakarta merupakan perwujudan rencana pengembangan bursa efek di Indonesia dalam rangka menyongsong globalisasi perdagangan dunia, termasuk globalisasi pasar modal.
Tujuan penerapan scripless Irading, antara lain adalah peningkatan efisiensi, memperkecil risiko kerusakan dan kehilangan lembar efek, meningkatkan kepercayaan investor, dan mewujudkan mekanisme perdagangan efek yang efisien, wajar, dan teratur. Berdasarkan sudut pandang hukum, dalam rangka penerapan scripless irading terdapat beberapa aspek hukum yang melekat padanya, antara lain penentuan mengenai kapan saat teijadinya transaksi efek dan kapankah pemindahtanganan hak-hak atas efek teijadi; Bagaimanakah mekanisme pelaksanaan hak-hak dan kewajiban investor seperti hak suara dalam rapat umum pemegang saham, pembagian dividen, bunga obligasi, dan sebagainya; Bagaimana status daftar pemegang saham, dan aspek hukum yang berkaitan dengan kekuatan pembuktian data transaksi secara elektronik. Transaksi efek dalam mekanisme scripless irading dianggap telah terjadi pada saat penjumpaan/pencocokkan penawaran jual dengan permintaan beli pada sistem komputer, dan pemindahtanganan hak-hak yang timbul dari transaski efek teijadi pada saat telah dilakukan penyelesaian transaksi atau selllemeni oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (PT KSEI) selaku lembaga penyimpanan dan penyelesaian (LPP).
Pelaksanaan hak-hak investor dilakukan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia dengan cara pemindahbukuan yang hal itu dilakukan pada saat perusahaan terdaftar melaksanakan corporate aciion. Tatacara dan prosedur pelaksanaan corporaie action diatur melalui Keputusan Direksi PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. Daftar pemegang saham dapat dikelola oleh emiten atau diserahkan kepada biro administrasi efek dan tetap berkedudukan sebagai data utama khususnya dalam rangka corporate action. Efek yang berbentuk elektronik memiliki kekuatan pembuktian yang sah secara hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan. Hubungan hukum antara pihak-pihak yang melakukan transaksi efek di bursa efek didasarkan pada perikatan yang timbul karena undang-undang maupun perjanjian yang dibuat di antara mereka. Penerapan scripless irading didukung oleh perangkat peraturan perundangundangan yang memadai, antara lain Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal berikut peraturan pelaksanaannya termasuk peraturan yang dikeluarkan oleh sel/ regulaiory organizaiion, dan Undang -Undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan."
Depok: Universitas Indonesia, 2001
T36445
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>