Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 143123 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Siallagan, Berlian
"Berlian Siallagan, 0587007052, Surat Sanggup Bayar sebagai jaminan dalam pemberian kredit pada PT . Bank Utama, skripsi 1993. Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk memberikan gambaran eksistensi jaminan kredit yang berupa surat Sanggup Bayar dalam praktek perbankan dewasa ini. Bank di dalam memberikan fasilitas kredi kepada nasabah, mensyaratkan adanya barang jaminan yang diberikan oleh nasabah. Berdasarkan perkembangan akhir-akhir ini, bentuk benda yang dapat dijaminkan kepada bank mengalami perkembangan juga. Salah satu adalah dijadikan Surat Sanggup Bayar sebagai jaminan kredit. Surat Sanggup Bayar merupakan Suatu piutang yang dapat dimasukkan kedalam kelompok surat berharga. Apabila dihubungkan dengan hukum kebendaan, maka Surat Sanggup Sayar termasuk kedalam bentuk benda bergerak yang tidak berwujud, sehingga dapat dialihkan kepada pihak lain. Jika Surat Sanggup Bayar dijadikan jaminan kredit, maka dilakukan secara gadai. obyek gadai adalah benda bergerak, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud. Syarat yang harus dipenuhi oleh Surat Sanggup Bayar adalah nilai nominalnya harus sebesar 100% dari limit kredit yang diberikan bank. Tata cara penggadaian Surat sanggup Bayar dengan mengadakan perjanjian gadai yang kemudian diikuti oleh endossemen dan penyerahan suratnya."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1993
S20382
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Endah Kuswinda Purwati
"Endah Kuswinda Purwati. Pemberian Kuasa Kepada Bank Dalam Kaitannya Dengan Pembebanan Hipotik Sebagai Jaminan Kredit Pada Bank Rakyat Indonesia. - SKRIPSI, 1992.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk memberikan gambaran yang jelas mengenai praktek pemberian kuasa untuk memasang hipotik alam dunia pe rbankan , berikut masalah hukum yang terjadi diaalam praktek dan penyelesaiannya. Metode yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif dan metode penelitian hukum empiris. Pasal 24 ayat (1) UU No. 14 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan, menentu kan oahwa bank d ilarang untuk memberikan kredit tanpa adanya jami nan. Dan salah satu bentuk jaminan adalah hipotik hak atas tanah. Hipotik hak atas tanah merupakan lembaga jaminan yang terkena wajib daftar pada register umum. Pendaftaran ini memberikan kedudukan preferent kepada pemegang hipotik, sehingga pelunasan piutang pemegang hipotik itu dapat didahulukan. Namun ketentuan yang bermaksud memberikan perlindungan pada kreditur tidak selamanya diikuti dalam praktek. Dilihat secara teoritis, praktek semacam ini bagaimanapun juga akan mendatangkan kesulitan bagi bank karena terdapat kemungkinan bank akan kehilangan hak istimewanya. Pihak bank sendiri menganggap praktek tersebut tidak menyulitkan, karena bank mempunyai cara tersendiri untuk menghindari hal semacam itu. Walaupun demikian didalam prakteknya, terkadang terjadi juga masalah-masalah yang membutuhkan penanganan yang profesional tanpa harus menimbulkan kesulitan bagi kedua belah pihak."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1992
S20356
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Mira Tania
"Penghimpunan dana masyarakat di bank BNI per juni 1998 meningkat 207,90 % melampaui pertumbuhan rata-rata simpanan masyarakat sektor perbankan sebesar 185,25 %, pertumbuhan rata- rata perbankan pemerintah 14 1,08 % dan rata-rata perbankan swasta 95,51 %. Hal itu menunjukkan dimasa krisis seperti sekarang ini kepercayaan masyarakat terhadap bank BNI justru semakin meningkat. Salah satu produk dari bank BNI adalah SERTI PLUS. SERTIPLUS ini berbentuk dalam lembaran-lembaran bilyet, diterbitkan kepada pembawa, dapat diperjualbe =likan, dan dapat dijadikan jaminan kredit. Bila dillhat bentuknya, SERTIPLUS ini dapat dimasukkan kedalam kelompok Surat Berharga . Menurut KUHPerdata, SERTIPLUS ini masuk kedalam Benda Bergerak yang Tidak Berwujud, yakni berupa piutang kepada pembawa. SERTI PLUS sebagai Benda Bergerak Yang Tidak Berwujud bila hendak dijadikan jaminan kredit maka pengikatannya harus dilakukan dengan cara gadai. SERTIPLUS dapat dijadikan sebagai jaminan tambahan dalam pemberian Cash Collateral Credit. Prosedur penggadaian SERTIPLUS ini pertama-tama dibuat perjanjian pokoknya yakni perjanjian hutang-piutang/perjanjian kredit, lalu dibuat perjanjian penggadaiannya. Selanjutnya SERTIPLUS yang digadaikan itu harus diserahkan kepada kreditur (penerima gadai), penyerahan tersebut merupakan syarat sah terjadinya gadai. Berakhirnya perjanjian gadai SERTIPLUS ini adalah apabila perjanjian kreditnya telah dilunasi oleh debitur (pemberi gadai) atau apabila ada penggantian barang yang dijadikan jaminan oleh debitur (pemberi gadai. Apabila debitur wanprestasi atau tidak melunasi hutangnya kepada kreditur, maka kreditur (Bank BNI) akan menegurnya secara tertulis maksimal 3 kali, apabila debitur tidak menghiraukannya, maka kreditur akan mencairkan bilyet SERTIPLUS tersebut, hal ini disebut dengan Parate Eksekusi (pasal 1155 ayat (1) KUHPerdata) yakni hak yang dimiliki oleh penerima gadai (kreditur) untuk mengeksekusi barang yang dijaminkan padanya tanpa melalui perantaraan hakim (pengadilan) jika pemberi gadai (debitur) wanprestasi. Dengan Parate eksekusi, maka perselisihan antara Bank BNI (kreditur) dan debitur dapat diselesaikan dengan cepat dan biaya yang ringan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1999
S20891
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rofik Sungkar
"Dewasa ini perkreditan mempunyai arti penting bagi pembangunan di bidang Industri Konstruksi yang meliputi pembangunan sarana dan prasarana fisik. Industri Konstruksi selain membutuhkan tehnik yang tinggi sifatnya dan dikerjakan oleh orang-orang yang ahli juga membutuhkan biaya yang tidak sedikit untuk mewujudkannya. Salah satu perkreditan yang dibutuhkan di bidang konstruksi adalah kredit Konstruksi. Dan bila kita berbicara mengenai kredit maka ini tak lepas dari jaminan. Dimana masalah jaminan baik jaminan khusus maupun jaminan umum, ini penting sekali dalam pemberian kredit yang dilakukan oleh Bank, khususnya Bank Rakyat Indonesia seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan, dalam pasal 8. Dewasa ini, tanah dan bangunan merupakan obyek yang utama untuk dijadikan jaminan. Lembaga jaminan yang dibebankan atas tanah, tanah dan bangunan tesebut adalah Hipotik. Akta pembebanan hipotik ini harus dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah, dan ditandatangani oleh para pihak, saksi dan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Dalam pemberian kredit yang dilakukan oleh Bank Rakyat Indonesia, tidak semua dapat dikembalikan oleh debitur, dan bila terjadi suatu kredit macet maka upaya hukum yang dapat ditempuh ada bermacam-macam, seperti memberikan peringatan (somasi) kepada debitur, penjualan agunan oleh debitur, penjualan di bawah tangan oleh Bank, menggugat secara perdata, menyerahkan kepada Panitia urusan Piutang Negara (PUPN) dan Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara (BUPLN)."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1996
S20674
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Gunawan Wibisono
Depok: Universitas Indonesia, 1991
S20352
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rini Dwi Dharmawati
"Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk memberi gambaran mengenai eksistensi dari jaminan kredit yang berupa jaminan perusahaan dalam praktek di Bank BNI. Dalam rangka penyusunan skripsi ini, penulis mengumpulkan data-data dengan mempergunakan dua metode penelitian, yaitu penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Walaupun Undang-undang No. 7 tahun 1992 tidak mensyaratkan adanya jaminan apabila bank telah mempunyai keyakinan akan kemampu.n dan kesanggupan debitur untuk mengembalikan kreditnya, tetapi peranan jaminan tetap penting apabila bank tidak mempunyai keyakinan yang cukup akan kemampuan dan kesanggupan debitur tersebut. Didalam hukum positif Indonesia dikenal beberapa bentuk jaminan untuk suatu pemberian kredit, yaitu jaminan kebendaan dan jaminan perorangan (borgtocht). Jaminan kebendaan yaitu adanya suatu benda tertentu yang dipakai sebagai bergerak jaminan, yang dalam hal ini dibedakan antara benda dan benda tidak bergerak. Sedangkan jaminan perorangan yaitu adanya orang atau pihak ketiga yang menjadi penjamin/penanggung dalam suatu pemberian kredit. Jaminan perusahaan merupakan salah satu bentuk penanggungan hutang yang akhir-akhir ini semakin banyak digunakan dalam praktek. Jaminan ini umumnya merupakan jaminan tambahan dalam suatu pemberian kredit. Biasanya perusahaan yang menjadi penjamin adalah perusahaan yang mempunyai hubungan usaha yang erat dengan debitur atau debitur merupakan anak dari perusahaan penjamin. Negara kita tidak mempunyai pelaksanaan pemberian kredit dengan Tetapi dalam praktek di Bank BNI, penjamin adalah perseroan terbatas peraturan mengenai jaminan perusahan yang dapat menjadi yang telah berbentuk badan hukum. Sehubungan dengan hal ini perlu dipikirkan agar dengan telah perusahaan kecil yang tidak mempunyai hubungan usahan perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas berbadan hukum tidak menemui kesulitan dalam yang hal mencari perusahaan penjamin dalam pemberian kredit yang sangat dibutuhkannya."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1992
S20435
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Simamora, Marya N.
"ABSTRAK
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk memberikan gambaran mengenai eksistensi credietverband sebagai pengikat jaminan dalam prakteknya di dunia perbankan khususnya bankbank pemerintah yang telah ditunjuk sebagai pemegang credietverband. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian hukum normatif dan penelitian hukum empiris. Pasal 24 ayat 1 Undang-Undang No. 14 tahun 1967 tentang Pckck-pokok Perbankan mensyaratkan adanya jaminan pada setiap pemberian kredit yang dilakukan pihak bank. Jaminan tersebut dapat berupa jaminan yang bersifat materiil maupun yang bersifat immateriil.
Salah satu jaminan yang bersifat materiil adalah tanah (dapat pula berikut bangunan yang ada di atasnya). Dan tanah-tanah yang dapat dijadikeoi jaminan dengan dibebani hak tan^gungan adalah tanah-tanah hak milik. hak guna usaha dan hak guna bangunan. Berhubung undang-undang tentang tanggungan sebagaimana yang disebut dalam pasal 51 UUPA belum terbentuk maka untuk sementara diberlakukan ketentuan-ketentuan hipotik tersebut dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia dan ketenbuan-ketentuan credietverband tersebut dalam S.1908-542 sebagai yang telah diubah dengan S.1937-190 (pasal 57 UUPA).
Eksisbensi credietverband pada saat ini tetap dipertahankan karena penggunaannya di dalam praktek sudah merupakan kebiasaan/tradisi dari kreditur yang berwenang menjadi pemegang credietverband tersebut. Disamping itu dimungkinkannya Surat Kuasa memasang Credietverband dibuat dengan akte di bawah tangan, turut mendukung eksistensinya pada saat ini. Bahkan sebagai perkembangannya di dalam praktek, dikenal suatu bentuk yang disebut crediet credietverband yaitu suatu credietverband yang menjamin pembayaran kembali uang-uang pinjaman yang pada waktu itu belum diberikan akan tetapi sudah disanggupkan akan diberikan sampai suatu batas maksimal tertentu. (Marya N. Simamora)."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1989
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Maisaroh
"Dalam praktek perbankan hampir dapat dikatakan bahwa jaminan merupakan suatu syarat pokok untuk mendapatkan kredit Bank, meskipun dilain pihak terdapat kebijaksanaan tersendiri (dari pemerintah) terhadap pengusaha golongan ekonomi lemah dan masyarakat golongan ekonomi lemah yang ada di desa-desa, maka di sini .tidak selamanya diperlukan jaminan. Namun dal am hal pemberian rtedit pada batas-batas tertentu , jaminan ini sangat penting arti dan peranannya bagi pihak Bank. Yaitu sebagai suatu jaminan bahwa kredit yang diberikannya itu akan dikembalikan.
Pada skripsi ini, yang dimaksud dengan jaminan adalah jaminan atas be nda-benda tetap, yang dalam praktek perbankan dikenal dengan jaminan hipotik. Setiap pengikatan kredit dengan jaminan hipotik ini biasanya ada suatu ketentuan dari pihak Bank bahwa jaminan tersebut diasuransikan pula pada suatu perusahaan asuransi. Untuk itu ada suatu klausula khusus sebagai penghubung antara pihak Bank dengan pihak asuransi, yang disebut dengan Banker's Clause. Disamping itu ada pula ketentuan penting, yang menyatakan bahwa jaminan. hipotik itu dilarang untuk dipindah tangankan. pada pihak lain. Padahal menurut ketent uan dasar (asas-asas ) hipotik jaminan hipotik dapat dipindah tangankan ataupun dibebankan berkali-kali (tingkatan-tingkatan hipotik). Klausula semacam ini tercantum di dalam Surat Kuasa Memasang Hipotik (SKMH) dan Akte Hipotik-nya.
Sehubungan dengan ketentuan tersebut di atas, yang sering terjadi dalam prkatek ada lah claim asuransi kebakaran atas jaminan hipotik tersebut. Ternyata masalah yang sering timbul adalah keadaan Under Insurance (pertanggungan di bawah harga), yang mana jika terjadi demikian pihak asurarsi akan kerugiannya berdasarkan kondisi prorata, dengan mempertimbangkan pula jumah pinjaman sitertanggung pada pihak Bank . Apakah da lam praktek kondisi prorata (berdasarkan penilaian dari adjuster) itu benar-benar diterapkan tanpa adanya kebijaksanaan dari pihak asuransi, ini akan penu lis bahas pada Bab-IV dalam bentuk kasus."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1992
S20312
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Hutasoit, Posma H.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1992
S20645
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Muthia Roswita
"Commitment letter sebagai jaminan kredit pada Bank Bukopin, Skripsi, 1993. Dalam rangka pembangunan kesejahteraan masyarakat, peran bank pada dewasa ini sangat dirasakan. Pertumbuhan dibidang perekonomian dan perbankan disertai pula oleh perkembangan kebutuhan akan kredit dan pemberian fasilitas kredit ini memerlukan jaminan. Maksud dari adanya jaminan dar pihak debitur adalah apabila debitur tidak melaksanakan kewajibannya makan kreditur akan memanfaatkan benda jaminan itu sebagai pengganti pelunasan hutangnya. Dalam hukum positif kita dikenal lembaga jaminan yang bersifat kebendaan maupun bersifat perorangan. Dalam hipotik credietverband dan fidueia juga terdapat lembaga cessie. Surat Persetujuan Proyek Pengembangan (SPPP) atau lebih dikenal dengan CL (Commitment Letter) sebagai benda bergerak yang tida terwujud yang merupakan suatu tagihan piutan debitur kepada pihak ketiga atau dapaat dikatakan merupakan suatu surat pernyataan dari pihak ketiga kepada debitur untuk membayar uang atas prestasi kerja yang dilakukan oleh debitu. Dapat dijadikan jaminan tambahan pada bank, dimana pengikatnya dengan cessie selanjutnya oleh karena commitment letter tersebut dijaminkan di bank makan diperlukan Standing Instruction (SI) sebagai surat perintah penyaluran dana realisasi KPR BTN melalui bank tersebut. Namun demikian di dalam prakteknya kadang terjadi pihak debitur yang wanprestasi. Kemudian dalam hal debitur wanprestasi dan terjadi kemacetan kredit maka pihak bank sebagai kreditur akan mencairkan commitment letter tersebut kepada pihak ketiga/tertagih yang dalam hal ini ada BTN."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1993
S20350
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>