Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 58779 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Agnes Indah Kartika
"Deregulasi perbankan yang dituangkan dalam berbagai paket kebijaksanaan pemerintah mengakibatkan bank-bank berkembang pesat. Wahana yang subur dalam era perbankan tersebut menjadikan persaingan antar bank semakin kompetitif. Akibatnya , diversifikasi jenis-jenis roduk dan jasa bank yang bervariasi ditawarkan kepada konsumen. Bagi dunia perbankan, terobosan-terobosan berupa inovasi dan modifikasi produk atau jasa bank sudah seharusnya merupakan kreasi-kreasi yang digalakkan secara terus menerus dalam mempertahankan dan meningkatkan pangsa pasar. Salah satu produk yang ditawarkan adalah Credit Card atau Kartu Kredit sebagai hasil inovasi diera yang serba canggih ini.
Credit Card adalah suatu fasilitas kredit yang diberikan oleh bank sebagai Credit card Issuer kepada pemegang Credit Card atau Card Holder, sehingga pemegang kartu tersebut bisa menggunakannya untuk berbelanja di tempat-tempat yang terdaftar dapat menerima Credit Card tersebut (Merchant). Dengan demikian timbullah hubungan-hubungan hukum diantara para pihak yang terlibat dalam pengoperasian Credit Card yang dituangkan dalam suatu perjanjian, diantaranya adalah Perjanjian Keanggotaan Credit Card antara Credit Card Issuer dengan Card Holder.
Perjanjian Keanggotaan Credit Card memilili identitas lain daripada macam perjanjian yang biasa dikenal di dalam Buku Ill Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Oleh karena itu, pengaturannya diserahkan kepada para pihak berdasarkan asas kebebasan berkontrak yang termuat dalam pasal 1338 ayat 1 KUHPerdata dan memperhatikan pasal 1320 KUHPerdata yang memuat syarat-syarat sahnya suatu perjanjian serta pasal 1338 KUHPerdata yang menjadi landasan untuk memperhatikan
kepatutan, kebiasaan dan undang-undang.
Apabila dilihat materi Perjanjian Keanggotaan Credit Card, terlihat bahwa isi pasalnya telah ditentukan terlebih dahulu dalam suatu bentuk formulir tertentu oleh pihak Credit Card Issuer. Hal tersebut menunjukkam bahwa perjanjian ini dalam praktek perbankan adalah suatu perjanjian baku. Dengan demikian maka perjanjian tersebut mengandung kelemahan karena melanggar pasal 1338 ayat 1 KUHPerdata jo pasal 1320 KUHPerdata. Namun, pada kenyataannya perjanjian tersebut masih dibutuhkan dalam lalu lintas hubungan masyarakat .
Penerapan dari Perjanjian Keanggotaan Credit Card tidak menutup kemungkinan akan adanya wanprestasi di antara para pihak yang terlibat dalam pengoperasiannya. Juga mengundang berbagai aspek positif dan negative sebgai akibat adanya suatu inovasi produk Credit Card yang masih terbilang baru untuk masyarakat Indonesia ini.
Bisnis Credit Card mempunyai resiko tinggi yang dapat menimbulkan kerawanan-kerawanan
dalam pengoperasiannya. Seperti, pencurian card atau penyalahgunaan card yang didalangi oleh sindikat-sindikat Credit Card. Oleh karena itu, Credit Card Issuer dituntut untuk melakukan berbagai upaya-upaya dalam pengembangan pengoperasian Credit Card untuk memperkecil beban resiko."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1992
S20325
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rifwaldi Rivai
Universitas Indonesia, 1989
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Dian Pertiwi Paridjo
"Dewasa ini lembaga perbankan ikut serta secara aktif dalam perkembangan perekonomian di Indonesia. Masing-masing Bank mempunyai sistem perbankan tersendiri yang intinya bertujuan meningkatkan perekonomian masyarakat. Salah satu sistem perbankan yang dikenal adalah masalah kredit seperti jenis Kredit Modal Usaha yang dipraktekan pada Bank Central Asia. Banyak tahapan yang harus dilaksanakan sebelum seseorang atau perusahaan dapat memperoleh fasilitas kredit ini. Bank juga memiliki cara tersendiri dalam menentukan kelayakan penerimaan Kredit Modal Usaha. Namun demikian pada prakteknya, pemerintah tetap melakukan pengawasan terhadap pelaksanaa fasilitas perbankan yaitu dengan mengeluarkan Undang-undang perbankan, UU No. 7 tahun 1992. Selain itu juga adanya Undangundang Nomor 4 tahun 1996 tentang hak tanggungan yang menyangkut dengan masalah jaminan yang merupakan syarat pokok pelaksanaan kredit, termasuk Kredit Modal Usaha."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1997
S20721
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Bustaman Alamsyah
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1985
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nadia Geraldine Suryana
"This undergraduate thesis analyzed the Indonesian laws and regulations towards credit card as one of the available payment system in commercial transaction while analyzing the protection that are given to the consumer as the credit card holder as well as the bank as the credit card issuer especially in E-commerce transactions. By conducting juridical-normative research, it can be analyze what are the existing Indonesian laws and regulations on Credit Card as a payment system in commercial transactions as well as legal protection provided for cardholders and bank when using credit card in E-Commerce transactions. Most of the issues have been covered by the law, but in the implementation, it is up to the issuer of the credit card as to the extent of protection that are given to the credit card holder and the card holder should always be on alert upon the transaction that are made when using the credit card as well as when giving out personal information pertaining the credit card. Therefore, bank as the credit card issuer should create a more specific regulation on the risk and responsibilities that the card holder will face and for the government should make sure that the platform of E-commerce is safe to use credit card as a payment system by creating a more specific law towards the protection of the consumer in an online transaction and to continue to conduct supervision on ecommerce transactions.

Skripsi ini menganalisis apa saja undang-undang dan peraturan Indonesia dalam mengatur perihal kartu kredit juga perlindungannya terhadap pemegang kartu dan penerbit kartu terutama dalam transaksi E-commerce. Dengan melakukan penelitian yuridis normatif, dapat dianalisis apa saja hukum dan peraturan Indonesia yang berlaku tentang Kartu Kredit sebagai sistem pembayaran dalam transaksi komersial serta perlindungan hukum yang diberikan kepada pemegang kartu dan bank saat menggunakan kartu kredit dalam transaksi E-Commerce. Perihal dan masalah memang sudah banyak tercantum di dalam undang-undang. Namun, dalam implementasinya, hal ini tergantung pada penerbit kartu kredit, sejauh mana perlindungan yang diberikan kepada pemegang kartu kredit dan pemegang kartu harus selalu waspada pada saat transaksi dilakukan ketika menggunakan kartu kredit serta ketika memberikan informasi pribadi yang berkaitan dengan kartu kredit. Oleh karena itu, bank sebagai penerbit kartu kredit harus membuat peraturan yang lebih spesifik mengenai risiko dan tanggung jawab yang akan dihadapi oleh pemegang kartu dan bagi pemerintah harus memastikan bahwa platform E-commerce aman menggunakan kartu kredit sebagai sistem pembayaran oleh menciptakan undang-undang yang lebih spesifik terhadap perlindungan konsumen dalam transaksi online dan untuk terus melakukan pengawasan pada transaksi E-commerce."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2018
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ervinia Ida Wahyuni
"Konsumen perbankan biasanya berada pada posisi yang lemah dan harus mendapat perlindungan hukum agar tidak dirugikan. Terutama konsumen muslim yang menggunakan jasa syariah charge card yang terhitung produk baru yang dikeluarkan oleh salah satu perbankan syariah di Indonesia. Oleh karena itu perlu pengkajian yang menyeluruh terhadap produk syariah charge card tersebut. Pengkajian yang mencakup apa dan bagaimana konsep syariah charge card, bagaimana konsep syariah charge card di dalam BII Syariah Platinum Access yang juga dikenal dengan nama BII Syariah Card, serta pengkajian mengenai penggunaan kartu syariah charge card, khususnya BII Syariah Card dikaitkan dengan hukum perlindungan konsumen. Dengan menggunakan metode penelitian kepustakaan yang bersifat hukum normatif dengan berpedoman pada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perbankan syariah, dapat diambil kesimpulan bahwa BII Syariah Card adalah kartu plastik berjenis Syariah Charge Card yang sesuai dengan prinsip Kafalah (penjaminan) dan prinsip Qardh (peminjaman) yang menyediakan fasilitas dana talangan pada setiap transaksi yang dilakukan antara pemegang kartu dengan perusahaan atau toko (merchants) yang bersedia menerima pembayaran dengan BII Syariah Card. Selain sebagai dana talangan pada saat pembayaran kepada merchant, pemegang BII Syariah Card juga dapat menggunakan kartu tersebut untuk melakukan penarikan secara tunai di mana dana tersebut akan ditagih BII Syariah Platinum Access pada waktu tertentu yang telah diperjanjikan sebelumnya. Berkaitan dengan ketentuan Fatwa Majelis Ulama Indonesia mengenai Syariah Charge Card bahwa penggunaan kartu syariah charge card tidak boleh digunakan untuk transaksi objek yang haram atau maksiat. Pada kenyataannya, saat ini belum ada teknologi serta sistem yang bisa melakukan pengawasan dan pencegahan terhadap hal tersebut agar transaksi yang berkaitan tidak dapat diproses. Sehingga saat ini yang terjadi adalah cardholder BII Syariah Card bila tidak dilandasi dengan moral serta itikad yang baik dapat melakukan transaksi pembelian objek yang haram dan maksiat."
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T15452
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Herman Setiawan
"Seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan, tekhnologi dan juga informasi, maka dunia perbankan Indonesia saat ini, mengalai perkembangan yang pesat; jika dibandingkan dua atau tiga puluh tahun yang lalu. Dengan kondisi seperti itu maka tidak mengherankan Jika dunia perbankan pada saat ini, banyak menawarkan berbagai macam : fasilitas dan salah satunya adalah kartu kredit. Dalam membuat perjanjian pihak bank ยท (pihak Penerbit kartu kredit), biasanya telah membuat terlebih dahulu perjanjian secara sepihak (hanya dibuat oleh pihak Bank) yaitu perjanjian Keanggotaan kartu kredit yang merupakan perjanjian baku. Dalam perjanjian ini biasanya pihak penerbit kartu kredit mempunyai posisi yang dominan, dimana klausul-klausul yang ada biasanya memberatkan pihak pemegang kartu kredit yang dalam hal ini disebut juga konsumen. Secara jelas penerbit kartu kredit membatasi tanggung jawabnya terhadap konsumen. Posisi pemegang kartu kredit dalam pepanjian keanggotaan kartu kredit adalah sebagai pihak yang lemah, karena tidak memiliki posisi tawar menawar, mereka "terpojok" oleh posisi "take U or leave it" .Dan di dalam perjanjian kartu kredi PT. ABC sebagai suatu perjanjian baku mempunyai banyak ketidakseimbangan yang terlihat dari adanya klausul-klausul eksonerasi yang tidak adil bagi pemegang kartu kredit. Dan hal itu bertentangan dengan KUHPerdata dan juga Undang-undang Perlindungan Konsumen. Dalam Perjanian keanggotaan Kartu kredit Bank BCA banyak di jumpai klausul-klausul eksonerasi/eksensi, yang seharusnya tidak di cantumkan, karena hal ini sangat merugikan nasabah pemegang kartu kredit sebagai konsumen. Sebenarnya UU Perlindungan Konsumen merupakan undang-undang yang cukup baik dalam melindungi hak-hak konsumen, namun pengaturannya masih bersifat umum, maka diperlukan suatu peraturan perundang-undangan khusus mengenai kartu kredit ini. Dan saat ini telah ada upaya penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan yaitu dengan dibentuknya BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen), namun hal ini masih menunggu pelantikan dari pemerintah agar BPSK ini dapat berjalan. Lembaga ini merupakan alternatif peradilan yang cukup baik dalam menyelesaikan sengketa-sengketa konsumen"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2002
S21004
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Purba, Sarah Mutiara Adriana
"Kartu kredit merupakan transaksi modern dalam bidang ekonomi yang tidak menggunakan uang tunai. Sejalan dengan meningkatnya jumlah kartu kredit yang diterbitkan oleh bank dan meningkatnya jumlah transaksi serta beragamnya pola transaksi yang didukung perkembangan teknologi yang pesat, penyalahgunaan fungsi kartu kredit bukan sebagai alat pembayaran pun semakin meningkat. Transaksi penarikan/gesek tunai pada merchant (Merchant Cash Withdrawal Transaction) atau yang lebih dikenal dengan istilah "penarikan/gesek tunai" merupakan salah satu bentuk penyalahgunaan terhadap fungsi kartu kredit. Praktik transaksi penarikan/gesek tunai di merchant merupakan kegiatan yang dilarang oleh Bank Indonesia, karena memberikan dampak buruk kepada pemegang kartu (cardholder), penerbit (Issuer), pengelola (acquirer) serta memberikan efek buruk kepada kinerja perbankan dan perekonomian Indonesia.
Saat ini Bank Indonesia hanya memberikan penekanan dan sanksi kepada Acquirer agar melakukan pengawasan secara ketat terhadap praktik tersebut. Namun praktik ini masih akan terus tumbuh selama ada demand dari pemegang kartu (cardholder) dan supply dari merchant, karena masih belum ada peraturan perundang-undangan yang jelas untuk mengatur mengenai sanksi yang tegas kepada pemegang kartu (cardholder) dan merchant yang memang dengan sengaja melakukan praktik penarikan/gesek tunai ini, yang memberikan kepastian hukum bagi Acquirer dan Issuer.

Using credit cards are modern transactions instead of cash. In line with the increasing number of credit cards issued by banks, the increasing number of transactions and the variety of transaction patterns supported by rapid technological developments, the misuse of credit card functions has also increased. Cash Withdrawal Transaction at merchants or better known as "Gesek Tunai" is kind of misuse of credit card functions. The practice of cash withdrawal at merchants is an activity that is prohibited by Bank Indonesia, because it has a negative impact on Cardholders, Issuers, Acquirers and has a detrimental effect on the performance of the banking sector and also impact the economy of Indonesia.
Bank Indonesia only emphasis and give sanctions on the Acquirer in order to strictly supervise the practice. However, this practice will continue to grow as long as there are demands from cardholders and supply from merchants. Inadequate laws and regulations to regulate strict sanctions on cardholders and merchants who are intentionally practice cash withdrawal transcation, which provides legal certainty for Acquirers and Issuers.
"
Depok: Universitas Indonesia, 2017
T52458
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Universitas Indonesia, 1994
S22977
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>