Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 171718 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Eko Budianto
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, [Date of publication not identified]
S20763
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dicky Deniawan
"Perjanjian kredit merupakan salah satu komponen penting dalam kegiatan perbankan. Dalam suatu perjanjian kredit, bank bertindak sebagai kreditur, dengan meminjamkan sejumlah uang kepada nasabah, yang bertindak sebagai debitur. Hubungan antara bank dan debitur dalam kegiatan kredit melahirkan suatu hubungan utang piutang. Untuk menjamin pengembalian kredit yang diberikan, maka bank akan meminta sejumlah jaminan kepada nasabah. Jaminan yang diminta dapat berupa jaminan kebendaan seperti hak tanggungan, gadai, fidusia, dan hipotik, atau jaminan perorangan. Jaminan yang dianggap paling aman oleh bank adalah jaminah dengan hak tanggungan atas tanah beserta atau tidak dengan bangunan- bangunan yang melekat diatasnya. Jaminan hak tanggungan adalah jaminan yang sebelumnya dikenal dengan hipotik ataupun credietverband. Hak tanggungan diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 tahun 1996. Dalam prakteknya, perjanjian kredit yang diikuti dengan pengikatan jaminan hak tanggungan dapat mengalami perubahan karena pembaharuan utang (novasi), dimana perjanjian lama hapus karena diganti dengan perjanjian baru (novasi). Macam novasi yang dikenal dalam KUHPerdata ada tiga bentuk, yaitu novasi obyektif, novasi subyektif pasif, dan novasi subyektif aktif. Adanya novasi dapat mempengaruhi perjanjian jaminan hak tanggungan yang melekat pada perjanjian kredit lama. Meskipun hubungan antara novasi dengan hak tanggungan tidak diatur dalam undang-undang hak tangungan, dengan mengetahui praktek pembuatan perjanjian kredit yang diikuti dengan adanya novasi dalam jangka waktu pengembalian kredit di Bank Jabar Cabang Tangerang, maka dapat diketahui status hak tanggungan pada perjanjian baru sehubungan adanya novasi tersebut"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1997
S20747
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Eddy Sumardji Djaya
"Pemberian kredit erat kaitannya dengan pemberian jaminan/agunan, pemberian jaminan yang sering digunakan oleh bank adalah dengan menggunakan tanah, dengan telah terjadi univikasi dibidang hukum jaminan khususnya dengan tanah maka pengikatan jaminan yang aman menggunakan hak tanggungan yang lelah diamanatkan oleh pasal 51 UUPA maka terbentuk UU No:4 tahun 1996 mengenai Undang-Undang Hak Tanggungan yang berkaitan dengan tanah sebagai jaminan. UUHT mempunyai sifat Droite de suite dan Droite de preferen, juga masih ada pembaharuan lain dibanding hipotek misalnya untuk tanah-tanah yang dapat diikat dengan hak tanggungan seperti hak milik, hak atas usaha, hak guna bangunan dan hak pakai, sedangkan untuk hipotek hanya tanah-tanah yang berstatus hak milik, hak guna usaha dan hak guna bangunan, dalam hal pengikatan dapat dilakukan oleh pejabat Notaris dan PPAT, pelaksanaan eksekusinya mudah dan pasti melihat uraian tersebut diatas kiranya UUITT dapat meminimalisasikan kerugian yang akan timbul dari nasabah yang wanprestasi."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1998
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ati Rakhmawati
"Kredit konstruksi adalah kredit yang diberikan oleh bank kepada perusahaan antara lain kepada perusahaan pembangunan perumahan yang akan membangun rumah-rumah sederhana juga untuk pembangunan perumahan kelas menengah untuk dijual kepada calon-calon pembeli yang mendapat KPR. Bank X adalah salah satu bank yang memberikan fasilitas kredit konstruksi untuk pembangunan perumahan yang pada prakteknya menggunakan lembaga Hak Tanggungan sebagai jaminan karena obyeknya adalah benda tidak bergerak yaitu tanah dan bangunan yang akan dibangun. Dengan demikian prosedur pengikatan jaminannya dilakukan sesuai dengan UU No. 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah. Sedangkan prosedur pemberian kredit pada Bank X harus mengikuti tahapan pemberian kredit yang telah ditetapkan oleh Bank X. Pemberian kredit konstruksi pada Bank X maksimal sebesar 75 % dari biaya proyek dan tidak termasuk biaya pengadaan tanah. Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 30/46/KEP/DIR tahun 1997 tentang Pembatasan Pemberian Kredit Bank Umum Untuk Pembiayaan Pengadaan Dan Atau Pengolahan Tanah. Kendala dalam penggunaan Hak Tanggungan sebagai jaminan kredit konstruksi pada prakteknya adalah jika bangunan/proyek perumahan yang akan dibangun tidak dibangun oleh pengembang, karena jaminan yang diterima oleh bank adalah tanah dan bangunan/proyek perumahan yang belum dibangun. Dengan demikian bank harus teliti dalam membuat perhitungan nilai jaminan sehingga pemberian kreditnya dilakukan berdasarkan tahapan pembangunannya sesuai dengan prosentase nilai bangunannya. Namun masalah yang diungkapkan oleh Bank X dari hasil penelitian saya yang menjadi kendaia adalah apabila debitur wanprestasi sementara Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) belum dibuat. Hal ini dikarenakan pada prakteknya " Bank X tanah yang bukti kepemilikannya berupa girik dan petuk dapat dijadikan jaminan dalam kredit konstruksi yang pembebanannya dilakukan dengan membuat Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan antara pihak Bank X dengan debitur. SKMHT ini wajib diikuti pembuatan APHT selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah diberikan SKMHT (pasal 15 ayat 4 UU No. 4 Tahun 1996). Dalam prakteknya di Bank X jika setelah lewat waktu 3 (tiga) bulan, pendaftaran hak atas tanah tersebut belum selesai maka SKMHT dapat diperpanjang untuk setiap waktu 3 (tiga) bulan sampai pendaftarannya selesai. Dengan demikian jika APHT belum dibuat sedangkan debitur wanprestasi maka Bank X tidak dapat melakukan eksekusi karena Hak Tanggungannya belum lahir. Permasalahan yang terjadi di Bank X ini dikarenakan kurangnya pengetahuan dan pemahaman pihak bank mengenai prosedur pendaftaran Hak Tanggungan bahwa tanah bekas hak milik adat yaitu girik dan petuk dapat dilakukan bersama-sama dengan pendaftaran Hak Tanggungan. Sedangkan bila terjadi kredit macet pada Bank X maka upaya yang dilakukan adalah melakukan upaya penyelamatan kredit melalui 3 R yaitu Penjadwalan kembali (Reschedulling), Pensyaratan kembali (Reconditioning), dan Penataan kembali (Restructuring). Apabila upaya tersebut tidak berhasil maka Bank X langsung melakukan eksekusi melalui notaris."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2001
S20442
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Piter Lie
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2002
T36338
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Irawati Syamsiyah
"Kemajuan dalam bidang perkreditan pada saat ini telah meluas sampai ke kota-kota kecil yang meliputi rakyat pengusaha kecil pada umumnya, sehingga sektor perbankan harus meningkatkan kinerja usahanya dalam rangka pemberian kredit pada para pengusaha. PT. BRI (Persero) sebagai salah satu lembaga perbankan dalam menyalurkan kredit nya selalu memperhatikan asas perkreditan yang sehat serta penilaian seksama terhadap calon debiturnya. Upaya itu bertujuan untuk mencegah dan mengurangi resiko PT. BRI (Persero) sebagai pihak kreditur apabila debitur wanprestasi. Oleh karena itu peranan jaminan dalam pemberian kredit sangat berarti karena dapat memberikan rasa aman dan secara yuridis memberikan kepastian hukum bagi kreditur dalam pengembalian kredit. Dengan lahirnya lembaga Hak Tanggungan sebagai lembaga hak jaminan atas tanah sejak 9 April 1996, jaminan yang paling diutamakan oleh bank BRI adalah jaminan Hak Tanggungan dengan pertimbangan bahwa tanah mempunyai nilai ekonomis yang cukup tinggi, ada nya bukti yang kuat berupa sertipikat dan selain itu jaminan Hak Tanggungan memberikan kedudukan yang lebih diutamakan kepada bank BRI selaku kreditur pemegangnya. Pihak bank selaku kreditur dan para pengusaha sebagai pihak debitur mengharapkan agar lembaga Hak Tanggungan dapat memenuhi kebutuhan dalam menyelesaikan masalah perkreditan dengan mudah dan lancar sehingga dalam hal ini harus ada kerjasama yang baik dengan instansi agraria. Peranan instansi agraria dalam proses pembebanan jaminan Hak Tanggungan sangat penting terutama pada proses pendaftaran Hak Tanggungan yaitu untuk memberikan pelayanan yang cepat dan proses yang mudah bagi calon pemegang dan pemberi Hak Tanggungan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2001
S20467
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dwi Kartika Sarsintarini
"Bangsa Indonesia pada masa kini sedang melakukan pembangunan. Seiring dengan roda pembangunan pemerintah mengeluarkan kebijaksanaan-kebijaksanaan yang dapat menunjangnya. Salah satunya adalah Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Sektor perbankan sangat berperan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan memberikan fasilitas kredit. Untuk mengurangi faktor resiko maka bank meminta jaminan tambahan berupa tanah. Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 dan Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1961 memperbolehkan tanah yang belum mempunyai sertifikat hak atas tanah, dalam hal ini diasumsikan termasuk tanah yang sedang dalam proses pembuatan sertifikat hak atas tanah dapat dijadikan jaminan kredit. Kebijaksanaan ini merupakan jalan keluar bagi para pengusaha kecil yang memerlukan kredit tetapi tanahnya sedang dalam proses pembuatan sertifikat hak atas tanah karena keadaan masyarakat dan pertanahan di Indonesia memang belum menunjang jika hanya tanah yang sudah mempunyai sertifikat hak atas tanah saja yang dapat dijadikan jaminan kredit. Namun sebenarnya selama tanah tersebut belum mempunyai sertifikat hak atas tanah maka tanah tersebut tidak dapat dibebani hak tanggungan. Tanpa pembebanan hak tanggungan maka kedudukan kreditur hanya sebegai kreditur konkuren. Bank Bumi Daya menerima jaminan berupa tanah yang sedang dalam proses pembuatan sertifikat hak atas tanah namun jumlahnya sangat kecil mengingat resiko yang ditanggungnya cukup besar. Untuk mengurangi resiko tersebut maka Bank Bumi Daya memperketat syarat dan prosedur pemberian kredit serta membatasi jangka waktu berlakunya jaminan seperti ini artinya setelah proses pembuatan sertifikat hak atas tanah selesai maka pengikatan jaminan harus ditingkatkan dengan melakukan pembebanan hak tanggungan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1994
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Selly Febriani Karyadi
"Sebagai salah satu usaha pokok perbankan dalam menghimpun dana masyarakat dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat, maka pemberian kredit mempunyai prioritas yang cukup kuat. Jaminan dalam pemberian kredit, khususnya Kredit Sindikasi sangat diperlukan terutama untuk menjamin pelunasan hutang debitur apabila wanprestasi. Dan jaminan tersebut dapat berupa tanah yang diatur dalam Undang-Undang nomor 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-benda Lain yang Berkaitan dengan Tanah, dimana atas hasil penjualan jaminan apabila debitur wanprestasi akan dibagikan secara paripassu berdasarkan Perjanjian Pembagian Hasil Jaminan yang dibuat antara para kreditur, dan apabila pembagian tersebut tidak mencukupi , maka para kreditur dapat mengajukan sita ke Pengadilan yang diwakili oleh Agent. Peralihan piutang dapat saja terjadi dimana salah satu kreditur melakukan penjualan atas partisipasinya dalam kredit yang merupakan penyerahan piutang atas nama dan kebendaan tak bertubuh lainnya, disebut juga cessie. Dan terhadap persil yang dibebankan dengan Hak Tanggungan, dipasang suatu nilai tanggungan yang dapat membatasi pelunasan piutang apabila hutang debitur membengkak karena adanya piutang dikemudian hari."
Depok: Universitas Indonesia, 2003
T37738
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Massie, Marie S.M.
"Harta benda perkawinan terdiri dari harta bersama dan harta pribadi suami dan istri. Kedua macam harta tersebut dapat dijadikan agunan kredit. Seseorang dapat meminjam dana di bank dengan mengagunkan harta benda perkawinannya guna memperluas usaha ataupun untuk keperluan lainnya. Harta benda perkawinan dalam hal ini berupa benda tetap, yaitu tanah. Sebagai agunan kredit tanah mempunyai beberapa kelebihan, yaitu nilai ekonomis tanah cenderung meningkat dan tanah mudah dipindahtangankan. Selain itu, sebagai agunan, tanah mudah digunakan, karena hampir setiap orang/ nasabah peminjam mempunyai tanah dan dapat mengagunkannya untuk jaminan kreditnya. Apalagi dengan berlakunya Undang-Undang Hak Tanggungan, makin memudahkan orang untuk mendapatkan fasilitas kredit dengan jaminan tanah. Dalam pelaksanaan pembebanan hak tanggungan atas harta benda perkawinan sehari-harinya di dalam dunia perbankan, sering timbul masalah-masalah, terutama apabila kredit debitur menunjukkan gejala bermasalah, bahkan macet. Permasalahan tersebut timbul pada saat tanah agunan hendak dieksekusi. Berkenaan dengan persetujuan dari istri/suami debitur dan masalah yang timbul akibat putusnya perkawinan debitur, baik karena debitur bercerai maupun karena debitur meninggal dunia. Dalam menyelesaikan masalah-masalah tersebut, pihak bank terkadang mempunyai cara tersendiri."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1997
S20699
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>