Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 79722 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Universitas Indonesia, 1999
S20952
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Harahap, Irma Arifianti
"Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan tidak mensyaratkan adannya jaminan apabila bank telah mempunyai keyakinan akan kemampuan debitur. Tetapi demi keamanan kreditnya bank selalu meminta jaminan. Di dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata dikenal dua bentuk jaminan yaitu jaminan kebendaan dari jaminan perorangan (borgtocht). Jaminan Kebendaan adalah adanya suatu benda tertentu yang dipakai sebagai jaminan. Benda tersebut dapat dibagi dua yaitu benda bergerak dan benda tidak bergerak. Sedangkan jaminan perorangan adanya pihak ketiga (orang atau badan hukum) yang menjadi penjamin dalam suatu pemberian kredit. Pihak ketiga dalam hal ini adalah perorangan yang disebut jaminan perorangan (personal guarantee) atau badan hukum yang disebut jaminan perusahaan (corporate quarantee). Perusahaan yang dapat menjadi penjamin adalah perusahaan yang mempunyai hubungan usaha, management dengan kreditur atau debitur adalah anak perusahaan penjamin. Untuk saat ini di Indonesia belum ada peraturan perundang-undangan pemberian kredit dengan jaminan perusahaan. dalam prateknya di PT Bank Bali hanya menerima jaminan perusahaan yang penjaminnya adalah perusahaan yang berbentuk PT."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1998
S20896
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Panjaitan, Connie Rumondang Elfrida
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1990
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ina Roosiana
"ABSTRAK
Masalah Pokok Dewasa ini banyak kalangan masyarakat, yang membutuhkan modal untuk usahanya memohon kredit dari bank. Untuk itu diperlukan suatu lembaga jaminan yang dimaksudkan untuk keamanan modal dan kepastian hukum bagi si pemberi modal. Dengan demikian jelaslah bahwa timbulnya jaminan dimaksud adalah sebagai akibat adanya pemberian kredit dan dapat dikatakan bahwa jaminan merupakan syarat mutlak dalam suatu pemberian kredit. Adapun kekayaan seseorang yang dijadikan jaminan dapat di bedakan atas barang barang bergerak, barang-barang tak bergerak dan barang-barang tak berwujud. Pembedaan ini sangat penting diam hal barang-barang tersebut dipakai sebagai jaminan kredit, karena jenis jaminan yang dapat dibebankan tergantung pada. jenis benda yang bersangkutan. Penyediaan kekayaan secara khusus dan debitur membenikan previlege atau kedudukan istimewa bagi kreditur terhadap kreditur lainnya 9 karena penyediaan kekayaan secara khusus tersebut dijadikan jaminan untuk pelunasan semua kredit debitur apabila si debitur/nasabah melakukan wanprestasi karena kesalahannya sendiri, misalnya nasabah tersebut tidak membayar kembali seluruh hutangnya tepat pada waktu yang telah diperjanjikan. Dalam praktek mengenai jaminan kebendaan dalam hal pembenan kredit, sering menimbulkan beberapa masalah, baik mengenal pengaturannya 9 subyeknya, obyeknya dan lain-lain. Methode Penelitian Dalam rangka penyusunan skripsi ini, penulis mencari dan mengumpulkan data-data dengan mempergunakan dua methode penelitian, yaitu penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Adapun cara tersebut penulis tempuh dengan mengadakan kunjungan ke instansi yang berhubungan dengan materi dari skripsi ini, dan dalam penelitian kepustakaan perulis melakukan beberapa kegiatan yaitu antara lain dengan membaca serta mempelajari berbagai karangan ilmiah/buku-buku ataupun peraturan perundang-undangan yang erat hubungannya dengan hal tersebut di atas. Penemuan-penemuan Bahwa beberapa lembaga jaminan ini dirasakan masih kaku yaitu seperti lembaga jaminan gadai, dimana benda yang dijadikan jaminan diserahkan kepada pihak kreditur, padahal berda yang dijadikan jaminan tersebut sangat diperlukan oleh si debitur untuk segala usahanya, maka dalam praktek masyarakat sering menggunakan lembaga jaminan baru yaitu fiduciare elgendoms overdracht yang dihasilkan oleh yurisprudensi. Disamping itu dengan tidak mengurangi perlunya ada usaha untuk meningkatkan masyarakat pedesaan agar dapat turut serta dalam kegiatan ekonomi modern, namun karena dalam kenyataannya sekarang ini masih ada pembedaan antara masyarakat desa dan masyarakat kota maka penggunaan jaminan yang berupa credietverband masih diperlukan. Berbeda dengan hipotik credietverband hanya dapat diberikan kepada bank-bank milik Negara berdasarkan Keputusan Presiden yaitu Bank Negara Indonesia 46 Bank Dagang Negara, Bank Bumi Daya, Bank Rakyat Indonesia dan Bank Ekspor Impor Indonesia. Kesimpulan Seperti diketahui bahwa Hukum Perdata mengenal bentuk bentuk jaminan kebendaan baik untuk benda bergerak maupun untuk benda tak bergerak. Selain itu Hukum Agraria juga mengenal bentuk bentuk jaminan seperti dalam Hukum Perdata tetapi dengan perbedaan-perbedaan yang prinsipil baik dalam pengaturannya, subyeknya maupun dalam obyeknya. Terdapatnya berbagai lembaga jaminan tersebut, ternyata belum cukup untuk memenuhi kebutuhan hukum dibidang jaminan yang sesuai dengan perkembangan ekonomi dan masyarakat, sehngga menimbulkan berbagal masaiah. Apalagi bila masalah jaminan kebendaan tersebut dihubungkan dengan pemberian kredit, maka adanya pluralisme dibidang pengaturan jaminan kebendaan ini akan menimbulkan masalah yang rumit oleh karena itu dperlukan hukum jaminan yang mampu mengikuti perkembangan aman kepastian hukum."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1987
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Yasman
"ABSTRAK
Lembaga jaminan fidusia adalah salah satu lembaga yang
bertujuan untuk menjamin hutang debitur terhadap kreditur
dalam prakteknya banyak terjadi. Pada dewasa ini diatur
dalam Undang-undang Nomor 42 tahun 1999. Salah satu yang
menjadi objek jaminan fidusia menurut Undang-undang ini
adalah kendaraan bermotor. Kendaraan bermotor yang menjadi
objeknya itu bisa berupa mobil dan sepeda motor. Pemberian
fidusia termasuk pemberian kendaraan bermotor sebagai
jaminan fidusia harus dilakukan dengan akta Notaris.
Undang-undang Fidusia sendiri hanya mengatur objek fidusia
secara global saja. Pengaturan jaminan fidusia kendaraan
bermotor tidak luput dari hal tersebut diatas. Sehingga
praktek pemberian jaminan fidusia kendaraan bermotor dalam
praktek Kenotariatan diatur dalam suatu model akta yang
telah disediakan untuk itu. Kegunaannya tidak lain selain
sebagai alat bukti para pihak juga untuk melengkapi
atauran-aturan yang sebelumnya tidak diatur atau tidak
terdapat dalam Undang-undang Jaminan Fidusia yang tujuannya
adalah untuk memberi kepastian hukum bagi para pihak.
Hasilnya adalah dalam praktek kenotariatan setiap pemberian
kendaraan bermotor yang dijadikan sebagai jaminan hutang,
maka harus dibuatkan akta jaminan fidusianya."
2002
T37113
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Mira Ayu Raditya
"Untuk mempermudah pengadaan perumahan bagi seluruh rakyat, pemerintah membentuk Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan (PPSP) bernama PT. Sarana Multigriya Finansial (PT. SMF) berdasarkan Perpres No. 19 tahun 2005 sebagai wadah dalam rangka menghimpun dana untuk sektor perumahan. Kegiatan utama PT. SMF meliputi, penyaluran pinjaman jangka menengah/panjang bagi Penerbit KPR dan Program sekuritisasi piutang KPR. Guna menjamin pembayaran kembali seluruh dan setiap jumlah yang terutang dan wajib dibayar Penerbit KPR kepada PT. SMF dalam penyaluran pinjaman jangka menengah/panjang, Penerbit KPR memberikan jaminan fidusia atas aset keuangan KPR, yaitu tagihan/piutang yang akan ada saat ini dan/atau akan ada di kemudian hari yang diperoleh dari penerbitan KPR, termasuk hak tanggungan atas objek KPR yang melekat padanya sesuai dengan kriteria yang telah disepakati oleh para pihak.
Dengan demikian, perlu dilakukan penelitian terhadap perjanjian pemberian pinjaman untuk pembiayaan KPR tersebut serta lembaga-lembaga jaminan yang terkait di dalamnya untuk mengetahui bagaimana mekanisme pemberian pinjaman untuk pembiayaan KPR dalam rangka pelaksanaan Secondary Mortgage Facility (SMF) dan mengetahui apakah eksistensi dua lembaga jaminan yaitu hak tanggungan dan fidusia mempengaruhi pelaksanaan eksekusi lembaga jaminan apabila terjadi wanprestasi oleh Penerbit KPR sebagai debitor ataupun oleh nasabah KPR. Adapun penelitian yang dilakukan menggunakan penelitian kepustakaan.
Dari hasil penelitian tersebut dapat disimpulkan bahwa, mekanisme pencairan pinjaman dilakukan berdasarkan persyaratan dan menggunakan standarisasi dokumen yang ditetapkan oleh PT. SMF. Mengenai eksistensi dua lembaga jaminan dalam Perjanjian Pemberian Pinjaman yaitu jaminan hak tanggungan dan jaminan fidusia, hal tersebut tidak mempengaruhi eksekusi apabila debitor wanprestasi, karena pada dasarnya kedua lembaga jaminan tersebut merupakan perjanjian accesoir untuk perjanjian pokok yang berbeda.
Hak tanggungan atas objek KPR merupakan perjanjian accesoir dari perjanjian pemberian KPR antara Penerbit KPR dengan nasabah KPR, sedangkan jaminan fidusia merupakan perjanjian accesoir dari Perjanjian Pemberian Pinjaman antara PT. SMF dan Penerbit KPR. Dengan demikian apabila terjadi kredit macet atau cidera janji oleh nasabah KPR, maka yang akan dieksekusi adalah hak tanggungan atas objek KPR, sedangkan apabila Penerbit KPR lalai melakukan pelunasan atas pinjaman yang diberikan oleh PT. SMF, maka yang dieksekusi adalah jaminan fidusia atas tagihan KPR tersebut.

In order to facilitate procurement of housing for the community, the government has established a Housing Secondary Financing Company or Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan (?PPSP?),namely PT. Sarana Multigriya Finansial (?PT. SMF?) pursuant to Presidential Regulation No. 19 of 2005, as a vehicle to collect fund for the housing sector. PT SMF mainly engages in the business of providing medium/long term loan for KPR Issuer and KPR receivables securitization Program. In order to secure repayment of any and all outstanding amount which is payable by the KPR Issuer to PT. SMF in granting medium or long term loan, the KPR Issuer provides fiduciary security over KPR?s monetary asset, namely the current and/or future receivables obtained from issuance of KPR, including a mortgage over KPR object attached thereto, in accordance with the criteria as agreed by the parties.
As such, a research is required on the loan agreement for such KPR financing, and its related security institutions, to obtain knowledge of mechanism of granting of loan for KPR financing, for the execution of Secondary Mortgage Facility (SMF), and to gain knowledge on whether the existence of the two security institutions, namely mortgage and fiduciary security shall affect execution of security institutions, upon the occurrence of default by the KPR Issuer as debtor, or the related KPR customer. Whereas, the research to be conducted utilizes the literature research method.
From such literature research, it may be concluded that the mechanism of loan disbursement is conducted based on the requirements, and utilizes the standardized documents as determined by PT. SMF. With regard to the existence of two security institutions in the Loan Agreement, namely mortgage and fiduciary securities, it shall not affect the execution upon the occurrence of default by the debtor, because in principle, the said security institutions are supplementary agreements for a different principal agreement.
The mortgage over KPR object is a supplementary agreement of a KPR advancing agreement between KPR Issuer and KPR customer, whilst the fiduciary security is a supplementary agreement of the Loan Agreement between PT. SMF and KPR Issuer. As such, upon the occurrence of non performing loan or default by the KPR customer, the executed security shall be the mortgage over KPR object, whilst if the KPR Issuer is negligent in the settlement of loan granted by PT. SMF, the executed security shall be the fiduciary security over the KPR?s outstanding amount."
2009
T26016
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Nurul Lilis Izzati
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1985
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Wisnugroho Wihardijono
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1999
S20947
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
R. Subekti, 1914-
Bandung: Citra Aditya Bakti, 1991
332.7 SUB j
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Sunu Widi Purwoko
Jakarta: [publisher not identified], 2011
346.074 SUN c
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>