Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 105746 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Universitas Indonesia, 1993
S22779
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sirait, Rufinus
Depok: Universitas Indonesia, 1994
S23079
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Puteri Nataliasari
"Kredit macet dalam jumlah yang besar tidak hanya sebagai perwujudan dari kemacetan usaha debitur, akan tetapi juga membawa pengaruh buruk bagi kinerja suatu bank. Hal ini disebabkan karena kemampuan bank untuk mengumpulkan pendapatan bunga yang berasal dari pemberian kredit semakin berkurang. Dengan berkurangnya kemampuan bank untuk mengumpulkan bunga kredit, berarti pendapatan bank juga berkurang. Sementara di lain pihak, kewajiban bank membayar bunga deposan akan terus meningkat dari hari kehari. Jika keadaan ini terjadi terus menerus maka bank akan mengalami kerugian yang dapat memperburuk kondisi kesehatan usahanya. Apabila kondisi kesehatan usaha bank itu sudah sedemikian buruknya dan dianggap dapat membahayakan dunia perbankan, Bank Indonesia akan mencabut izin usaha bank dan melikuidasi Bank tersebut. Likuidasi bank diawali dengan dengan pencabutan izin usaha bank dimana sejak tanggal pencabutan izin usaha bank, secara otomatis bank wajib menutup kantor-kantornya untuk umum dan menghentikan segala kegiatan perbankan dan statusnya menjadi Bank Dalam Likuidasi. Sehubungan dengan hal tersebut, pengurus bank wajib segera menyelenggarakan RUPS untuk memutuskan sekurang-kurangnya pembubaran badan hukum bank dan pembentukan Tim Likuidasi. Tim Likuidasi inilah yang kemudian mengambil alih tanggung jawab pengelolaan bank dari pengurus bank dalam rangka pelaksanaan likuidasi bank. Dengan demikian maka sejak tanggal terbentuknya Tim Likuidasi pada Bank Dalam Likuidasi, segala urusan yang berkenaan dengan penyelesaian kewajiban bank kepada pihak ketiga merupakan tugas dan tanggung jawab Tim Likuidasi. Selain itu Tim Likuidasi juga diberikan hak serta wewenang untuk menagih piutang Bank kepada debitur-debiturnya, termasuk pula dalam hal menyelesaikan masalah kredit macet pada Bank Dalam Likuidasi itu. Namun demikian tugas yang harus dilaksanakan oleh Tim Likuidasi tersebut bukanlah sesuatu yang mudah, terutama di dalam menyelesaikan masalah kredit macet pada Bank Dalam Likuidasi karena terdapat cukup banyak masalah yang harus dihadapi oleh Tim Likuidasi itu."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2001
S20846
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Kokoh Henry
"Hak tanggungan sebagai jaminan dalam pemberian kredit merupakan suatu hal yang sangat diminati oleh kreditor, sebagai sarana untuk melindungi dana kreditur jika debitur wanprestasi dimana terdapat beberapa. cara dalam penyelesaian terhadap kredit macet. Hak tanggungan itu memberikan kemungkinan kepada kreditur untuk memiliki obyek hak tanggungan dengan syarat-syarat tertentu. Metodologi dalam penulisan ini merupakan penelitian hukum normative yang bersumber dari wawancara dan bahan pustaka sehingga
dapat diketahui penyelesaian kredit dengan jaminan hak tanggungan tersebut telah memberikan kepastian bahwa dananya tersebut dapat kembali. Terhadap pembelian obyek hak tanggungan oleh kreditur yang waktu kepemilikan hal tersebut dibatasi oleh undang-undang memberikan kedudukan yang tidak seimbang kepada kreditur tersebut disbanding dengan pembeli lainnya terhadap obyek hak tanggungan tersebut
"
Universitas Indonesia, 2002
T36349
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Sitti Mastuti
Universitas Indonesia, 1985
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Aryani Dewi Lengkana
"Pada awal Oktober 1995, Pemerintah memperkenalkan skim kredit baru yang diperuntukkan bagi pengusaha kecil yang diberi nama Kredit Kelayakan Usaha atau disingkat KKU. Sesuai dengan namanya, dasar penilaian pemberian kredit ini dititikberatkan pada kelayakan usaha penerima kredit, dan bukan dititikberatkan pada ada atau tidak adanya agunan tambahan. Kebijakan mengenai pemberian kredit yang menitikberatkan penilaian pada kelayakan usaba penerima kredit sebenamya bukanlah merupakan hal yang baru dalam dunia perbankan. Sebut Saja KIK/KMKP yang dikeluarkan Pemerintah pada akhir tahun 1973. Dalam prakteknya kredit jenis ini ternyata tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya, karena kalangan perbankan pada saat itu merasa kesulitan untuk memberikan kredit kepada pengusaha kecil dengan hanya menilai faktor kelayakan usahanya saja tanpa mempunyai sesuatu yang layak untuk dapat dijadikan sebagai jaminan pengembalian kreditnya. Terlebih lagi dalam Undang undang No. 14 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan pasal 24 dinyatakan secara tegas bahwa bank tidak memberi kredit tanpa jaminan kepada siapapun juga Pandangan perbankan mengenai pentingnya aspek jaminan dalam setiap pemberian kredit mengalami perubahan setelah dikeluarkannya Undang-undang No. 7 Tahun 1992 tentang Pokok-pokok Perbankan yang menggantikan UU No. 14 Tahun 1967, dimana dalam pasal 8 dinyatakan bahwa dalam memberikan kredit, Bank Umum wajib mempunyai keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan debitur untuk melunasi hutangnya sesuai dengan yang diperjanjikan. Isi dari ketentuan pasal 8 ini sangat memungkinkan untuk dapat dijadikan sebagai landasan hUkum yang kuat bagi berlakunya ketentuan skim KKU, dimana aspek watak, kemampuan serta prospek usaha debitur menjadi dasar penilaian yang lebih diutamakan daripada penilaian terhadap aspek jaminan. Komitmen Pemerintah untuk mengembangkan sektor usaha kecil secara optimal dengan cara memberikan kemudahan kepada mereka untuk mendapatkan akses ke dunia perbankan, patut kita harus dan sudah selayaknyalah mendapat dukungan dan pematian dari semua pihak terutama pihak perbankan. Dengan demikian sektor usaha kecil diharapkan dapat lebih memberikan kontribusinya bagi kemajuan perekonomian nasional."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1997
S20716
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Linda Meity
"Sebagai penunjang pelaksanaan program-program pembangunan tidak lepas dari adanya penyediaan dana untuk pembangunan dan yang berperan penting dalam hal penyediaan dana tersebut adalah Bank. Oleh karena itu Bank Rakyat Indonesia telah mengeluarkan suatu produk jasa perbankan dalam bidang kredit yaitu Kredit Umum Pedesaan (Kupedes). Adapun dasar peraturan dari Kredit Umum Pedesaan (Kupedes) ini adalah Surat Keputusan Direksi Bank Rakyat Indonesia Nomor Keputusan 21-Dir/KKP/G/1997 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) (PPKBRI) SBU Unit Retail Banking (SBU-URB ). Kredit ini berbeda dengan kredit-kredit yang ada, karena mempunyai ciri yaitu kredit bersifat umum, individual, selektif dan berbunga wajar, bertujuan untuk mengembangkan atau meningkatkan usaha kecil yang layak. danya produk Kupedes ini, selain sebagai produk unggulan dari Bank Rakyat Indonesia, juga dengan motto dari Bank Rakyat Indonesia yang memberikan pelayanan kepada kebutuhan pembiayaan usaha kecil di masyarakat. Kredit Umum Pedesaan (Kupedes) mempunyai prosedur yang relatif mudah dan sederhana, selain itu mempunyai sifat produktif. Adapun sasaran dari kredit ini secara garis besar untuk lapisan masyarakat menengah ke bawah baik dari golongan pengusaha maupun golongan berpenghasilan tetap. Pihak Bank Mensyaratkan adanya jaminan dari nasabah/debitur sebagai syarat untuk pencairan pemberian kredit, selain dari kelayakan usaha dan kepercayaan yang berdasarkan suatu analisa kredit. Bila kita meninjau syarat dan prinsip dasar Kupedes, maka untuk memperoleh fasilitas kredit ini tidaklah sulit. Tulisan ini akan menguraikan, dan membahas hal-hal seputar Kredit Umum. Pedesaan (Kupedes) serta dengan lampiran-lampiran yang berkaitan dengan permasalahan yang di tulis. Untuk menunjang penulisan yang baik dengan data-data yang aktual, penulis melakukan penelitian lapangan pada Bank Rakyat Indonesia Sub Area Kramat Unit Jaya Baya Jakarta."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2000
S20458
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Simanjuntak, Mertha H.
"Tujuan penulisan skripsi ini adalah memberi gambaran mengenai praktek jaminan perorangan dalam rangka pemberian kredit konstruksi kepada pemborong, berikut masalah hukumnya yang terjadi di dalam praktek dan masalah eksekusinya dalam hal debitur wanprestasi. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian hukum normatif dan penelitian hukum sosiologis atau empiris. Pasal 24 ayat 1 UU No. 4 tahun 1967 tentang Pokok-pokok perbankan menentukan bahwa bank di larang untuk memberikan kredittan paadanya jaminan. Demikian pula dalam pemberian kredit konstruksi ini, bank juga meminta adanya jaminan yang dikhususkan baginya. Borghtocht sebagai jaminan dalam kaitannya dengan pemberian kredit konstruksi ini dapat dikatakan sebagai jaminan yang ideal. Namun demikian tidak dapat dipungkiri bahwa di dalam prakteknya kadang-kadang juga terjadi masalah-masalah hukum. Masalah hukum yang kadang-kadang terjadi dalam praktek borghtocht sebagai jaminan adalah dalam hal debitur wanprestasi. Dalam hal demikian dan terjadi kemacetan kredit, maka pihak bank sebagai bank pemerintah akan menyerahkan penyelesaiannya ke Panitia Urusan Piutang Negara."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1991
S20574
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>