Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 103712 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Dini Hayati
"Sub-lisensi adalah suatu hak bagi pihak licensee untuk memberikan lisensi lebih lanjut kepada pihak ketiga. Namun demikian hak ini baru melekat pada diri lisensee apabila secara tegas diatur dalam perjanjian lisensi antara licensor dan licensee. Jika tidak ditentukan dalam perjanjian, berarti licensee tidak berhak untuk melisensikan lebih lanjut. Lahirnya hubungan hukum sublisensi, hanya melalui perjanjian. Harus berdasar kata sepakat antara kedua belah pihak yang mengadakan perjanjian. Dengan demikian per janjian sublisensi ini bersifat konsesual yang merupakan syarat mutlak bagi lahirnya perjanjian dalam hukum perjanjian. Hingga saat ini belum ada peraturan pelaksana terhadap perjanjian lisensi. Pada umumnya baik perjanjian lisensi maupun perjanjian sublisensi merupakan perjanjian yang baku atau standard, sehingga tidak ada keseimbangan tawar menawar di antara para pihak. Perjanjian yang dibuat hanya atau terutama mencantumkan hak-hak salah satu pihak saja yaitu pihak yang membuat perjanjian baku atau standard tersebut tanpa mencantumkan atau kurang mencantumkan apa yang menjadi kewajiban-kewajiban pihaknya dan sebaliknya hanya atau terutama menyebutkan kewajiban-kewajiban pihak lainnya sedangkan apa yang menjadi hak-hak pihak lainnya itu tidak disebutkan. Dengan demikian sangat diharapkan adanya pengaturan terhadap perjanjian baku atau standard ini."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1999
S20923
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nurhasyim Ilyas
Universitas Indonesia, 1983
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ayu Safarani
"ABSTRAK
Perjanjian Kerjasama Permodalan merupakan kesepakatan dua pihak, yakni penerima modal dan pemberi modal untuk melaksanakan suatu kegiatan, di mana pemberi modal menempatkan dananya dalam usaha yang dikelola penerima modal dan sebagai imbalannya, penerima modal akan memberikan keuntungan atas hasil usaha tersebut kepada pemberi modal. Dari perjanjian tersebut kemudian timbul beberapa permasalahan mengenai sifat hubungan hukum antara para pihaknya, obyek dalam perjanjian, dan hak-hak serta kewajiban para pihak. Dalam penulisan tesis ini, digunakan metode penelitian hukum normatif dengan tipe penelitian deskriptif analitis, yakni untuk menggambarkan keadaan di dalam masyarakat dengan maraknya penawaran kerjasama permodalan ini, di mana kerjasama tersebut menjanjikan keuntungan yang besar dengan risiko yang kecil atau bahkan tanpa risiko. Dari basil penelitian diperoleh bahwa sifat hubungan hukum Perjanjian Kerjasama Permodalan adalah perjanjian investasi, sebab berdasarkan perjanjian tersebut, pemberi modal akan memperoleh keuntungan dalam kurun waktu tertentu setelah menempatkan uangnya dalam usaha yang dimiliki dan dikelola oleh penerima modal, dan ini merupakan hakikat dari investasi. Obyek dalam Perjanjian Kerjasama Permodalan ialah memberi sesuatu, yaitu memberi keuntungan kepada pemberi modal, dan hal ini merupakan kewajiban dari penerima modal. Hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian ini, yaitu pemberi modal berhak mendapat keuntungan setelah pemberi modal menginvestasikan dananya pada penerima modal. Sedangkan penerima modal berhak untuk memperoleh dana tersebut, dan mengelolanya dengan kewajiban menyerahkan keuntungan kepada pemberi modal, sebagaimana yang telah disepakati dalam perjanjian kerjasamanya.

ABSTRAK
Joint investment contract is an agreement between two parties i.e. the investment recipient and the investor in order to conduct certain activities, where the investor places his investment in a business managed by the investment recipient and in return, the investment recipient would give profits of the business to the investor. From the contract, there are several problems about the legal relationship characteristic between the parties, the object of the contract, and rights and obligations of the parties. This thesis uses the research methodology of normative law with the descriptive analytical research type, i.e. describing the condition in the society as the number of joint investment offers is increasing, where the offers promise high profit with less or no risks. The research results show that the legal relationship characteristic of joint investment contract is investment contract, because based on the contract, the investor would gain profit in certain duration of time after placing his fund in the business owned and managed by the investment recipient, and this is the essence of investment. The object in the joint investment contract is to give something, i.e. to give profit to the investor, and this is the obligation of the investment recipient. The rights and obligations of the parties in the contract are: the investor has the right to get profit after the investor places his fund to the investment recipient, while the investment recipient has the right to receive the fund and to manage it with the obligation of giving profit to the investor, as has been agreed upon in the joint investment contract.
"
2007
T19616
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Anita Tarmizi
"Hukum perjanjian yang diatur dalam Buku Skripsi, Ketiga KUHPerdata menganut sistem terbuka, artinya hukum perjanjian memberikan kebebasan yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mengadakan perjanjian yang berisi apa saja, asalkan tidak melanggar Undang-Undang , Ketertiban Umum dan Kesusilaan. Jadi, sistem terbuka mengandung suatu asas kebebasan membuat perjanjian (berkontrak) sesuai dengan pasa 1338 KUHPerdata. Selanjutnya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata hanya diatur secara khusus beberapa perjanjian saja (perjanjian bernama). Jadi, ada perjanjian-perjanjian lainnya yang tidak diatur dalam KUHPerdata (onbenoemde overeenkomst atau perjanjian yang tidak mempunyai nama khusus) sehingga bisa mengikuti perkembangan masyarakat dan kemauan para pihak. Salah satu jenis perjanjian yang tidak bernama, yang baru beberapa tahun ini diperkenalkan di Indonesia adalah Factoring (Anjak Piutang). Sedangkan dinegara-negara Barat Factoring (Anjak Piutang) sudah dikenal sejak tiga puluh tahun yang lalu. Factoring (Anjak Piutang) itu sendiri adalah bentuk pembiayaan dalam bentuk pengalihan piutang perusahaan kepada perusahaan Factor. Tujuan digunakannya Factoring (Anjak Piutang) di Indonesia adalah untuk membantu produsen dalam mengatasi "cash flow" perusahaannya, dimana akhir-akhir ini sering dilakukan penjualan secara kredit. Perusahaan Factor atau yang lazimnya disebut Factor, membeli piutang nasabah atau klien yang timbul ยท sebagai akibat dari transaksi dagang, biasanya dilakukan secara terus menerus, sehingga nasabah atau klien pada dasarnya sekaligus memindahkan urusan penagihan dan pembukuan piutangnya kepada Factor. Di Indonesia sendiri, peraturan yang secara khusus mengatur tentang Factoring (Anjak Piutang) ini belum ada, tetapi hanya diatur secara umum dalam Keputusan Presiden No. 61 Tahun 1988 Tentang Lembaga Perobiayaan dan Keputusan Menteri Keuangan. No. 1251/KMK.O13/1988 Tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan. Sehingga sebagai suatu lembaga hukum perjanjian yang relatif baru, factoring (anjak piutang) perlu ditelaah lebih jauh daripada sekedar dikenai masyarakat terbatas sebagai suatu cara pembiayaan perusahaan atau cara pengalihan piutang perusahaan (produsen) keperusahaan Factor. Sampai berapa jauhkah suatu perjanjian (kontrak) factoring (anjak piutang) ditunjang olen peraturan perundang-undangan yang berlaku dan memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang mengadakan hubungan hukum. Sehubungan dengan adanya rencana pembentukan suatu hukum perjanjian nasional yang akan dapat memenuhi aspirasi bangsa kita, maka yang menjadi masalah adalah sampai berapa jauhkan kehadiran lembaga factoring (anjak piutang) ini dapat memberikan masukan-masukan (input) baik yang merupakan asas-asas umum maupun yang berbentuk konstruksi penerapan perjanjian."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1990
S20521
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
S. Wahyuni Adi Atie
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1987
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Syafardi
"Electronic Commerce atau disingkat E-Commerce, adalah kegiatan-kegiatan bisnis yang menyangkut konsumen (consumers), manufaktur (manufactures), service providers, dan pedagang perantara (intermediaries) dengan menggunakan jaringan komputer (computer network) yaitu Internet. Electronic Commerce berkembang begitu pesat dimana perkembangan tersebut hampir meliputi seluruh spektrum kegiatan komersial. Perkembangan Electronic Commrce yang begitu pesat tersebut ternyata juga menimbulkan perrnasalahan, dimana salah satu permasalahan tersebut menyangkut aspek hukum. Sebagaimana lazimnya dalam suatu perdagangan konvensional, dalam transaksi Electronic Commerce (e-Commerce) pun tidak tertutup kemungkinan akan terjadinya masalah-masalah hukum, khususnya dalam hukum perikatan, seperti wanprestasi atau inkar janji yang dilakukan oleh para pihak yang terlibat didalamnya. Bagaimankah penyelesaian masalah-masalah tersebut, apakah wanprestasi dalam transaksi Electronic Commerce tersebut dapat diselesaikan berdasarkan hukum perjanjian sebagaimana yang diatur dala KUHPerdata Buku ke-III, dan bagaimanakah konsekuensi terhadap wanprestasi tersebut ditinjau dari aspek hukum perjanjian."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003
S21102
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Tri Trisnaningsih
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1991
S20322
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Restisari Joeniarto
"Dalam rangka penjualan rumah susun atas satuan-satuan rumah susunnya, dewasa ini banyak dilakukan dengan cara membuat perjanjian pengikatan jual bell satuan rumah susun. Hal ini dilakukan karena Undang-Undang Nomor I6 Tahun 1985 tentang Rumah Susun (Undang Undang Rumah Susun) menetapkan persyaratan bagi rumah susun sebelum dapat diperjualbelikan. Pada prakteknya, dengan alasan ekonomis penjualan unit-unit satuan rumah susun sudah dilakukan, walaupun belum memenuhi persyaratan sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Rumah Susun, yaitu dengan cara membuat perjanjian pengikatan jual beli.
Perjanjian pengikatan jual beli satuan rumah susun ini pada umumnya sudah dibuat dalam bentuk standar (Kontrak Standar) yang sudah ditentukan oleh pihak pengembang selaku penjual. Konsumenlpembeii tinggal menyetujui atau tidak, tanpa bisa menegosiasikan isi perjanjian sesuai kehendak para pihak. Apabila setuju, "take it", tetapi kalau tidak setuju "just leave it".
Kontrak standar yang dibuat secara sepihak oleh pengembang yang mempunyai kedudukan lebih dominan tersebut seringkali memuat klausula-klausula yang sudah baku yang isinya lebih mengakomodir kepentingan pelaku usaha (dalam hal ini pengembang/penjual), tetapi mengeliminir kepentingan pihak konsumen/pembeli, sehingga pihak konsumen dirugikan.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Undang-Undang Perlindungan Konsumen), pada dasarnya sudah mengatur mengenai ketentuan klausula baku (dalam Pasal 18). Namun dalam pelaksanaannya, klausula-klausula baku yang dimuat dalam perjanjian pengikatan jual beli, khususnya pengikatan jual bell satuan rumah susun masih melanggar ketentuan baku sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen."
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T19206
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nurul Lilis Izzati
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1985
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dewi Sawitri
"Sepeti halnya. pencipta lainnya, seorang desainer pakaian seharusnya memperoleh perlindungan terhadap karyakaryanya. Perlindungan terhadap Hak atas kekayaan intelektual dari desainer inilah yang sering diabai kan. Hal inilah yapg akan diperlihatkan penulis dalam kenyataannya. Dan dalam melakukan penelitian ini, digunakan metode penelitian kepustakaan, dengan disertai dengan wawancara dengan para narasumber. Seperti kita ketahui, apabila seorang desainer bekerja pada suatu perusahaan, maka hubungan antara desainer dengan perusahaan tersebut adalah hubungan kerja. Dan menurut pasal 8 ayat 2 Undang-Undang Hak Cipta (UUHC) No. 12/1997, apabila terjadi hubungan kerja, maka hak tetap pada pencipta, kecuali bila diperjanjikan lain. Dan pada penjelasan asal 3 undang-undang yang sama, dijelaskan bahwa perjanjian tersebut harus dalam bentuk tertulis. Sehi ngga, apabila pengalihan hak tidak dibuat dalam suatu perjanjian tetulis, maka, segala hak tetap pada pencipta. Namun dalam kenyataannya, desainer dianggap sebagai pegawai biasa dan seluruh hak atas seluruh ciptaannya dipegang oleh perusahaan tempat dia bekerja, padahal tidak dibuat suatu perjanjian tertulis mengenai pengalihan hak. Disinilah diasumsikan terjadi suatu penyalahgunaan keadaan (misbruik van de omstandigheden) yang dilakuakan oleh perusahaan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2000
S20616
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>