Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 122919 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Sinaga, Herman E.
Depok: Universitas Indonesia, 1992
S23390
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Novan Priami Syahrial Lepap
"Hal yang sangat mendasar dalam mcndukung terciptanya iklim pendidikan yang baik dan berkualitas adalah, tersedianya sarana dan prasarana yang mendukung bagi proses beiajar-mengajar. Salah satu sarana yang sangat penting dalam proses belajar-mengajar adalah buku pelajaran yang merupakan sumber pengetahuan. Hal ini disebabkan, selama kegiatan proses belaiar-mengajar berlangsung, tentunya tidak terlepas dari keberadaan buku sebagai sumber pengetahuan yang akan memperkaya ilmu yang dimiliki peserta didik. Dewasa ini, usaha pengadaan buku, khususnya buku-buku hasil karya pengarang asing (buku berbahasa asing) sangat diperlukan bagi peningkatan kualiras pendidikan, pengembangan ilmu pengetahuan, serta bagi kemajuan kegiatan penelitian dan pengembangan di Indonesia. Menyadari keadaan tersebut, maka diperlukan upaya untuk menerjemahkan buku berbahasa asing tersebut kedalam bahasa Indonesia. Dalam peneijemah buku berbahasa asing terkait dua pihak, yaitu pengarang asli dan penerjemah. Kedudukan hukum pengarang asli adalah sebagai pemegang hak cipta, yang hak moralnya tetap melekat pada buku hasil terjemahan. Sedangkan kedudukan hukum dari penerjemah adalah juga sebagai pencipta yung mandiri. Penerjemah dalam kegiatan penerjemahan buku berbahasa asing berkedudukan sebagai pencipta karena hasil terjemahannya merupakan ciptaan yang asli dan mandiri. Sehingga buku berbahasa asing yang diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia sesuai prosedur hukum, menghasilkan karya baru yaitu buku terjemahan. Karya terjemahan tersebut, juga diakui sebagai salah satu karya cipta yang dilindungi dalam UUHC. Hal yang melatar belakangi dimasukkan terjemahan sebagai salah satu bentuk ciptaan adalah karena terjemahan merupakan hasil karya intelektual atau hasil olah pikir manusia yang memiliki keahlian dalam bahasa. Dengan demikian setiap orang yang akan memperbanyak ciptaan yang, berbentuk terjemahan harus mendapat izin dari pemegang hak ciptanya. Tanpa adanya izin dari pemegang hak cipta, maka tindakan memperbanyak karya terjemahan tersebut dianggap sebagai pelanggaran terhadap Undang-Undang Hak Cipla. Dengan adanya perlindungan terhadap penerjemah buku tersebut dimaksudkan untuk menggairahkan penerjemahan buku-buku berbahasa asing kedalam bahasa Indonesia, sehingga kebuluhan dunia pendidikan dan penelitian dapat terpenuhi."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T 17318
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Matindas, Denise J.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2001
S25949
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Binu N. Dalip
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1989
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
"The loss due to the infringement to Intellectual Property Rights especially to copyright is very high. Indonesia is dubbed as "Heaven for Piracy". Every year, the state has suffered a loss in the amount of 40 billion rupiah in tax because of the piracy. Due to the economic growth and the buying power the people, approximately 40 million cassettes and CDs are absorbed by the market every month. But of the above mentioned number, only 2 million of cassettes as well as CDs are produced byt he official producers, whereas the rest totaling 38 million cassettes and CDs are supplied by the pirates.
"
Hukum dan Pembangunan Vol. 33 No. 2 Juni 2003 : 282-299, 2003
HUPE-33-2-Jun2003-282
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Inda Citraninda Noerhadi
"Perubahan sosio budaya yang terjadi di Indonesia pada abad ke-20 menunjukkan bahwa bangsa Indonesia telah memasuki era modernisasi. Berbagai unsur dan kebutuhan kehidupan modern, mulai dari sistem industri, teknologi, dan seni, khususnya seni lukis ikut dalam berbagai perubahan dan mengalami pembaruan. Seni baru-yang dikenal sebagai seni modern-memasuki gelanggang kehidupan pada masyarakat Indonesia.
Seni baru itu diciptakan dan dihidupkan oleh sekelompok anggota masyarakat yang membentuk suatu lingkungan tersendiri di kota-kota besar di Indonesia. Mereka yang mengerjakan seni ini pada mulanya berasal dari sanggar-sanggar yang mengajarkan pengetahuan seni modern, dan kemudian masuk ke berbagai perguruan tinggi di kota-kota besar. Sebagaimana terjadi perubahan dan pembaruan di berbagai sektor kehidupan masyarakat, kehidupan seni modern berkembang dalam kehidupan pencipta dan pencintanya. Sejumlah seniman modern yang terdidik kemudian bermunculan dengan membawa fahamnya masing-masing, dan masyarakat elite Indonesia, kaum terpelajar, para 'connoisseurs' menjadikan seni modern sebagai suatu kebutuhan tersendiri.
Sejalan dengan semangat zaman, masa Orde Baru di Indonesia dengan spirit "pembangunan ekonomi" di berbagai sektor kehidupan telah membawa pengaruh besar dalam kehidupan masyarakat, terutama para pelaku bisnis dan kaum elite. Di era tahun 1980-an, misalnya, kita mulai menyaksikan pertumbuhan sektor kehidupan bisnis yang berpengaruh pada perkembangan ekonomi di Indonesia. Pada beberapa sektor kehidupan bisnis, seperti perbankan, properti, perhotelan, dan sebagainya telah mempengaruhi kehidupan dunia seni lukis modern yang semula masih terbatas peminatnya. Setelah pemerintah melakukan deregulasi sektor perbankan tanggal 1 Juni 1983, dan upaya peningkatan ekonomi Pakto 1988, dengan kebijaksanaan ini telah berdiri bank-bank swasta nasional, baik bank umum maupun bank perkreditan rakyat, dimana pemberian kredit bank sangat mudah diperoleh, kita mulai menyaksikan munculnya suatu lapisan masyarakat yang berjaya di era ini. Mereka terdiri dari kalangan bisnis, bankir, atau para pengusaha yang sukses.
Kehidupan seni lukis modern Indonesia mau tidak mau terseret ke dalam gelanggang bisnis setelah lapisan masyarakat atas ini mulai membutuhkannya sebagai memiliki nilai investasi di masa depan. Di sisi lain, munculnya gedung-gedung perkantoran baru dan modern, seperti bank-bank dan hotel-hotel berbintang, apartemen-apartemen, menimbulkan kebutuhan yang semakin meningkat akan seni lukis modern. Meningkatnya bursa saham di pasar modal pada akhir 1980-an memberi efek yang besar ke dalam perdagangan seni lukis modern ini ke dalam "boom". Pembutuh lukisan semakin meningkat, dan sejumlah pelaku bisnis mulai terlibat untuk membuka galeri-galeri seni rupa modern yang memperjualbelikan seni ini ke dalam gelanggang bisnis yang milyaran. Timbulnya konglomerasi dan penumpukan modal serta produksi pada segelintir individu atau kelompok pada era ini mengakibatkan kesenjangan ekonomi antara kelompok kaya dan masyarakat miskin, berakibat pula terjadinya kesenjangan sosial.
Situasi di atas saat ini telah kita lihat berlangsung di beberapa sektor ril, antara lain dunia perbankan, pasar modal dan perhotelan. Kegiatan-kegiatan ini sangat terikat pada sistem global dengan bantuan dan sarana teknologi informasi yang memungkinkan dunia bisnis berjalan begitu cepat. Kemajuan teknologi informasi dan komunikasi memudahkan konsumen untuk memesan, membeli dan menjual produksi lukisan. Keterkaitan antarnegara dalam kegiatan ekonomi tidak lagi terbatas pada aspek jual beli, tetapi juga pada aspek produksi.
Pembentukan pasar bebas di kawasan ASEAN juga telah memberi dampak bagi perkembangan seni iukis yang merupakan karya intelektual manusia di bidang ilmu seni, saat ini dianggap sebagai komoditas dan melalui perdagangan global memberi peluang pasar yang besar karena memiliki nilai jual yang tinggi. Semua masalah yang berhubungan dengan proses perdagangan karya senipun tidak terlepas dari hukum suatu negara, terlebih lagi apabila karya-karya seni lukis tersebut diperdagangkan antarnegara. Perkembangan ekonomi internasional dengan kecenderungan globalisasi ini jelas akan mempengaruhi perekonomian nasional Indonesia. Banyak peluang tercipta, akan tetapi tidak mustahil akan banyak pula tantangan yang dihadapi.
Berbagai upaya tentu akan dilakukan untuk memperoleh kembali karya seni lukis yang telah dicuri atau hilang, apalagi jika karya tersebut dipalsukan oleh pihak-pihak yang tidak berlangsung jawab, sementara karya-karya lukis modern Indonesia beberapa tahun terakhir ini banyak diperdagangkan di luar wilayah Indonesia. Pada gilirannya diperlukan perlindungan hukum yang efektif dari segala tindak pelanggaran.
Berbagai peristiwa yang menyangkut perdagangan seni lukis menjadi perhatian masyarakat. Di antaranya telah terjualnya sebuah lukisan karya Raden Saleh berjudul "Berburu Rusa" yang dibuat di Paris tahun 1846, melalui Dalai Lelang Christie's di Singapura dengan harga mencapai nilai 5,5 miliar rupiah. Harga lukisan ini memegang rekor tertinggi dengan menyisihkan 135 lukisan karya seniman Indonesia lainnya, serta 34 lukisan karya seniman Singapura dan Malaysia. Dalam lelang tersebut telah terjual pula lukisan karya Hendra Gunawan tanpa tanda tangan dengan harga 1,3 miliar rupiah, dan sebuah?."
Depok: Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia, 2004
D490
UI - Disertasi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Suripto
"Tesis ini dimaksudkan untuk rnendalami bagaimana prelindungan hak cipta bagi penulis buku di Indonesia. Hal ini mengingat bahwa buku merupakan jendela dunia sebab dengan buku kita bisa belajar apa saja untuk mengasah penalaran dan intelegensia bangsa. Namun demikian bagi penulis buku saat ini terganjal oleh maraknya praktek-praktek pembajakan buku yang dapat mematahkan semangat para penulis maupun penerbit, dan banyak pihak yang dirugikan dengan praktek semacam ini.
Penulis mengajukan permasalahan bagaimana Undang-Undang Hak Cipta melindungi penulis buku, faktor-faktor apa saja yang menyebabkan terjadinya pembajakan buku dan akibatakibatnya, siapa saja yang dirugikan dan bagaimana usaha penegakan hukumnya. Akibat yang jelas adalah timbulnya kerugian dari bidang ekonomi karena hak ekonomi penulis terampas, juga penerbit maupun negara. Dengan adanya pembajakan buku yang matting hanyalah para pelaku dengan modal seadanya akan mendapatkan hasil yang berlimpah. Sebaliknya penulis, penerbit dan negara yang rugi. Mengingat hal semacam ini Undang-undang Hak Cipta mencoba mengatur dan memuat sanksi yang cukup keras terhadap para pembajak, namun patut disayangkan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta sampai sekarang belum ada peraturan pelaksanaannya, sedangkan para penegak hukum belum optimal dalam penegakan Undang-Undang Hak Cipta, sering dijumpai aparat kurang mendukung pemberantasan pembajakan buku. Apabila terjadi pembajakan buku dan pelakunya tertangkap tidak diproses jalur hukum tetapi diselesaikan secara ekonomi dalam arti dengan damai. Jalan ini sebenarnya tidak terlalu salah karena lebih menguntungkan, namun dalam pembelajaran penegakan hukum tidak akan terwujud, karena membuka terjadinya praktek KKN. Kondisi yang demikian ini dapat dikarenakan budaya hukum di Indonesia masih relatif rendah, padahal budaya hukum merupakan kunci bagi tercapainya suatu pembangunan sistem hukum di suatu negara.
Akhirnya penulis mengambil kesimpulan dan mengajukan saran sebagai berikut :
a. Hak cipta penulis buku sudah terakomodasi dalam Undang-Undang Hak Cipta, dan aturan internasionalpun sudah dicakup di dalamnya karena Indonesia sudah meratifikasi konvensi internasional yang menyangkut hal itu.
b. Pembajakan buku di Indonesia dipengaruhi berbagai aspek, baik aspek social budaya, hukum maupun ekonomi.
c. Dalam penegakkan hukum masih terjadi hambatan-hambatan yang terutama di bidang struktur, dan budaya hukum.
Saran :
a. Penegakkan hukum dalam kasus pembajakan buku seyogyanya diterapkan secara konsisten, melalui pendekatan hukum bukan pendekatan ekonomi.
b. Prinsip pengadilan yang cepat dan murah diusahakan secepat mungkin dapat diwujudkan sehingga masyarakat akan lebih memilih penyelesaian melalui jalur hukum bukan pendekatan ekonomi.
c. Segera diterbitkan peraturan pelaksanaan Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
T14483
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Amira Faza Qonita
"Menciptakan audiobook merupakan tindakan yang berkaitan dengan hak cipta suatu buku. Keberadaan hak cipta memberikan perlindungan atas setiap buku sehingga tidak semua orang dapat menciptakan audiobook atas buku yang dilindungi oleh hak cipta. Penelitian ini akan membahas mengenai perlindungan hak cipta atas tindakan menciptakan audiobook dari suatu buku yang dilindungi oleh hak cipta. Penelitian ini memfokuskan pembahasan menciptakan audiobook dalam kaitannya dengan hak moral yang dimiliki oleh pencipta buku dan hak ekonomi yang dimiliki oleh pemegang hak cipta. Penelitian ini akan memecahkan permasalahan mengenai kedudukan audiobook dalam hak cipta, tindakan menciptakan audiobook yang sesuai dengan ketentuan hak cipta, serta perlindungan dan upaya hukum atas tindakan menciptakan audiobook yang melanggar hak moral yang dimiliki oleh pencipta buku dan hak ekonomi yang dimiliki oleh pemegang hak cipta. Penelitian ini dilakukan dengan dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan perbandingan yang akan mendasarkan pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan United States Copyright Act of 1976. Penelitian ini menunjukkan bahwa menciptakan audiobook hanya dapat dilakukan oleh pencipta buku sebagai pemegang hak moral buku dan pemegang hak ekonomi sehingga siapa pun yang ingin menciptakan audiobook harus memperoleh persetujuan dari pencipta atau pemegang hak cipta. Apabila terdapat pihak yang menciptakan audiobook tanpa memperoleh izin dari pihak yang berhak maka pihak tersebut dapat digugat dan/atau dituntut secara pidana.

The creation of an audiobook is related to copyright of a book. The existence of copyright provides protection for every book, so only certain people can create audiobook by copyright. This research will discuss copyright protection for the act of creating an audiobook from a book that is protected by copyright. This research focuses on the study of creating audiobook in relation to the moral rights owned by the creator of the book and the economic rights owned by the copyright holder. This research will solve problems regarding the position of audiobook in copyright, the act of creating audiobook that complies with copyright provisions, as well as protection and legal remedies for the act of creating audiobook that violates moral rights owned by the creator of the book and economic rights owned by the copyright holder. This research was conducted using statute and comparative approach based on The Law of The Republic of Indonesia Number 28 of 2014 on Copyright and the United States Copyright Act of 1976. This research shows that creating audiobook can only be done by the author of the book as the holder or moral rights and the holder of economic rights so that anyone who wants to create an audiobook must obtain the approval of the creator or copyright holder. If there is a party who created an audiobook without obtaining the permission from the rightful party, then that party can be sued and/or criminally charged."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Anton Bayu Samudra
"Pada saat ini masalah mengenai Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) telah menyentuh berbagai aspek, seperti: aspek teknologi, industri, sosial, budaya, dan berbagai aspek lainnya. Namun aspek terpenting jika dihubungkan dengan upaya perlindungan bagi karya intelektual adalah aspek hukum. Hukum diharapkan dapat memberikan perlindungan bagi karya intelektual, sehingga mampu mengembangkan daya kreasi masyarakat. Aspek teknologi juga merupakan faktor yang sangat dominan dalam perlindungan HaKI. Perkembangan teknologi informasi dan digital saat ini mengakibatkan informasi dapat dengan mudah dan cepat tersebar ke seluruh pelosok dunia. Hak cipta merupakan salah satu jenis perlindungan HaKI yang disediakan untuk melindungi karya seni, pengetahuan dan sastra. UU Hak Cipta Nomor 19 Tahun 2002, Pasal 1 menyatakan hak cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Karya fotografi merupakan salah satu karya cipta manusia yang dibuat dengan menggunakan cahaya serta peralatan khusus, dan termasuk ciptaan yang dilindungi oleh UU Hak Cipta. Dalam prakteknya, tidak tertutup kemungkinan terjadinya pelanggaran-pelanggaran hak cipta antara pencipta karya fotografi yang satu dengan pencipta karya fotografi lainnya. Untuk itulah Penulis hendak menganalisa sejauh mana perlindungan UU Hak Cipta terhadap pencipta karya fotografi (pemegang hak cipta), dengan membahas pula perkembangan teknologi fotografi karena karya cipta fotografi dapat dialihrupakan dalam bentuk digital yang kemudian dapat diperbanyak dengan sangat mudah dilakukan dan pelanggaran-pelanggaran hak cipta yang terjadi beserta penyelesaiannya."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
S23991
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>