Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 80921 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Lubis, Dina
"Kredit mempunyai peranan yang sangat besar dalam menunjang perekonomian nasional dan bank merupakan salah satu lembaga keuangan yang berfungsi untuk memberikan kredit tersebut kepada masyarakat. Namun, dengan adanya krisis moneter di Indonesia, terjadi kemerosotan dibidang perbankan, seperti dilikuidasinya 16 (enam belas) bank swasta dan pemberian status Bank Take Over (BTO) oleh pemerintah. Dalam upaya memperbaiki kembali perekonomian di Indonesia, maka pada bulan Desember 1997 Pemerintah Indonesia mengeluarkan suatu keputusan untuk menggabungkan beberapa bank pemerintah dengan cara tetap mempertahankan salah satu bank dan membubarkan bank-bank lainnya atau yang biasa disebut dengan merger bank. Tindakan pemerintah untuk me-merger-kan bank-bank pemerintah memang sudah pernah dilakukan sebelumnya, yaitu pada masa pemerintahan Presiden Soekarno. Namun, hal ini tidak menutup kemungkinan timbulnya masalah dalam merger bank dimana terdapat situasi hukum yang berbeda. Dalam skripsi ini, penulis bermaksud untuk menganalisa permasalahan yang mungkin timbul pada perjanjian kredit antara nasabah Bank Dagang Negara sebagai debitur dengan Bank Dagang Negara yang sekarang ini telah bergabung menjadi Bank Mandiri, terutama dari segi keabsahannya dan sifat mengikat perjanjian kredit tersebut."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2000
S21190
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dasrizal
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1985
S20306
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Herniwaty
"[ABSTRAK
Di Indonesia perkembangan kajian dan praktek ilmu ekonomi Islam juga berkembang pesat. Kajian-kajiannya sudah banyak diselenggarakan di berbagai Universitas negeri maupun swasta. Sementara itu pada prakteknya, ekonomi Islam telah berkembang dalam bentuk perbankan syariah dan lembaga-lembaga keuangan ekonomi Islam nonbank. Perbedaan paling utama antara sistem perbankan syariah dan perbankan konvensional terletak pada konsep riba. Untuk mengikuti pesatnya perkembangan perbankan syariah di Indonesia, maka perlu diikuti dengan kajian atau pengamatan tentang Akad Perbankan Syariah ditinjau dari segi Keabsahan Akadnya yang dibuat oleh notaris pada Bank Syariah ditinjau dari segi perikatan Islam dan Perikatan Perdata. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian normatif yang bersifat evaluatif terhadap Contoh Akta atau akad Perbankan Syariah (lampiran) serta data primer dan Sekunder, disebabkan karena pentingnya keabsahan suatu akta yang di pergunakan dalam berbagai transaksi syariah sebagai dasar dalam melakukan perbuatan hukum. Hasil pengamatan dan evaluasi terhadap akad perbankan syariah dalam contoh Akad Mudhabah yang dibahas, ternyata masih kurang sempurna dari ketentuan perikatan Islam khususnya, dan Notaris sebagai pejabat yang berwenang membuat Akta atau Akad Perbankan Syariah juga belum sepenuhnya mengerti ketentuan- ketentuan dalam perikatan Islam sebagaimana yang disyaratkan dalam pembuatan akad perbankan Syariah, karena itu masih diperlukan pemahaman yang lebih mendalam bagi notaris yang akan pembuat Akad-akad Perbankan Sayariah.

ABSTRACT
In Indonesia, the development of the study and practice of Islamic economics is also growing rapidly. His studies have been many held in various public and private university. Meanwhile, in practice, Islamic economics has evolved in the form of Islamic banking and financial institutions, non-bank Islamic economics. The main difference between the system of Islamic banking and conventional banking lies in the concept of usury. To follow the rapid development of Islamic banking in Indonesia, it is necessary to follow the study or observations about Islamic Banking Agreement in terms of validity akadnya made by the notary on Islamic Bank engagement in terms of Islam and Civil Engagement. This research was conducted by using the method of normative evaluative research on the deed or contract Examples of Islamic Banking (attachment) as well as primary data and secondary, due to the importance of the validity of a deed that is in use in a variety of Islamic transactions as a basis for legal action. The observation and evaluation of the agreement of Islamic banking in the example discussed Mudhabah Agreement, it is still less perfect than the terms of the engagement of Islam in particular, and as the authorized official Notary Deed or Akad Islamic Banking is also not yet fully understand the provisions of the Islamic engagement as required in the manufacture of Islamic banking contract, because it still needed a deeper understanding for the notary who will akad-contract maker Sayariah Banking.;In Indonesia, the development of the study and practice of Islamic economics is also growing rapidly. His studies have been many held in various public and private university. Meanwhile, in practice, Islamic economics has evolved in the form of Islamic banking and financial institutions, non-bank Islamic economics. The main difference between the system of Islamic banking and conventional banking lies in the concept of usury. To follow the rapid development of Islamic banking in Indonesia, it is necessary to follow the study or observations about Islamic Banking Agreement in terms of validity akadnya made by the notary on Islamic Bank engagement in terms of Islam and Civil Engagement. This research was conducted by using the method of normative evaluative research on the deed or contract Examples of Islamic Banking (attachment) as well as primary data and secondary, due to the importance of the validity of a deed that is in use in a variety of Islamic transactions as a basis for legal action. The observation and evaluation of the agreement of Islamic banking in the example discussed Mudhabah Agreement, it is still less perfect than the terms of the engagement of Islam in particular, and as the authorized official Notary Deed or Akad Islamic Banking is also not yet fully understand the provisions of the Islamic engagement as required in the manufacture of Islamic banking contract, because it still needed a deeper understanding for the notary who will akad-contract maker Sayariah Banking., In Indonesia, the development of the study and practice of Islamic economics is also growing rapidly. His studies have been many held in various public and private university. Meanwhile, in practice, Islamic economics has evolved in the form of Islamic banking and financial institutions, non-bank Islamic economics. The main difference between the system of Islamic banking and conventional banking lies in the concept of usury. To follow the rapid development of Islamic banking in Indonesia, it is necessary to follow the study or observations about Islamic Banking Agreement in terms of validity akadnya made by the notary on Islamic Bank engagement in terms of Islam and Civil Engagement. This research was conducted by using the method of normative evaluative research on the deed or contract Examples of Islamic Banking (attachment) as well as primary data and secondary, due to the importance of the validity of a deed that is in use in a variety of Islamic transactions as a basis for legal action. The observation and evaluation of the agreement of Islamic banking in the example discussed Mudhabah Agreement, it is still less perfect than the terms of the engagement of Islam in particular, and as the authorized official Notary Deed or Akad Islamic Banking is also not yet fully understand the provisions of the Islamic engagement as required in the manufacture of Islamic banking contract, because it still needed a deeper understanding for the notary who will akad-contract maker Sayariah Banking.]"
2015
T43093
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Denny Achymad
"Umat Islam pada khususnya telah lama mendambakan suatu sistem perbankan yang berlandaskan pada Syariah Islam. Keinginan ini dapat terwujud semenjak dikeluarkannya Paket 27 Oktober 1988 (Pakto 88) yang membuka jalan bagi berdirinya Badan Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS). Kemudian tak lama kemudian berdirilah Bank Umum Syariah pertama yaitu Bank Muamalat Indonesia pada Tahun 1992. Krisis moneter yang melanda Indonesia sejak Juli 1997 telah dengan cepat mengakibatkan terpuruknya ekonomi, sehingga dalam waktu singkat, dari bulan Juli 1997 sampai dengan Maret 1999, pemerintah telah menutup tidak kurang dari 55 bank, di samping mengambil alih 11 Bank (BTO) dan 9 Bank lainnya dibantu untuk melakukan rekapitalisasi. Di sini Bank yang menjalankan usahanya berdasarkan prinsip syariah Islam menunjukan ketangguhannya dalam bertahan di tengah krisis yang berkepanjangan ini karena dalam menjalankan usahanya Bank Syariah tidak mengenal sistem bunga. Bank Syariah Mandiri yang berdiri pada tanggal 2 November 1999 memiliki beberapa produk pembiayaan yang dikelola secara syariah. Salah satunya adalah Pembiayaan Murabahah, yaitu akad jual-beli antara bank dengan nasabah. Bank membelikan barang yang diperlukan nasabah dan menjual kepada nasabah yang bersangkutan sebesar harga pokok ditambah dengan keuntungan yang telah disepakati sebelumnya. Pembiayaan ini memiliki keunggulan tersendiri karena berdasarkan prinsip, jual beli yang pembayarannya dapat dilakukan secara mencicil (ba'i bi thaman ajil) dan bebas dari bunga (riba). Dalam pembuatan Akad Pembiayaan al-Murabahah, Bank Syariah berpedoman pada prinsip-prinsip syariah Islam, dalam hal ini menggunakan Hukum Perikatan Islam. Suatu akad agar sah dan mengikat para pihak harus memenuhi beberapa syarat, antara lain: dua aqid (subyek perikatan), mahallul aqdi (obyek perikatan), Maudhu'ul Aqdi (prestasi), dan rukun-rukun akad. Dalam Skripsi ini akan dijelaskan analisa Akad Pernbiayaan Hurabahah berdasarkan Hukum Perikatan Islam."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2002
S21013
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Yossylinda S. Rusli
"ABSTRAK
Dalam melaksanakan azas pemerataan seperti yang tercantum didalam GBHN (Tap No. IV/1IR/ 1978), untuk pelaksanaannya diperkan suatu dana dalam bentuk kredit yang disalurkan oleh bank bank pemerintah maupun swasta. perjanjian kredit merupakan dasar hukum dalam pemberian kredit dan untuk pengamanan bagi kredit yang disalurkan tersebut dikuatkan dengan adanya jarninan berupa barang-barang bergerak dan tidak bergerak. Perjanjian kredit merupakan perjanjian pokok (innominat) yang dilengkapi dengan perjanjian lainnya yang bersifat accesoir yaitu perjanjian mengenai jaminan. Perjanjian kredit tunduk pada ketentuan umum Perjanjian yang diatur didalam KUH Perdata, menganut sistem terbuka dimana para pihak bebas mencantumkan apa saja yang diinginkan sepanjang tidak melanggar ketertiban umum dan kesusilaan. Karena azas terbuka tersebut maka terbuka kemungkinan lain yang diatur oleh KUH Perdata dan itulah sebabnya ingin disoroti jaminan apa, pengikatan macam apa dan proseclure bagaimana yang ditempuh para pihak dalam suatu pemberian kredit. Dasar hukum perjanjian kredit ialah UUP 1967 30. pasal 1754 KUH Perdata. pada hakekatnya jaminan kredit yang pertama adalah icepercayaan, agar kepercayaan ini terwujud bila perjanjian tidak dilaksanakàn semestinya maka diperlukan jaminan dalam bentuk jaminan umum berdasarkan pasal 1131 KUH Perdata dan jaminan khusus didasarican pada pasal 24 UUF 1967 yang dalam prakteknya di Bank Dagang Negara terdiri atas jaminan utama dan jaminan tambahan, juga dalam praktek eksekusi langsung atas jaminan tidak pernah dilakukan oleh bank dalam hal debitur wanprestasi. Eksekusi jaminan harus melalui PIJFN yang mana prosesnya lama dan biayanya mahal, sebaiknya dialihkan pada pengadilan perdata atau lebih baik lagi oleh bank sendiri deini menogakkan wibawa hukum. Selain itu perlu dipikirkan pembentukan peraturan mengenai jaminan yang bersifat unifikasi."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1984
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Alfian T.
Depok: Universitas Indonesia, 1986
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Puspasari Dewi
"Sejak diluncurkannya paket deregulasi 1988 (Pakto 88) dengan memberikan kebebasan Bank-Bank berdiri. Pertumbuhan Bank mengalami perkembangan pesat akibatnya tingkat persaingan antara Bank semakin sengit dan mengarah ke persaingan tidak sehat dan banyak bank mengalami kesulitan operasional. Kesulitan tersebut semakin meningkat dengan terjadinya krisis ekonomi di Indonesia, yang mulai terjadi pada tahun 1997. Untuk itu Pemerintah mengambil berbagai kebijaksanaan untuk melakukan restrukturisasi dan reformasi di bidang perbankan, antara lain dengan cara meningkatkan persyaratan mengenai modal minimum dan melikuidasi bank-bank yang bermasalah. Upaya pemerintah tersebut ternyata belum membawa hasil. Karena ternyata pertumbuhan bank pasca likuiditasi, masih belum cukup memadai dan karenanya Pemerintah mengimbau kepada bank-bank untuk melakukan merger. Pelaksanaan merger tidak hanya harus dilakukan oleh bank-bank swasta, tapi juga harus dilakukan oleh Bank-Bank BUMN. Diawali dengan pendirian Bank Mandiri, akhirnya dilaksanakan merger BDN, Bank Exim dan Bapindo ke dalam Bank Mandiri, dengan ditandatanganinya perjanjian merger, pada tanggal 24 Juli 1999. Dari segi yuridis pelaksanaan merger tersebut setelah mempunyai dasar hukum yang cukup kuat, karena telah adanya ketentuan yang mengatur mengenai tatacara dan persyaratan merger, baik ketentuan di bidang hukum perbankan maupun ketentuan yang diatur dalam hukum perseroan. Narnun tidak dapat dipungkiri masih adanya permasalahan-permasalahan hukum berkaitan dengan perjanjian merger tersebut, yang meliputi proses dan tatacara merger dan akibat hukum merger tersebut terhadap kreditor, nasabah kreditor, karyawan, gugatan pihak ketiga, perpajakan, masalah monopoli dan persaingan usaha dengan bank lainnya. Sehubungan dengan hal tersebut setidaknya diperlukan adanya pembahasan yang mendalam mengenai bagaimana sesungguhnya permasalahan-permasalahan hukum dalam merger Bank-Bank BUMN ke dalam Bank Mandiri. Sejak diluncurkannya paket deregulasi 1988 (Pakto 88) dengan memberikan kebebasan Bank-Bank berdiri. Pertumbuhan Bank mengalami perkembangan pesat akibatnya tingkat persaingan antara Bank semakin sengit dan mengarah ke persaingan tidak sehat dan banyak bank mengalami kesulitan operasional. Kesulitan tersebut semakin meningkat dengan terjadinya krisis ekonomi di Indonesia, yang mulai terjadi pada tahun 1997. Untuk itu Pemerintah mengambil berbagai kebijaksanaan untuk melakukan restrukturisasi dan reformasi di bidang perbankan, antara lain dengan cara meningkatkan persyaratan mengenai modal minimum dan melikuidasi bank-bank yang bermasalah. Upaya pemerintah tersebut ternyata belum membawa hasil. Karena ternyata pertumbuhan bank pasca likuiditasi, masih belum cukup memadai dan karenanya Pemerintah mengimbau kepada bank-bank untuk melakukan merger. Pelaksanaan merger tidak hanya harus dilakukan oleh bank-bank swasta, tapi juga harus dilakukan oleh Bank-Bank BUMN. Diawali dengan pendirian Bank Mandiri, akhirnya dilaksanakan merger BDN, Bank Exim dan Bapindo ke dalam Bank Mandiri, dengan ditandatanganinya perjanjian merger, pada tanggal 24 Juli 1999. Dari segi yuridis pelaksanaan merger tersebut setelah mempunyai dasar hukum yang cukup kuat, karena telah adanya ketentuan yang mengatur mengenai tatacara dan persyaratan merger, baik ketentuan di bidang hukum perbankan maupun ketentuan yang diatur dalam hukum perseroan. Namun tidak dapat dipungkiri masih adanya permasalahan-permasalahan hukum berkaitan dengan perjanjian merger tersebut, yang meliputi proses dan tatacara merger dan akibat hukum merger tersebut terhadap kreditor, nasabah kreditor, karyawan, gugatan pihak ketiga, perpajakan, masalah monopoli dan persaingan usaha dengan bank lainnya. Sehubungan dengan hal tersebut setidaknya diperlukan adanya pembahasan yang mendalam mengenai bagaimana sesungguhnya permasalahan-permasalahan hukum dalam merger Bank-Bank BUMN ke dalam Bank Mandiri."
Depok: Universitas Indonesia, 2002
T36311
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
H.M. Hazniel Harun
Jakarta: Tritura''66, 1989
332.1 HAZ h
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Rihanny Nicolas
"Kegiatan perbankan yang sehat merupakan salah satu unsur yang dapat menunjang perekonomian bangsa dan negara . Sedangkan perkembangan perbankan itu sendiri dipengaruhi oleh berbagai faktor; diantaranya ialah peraturan-peraturan yang berlaku di bidang perbankan.
Di Negara kita sekarang ini berlaku ketentuan di bidang perbankan dan moneter yang memberikan keleluasaan kepada perbankan untuk beroperasi sesuai mekanisme pasar. Dengan keadaan dan situasi yang d emikian itu, setiap bank dituntut untuk mandiri serta mampu memberikan pelayanan yang baik dan efisien kepada masyarakat agar tetap dapat bertahan dalam era persaingan antar bank yang ketat saat ini.
Keadaan ini akan menimbulkan kesuli tan bagi bank-bank yang kecil dan lemah modalnya, karena kuatnya persaingan menjadi tiang utama untuk bersaing dalam situasi seperti sekarang ini. Bagi bank-bank kecil untuk dapat turut dalam persaingan tersebut memerlukan alternatif pemecahan agar dapat memperkuat modalnya. Salah satu alternatif yang dianjurkan oleh Bank Indonesia sebagai Badan Pembina dan Pengawas Perbankan adalah merger dengan bank lain. Dengan dilaksanakannya merger maka bank-bank tersebut akan dapat memperoleh pertambahan modal, menejemen yang lebih baik dan efisien, serta dapat memperluas wilayah operasinya; sehingga bank-bank tersebut dapat meningkatkan kemampuan bersaingnya juga dapat memperluas dan mengembangkan dirinya.
Selain itu dampak merger juga sangat me guntungkan bagi tata perbankan dan moneter khususnya jika dikaitkan dengan tugas Bank Indonesia sebagai Pengawas dan Pembina bank-bank, karena dengan terlaksananya merger maka unit bank akan menjadi lebih sedikit dan ini akan mempermudah Bank Indonesia dalam melakukan Pengawasan dan Pembinaan Bank.
Dengan demikian merger merupakan alternatif yang sangat baik sekali dalam rangka penyeha t kan t ata perbankan, karena itu perlu mendapat perhatian yang serius; sehingga segala hal-hal yang masih merupakan hambatan bagi ter laksananya merger harus segera dicarikan alternatif pemecahannya."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1990
S20363
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Panjaitan, Connie Rumondang Elfrida
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1990
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>