Dina Dwimayanti
"Dalam kehidupan masyarakat dapat kita temukan keadaan sorang suami beristeri lebih dari seorang pada waktu yang sama atau poligami. Poligami sebagai salah satu bentuk perkawinan berkaitan erat dengan masalah kewarisan. Dalam hubungan ini terutama bagaimana penerapan ketentuan pembagian warisan bagi anak dan isteri yang mewaris bersama orang tua dan saudara pewaris yang diatur dalam Q.IV 7, Q.IV : ll.a,b,c, Q.IV 12.d,e, Q.IV : 33, dan Q.IV : 176, karena dalam hal ini anak dan isteri mempunyai hubungan langsung yang sangat erat dengan pewaris (suami sebagai akibat dari perkawinan yang dilakukannya dengan para isteri. Untuk itu dalam skripsi ini diuraikan kasus demi kasus yang berkaitan dengan ketentuan perolehan bagi anak dan isteri yang digabungkan dengan perolehan ahli waris yang lainnya dalam hal poligami, dan disertai pula beberapa contoh penetapan Pengadilan Agama Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan di bidang kewarisan dalam hal poligami. Disamping itu dalam hal poligami akan timbul masalah bagaimana cara pembagian harta bersama apabila suami meninggal dunia. Karena Al Qur'an dan Sunnah Rasul tidak mengatur masalah tersebut, maka berdasarkan petunjuk Q.IV :59 penyelesaiannya dapat berpedoman kepada hasil ijtihad para ulilamri. Dalam hal ini kita menunjuk yurisprudensi Mahkamah Agung No. 393.K/sip/1959, yurisprudensi Mahkamah Agung No. 392.K/sip/1969, dan yurisprudensi Mahkamah Agung no. 5 6.K/sip/1968. Selain itu pasal 94, 96 dan 190 Kompilasi Hukum Islam serta pasal 65 ayat 1 sub (b) dan (c) Undang-undang No. 1 Tahun 1974 dapat dijadikan pedoman. Dari beberapa sumber tersebutlah kemudian dapat diterapkan suatu cara untuk menyelesikan masalah pembagian harta bersama apabila suami meninggal dunia."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1994
S20586
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library