Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 28027 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Dewi Sukardi
"Dengan diberlakukannya Undang-Undang No. 4. tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah (UUHT) dan Peraturan Pemerintah No. 40 tahu 1996, serta Peraturan Pemerintah No. 41 tahun 1996, maka diperkirakan akan banyak permohonan Hak Pakai atas tanah negara yang diajukan oleh para subyek yang memenuhi persyaratan sebagai pemegang Hak Pakai untuk di jadikan obyek Hak Tanggungan. Dalam UUHT ditentukan suatu konsep baru mengenai penunjukkan Hak pakai atas tanah negara sebagai obyek Hak Tanggungan, dimana sebelumnya dalam UUPA No. 5 tahun 1960 disimpulkan bahwa Hak Pakai tidak dapat ditunjuk sebagai obyek Hak Tanggungan, karena pada waktu itu Hak Pakai tidak termasuk hak-hak atas tanah yang wajib didaftarkan, oleh karena itu tidak dapat memenuhi syarat publisitas untuk dijadikan jaminan hutang. Dalam perkembangannya Hak Pakai harus didaftarkan, yaitu Hak Pakai atas tanah negara. Dalam UU No. 16 tahun 1985 tentang Rumah Susun, Hak Pakai yang dimaksudkan dapat di jadikan jaminan hutang dengan dibebani fiducia. Hak Pakai tersebut ditunjuk sebagai obyek Hak Tanggungan, maka Hak Tanggungan merupaka satu-satunya lembaga jaminan atas tanah dan dengan demikian menjadi tuntaslah unifikasi Hukum Tanah Nasional yang merupakan satu-satunya lembaga jaminan atas tanah yang merupakan salah satu tujuan utama UUPA. Pernyataan bahwa Hak Pakai tersebut dapat dijadikan obyek Hak Tanggungan merupakan ketentuan UUPA dengan peran serta hak pakai itu sendiri serta kebutuhan masyarakat."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1998
S20755
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Elvira Hanum
"Dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 40 tahun 1996, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1996 serta Undang-Undang Nomor 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah (UUHT), maka diperkirakan akan banyak permohonan Hak Pakai atas tanah Negara yang diajukan oleh Warga Negara Asing yang merasa memenuhi persyaratan sebagai pemegang Hak Pakai. Apalagi dengan munculnya UUHT yang menentukan suatu konsep baru mengenai penunjukan Hak Pakai atas tanah Negara sebagai objek Hak tanggungan (Pasal 4 ayat (2)), yang membuka kesempatan bagi para Warga Negara Asing untuk dapat memperoleh permohonan kredit dengan penggunaan hak pakai sebagai jaminan, dimana sebelumnya dalam Undang-Undang Pokok Agararia Nomor 5 Tahun 1960 disimpulkan bahwa Hak Pakai tidak dapat ditunjuk sebagai objek Hak Tanggungan (Pasal 51 UUPA), karena pada waktu itu Hak Pakai tidak termasuk hak-hak atas tanah yang wajib didaftarkan, oleh karena itu tidak dapat memenuhi syarat publisistas untuk dapat dijadikan jaminan hutang. Dalam perkembangannya Hak Pakai harus didaftarakan, yaitu Hak Pakai atas Tanah Negara dimana dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun, Hak Pakai yang dimaksudkan dapat dijadikan jaminan hutang dengan dibebani fiducia. Hak Pakai tersebut ditunjuk sebagai objek Hak Tanggungan, sehubungan dengan itu maka Hak Tanggungan merupakan satu-satunya lembaga hak jaminan atas tanah dan dengan demikian menjadi tuntaslah unifikasi Hukum Tanah Nasional yang merupakan satu-satunya lembaga hak jaminan atas tanah yang merupakan salah satu tujuan utama UUPA. Pemyataan bahwa hak pakai tersebut dapat dijadikan objek hak tanggungan merupakan ketentuan UUPA dengan peran serta hak pakai itu sendiri serta kebutuhan masyarakat."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1997
S20743
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Amrullah Arpan
"Masyarakat terbentuk atas dasar interaksi antara individu dalam waktu tertentu, lalu menuju ke globalisasi. Dasar undang-undang harus terdiri tegas untuk interpretasi tidakmuncul jamak (multi tafsir). Dalam mempersiapkan undang-undang, harus kesatuan isi dan norma. Dari sudut penelitian non-hukum, dalam studi ekenomi hak pakai tanah negara terdaftar memenuhi syarat publisitas dan individualitas, (ada pemegang hak). Oleh karena itu, hak ini bisa membuat obyek hak tanggungan. Dari pendekatan sistem hukum (subsistem hukum tanah), undang-undang nomor 4 tahun 1996 merupakan pelaksanaan undang-undang nomor 5 / 1960."
Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2003
348 JHUSR 6 (2) 2008
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Grace Dameria Tiolina
"Dengan diberlakukannya Undang-Undang No.4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda- Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah (UUHT) dan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996, serta Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1996, maka diperkirakan akan banyak permohonan Hak Pakai Atas Tanah Negara yang diajukan oleh para subyek yang memenuhi persyaratan sebagai pemegang Hak Pakai untuk dijadikan obyek Hak Tanggungan. Dalam UUHT ditentukan suatu konsep baru mengenai penunjukkan Hak Pakai Atas Tanah Negara sebagai Obyek Hak Tanggungan. Namun dalam praktek pelaksanaannya memenuhi beberapa kendala antara lain karena baik pihak masyarakat maupun pihak perbankan masih memiliki keraguan untuk menjadikan Hak Pakai Atas Tanah Negara sebagai jaminan pelunasan kredit. Nampaknya ketidakyakinan maupun keragu- raguan tersebut tidak perlu terjadi karena pada hakekatnya antara Hak Pakai Atas Tanah Negara dan Hak Guna Bangunan adalah sama yaitu sama- sama dapat dibebani Hak Tanggungan sebagai jaminan pelunasan kredit. Selain itu Hak Pakai Atas Tanah Negara memenuhi persyaratan untuk kepentingan bisnis properti mengingat jangka waktu penguasaannya cukup lama ( 25 Tahun) dan dapat diperpanjang dan diperbaharui lagi serta memiliki pangsa pasar yang lebih luas untuk menunjang perkembangan bisnis properti. Dengan demikian masa depan Hak Pakai Atas Tanah Negara diharapkan lebih berprospek, khususnya di bidang pembangunan perumahan. "
Depok: Universitas Indonesia, 2002
T36310
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Donna E. D. Meilynda
Depok: Universitas Indonesia,
S20762
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Novira Andriani
"Jaminan kredit (collateral) memegang peranan penting dalam pemberian kredit bank. Hal ini berkaitan dengan usaha kreditur (bank) sejak dini berjaga-jaga menghadapi kemungkinan debitur cidera janji/wanprestasi. Dengan adanya jaminan, bank akan lebih terjamin bahwa kredit yang diberikannya akan dapat diterima kembali pada waktu yang ditentukan. Pada Kredit Pemilikan Rumah (KPR), rumah berikut tanahnya yang di beli dengan kredit yang bersangkutan ditunjuk sebagai jaminan pelunasan KPR dengan dibebani Hak Tanggungan. Lembaga Hak Tanggungan merupakan satu-satunya hak jaminan atas tanah dan merupakan hak jaminan yang kuat dengan ciri-ciri memberikan kedudukan yang diutamakan kepada pemegangnya, selalu mengikuti obyek yang dijaminkan di tangan siapapun obyek itu berada, memenuhi asas spesialitas dan publisitas serta mudah dan pasti dalam pelaksanaan eksekusinya. Berkaitan dengan masalah KPR ini, pemerintah telah mengeluarkan SK Menteri Keuangan RI No. 132/KMK.014/1998 Tentang Perusahaan Fasilitas Pembiayaan Sekunder Perumahan (PFPSP). Dalam mekanismenya, tagihan atas KPR dan Hak Tanggungan atas tanah dan rumah yang menjadi jaminan KPR dijadikan jaminan bagi pinjaman PFPSP kepada bank pemberi KPR. Proses peralihan Hak Tanggungan masih menimbulkan masalah, terutama dalam hal pendaftarannya."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1999
S20807
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Indri Khrisnavari
"Sebelum berlakunya UUPA, hukum yang mengatur hak jaminan atas tanah adalah hukum adat dengan lembaga jonggolan. Setelah berlakunya UUPA (24 September 1960 9 April 1996), hak jaminan atas tanah disebut Hak Tanggungan, dan diatur dengan Undang-undang (pasal 51 UUPA) . Selama Undang-undang yang dimaksud belum terbentuk, maka melalui pasal 57, berlakulah ketentuan-ketentuan hypotheek dalam KUHPer dan credietverband dalam S. 1937-190, sepanjang soal-soal yang diaturnya belum diatur dalam UUPA dan peraturan-peraturan pelaksananya. Undang-undang mengenai Hak Tanggungan disahkan pada tanggal 9 April 1996 dan langsung berlaku efektif. Sejak itu, maka keseluruhan ketentuan mengenai Hak Tanggungan diatur dalam satu Undang-imdang nasional. Dengan demikian terciptalah unifikasi di bidang hukum tanah nasional khususnya hukiam jaminan mengenai tanah sesuai dengan tujuan UUPA."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1996
S20690
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Tahitu, Mitha Aromafica
"Tesis ini meneliti tentang kedudukan Hak Guna Bangunan di atas Hak Pengelolaan sebagai objek pembebanan Hak Tanggungan, dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan metode analisis kualitatif. Di dalam setiap kredit selalu diperlukan jaminan atau anggunan. Adapun jaminan yang dapat diberikan berbentuk benda tidak bergerak (tetap), misalnya tanah, rumah, dan pekarangan, sawah, ladang, tambak dan lain sebagainya. Untuk itu diperlukan suatu lembaga hak jaminan yang kuat dan mampu memberikan kepastian hukum bagi pihak-pihak yang berkepentingan, maka lahirlah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1996 yang mengatur Hak Tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah (Undang-undang Hak Tanggungan). Dalam Undang-undang Hak Tanggungan diatur mengenai kedudukan Hak Guna Bangunan di atas Hak Pengelolaan apakah dapat dijadikan objek pembebanan Hak Tanggungan. Dalam Undang-undang Hak Tanggungan dinyatakan bahwa Hak Guna Bangunan dapat dibebankan dengan Hak Tanggungan, dengan diperolehnya persetujuan dari pemegang Hak Pengelolaan melalui suatu perjanjian, dimana perjanjian tersebut mengikat terhadap pihak kreditur.

This thesis examines the position of Right to Build on the Right to Management as an object of the imposition of Mortgage, using a normative juridical research method with qualitative analysis method. Within each credit, it is always required guarantee. The guarantee can be given in the form of fixed object, such as land, houses, yards, fields, fields, ponds, etc. Therefore, it is required a strong guarantee rights institutions and able to provide legal certainty for the parties concerned, Law No. 40 of 1996 regarding the Mortgage on land and objects relating to the land (Mortgage Law) was made. The Mortgage Law regulates the status of Right to Build on the Rigt to Manage whether can be used as the object of Mortgage. The Mortgage Law stated that the Right to Build can be charged by the Mortgage, by obtaining the consent of the holders of Right to Manage through an agreement, which such agreement is binding on creditors."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011
T43922
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Zuwana Corna Gumanti
"Penyaluran kredit oleh bank seringkali mengalami kemacetan dalam pengembaliannya walaupun sudah berpegang pada asas-asas perkreditan yang sehat.Salah satu cara yang ditempuh oleh bank untuk menyelesaikan kredit macetnya adalah melalui lembaga eksekusi Hak Tanggungan berdasarkan kekuatan eksekutorial Sertipikat Hak Tanggungan. Sebagai pemegang Hak Tanggungan kreditur cukup mengajukan permohonan kepada pengadilan tanpa perlu melalui gugatan biasa. Hal ini dalam prakteknya telah berjalan dengan baik namun ada beberapa kendala dalam pelaksanaan eksekusi Hak Tanggungan yang menyebabkan eksekusi Hak Tanggungan tertunda bahkan menjadi batal. Ditambah lagi lamanya proses permohonan sampai dengan penjualan lelang jaminan Hak Tanggungan. Hal ini tentu saja menyebabkan ketidakpastian bagi kreditur sebagai pemegang hak yang istimewa sehingga akan membawa dampak negatif khususnya bagi investor asing yang hendak menyalurkan kreditnya ke para usahawan lokal. Untuk itu diperlukan suatu upaya yang dapat memberikan perlindungan baik bagi kreditur, debitur dan juga pihak ketiga. Upaya tersebut tidak hanya berupa pembuatan suatu peraturan pelaksana yang baku atas eksekusi Hak Tanggungan namun juga diperlukan suatu koordinasi dan itikad baik berdasarkan asas kepatutan dan keadilan dari berbagai kalangan dimulai dari aparat pemerintah maupun para pihak yang berkepentingan untuk menunjang terlaksananya penyelesaian kredit macet."
Depok: Universitas Indonesia, 2002
T36298
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rizi Umi Utami
"Saat ini kebutuhan rumah diperkotaan sejak tahun 1989-2000 diperkirakan mencapai 900.000 unit pertahun. Dengan semakin sempitnya lahan yang tersedia menyebabkan kebutuhan rumah menjadi salah satu permasalahan yang di hadapi oleh pemerintah daerah dan masyarakat di kota-kota besar. Salah satu penyelesaiannya adalah dengan membangun Rumah Susun. Rumah susun terdiri atas bagian-bagian yang dapat dimiliki dan dihuni secara terpisah yang disebut dengan Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (HMSRS). Kepemilikan rumah susun dilakukan dengan jual beli baik secara tunai maupun angsuran. Kebanyakan dari calon pembeli memilih dengan cara angsuran atau kredit melakui fasilitas KPR. Cara pembayaran seperti ini, akan ditunjuk suatu benda sebagai jaminan oleh pihak pemberi kredit, dalam hal ini bank. Benda yang ditunjuk sebagai jaminan dalam KPR adalah rumah yang akan dibiayai dengan Fasilitas KPR itu sendiri. Dengan mengingat ketentuan dalam UURS No. 16 Tahun 1985 jo UUHT No. 4 Tahun 1996 maka HMSRS merupakan salah satu objek yang dibebani dengan Hak Tanggungan. Cara pembebanan HMSRS sebagai objek Hak Tanggungan sama dengan objek hak tanggungan lainnya yaitu diawali dengan pemberian Hak Tanggungan dan kemudian dilakukan pendaftaran pada kantor pertanahan tingkat kabupaten/kotamadya. Penulisan ini dilakukan dengan penelitian kepustakaan dan diperkuat dengan penelitian lapangan. Tujuan penulisan ini adalah untuk membandingkan proses pembebanan yang ada dilapangan dengan ketentuan yuridis yang berlaku saat ini."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2002
S20898
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>