Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 148082 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Muhammad Sigit N.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1995
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Ghalia Indonesia, 1986
340.581 KED
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Harahap, M. Yahya
Bandung: Citra Aditya Bakti, 1993
340.57 YAH k
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Heni Mulyani Effendi
"ABSTRAK
MASALAH POKOK. Hukum yang mengatur kedudukan janda merupakan suatu rangkaian yang bulat yang bersangkut-paut dengan perkawinan, harta kawin, perceraian dan warisan. Dengan demikian, persoalan ini termasuk dalam ruang lingkup hukum Kekeluargaan dengan kaitannya terhadap Hukum Perkawinan dan Hukum waris Dalam Hukum Perkawinan, dengan adanya Undang-undang No. 1 Tabun 1974 tentang Perrkawinan, sudah terdapat kesatuan dalam Hukum Perkawinan. Tetapi di belakang itu, berdasarkan pasal 66 Undang-undang tersebut dapat disimpulkan bahwa berlakunya Undang-undang tersebut masih pula didampingi oleh peraturan lain yang telah ada sepanjang belum diatur. Konsekwensi dari pasal 66 tersebut masih perlu diteliti peraturan peraturan mana mengenai perkawinan yang telah ada yang masih berlaku dan mana yang tidak. Dalam Hukum waris, ternyata hukum tertulis warisan kolonial dan peraturan-peraturan lain tentang kewarisan anta ranya sudab tidak sesuai. lagi dengan perkembangan kebutuhan masyarakat. Ditambah lagi dalam kenyataan yang ada dimana terdapat pengaruh yang besar dari Hukum Islam dan Hukum Adat dengan berbagai corak dan ragamnya, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum. Memang usaha untuk membentuk suatu hukum Kewarisan Nasional, yang bersifat Nasional, yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 telah mencatat sejarah yang panjang. Dimana-mana terdapat permasalahan tentang ' kewarisanyang dari berbagai segi terkadang menimbulkan hal yang perlu penyelesaian segera. METHODE PENELITIAN. Penelitian dilakukan dengan menggunakan 2 (dua) me - 1 thode, yaitu: - Penelitian perpustakaan (Library research). - Penelitian lapangan (Field research). Dari bahan-bahan, data-data dan fakta-fakta. yang ada dan ditemukan dalam penelitian, kemudian oleh sedemikian rupa dalam bentuk tulisan, sehingga materinya dapat dipertanggung jawabkan terhardap ilmu pengetahuan. HAL-HAL YANG DITEMUI Dalam Kitah Undang-undang Hukum Perdata lama, janda bukan. ahli waris yang sebenarnya- berdasarkan pasal 852.(1). Kemudian setelah mengalami perkembangan hukum sedemikian rupa, berdasarkan Staatsblad 1935 - 486 ditambahkan suatu aturan pada pasal 852 a K.U.H. Perdata, dimana ditentukan bahwa seorang janda ahli waris dari suami atau isterinya,- yang dalam kedudukannya disamakan dengan- seorang anak. Janda sebagai ahli waris dengan demikian mempunyai hak dan kewajiban yang sama dengan ahli waris lainnya menurut Undang-undang, dan termasuk golongan perturan dalam penggolongan ahli waris, kecuali mereka yang tidak patut mewaris karena melakukan salah satu perbuatan yang disebut pasal 838 jo pasal 912 K.U.H. Perdata. Karena dalam pewarisan yang beralih-meliputi segala aktiva dan pasiva dari harta kekayaan pewaris, pasal 1023 K, U.H. Perdata menyatakan bahwa seorang. ahli waris dapat menentukan sikap terhadap harta peninggalan, yaitu menerima secara murni, atau menerima dengan syarat, atau menolak sama sekali warisan, dengan segala konsekwensinya. Ditentukan bahwa janda sebagai ahli waris mempunyai kedudukan yang sama dengan seorang anak. Tetapi dalam hal tertentu janda tidak berhak atas suatu bagian tertentu dari harta peninggalan yang dinamakan Legitieme Portie seperti di sebut pasal 913 K.U.H. Perdata yang menentukan bahwa yang berhak atas Legitierae Portie adalah ahli wards dalam _ garis lurus. ke bawah dan keatas, apabila mereka menurut Undang-undang tampil ke muka sebagai ahli waris, dimana bagian tersebut tidak boleh diserahkan kepada orang lain, baik dengan hibah selama hidup maupun dengan wsiat Karena janda tidak berhak atas Legitierae Portie,maka apabila dalam pewarisan terdapat wasiat atau testament, ada kernungkinan seorang janda tidak akan mendapat bagian dari harta peninggalan, karena warisan diambil oleh mereka yang mendapat jaminan dari Undang-undang atas perolehannya dari Legitieme Portie dan oleh mereka yang mendapat perolehan dari wasiat atau testament. Dengan demikian, hak janda untuk memperoleh bagian dari harta peninggalan akan terancam dengan adanya wasiat, jadi dalam hal ini Kitab Undang-undang Hukum Perdata tidak sepenuh nya menjamin hak waris dari seorang janda berhubung dengan keadaan sedemikian itu. KESIMPULAN.- Kedudukan janda dalam Hukum Waris menurut Undang-undang dipersaraakan dengan seorang anak sah mengenai hak-haknya untuk mewaris (pasal 852a). Tetapi dalam beberapa hal seorang janda masih mempunyai kewajiban tertentu, antara lain memelihara, mendidik dan mengawasi harta kekayaan anak yang berada di bawah kuasanya (pasal 345) Walaupun seorang janda dalam kedudukannya sebagai ahli waris dipersaraakan dengan seorang anak sah, seorang janda tidak berhak atas Legitletne Portie (pasal 913) yaitu suatu bagian tertentu dari harta peninggalan yang tidak dapat dihapuskan oleh orang yang meninggalkan warisan, sehingga seorang janda dapat dihapuskan sama sekali haknya untuk menerima warisan, apabila dalam suatu pewarisan terdapat wasiat atau testament. Dengan demikian hak janda untuk memperoleh bagian dari harta peninggalan akan terancam. SARAN-SARAN Dalam hal ini, maka sesuai dengan tekad yang ada dalam menuju suatu Hukum Kewarisan Nasional, dalam masalah tentang kedudukan janda dalam Hukum Waris ini perlu adanya suatu jaminan yang pasti, terlebih janda sebagai perempuan merupakan bagian yang mutlak dari negara yang potensial untuk menyumbangkan segala perjuangan dan partisipasinya dalam pembangunan nasional."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1986
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
"In Indonesia society, a lot of 2 children are born outside marriage. Basically the child has no relation with his father, thus in this case inheritance law is not applicable between them according to the Civil Code, the Islamic Law compilation ( kompilasi Hukum Islam) and the Customary Law. His right under the Civil Code will arise after the acknowledgement of his father or mother, while with the father and mother's family after the official statement. Based on the Islamic Law compilation. an illegitimate child is entitled to inheritance right from his mother ang hos mother's family and vice versa. Meanwhile, since no relation with his biological father exists, no in heritance right arise. According to the concept of customary law, an illegitimate children has a civil relationship only with his mother, the refore an illegitimate child will only acquire inheritance from his mother and his mother's family. The child will not be entitled to for the inheritance from his father because there is no civil relationship with his father."
LRUPH 13:1 (2013)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Sajuti Thalib
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta, 1987
320.026 SAJ p
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Laurensia Lefina Mulauli
"Di negara Indonesia dikenal adanya pluralisme hukum waris sebagaimana terdapat 3 (tiga) sistem hukum waris yang berlaku, antara lain hukum waris Islam, hukum waris perdata barat, dan hukum waris adat yang beraneka ragam mengikuti sistem kekeluargaan yang dianut oleh masing-masing suku bangsa di masyarakat. Tulisan ini disusun dengan metode penelitian doktrinal dan berfokus pada keberlakuan hukum waris adat Batak. Tulisan ini menganalisis bagaimana penyelesaian sengketa kewarisan yang terjadi pada keluarga Batak saat ini, apakah Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya masih memberlakukan ketentuan hukum waris adat Batak secara penuh, sebagai masyarakat bercorak patrilineal, yang hanya memberikan bagian waris kepada anak laki-laki saja, atau turut mengindahkan adanya pergeseran nilai waris adat patrilineal dengan turut memberikan bagian waris kepada anak perempuan berdasarkan pada kaidah hukum Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 179 K/SIP/1961 yang mempersamakan kedudukan dan hak ahli waris perempuan dan laki-laki dalam sistem waris adat patrilineal. Pertimbangan Majelis Hakim yang menyetarakan kedudukan laki-laki dan perempuan, serta membagi proporsi warisan secara adil dan merata, dalam beberapa putusan penyelesaian sengketa kewarisan keluarga Batak saat ini, tidak serta merta dapat dikatakan sebagai suatu bentuk peleburan hukum waris adat Batak terhadap konsepsi hukum waris perdata barat yang secara prinsip tidak membedakan kedudukan dan hak ahli waris menurut jenis kelamin. Majelis Hakim tetap memberlakukan hukum waris adat Batak terhadap keluarga berperkara dengan mengindahkan adanya pergeseran nilai waris adat patrilineal sebagaimana kaidah hukum Yurisprudensi MA dengan turut memberikan bagian waris kepada anak perempuan, sebab sistem kekerabatan patrilineal yang dianut oleh masyarakat adat Batak akan selamanya bersifat mengikat secara turun-temurun dan tidak dapat diubah di mana pun masyarakat adat Batak tersebut bertempat tinggal.

In Indonesia, there is known to be a pluralism of inheritance law as there are 3 (three) applicable inheritance law systems, including Islamic inheritance law, western civil inheritance law, and customary inheritance law which varies following the family system adopted by each ethnic group in the community. This paper is prepared with doctrinal research methods and focuses on the enforceability of Batak customary inheritance law. This paper analyzes how to resolve inheritance disputes that occur in Batak families today, whether the Panel of Judges in its legal considerations still applies the provisions of Batak customary inheritance law in full, as a patrilineal society, which only gives a share of inheritance to sons, or also heeds a shift in the value of patrilineal customary inheritance by contributing to giving a share of inheritance to daughters based on legal rules Supreme Court Jurisprudence No. 179 K / SIP / 1961 which equalizes the position and rights of female and male heirs in the patrilineal customary inheritance system. The consideration of the Panel of Judges who equalize the position of men and women, and divide the proportion of inheritance fairly and equitably, in some decisions on the settlement of Batak family inheritance disputes today, cannot necessarily be said to be a form of integration of Batak customary inheritance law to the conception of western civil inheritance law which in principle does not distinguish the position and rights of heirs according to sex. The Panel of Judges continues to apply Batak customary inheritance law to litigant families by heeding the shift in the value of patrilineal customary inheritance as the rule of Supreme Court Jurisprudence law by also giving a share of inheritance to daughters, because the patrilineal kinship system adopted by the Batak indigenous people will forever be binding for generations and cannot be changed wherever the Batak indigenous people live."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Watni Kurniasah
1987
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nuryanti Widyastuti
Universitas Indonesia, 1988
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>