Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 46272 dokumen yang sesuai dengan query
cover
R. Suryawan Budi
"Menurut pasal 1131 KUH.Perdata, segala kebendaan seseorang baik yang bergerak maupun yang tak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang baru akan ada di kemudian hari menjadi tanggungan untuk segala perikatan perseorangan. Pasal diatas ini adalah jaminan yang bersifat umum, artinya benda jaminan itu tidak ditunjuk secara khusus dan tidak diperuntukkan bagi kreditur, sedang hasil penjualan benda jaminan itu dibagi-bagi di antara para kreditur seimbang dengan piutangnya masing-masing. Para kreditur itu mempunyai kedudukan yang sama, tidak ada yang lebih didahulukan dalam pemenuhan piutangnya Jaminan ini pada prakteknya tidak memuaskan bagi kreditur, untuk itu oleh UU dimungkinkan adanya jaminan khusus. Jaminan khusus ini dapat ditemui dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata baik yang bersifat perorangan maupun kebendaan. Mengenai lembaga Fiducia (Fiducia Eigendom Overdracht) hingga kini belum ada peraturannya. Lembaga ini dikenal melalui praktek Yurisprudensi. Konstruksi Fiducia adalah penyerahan hak milik atas barang-barang bergerak kepunyaan debitur kepada kreditur, sedangkan penguasaan fisik atas barang-barang itu tetap pada debitur (constitutum possesorium); dengan syarat bahwa bila debitur melunasi hutangnya maka kreditur harus mengembalikan hak milik atas barang-barang itu kepada debitur. Jadi jika dilihat bahwa debitur tidak perlu menyerahkan barang jaminan secara fisik kepada kreditur, maka bentuk jaminan ini lebih menguntungkan bagi debitur, jika dibandingkan dengan lembaga gadai. Pada praktek Perbankan biasanya barang jaminan yang diFiduciakan itu disyaratkan untuk diasuransikan. Ini berdasarkan pertimbangan hukum, jika tidak diasuransikan terjadi sesuatu yang memusnahkan barang jaminan, maka musnah (hapus) pula hak didahulukan si berpiutang (Bank). bertujuan untuk mengganti barang Asuransi nilai itu, dari suatu hal yang memusnahkan. Bank biasanya mengasuransikan untuk menjaga terjaminnya pembayaran hutang dari debitur. Akan tetapi bila tertanggung dalam Asuransi adalah si debitur, maka yang akan mendapat pergantian adalah si debitur dan si kreditur akan kehilangan hak jaminan tersebut. Oleh karena dalam pasal 297 KUHD terdapat pengaturan mengenai pengalihan hak ganti rugi asuransi dari tertanggung kepada pemegang Hipotik. Alasan pembentuk undang-undang membuat pasal tersebut adalah untuk melindungi kepentingan si pemegang hak Hipotik. Namun pengaturan tentang Asuransi yang dibebani hak jaminan tersebut dalam KUHD hanya Hipotik saja. Sedangkan terhadap bentuk jaminan lain tidak ada. Apakah pasal 297 KUHD ini dapat diberlakukan juga pada benda yang dibebani Fiducia ? Secara analogi Pasal 297 KUHD dapat diterapkan pada Asuransi terhadap kendaraan bermotor yang dibebani Fiducia, karena terdapat persamaan antara peristiwa hipotik dan peristiwa fiducia yaitu kedua-duanya memberikan jaminan kebendaan. Dengan adanya janji menurut Pasal 297 KUHD, maka kreditur mendapat dua jaminan yaitu Fiducia dan gadai atas pembayaran uang ganti rugi dalam asuransi."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1992
S20430
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ratih Widayati
"Praktek pembebanan fiducia di Bank BNI berdasarkan tujuannya dapat dibagi atas 2 ( dua ) jenis yaitu: kredit kendaraan bermotor yang sifatnya produktif dan kredit kendaraan bermotor yang sifatnya konsumtif. Yang pertama disebut inilah yang menjadi obyek penelitian penulis. Di Bank BNI praktek pembebanan fiducia kendaraan bermotor jenis produktif tidak bisa berdiri sendiri, namun mensyaratkan adanya jaminan senilai 125%. Akta pembebanannya dibuat secara dibawah tangan atau tidak secara notariel apabila kredit yang diberikan jumlahnya kecil. Kewajiban dari debitur pada kredit dengan pembebanan yang disebutkan diatas hampir sama seperti debitur dalam perjanjian pinjam pakai. Pengawasan yang dilakukan pihak Bank BNI terhadap barang jaminan dapat berupa pengawasan langsung dan pengawasan tidak langsung. Untuk mempersulit diperjual belikannya kendaraan bermotor yang difiduciakan itu Bank BNI melakukan upaya yang ketat berupa BPKB di tahan pihak bank, dapat dikenakan tuntutan pidana atas penggelapan barang jaminan, kemudian pihak Bank BNI melakukan kerja sama dengan pihak kepolisian untuk melakukan pemblokiran atas kendaraan bermotor yang difiduciakan, serta adanya pasal yang bersifat larangan menyewakan, menjaminkan dan sebagainya dalam perjanjian fiducianya. Pada prinsipnya secara hukum kendaraan bermotor yang difiduciakan tidak dapat berpindah tangan dengan jual beli dibawah tangan. Resiko yang timbul atas kendaraan bermotor tersebut misalnya rusak, kecurian, hilang diantisipasi denga cara asuransi all risk, sedangkan resiko mengenai merosotnya nilai jaminan diantisipasi dengan jaminan tambahan. Apabila terjadi wanprestasi Bank BNI melakukan tindakan musyawarah lebih dulu kemudian dilakukan upaya penjualan secara dibawah tangan atas dasar kesepakatan bersama, apabila gagal Bank BNI melaksanakan tindakan sebagaimana diatur dalam pasal 1178 (2) KUHPerdata. Bank BNI menganut paham perjanjian fiducia melahirkan hak yang zakelijk apabila terjadi kepailitan. Perselisihan yang timbul banyak berasal dari kesalahan pihak debitur. Penyelesaian perselisihan mengenai wanprestasinya debitur melalui jalan musyawarah dan PUPN. Sedangkan penyelesaian perselisihan yang menyangkut perdata dan pidana adalah melalui peradilan apabila jalur musyawarah tidak dapat ditempuh."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1994
S20650
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Sri Rahayu K
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
T25950
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Fendra Sutejo
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2002
S24425
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Petra Agustina
"Ditinjau dari hukum perlindungan konsumen, dalam suatu perjanjian asuransi melalui leasing terdapat hubungan antara perusahaan asuransi sebagai pelaku usaha asuransi; perusahaan leasing sebagai pelaku usaha pembiayaan kendaraan bermotor sekaligus konsumen asuransi; dan tertanggung sebagai konsumen asuransi dan leasing. Hubungan di antara ketiganya mengakibatkan adanya hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh masing-masing pihak, terutama oleh pihak pelaku usaha dalam rangka mewujudkan suatu hubungan perjanjian bersifat timbal balik dalam rangka mewujudkan suatu perlindungan konsumen. Mengingat daya tawar konsumen lebih kecil karena pengetahuan konsumen mengenai hak dan kewajiban dan produk/jasa yang dibeli kadangkala lebih rendah dari pelaku usaha. Adapun pokok permasalahan yang diteliti adalah mengenai penunjukan perusahaan asuransi oleh perusahaan leasing, keterbukaan informasi polis asuransi, dan bentuk-bentuk penyelesaian sengketa konsumen. Metode penelitian yang digunakan oleh penulis adalah penelitian hukum yang bersifat yuridis normatif. Dalam kasus yang dianalisis oleh penulis terdapat pelanggaran terhadap perlindungan konsumen yang dilakukan oleh perusahaan leasing sebagai pelaku usaha pembiayaan kendaraan bermotor terhadap tertanggung dan terhadap perusahaan asuransi. Kelalaian oleh perusahaan leasing tersebut mengakibatkan tidak harmonisnya hubungan antara tertanggung dengan perusahaan asuransi, karena tertanggung pun sebagai seseorang yang awam dalam hukum kurang mengetahui hak dan kewajibannya dalam kedua perjanjian tersebut. Penulis pun menyarankan kepada perusahaan asuransi dan perusahaan leasing untuk lebih menyadari posisi mereka sebagai pelaku usaha dengan memberikan layanan yang terbaik kepada para konsumennya yang rata-rata adalah orang yang awam terhadap hukum, dan kepada masyarakat agar belajar menjadi konsumen yang selektif serta mengetahui hal-hal yang menjadi hak dan kewajiban konsumen dan pelaku usaha."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Intan Aziza
"Asuransi Kendaraan Bermotor menjamin beberapa resiko kerugian, diantaranya adalah resiko tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga. Asuransi ini menjamin resiko berupa luka (bodily injured), dan/atau kerusakan harta benda (property damaged), yang diakibatkan oleh kendaraan bermotor tertanggung, atau hal lain yang diperjanjikan dalam polis. Bila terjadi perbuatan melawan hukum dari pengguna kendaraan bermotor yang diasuransikan tersebut, misal nya menabrak orang atau kendaraan lain yang menimbulkan kerugian, maka akan timbul hubungan hukum antara Penanggung, Tertanggung dan Pihak Ketiga. Pihak Ketiga adalah pihak yang menderita kerugian dimana ia dapat menuntut pemberian ganti rugi dari pengguna kendaraan bermotor atau tertanggung. Tertanggung akan mengajukan permohonan klaim kepada penanggung atas resiko tanggung jawab hukum tersebut. Kemudian tertanggung memberikan kuasa kepada penanggung untuk menyelesaikan klaim, maka penanggung dapat berhadapan dengan Pihak Ketiga. Adapun penggantian yang dilakukan oleh Penanggung adalah sesuai dengan luas jaminan yang tertera di dalam polis Tertanggung. Jadi tidak semua tuntutan Pihak Ketiga yang merugi tersebut dapat di ganti. Sebagai pengguna jasa asuransi, harus dapat menilai apakah suatu polis, yang juga dapat disebut sebagai perjanjian baku, telah benarbenar dipahami sesuai dengan kebutuhan jaminan yang diinginkan. Sebagian besar permasalahan yang timbul pada saat terjadi klaim karena kurangnya pemahaman isi polis yang menimbulkan salah penafsiran (misinterpretation), sehingga ada kewajiban bagi pengguna jasa asuransi untuk membaca, dan bagi perusahaan asuransi untuk menjelaskan secara menyeluruh luas pertanggungan yang diperjanjikan. Penyelesaian klaim di PT. Asuransi Jasa Indonesia walaupun sudah baik namun masih membutuhkan perbaikan system mekanisme kerja yang lebih cepat, mengingat jangka waktu penyelesaian yang melampaui ketentuan undang-undang yang berlaku."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
S21369
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Hengky Setiawan
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2001
S24160
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Herman Prasojo
"Kesadaran berasuransi bagi masyarakat Indonesia timbul akibat dari banyaknya aksi kerusuhan dan teror yang melanda Indonesia seiring dengan krisis ekonomi yang melanda di Indonesia. Oleh sebab itu banyak pula perusahaan asuransi yang menawarkan produk-produk unggulan asuransinya. Saiah satu perusahaan yang gencar menawarkan produk unggulannya adalah PT. Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) yang menawarkan produk baru unggulan asuransi kendaraan bermotor Jasindo Oto dengan rate premi All Risk hanya 1,70% per tahun. Dengan diluncurkannya produk Jasindo Oto pada pertengahan tahun 2002, maka banyak pula pelanggan-pelanggan baru dan lama yang menggunakan produk tersebut. Sehubungan dengan hal itu maka semakin banyak juga klaim yang timbul yang diajukan kepada Jasindo melalui Sub Divisi Klaim Kendaraan Bermotor (CAC). CAC merupakan tempat Iayanan klaim khusus kendaraan bermotor yang fungsinya melayani pelanggan dalam menyelesaikan proses kIaim dari pengaduan kendaraannya mengalami kerusakan, kehilangan dan sampai kendaraan tersebut selesai diperbaiki atau mendapatkan penggantian kerugian dengan uang.
Untuk mengetahui tingkat kepuasan pelanggan guna meningkatkan kualitas Iayanan CAC serta untuk mengetahui dimensi-dimensi layanan yang menjadi prioritas utama pelanggan, maka diadakan penelitian kuantitatif mengenai hal tersebut.
Penelitian ini bersifat deskriptif dan dilakukan dengan menggunakan metode penelitian lapangan dengan menggunakan sampel yang diambil dari pelanggan yang mengunjungi bengkel rekanan CAC dan juga pelanggan yang pernah melakukan klaim terhadap mobilnya. Pelanggan-pelanggan itu adalah pelanggan perorangan atau ritel dan jumlah sampel yang diambil sebanyak 100 orang.
Hasil penelilian ini dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan oleh Jasindo dalam menyusun strategi pelayanan agar tercipta kepuasan pelanggan yang tinggi dan menghasilkan loyalitas pelanggan terhadap perusahaan.
Mengenai tingkat kepuasan responden secara keseluruhan terhadap layanan CAC mayoritas responden merasa puas dengan pelayanan yang diberikan."
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2005
T13554
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Cahyo Rahadian Muzhar
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1992
S23038
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>