Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 103621 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Sri Soeminar Hardjanti
"Untuk memenuhi berbagai kebutuhan masyarakat akan dana, dilingkungan masyarakat luas telah dikenal istilah kredit. Lembaga keuangan yang menyalurkan pinjaman kepada masyarakat selain bank adalah pegadaian. PERUM Pegadaian sebagai lembaga keuangan pemerintah non bank bergerak menyalurkan pinjaman dengan jaminan atas dasar hukum gadai. Sebagai lembaga tunggal yang melaksanakan hukum gadai, PERUM Pegadaian selain mencari keuntungan juga bertujuan memberantas kemiskinan, praktek riba, lintah darat dan praktek ijon. Pada prakteknya pegadaian berusaha untuk memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat dengan mempermudah proses peminjaman uang agar masyarakat dapat memperoleh pinjaman dalam waktu yang cepat. Barang-barang yang dapat digadaikan di pegadaian adalah barang-barang bergerak dan bukan merupakan barang yang dikecualikan dalam ketentuan yang berlaKu di PERUM Pegadaian. Pembatasan tersebut juga dilakukan terhadap jum1ah uang yang dapat dipinjam, jangka waktu peminjaman dan suku bunga yang harus dibayar. Disamping melakukan pembatasan-pembatasan tersebut, pegadaian juga memberikan kebijaksanaan kepada para nasabahnya yang belum dapat melunasi uang pinjamannya tetap masih membutuhkan barang yang dijadikan sebagai jaminan tersebut. Pegadaian juga berusaha menyelesaikan setiap masalah-masalah yang timbul dengan membuat peraturan-peraturan yang berkaitan dengan masalah tersebut. Tetapi peraturan tersebut tidak bersifat mati dalam arti tidak tertutup kemungkinan bagi nasabah yang tidak puas atas peraturan tersebut untuk membicarakannya dengan pihak pegadaian"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1997
S20728
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Manurung, Bonar H.R.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1995
S23513
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Hutagaol, Elizabeth
"Di Indonesia satu-satunya lembaga pegadaian yang resmi dan didirikan oleh pemerintah adalah Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian. Perum Pegadaian merupakan BUMN yang menjadi salah satu lembaga perkreditan non bank dengan fungsinya memberikan jasa pelayanan kredit kepada masyarakat golongan ekonomi lemah guna menghindari dari praktek gadai gelap dan pinjaman tidak wajar lainnya berdasarkan hukum gadai dengan memberikan jaminan barang-barang bergerak. Perum Pegadaian tetap menjadi pilihan masyarakat yang membutuhkan dana karena lembaga ini mampu menyediakan dana secara cepat dengan prosedur yang mudah. Masyarakat yang ingin mendapatkan uang pinjaman hanya perlu membawa benda jaminan yang diserahkan kepada Perum Pegadaian yang kemubdian menaksir nilai benda jaminan tersebut sehingga dapat ditentukan jumlah uang pinjaman yang dibutuhkan.
Sesuai dengan syarat-syarat yang ditentukan dalam perjanjian Surat Bukti Kredit (SBK), debitur mempunyai kewajiban melakukan pelunasan pinjaman yang telah diterima. Namun apabila debitur ingkar janji dalam pemenuhan prestasinya (wanprestasi), maka barang jaminan akan dijual dengan cara dilelang dihadapan umum yang dilakukan sendiri oleh Perum Pegadaian guna pelunasan hutang debitur. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif analitis yang menggunakan pendekatan yuridis normatif.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa ada perbedaan pengaturan terhadap barang jaminan gadai yang berupa benda bergerak berwujud dan benda bergerak tidak berwujud yaitu saham, dalam hal jangka waktu menebus benda jaminan, halhal apa yang menyebabkan nasabah dianggap wanprestasi, dan tindakan-tindakan yang dilakukan oleh Perum Pegadaian terhadap benda jaminan debitur wanprestasi.

In Indonesian, the only legal pawning board and established by government is Pawnbroking Public Corporation. It is a State-Owned Corporation that becomes one of non bank credit institution with function to provide credit service for small-capital economy communities in order to avoid illegal pawning practice and other unfair loan based on law of pawning by giving guarantee for movable goods. Pawnbroking Public Corporation remains public choice which needs fund because this board able to provide fund quickly with easy procedure. People who want obtain loan-money are just necessary to bring guaranteed objects devolved upon Pawnbroking Public Corporation which then appraise value of those guaranteed objects so that can be determined amount of loan money which needed.
In accordance with predetermined requirements in Certificate of Credit contract, debtor has an obligation to pay off loan that had received. Nevertheless, if debtor breaks faith with his/her performance fulfillment (default), then guaranteed objects will be sold by auction publicy and will be held by Pawnbroking Public Corporation for debtor?s loan repayment. This research is an analytical descriptive research using normative juridical approach.
Result of this research shows that there is regulation difference into pawning guaranteed object in the form of tangible moving objects and intangible moving objects, namely share, in case of terms to redeem guaranteed objects, whatever things causing customers are regarded as default, and measures which are taken by Pawnbroking Public Corporation into guaranteed objects of default debtor.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
T26026
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Didit Subroto Asmandanu
"Hak privilege yang merupakan hak yang didahulukan adalah suatu hak yang oleh undang-undang diberikan kepada seorang berpiutang atau kreditur semata-mata berdasarkan sifat piutangnya yang diistimewakan, sehingga ia berkedudukan lebih tinggi daripada kreditur lainnya. Di dalam hukum gadai terdapat dua hak privilege, yakni biaya lelang dan biaya penyelamatan. Biaya -biaya mana atas dasar hal privilege dipungut terlebih dahulu atas hasil lelang. Hak privilege atas biaya lelang di Perusahaan Umum Pegadaian terdiri dari dua hal, yakni Biaya Lelang Pembeli dan Biaya Lelang Penjual. Sedangkan satu-satunya bentuk yang mendekati bentuk hak privilege atas biaya penyelamatan di Perusahaan Umum Pegadaian disebut Biaya Penyimpanan dan Asuransi, di mana perusahaan tetap mejalankan kewajibannya untuk merawat atau menyelamatkan barang jaiainan gadai. Hak privilege atas Biaya Lelang Pembeli dipungut terlebih dahulu oleh perusahaan atas hasil lelang, yang dibebankan kepada beban pembeli dalaia harga pembelian barang lelang. Sedamgkan hak privilege atas Biaya Lelang Penjual dibebankan kepada perusahaan sendiri setelah lelang yang diperhitungkan sebagai pengeluaran perusahaan. Sementara itu hak untuk memungut Biaya Penyimpanan dan Asuransi oleh perusahaan terhadap debitur timbul karena perjanjian gadai, dan biaya yang dibebankan kepada debitur tersebut sebenarnya adalah premi asuransi yang harus disetorkan perusahaan kepada PT Asuransi Jasindo berdasarkan perjanjian asuransi. Ketentuan-ketentuan pelaksanaan Perusahaan Umum Pegadaian yang mengatur biaya-biaya tersebut sebagian besar tertuang dalam Surat-Surat Edaran Direksi perusahaan. Dalam praktek pelaksanaannya terdapat kendala utama yang pada gilirannya menghambat pemenuhan biaya—biaya tersebut, yakni taksiran yang terlalu tinggi sehingga nilai uang pinjaman yangg diberikan lebih tinggi daripada nilai barang jaminan menurut harga pasar. Kendala mana, merupakan tantangan perusahaan untuk mengatasinya."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1996
S20652
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rosmala Dewi
"Lelang yang merupakan pembentuk jual beli, adalah upaya pengembalian pinjaman yang diberikan karena tidak dilunasinya pinjaman sampai batas waktu yang ditentukan telah lewat. Dengan kata lain, lelang terjadi karena adanya pinjaman (kredit) dengan barang jaminan berupa barang bergerak yang apabila kredit atau pinjaman itu tidak dilunasi sampai jatuh tempo, maka barang jaminan akan di lelang. Berkaitan dengan masalah lelang, terdapat suatu cara bagi nasabah yang belum dapat melunasi utangnya sampai batas waktu yang ditentukan agar barang jaminannya. yang berharga itu tidak dilelang yaitu dengan melakukan gadai ulang. Dengan melakukan gadai ulang ini, maka nasabah hanya membayar sewa modal dari pinjaman yang lama, dan barang jaminan menjadi barang jaminan yang baru untuk perjanjian kredit yang baru. Dapat juga disebut dengan memperpanjang. Dalam pelaksanaan lelang dan gadai ulang ini, belum banyak yang mengetahui tata cara yang sesungguhnya dalam praktek. Ini disebabkan karena banyaknya kendala, seperti faktor kurangnya informasi yang diberikan, sehingga masyarakat tidak sedikit yang belum mengetahui bagaimana sebenarnya penjualan lelang dan kapan pelaksanaannya. Dalam praktek, hambatan lain banyak yang dihadapi oleh Perum Pegadaian. Seperti faktor resiko bisnis yang dihadapi, juga faktor masih lemahnya ketentuan yang ada. Semua hambatan ini merupakan tantangan bagi Perum Pegadai agar dapat mengatasinya, menuju profesionalisme kerja yang lebih baik."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1994
S20584
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Alia Triwardani
"Untuk memenuhi berbagai kebutuhan masyarakat akan dana, didalam lingkungan bermasyarakat secara luas telah dikenal istilah kredit. Selain bank, lembaga keuangan yang di kenal menyalurkan pinjaman kepada masyarakat adalah pegadaian. PERUM Pegadaian sebagai lembaga keuangan pemerintah yang menyalurkan pinjaman dengan jaminan atas dasar hukum gadai. Sebagai lembaga tunggal yang melaksanakan hukum gadai, PERUM Pegadaian selain mencari keuntungan juga bertujuan memberantas kemiskinan, praktek riba, lintah darat dan praktek ijon. Pada prakteknya pegadaian berusaha untuk memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat dengan mempermudah proses peminjaman uang agar masyarakat dapat memperoleh pinjaman dalam waktu yang cepat. Barang-barang yang dapat digadaikan di pegadaian adalah barang-barang bergerak dan bukan merupakan barang yang di kecualikan dalam ketentuan yang berlaku di PRUM Pegadaian. Pembatasan tersebut juga dilakukan terhadap jumlah uang yang dapa dipinjam, jangkawaktu peminjaman dan suku bunga yang harus dibayar. Disamping melakukan pembatasan-pembatasan tersebut Pegadaian memberikan kebijaksanaan kepada para nasabahnya yang belum dapat melunasi uang pinjamannya akan tetapi masih membutuhkan barang yang dijadikan sebagai jaminan tersebut. Pegadaian juga berusaha untuk menyelesaikan setiap masalah-masalah timbal dengan membuat peraturan-peraturan yang berkaitan masalah tersebut."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003
S20481
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Lisa Agustina Rachman
"Dalam pembangunan suatu negara, modal mempunyai peranan penting yang tidak diragukan lagi. Salah satu cara untuk mendapatkan modal yang paling sering dilakukan pengusaha saat ini adalah dengan mengajukan kredit pada bank, yang tentu saja harus disertai dengan jaminan agar pihak bank mendapatkan kepastian hukum atas dana yang telah dikeluarkannya. Kesulitan lain yang dihadapi pengusaha adalah bagaimana mendapatkan dana dari bank tanpa menjaminkan modal perusahaan yang dapat mengganggu kegiatan operasionalnya. Untuk mengatasai masalah ini maka sebagai jalan keluarnya mulai dikenal yang dinamakan dengan penggadaian saham. Salah satu bank yang menerima saham sebagai jaminan kredit adalah Bank X. Saham-saham yang hendak digadaikan harus memenuhi syarat-syarat dan prosedur yang ada di Bank X, untuk dapat dijadikan sebagai jaminan kredit. Setelah saham tersebut memenuhi ketentuan yang ada, maka si pengusaha sebagai pemberi gadai akan menandatangani perjanjian gadai saham dengan pihak Bank X sebagai penerima gadai. Di dalam perjanjian tersebut dimuat berbagai ketentuan diantaranya mengenai hak dan kewajiban para pihak atas saham yang digadaikan. Melalui gadai saham ini diharapkan pengusaha menemukan jalan alternatif bagi penambahan modal perusahaan orang menguntungkan baik bagi pengusaha maupun bagi pihak bank."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1999
S20915
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fitri Irmawati
"Dengan terdapatnya beberapa peluang masalah dalam penyelenggaraan RUPS pada Perusahaan Publik, penulis membahas beberapa potensi permasalahan yang dapat muncul, sebagai berikut:
1. Apakah kewenangan dari RUPS dalam Perusahaan Publik?
2. Apa saja yang menjadi aspek hukum dari penyelenggaraan RUPS pada Perusahaan Publik?
3. Bagaimana penerapan penyelenggaraan RUPS di PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk terkait dengan adanya keputusan RUPS untuk membagikan dividen yang dibatalkan oleh Instansi Pasar Modal dan adanya gugatan terhadap hasil keputusan RUPS oleh salah satu Komisaris yang diberhentikan?
Tujuan Penelitian
Penelitian mengenai penyelenggaraan RUPS dalam Perusahaan Publik, mempunyai tujuan-tujuan sebagai berikut:
1. Untuk menganalisa sejauhmana wewenang dan kekuasaan yang dimiliki oleh RUPS pada Perusahaan Publik (sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam PT), termasuk segala sesuatu yang berhubungan dengan kedudukan pemegang saham pada Perusahaan Publik tersebut. Dengan mengetahui segala kekuasaan dan wewenang yang dimiliki RUPS diharapkan dapat diambil suatu pemahaman dan analisa yang mcndalam apakah hasil keputusan yang diambil dalam RUPS telah mencerminkan kedudukan dan posisi RUPS sebagai pemegang kekuasaan yang tertinggi didalam Perseroan.
2. Untuk menganalisa aspek-aspek hukum apa raja yang timbul dari diselenggarakannya RUPS dalam Perusahaan Publik, baik aspek hukum yang timbul sebelum RUPS berlangsung (Pra RUPS), pada saat RUPS maupun setelah RUPS (Post RUPS) serta mengkaji prosedur dan tatacara pelaksanaan RUPS yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan hal-hal lainnya menyangkut pelaksanaan hasil keputusan RUPS, termasuk kewenangan dan sikap yang harus diambil RUPS pada saat terjadinya tindakan Direksi danlatau Komisaris yang melebihi kewenangannya. Dengan demikian diharapkan dapat memberikan pemahaman apakah pengaturan mcngenai pelaksanaan RUPS pada Perusahaan Publik sudah mencerminkan prinsip Good Corporate Governance alau belum.
3. Untuk mengetahui dan menganalisa praktik penyelenggaraan RUPS di Perusahaan Publik (Studi kasus di PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk), khususnya terkait dengan adanya keputusan RUPS untuk membagikan dividen yang dibatalkan oleh Instansi Pasar Modal dan adanya gugatan oleh Komisaris yang diberhentikan terhadap hasil keputusan RUPS."
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T18659
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Alia Triwardani
"ABSTRAK
Perum Pegadaian suatu lembaga milik pemerintah yang memberikan kredit gadai, dimana persyaratan bagi pihak peminjam harus memberikan barang sesuatu miliknya sebagai jaminan atas hutangnya yang berupa benda bergerak. Berkaitan dengan hal tersebut, maka yang menjadi pokok permasalahan adalah bagaimana tuntutan yang bisa dilakukan oleh seorang nasabah apabila barang yang digadaikan musnah/hilang dan bagaimana di dalam praktik penyelesaian ganti rugi akibat barang yang digadaikan hilang? Bagaimanakah pertanggung jawaban Perum Pegadaian terhadap kehilangan barang yang dijaminkan oleh nasabah? Permasalahan tersebut diteliti dengan penelitian kepustakaan yang bersifat yuridis normatif yang mempergunakan bahan kepustakaan sebagai bahan sekunder didukung dengan wawancara dengan pihak yang berkompeten. Tuntutan yang dapat dilakukan nasabah adalah meminta pemberian ganti rugi kepada Perum Pegadaian, dengan adanya klaim terlebih dahulu. Perum Pegadaian wajib membayar ganti rugi sebesar 125% dari taksiran barang jaminan. Namun, pada pelaksanaannya Perurn Pegadaian dapat membuat perhitungan lebih dari 125% apabila mendapatkan complain dari nasabah yang merasa tidak puas. Hal ini dapat dilakukan oleh konsumen berkaitan dengan pengaturan yang ada pada Pasal 4 butir H Undang-Undang No.8 Tabun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Tanggung jawab Perum Pegadaian terhadap hilangnya barang yang digadaikan adalah memberikan ganti rugi yang sepadan dengan memperhatikan keadaan dari jenis barang yang digadaikan, bukan mempertimbangkan dari jumlah hutang. Selain itu Perum Pegadaian bertanggung jawab terhadap barang jaminan yang hilang, apabila suatu saat dapat ditemukan kembali, maka harus mengembalikannya kepada pemilik barang dengan ketentuan pemilik barang mengembalikan uang ganti. Agar terdapat kepastian dalam penentuan jumlah penggantian ganti rugi, maka harus ada peraturan pelaksanaan yang jelas dan berlaku bagi setiap nasabah, peraturan pelaksanaan ini harus diinformasikan dan disosialisasikan kepada para nasabah.

ABSTRAK
Pawn Shop Public Corporation constitutes a government owned institution which gives a pawn credit, in which a borrower is required to provide goods of its own as security for its debt in the form of movable goods. Related to the above matter, the main problem is how may a customer submit its claims if the goods pawned are damaged and/or lost and how is compensation settlement practiced as a result of goods pawned are lost? How is the responsibility of Pawn Shop Public Corporation with respect to the loss of goods secured by the customer? The afore said problems are examined by normative judicial bibliographic research as secondary materials supported by interviews with competent authority. The claim which may be carried out by the customer is to ask for compensations to the Pawn Shop Public Corporation, based on a prior claim. The Pawn Shop Public Corporation shall be obliged to pay compensations as much as one hundred and twenty five percents (125%) of the appraisal of the secured goods. However, in practice the Pawn Shop Public Corporation may make a calculation of more than 125% if it receives complaints from a customer who is not too satisfied. This matter may be carried out by the consumer related to the regulation specified in the Article 4 point H Law No. B Year 1999 regarding Consumers Protection. The responsibility of the Pawn Shop Public Corporation regarding the loss of goods pawned is to give appropriate compensations by observing the condition and type of goods pawned, not by considering the amount of debt. In addition the Pawn Shop Public Corporation is responsible to the loss of the goods secured, if someday the goods may be found, the Pawn Shop Public Corporation must return it to the goods owner on condition that the goods owner must return the compensation money. In order to establish a certainty in specifying the amount of loss compensations, there must be clear rules of conduct and valid to all customers, these rules of conduct must be informed and socialized to customers.
"
2007
T19103
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rr. Eva Mahardika Sri Handayani
Depok: Universitas Indonesia, 2009
S24922
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>