Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 67006 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Universitas Indonesia, 1997
S23583
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Maureen Prigita
"Perkembangan teknologi yang semakin pesat di dunia telah mengubah pola perdagangan dalam masyarakat dari perdagangan konvensional menjadi perdagangan secara elektronik, yang dikenal dengan electronic commerce (ecommerce). Transaksi e-commerce dilakukan dengan menggunakan media elektronik, yang dalam perkembangan terakhir dilakukan melalui jaringan internet. Kartu kredit adalah salah satu alternatif pembayaran yang dapat digunakan dalam transaksi ecommerce. Penggunaan kartu kredit dalam transaksi e-commerce seringkali menimbulkan kerugian, seperti adanya pencurian informasi kartu kredit dan penyalahgunaan kartu kredit oleh pihak yang tidak berwenang. Disamping itu, ada kemungkinan penjual tidak mengirimkan barang yang telah dipesan oleh pembeli. Keadaan tersebut mengakibatkan seringkali timbul kerugian bagi pihak yang lemah dalam usaha kartu kredit ini yakni pemegang kartu kredit. Berdasarkan kondisi tersebut, maka dirasakan perlunya kajian atas permasalahan ini dengan penekanan khusus pada perlindungan hukum yang dimiliki pemegang kartu kredit. Dalam hal ini, hukum harus memberikan perlindungan kepada pihak pemegang kartu kredit sebagai pihak yang beritikad baik. Dengan demikian, pemegang kartu kredit harus dibebaskan dari kewajibannya membayar."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2002
S20441
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Mia Noni Yuniar
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
S23986
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ervinia Ida Wahyuni
"Konsumen perbankan biasanya berada pada posisi yang lemah dan harus mendapat perlindungan hukum agar tidak dirugikan. Terutama konsumen muslim yang menggunakan jasa syariah charge card yang terhitung produk baru yang dikeluarkan oleh salah satu perbankan syariah di Indonesia. Oleh karena itu perlu pengkajian yang menyeluruh terhadap produk syariah charge card tersebut. Pengkajian yang mencakup apa dan bagaimana konsep syariah charge card, bagaimana konsep syariah charge card di dalam BII Syariah Platinum Access yang juga dikenal dengan nama BII Syariah Card, serta pengkajian mengenai penggunaan kartu syariah charge card, khususnya BII Syariah Card dikaitkan dengan hukum perlindungan konsumen. Dengan menggunakan metode penelitian kepustakaan yang bersifat hukum normatif dengan berpedoman pada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perbankan syariah, dapat diambil kesimpulan bahwa BII Syariah Card adalah kartu plastik berjenis Syariah Charge Card yang sesuai dengan prinsip Kafalah (penjaminan) dan prinsip Qardh (peminjaman) yang menyediakan fasilitas dana talangan pada setiap transaksi yang dilakukan antara pemegang kartu dengan perusahaan atau toko (merchants) yang bersedia menerima pembayaran dengan BII Syariah Card. Selain sebagai dana talangan pada saat pembayaran kepada merchant, pemegang BII Syariah Card juga dapat menggunakan kartu tersebut untuk melakukan penarikan secara tunai di mana dana tersebut akan ditagih BII Syariah Platinum Access pada waktu tertentu yang telah diperjanjikan sebelumnya. Berkaitan dengan ketentuan Fatwa Majelis Ulama Indonesia mengenai Syariah Charge Card bahwa penggunaan kartu syariah charge card tidak boleh digunakan untuk transaksi objek yang haram atau maksiat. Pada kenyataannya, saat ini belum ada teknologi serta sistem yang bisa melakukan pengawasan dan pencegahan terhadap hal tersebut agar transaksi yang berkaitan tidak dapat diproses. Sehingga saat ini yang terjadi adalah cardholder BII Syariah Card bila tidak dilandasi dengan moral serta itikad yang baik dapat melakukan transaksi pembelian objek yang haram dan maksiat."
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T15452
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sudirman
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2010
S21568
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Herman Setiawan
"Seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan, tekhnologi dan juga informasi, maka dunia perbankan Indonesia saat ini, mengalai perkembangan yang pesat; jika dibandingkan dua atau tiga puluh tahun yang lalu. Dengan kondisi seperti itu maka tidak mengherankan Jika dunia perbankan pada saat ini, banyak menawarkan berbagai macam : fasilitas dan salah satunya adalah kartu kredit. Dalam membuat perjanjian pihak bank ยท (pihak Penerbit kartu kredit), biasanya telah membuat terlebih dahulu perjanjian secara sepihak (hanya dibuat oleh pihak Bank) yaitu perjanjian Keanggotaan kartu kredit yang merupakan perjanjian baku. Dalam perjanjian ini biasanya pihak penerbit kartu kredit mempunyai posisi yang dominan, dimana klausul-klausul yang ada biasanya memberatkan pihak pemegang kartu kredit yang dalam hal ini disebut juga konsumen. Secara jelas penerbit kartu kredit membatasi tanggung jawabnya terhadap konsumen. Posisi pemegang kartu kredit dalam pepanjian keanggotaan kartu kredit adalah sebagai pihak yang lemah, karena tidak memiliki posisi tawar menawar, mereka "terpojok" oleh posisi "take U or leave it" .Dan di dalam perjanjian kartu kredi PT. ABC sebagai suatu perjanjian baku mempunyai banyak ketidakseimbangan yang terlihat dari adanya klausul-klausul eksonerasi yang tidak adil bagi pemegang kartu kredit. Dan hal itu bertentangan dengan KUHPerdata dan juga Undang-undang Perlindungan Konsumen. Dalam Perjanian keanggotaan Kartu kredit Bank BCA banyak di jumpai klausul-klausul eksonerasi/eksensi, yang seharusnya tidak di cantumkan, karena hal ini sangat merugikan nasabah pemegang kartu kredit sebagai konsumen. Sebenarnya UU Perlindungan Konsumen merupakan undang-undang yang cukup baik dalam melindungi hak-hak konsumen, namun pengaturannya masih bersifat umum, maka diperlukan suatu peraturan perundang-undangan khusus mengenai kartu kredit ini. Dan saat ini telah ada upaya penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan yaitu dengan dibentuknya BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen), namun hal ini masih menunggu pelantikan dari pemerintah agar BPSK ini dapat berjalan. Lembaga ini merupakan alternatif peradilan yang cukup baik dalam menyelesaikan sengketa-sengketa konsumen"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2002
S21004
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sri Rejeki Hartono
Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, 1995
332.765 SRI p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
"Novasi atau disebut juga sebagai pembaharuan hutang
merupakan suatu pembuatan perjanjian baru yang menghapuskan
suatu perikatan lama sambil meletakan suatu perikatan baru
yang ditempatkan sebagai pengganti perikatan semula. Dalam
KUHPerdata, novasi adalah hasil terjemahan dari kata
schuldvernieuwing dan secara umum dikenal sebagai
pembaharuan hutang yang pengaturannya tercantum dalam Buku
III KUHPerdata terdapat dalam Bab IV bagian tiga pasal 1413
sampai 1424. Meskipun demikian, sampai sekarang sebenarnya
belum ada istilah baku untuk menggantikan istilah novasi.
Jika dikaitkan dengan kartu kredit sebagai alat pembayaran,
maka dapat dilihat adanya penerapan konsep novasi ini.
Penggunaan kartu kredit oleh pemegang kartu adalah
berdasarkan perjanjian yaitu berawal dari perjanjian
penerbitan kartu kredit yang kemudian dilanjutkan dengan
perjanjian pemakaian kartu kredit. Perjanjian penerbitan
kartu kredit berupa pemberian fasilitas untuk membeli
barang/jasa dengan tidak harus membayar secara tunai,
antara penerbit dengan pemegang kartu. Perjanjian pemakaian
kartu kredit berupa kegiatan memanfaatkan kartu kredit oleh
pemegangnya untuk memperoleh barang/jasa dengan
pembayarannya memakai kartu kredit tersebut dimana
selanjutnya melibatkan tiga pihak yaitu penerbit, pemegang
kartu, dan merchant yang mana antara satu dengan yang
lainnya saling mempunyai hubungan hukum. Di dalam hubungan
hukum antara para pihak pada perjanjian kartu kredit inilah
terlihat adanya penerapan konsep novasi. Hal ini dapat
dilihat pada transaksi antara penerbit dengan merchant,
dimana disini terjadi novasi subjektif aktif (yang
diperbaharui adalah krediturnya), sedangkan pada
pengkonversian hubungan hukum jual beli antara pemegang
kartu dengan merchant menjadi hubungan hukum hutang piutang
antara pemegang kartu dengan penerbit terjadi novasi
objektif(yang diperbaharui adalah objek dari
perjanjiannya)."
[Universitas Indonesia, ], 2007
S21435
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Purba, Sarah Mutiara Adriana
"Kartu kredit merupakan transaksi modern dalam bidang ekonomi yang tidak menggunakan uang tunai. Sejalan dengan meningkatnya jumlah kartu kredit yang diterbitkan oleh bank dan meningkatnya jumlah transaksi serta beragamnya pola transaksi yang didukung perkembangan teknologi yang pesat, penyalahgunaan fungsi kartu kredit bukan sebagai alat pembayaran pun semakin meningkat. Transaksi penarikan/gesek tunai pada merchant (Merchant Cash Withdrawal Transaction) atau yang lebih dikenal dengan istilah "penarikan/gesek tunai" merupakan salah satu bentuk penyalahgunaan terhadap fungsi kartu kredit. Praktik transaksi penarikan/gesek tunai di merchant merupakan kegiatan yang dilarang oleh Bank Indonesia, karena memberikan dampak buruk kepada pemegang kartu (cardholder), penerbit (Issuer), pengelola (acquirer) serta memberikan efek buruk kepada kinerja perbankan dan perekonomian Indonesia.
Saat ini Bank Indonesia hanya memberikan penekanan dan sanksi kepada Acquirer agar melakukan pengawasan secara ketat terhadap praktik tersebut. Namun praktik ini masih akan terus tumbuh selama ada demand dari pemegang kartu (cardholder) dan supply dari merchant, karena masih belum ada peraturan perundang-undangan yang jelas untuk mengatur mengenai sanksi yang tegas kepada pemegang kartu (cardholder) dan merchant yang memang dengan sengaja melakukan praktik penarikan/gesek tunai ini, yang memberikan kepastian hukum bagi Acquirer dan Issuer.

Using credit cards are modern transactions instead of cash. In line with the increasing number of credit cards issued by banks, the increasing number of transactions and the variety of transaction patterns supported by rapid technological developments, the misuse of credit card functions has also increased. Cash Withdrawal Transaction at merchants or better known as "Gesek Tunai" is kind of misuse of credit card functions. The practice of cash withdrawal at merchants is an activity that is prohibited by Bank Indonesia, because it has a negative impact on Cardholders, Issuers, Acquirers and has a detrimental effect on the performance of the banking sector and also impact the economy of Indonesia.
Bank Indonesia only emphasis and give sanctions on the Acquirer in order to strictly supervise the practice. However, this practice will continue to grow as long as there are demands from cardholders and supply from merchants. Inadequate laws and regulations to regulate strict sanctions on cardholders and merchants who are intentionally practice cash withdrawal transcation, which provides legal certainty for Acquirers and Issuers.
"
Depok: Universitas Indonesia, 2017
T52458
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>