Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 154818 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Vera Lolo Rita
"Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan tentang bagaimana eksistensi surat promes kepada pembawa yang diterbitkan oleh debitur dalam fungsinya sebagai lembaga jaminan yang digunakan sebagai salah satu lembaga jaminan dalam hal pelunasan kredit. Penjelasan ini bersumber dari ketentuan hukum di bidang perbankan, yaitu Undang-Undang Perbankan Nomor 7 Tahun 1992. Ketentuan dalam pasal 8 berikut penjelasannya yang mengatur mengenai jaminan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 ini merupakan suatu langkah maju daripada ketentuan dalam Undang-Undang Perbankan yang lama, yaitu Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1967. Kemajuan tersebut adalah ditinjau dari apa yang dipentingkan dalam pemberian kredit perbankan, yang mana di dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1967 pasal 24 mensyaratkan jaminan materil (baik yang berkaitan langsung dengan kredit yang bersangkutan maupun yang tidak berkaitan langsung), yang merupakan unsur pokok dan wajib, sedangkan unsur jaminan immateril tidak dipentingkan; maka dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992, yang dipentingkan dalam pemberian kredit adalah keyakinan pihak bank atas kemampuan dan kesanggupan debitur untuk melunasi hutangnya sesuai dengan yang diperjanjikan. Lebih jelasnya, penjelasan pasal 8 Undang-Undang tersebut menyatakan bahwa jika keyakinan tersebut sudah ada, maka jaminan dapat hanya berupa barang, proyek, hak tagih, yang merupakan jaminan materil yang ada kaitannya secara langsung dengan kredit yang bersangkutan. Tetapi bank dapat pula meminta jaminan materil yang tidak berkaitan secara langsung denga kredit yang bersangkutan, yang disebut dengan jaminan tambahan, yang sifatnya tidak wajib. Sedangkan kemampuan dan kesanggupan debitur untuk melunasi hutangnya tersebut dinyatakan dengan "janji Untuk membayar" sebagai suatu jaminan immateril yang kedudukannya saling mendukung dengan jaminan materil sebagaimana yang telah disebutkan. Dalam praktek perkreditan perbankan jaminan immateril berupa "janji untuk membayar" tersebut diikat dengan surat promes yang diterbitkan oleh debitur sebagai lembaga jaminannya. Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 ini, eksistensi surat promes yang diterbitkan oleh debitur sebagai lembaga jaminan bagi jaminan immateril "janji untuk membayar" menjadi lebih tegas, karena berfungsi sebagai lembaga jaminan untuk pelunasan kredit. Dalam skripsi ini penulis berusaha untuk membahas mengenai bagaimana pelaksanaannya dalam praktek perkreditan di Bank Rakyat Indonesia dengan menghubungkannya dengan ketentuan Undang-Undang Momor 7 Tahun 1992 yang terdiri dari penjelasan tentang alasan dapat dijadikan lembaga jaminan, syarat-syarat untuk dijadikan lembaga jaminan, prosedur pemberian kreditnya, hak dan kewajiban para pihak, pengawasan kredit, dan upaya-upaya yang dilakukan jika debitur wanprestasi."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1992
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Endah Kuswinda Purwati
"Endah Kuswinda Purwati. Pemberian Kuasa Kepada Bank Dalam Kaitannya Dengan Pembebanan Hipotik Sebagai Jaminan Kredit Pada Bank Rakyat Indonesia. - SKRIPSI, 1992.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk memberikan gambaran yang jelas mengenai praktek pemberian kuasa untuk memasang hipotik alam dunia pe rbankan , berikut masalah hukum yang terjadi diaalam praktek dan penyelesaiannya. Metode yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif dan metode penelitian hukum empiris. Pasal 24 ayat (1) UU No. 14 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan, menentu kan oahwa bank d ilarang untuk memberikan kredit tanpa adanya jami nan. Dan salah satu bentuk jaminan adalah hipotik hak atas tanah. Hipotik hak atas tanah merupakan lembaga jaminan yang terkena wajib daftar pada register umum. Pendaftaran ini memberikan kedudukan preferent kepada pemegang hipotik, sehingga pelunasan piutang pemegang hipotik itu dapat didahulukan. Namun ketentuan yang bermaksud memberikan perlindungan pada kreditur tidak selamanya diikuti dalam praktek. Dilihat secara teoritis, praktek semacam ini bagaimanapun juga akan mendatangkan kesulitan bagi bank karena terdapat kemungkinan bank akan kehilangan hak istimewanya. Pihak bank sendiri menganggap praktek tersebut tidak menyulitkan, karena bank mempunyai cara tersendiri untuk menghindari hal semacam itu. Walaupun demikian didalam prakteknya, terkadang terjadi juga masalah-masalah yang membutuhkan penanganan yang profesional tanpa harus menimbulkan kesulitan bagi kedua belah pihak."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1992
S20356
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Budiyono
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1996
S23444
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Eka Purwanti
"Eka Purwanti; 0587000511; Fiducia Sebagai Jaminan Dalam Kredit Sindikasi Pada Bank Rakyat Indonesia; Skripsi; 1991. Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menguraikan mengenai pelaksanaan pengikatan jaminan fiducia dalam kredit sindikasi serta menguraikan masalah yang mungkin timbul dalam pelaksanaannya. Dalam proses penyelesaian skripsi ini digunakan dua macam metode penelitian yakni Library Research (pene litian kepustakaan) dan Field Research (penelitian lapangan) meliputi observasi dan wawancara . Untuk menyelesa ikan skripsi ini penulis melakukan penelitian di Bagian Divisi Hukum Bank Rakyat Indonesia.
Pada saat ini, bank sebagai lembaga pemberi kredit telah mengalami kemajuan pesat ,hal ini sesuai dengan semakin pesatnya perkembangan dalam bidang ekonomi. Sehubungan dengan itu maka makin berkembang pula jenis-jenis kredit yang ditawarkan oleh bank. Salah satunya adalah kredit sindikasi. Kredit sindikasi (Syndicate Loan), secara sederhana diartikan sebagai kredit/pinjaman yang diberikan oleh beberapa kreditur (bank) kepada seorang debitur (perusahaan) untuk membiayai proyek-proyek milih debitur. Manfaat kredit sindikasi ini semakin dirasakan, terutama oleh pengusaha yang membutuhkan dana dalam jumlah yang besar. Fiducia atau fiduciaire eigendom overdracht disebut pula sebagai jaminan hak milik secara kepercayaan. Pada mulanya fiducia digunakan sebagai jaminan untuk benda-benda bergerak. Namun sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat Indonesias Dewasa ini maka obyek fiducia telah diperluas. benda-benda tidak bergerak yang tidak dapat dijaminkan dalam bentuk hipotik maupun crediet-verband. Jika dalam kredit sindikasi terjadi kredit macet maka untuk mengeksekusi benda-benda yang dijaminkan secara fiducia tidaklah mudah, karena jaminan pada kredit sindikasi adalah jarninan paripasu ( jaminan bersama untuk para kreditur). Kreditur dalam kredit sindikasi dapat terdiri dari bank-bank pemerintah, bank-bank swasta nasional dan bank-bank asing. Oleh karena itu untuk rnemudahkan eksekusinya dibuatlah tiga macam sindikasi yaitu Perjanjian kredit sindikasi antara bank-bank pemerintah, eksekusi harus dilaksana kan di PUPN, perjanjian kredit sindikasi antara bank-bank swasta nasional dan perjanjian kredit sindikasi antara bank-bank asing, eksekusi di laksanakan di Pengadilan Negeri ( Eka Purwanti)."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1991
S20329
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sri Purwanti
"Deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank (pasal 1 angka 7 UU No. 7 Tahun 1992 jo UU No. 10 Tahun 1998). Berdasarkan pasal 511 KUHPer deposito termasuk salah satu benda bergerak yang tidak berwujud. Dalam perkembangannya deposito dapat digunakan sebagai jaminan untuk memperoleh kredit dari bank. Oleh karena deposito termasuk benda bergerak yang tidak berwujud maka lembaga jaminan yang digunakan adalah gadai (Pasal 1150 KUHPer). Dalam prakteknya di BRI dikenal cash collateral credit (kredit dengan agunan kas) yaitu fasilitas kredit yang seluruh atau sebagian jaminan tambahannya berupa agunan kas sehingga jika debitur wanprestasi agunan kas tersebut dapat digunakan oleh bank untuk melunasi/mengurangi kewajiban debitur. Salah satu bentuk agunan kas tersebut adalah deposito. Penggadaian deposito di BRI dilakukan melalui tahap-tahap yaitu penandatanganan perjanjian kredit, perjanjian gadai dan kemudian dengan penandatanganan perjanjian cessie. Perjanjian cessie ini dilakukan untuk mengantisipasi jika debitur wanprestasi. Setelah tahap-tahap pengikatan deposito dilakukan maka para pihak yaitu BRI (pemegang gadai) dan debitur (pemberi gadai) akan mempunyai hak dan kewajiban asing-masing. Dalam prakteknya penggadaian deposito ini tidak mengalami kendala dalam hal jaminan untuk memperoleh kembali kredit yang telah diberikan melainkan kendala pelaksanaan dari sisi debitur. Selain itu kredit dengan jaminan deposito ini tidak akan sampai mengalami kredit macet akibat tindakan wanprestasi debitur. Hal ini dikarenakan dalam prakteknya di BRI dipersyaratkan bahwa jika debitur 1 bulan tidak dapat membayar hutang pokok dan bunga maka depositonya akan dicairkan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2000
S21194
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Wibowo Pudjiantoro
"Surat Keputusan (S.K) Pensiun Sebagai Jaminan Kredit Pension di Bank Rakyat Indonesia Cimahi, Bandung, skripsi, Januari 1995. Dengan telah banyak dikeluarkannya berbagai kebijaksanaan serta keputusan dalam dunia perbankan dan bidang moneter. Mengakibatkan terbukanya peluang dan kelonggaran kepada bank-bank umum untuk menetapkan suku bunga sendiri atas lasa perbankan yang diberikannya. Dampak lain yang timbul adalah banyak munculnya produk jasa perbankan yang dipasarkan kepada masyarakat dengan maksud menarik nasabah sebanyak-sebanyaknya. Namun dilain pihak bank juga dituntut untuk memberikan pelayanan yang baik dan bersifat 'instant' (cepat). Bank Rakyat Indonesia yang merupakan bank umum milik negara, selain berfungsi sebagai bank pada umumnya juga merupakan alat pemerintah dalam bidang ekonomi perbankan khususnya di daerahdaerah. Sehingga produk jasa perbankannya langsung maupun tidak langsung terkait dengan kebijaksanaan pemerintah khususnya didalam meningkatkan taraf kehidupan masyarakat. Salah satu produk jasa perbankan yang dipasarkan kepada masyarakat adalah Kredit Pensiun. Walaupun Kredit Pensiun ini bukan tergolong jasa perbankan yang termasuk dalam Kredit Program, namun keberadaannya lahir karena adanya kebijaksanaan pemerintah. Yang menarik dari Kredit Pensiun ini adalah masalah jaminan yang digunakan yaitu Surat Keputusan (S.K) Pensiun, dapat memberi keamanan bagi bank dalarn terjadinya kredit macet. Disamping tentunya faktor-faktor lainnya yang menarik. Adapun tujuan pemerintah mendorong terselenggara Kredit Pensiun adalah untuk menanggulangi praktek rentenir didaerah khususnya daerah-daerah kantong pensiun."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1995
S20672
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Lola Ratna Yunila
"ABSTRAK
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk memberikan gambaran mengenai eksistensi jaminan kredit yang berupa gadai saham dalam praktek perbankan dewasa ini. Dalam rangka penyusunan skripsi ini, penulis mengumpulkan data-data dengan mempergunakan dua metode penelitian, yaitu penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Bank di dalam memberikan fasilitas kredit kepada nasabahnya mensyaratkan adanya jaminan (pasal-24 ayat 1 Undang-Undang Pokok Perbankan no 14 tahun 1967). Di dalam hukum positif Indonesia dikenal beberapa bentuk lembaga jaminan untuk suatu pinjaman kredit, yaitu jaminan kebendaan dan jaminan perorangan. Jaminan kebendaan yaitu adanya suatu benda tertentu yang dipakai sebagai jaminan, dalam hal ini dibedakan antara benda bergerak dan benda yang tidak bergerak. Lembaga jaminan untuk benda bergerak dikenal dalam bentuk Gadai (pand) dan Fiducia sedangkan untuk benda yang tidak bergerak dikenal dalam bentuk Hipotik dan Creditverband. 1 Saham, yang merupakan bagian dari modal suatu Perseroan Terbatas, menurut hukum termasuk sebagai salah satu benda bergerak yang tidak berwujud. Sebagai benda bergerak yang tidak berwujud maka saham dapat dialihkan kepada pihak lain dan juga dapat dijadikan sebagai jaminan hutang yang pengikatannya adalah dengan cara gadai. Gadai adalah hak kebendaan yang bersifat ineniberi jaminan. Obyek gadai adalah benda bergerak, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud. Dewasa ini di dalam praktek perbankan saham seraakin banyak dijadikan sebagai jaminan kredit. Penggadaian saham umumnya diperlukan untuk sebagai tambahan jaminan .di dalam pemberian kredit yang bernilai cukup besar. Saham ada yang sebagai Efek (saham yang berasal dari Perseroan Terbatas yang terbuka, yang dijualbelikan di Pasar modal/Bursa), dan ada pula saham yang bukan sebagai Efek yaitu saham yang berasal dari Perseroan Terbatas yang tertutup. Di dalam prakteknya, khususnya pada BNI 1946 dan BRI j^ang sering digadaikan adalah saham-saham yang berasal dari Perseroan Terbatas yang tertutup, namun demikian hal ini bukan berarti saham yang sebagai Efek tidak dapat dijadikan sebagai jaminan kredit. Saham yang dikeluarkan oleh Perseroan Terbatas dapat berupa saham atas I nama ataupun saham atas unjuk/saham blangko. Terdapat perbedaan raengenai cara penggadaian saham atas nama dan saham atas unjuk, dan juga terdapat perbedaan mengenai saat lahirnya hak gadai. Sehubungan dengan penggadaian saham ini maka ada beberapa pendapat mengenai apakah hak dan kewajiban pemilik saham beralih atau tidak kepada penerima gadai."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1989
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rini Puspita Sari
"Sebagai salah satu bank komersial, Bank Rakyat Indonesia (Persero), seperti juga bank lainnya membuka kesempatan luas bagi masyarakat umum untuk mendapatkan pinjaman untuk berbagai bidang. Namun demikian, masyarakat (nasabah) yang akan menjadi debitor tidak serta merta dapat langsung mendapakan pinjaman. Bagi mereka yang nantinya akan menjadi debitor harus terebih dahulu memenuhi syarat-syarat untuk mendapatkan kredit. Syarat terpenting dalam mendapatkan kredit di BRI haruslah memiliki agunan (jaminan). BRI menetapkan beberapa macam lembaga jaminan, antara lain Hak Tanggungan Fidusia, Gadai, Penanggungan, dan Hipotik Kapal. Dalam prakteknya BRI menetapkan lembaga Hak Tanggungan sebagai lembaga jaminan yang paling utama untuk mendapatkan pinjaman. Lembaga jaminan lain juga bisa dijadikan jaminan di BRI untuk mendapatkan kredit, namun prioritas tetap diberikan kepada lembaga Hak Tanggungan. Alasannya adalah selain Hak Tanggungan telah diatur secara jelas dalam UU tersendiri (UU No. 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah), juga karena karena ekseskusi nya yang mudah. Meskipun Bri telah membuat aturan yang tegas mengenai prosedur pemberian kredit , kadang kala masih terjadi kredit bermasalah. Banyak faktor yang menyebabkan munculnya kredit bermasalah di BRI. Untuk itu BRI berusaha untuk selalu mengantisipasinya dengan berbagai cara, antara lain pertama, aturan yang tegas mengenai prosedur pemberian kredit, kedua, meningkatkan kualitas personil (pegawai} BRI terutama yang berkaitan dengan masalah kredit, dan terakhir mengantisipasi bila timbulnya kredit bermasalah. BRI selalu mengantisipasi munculnya kredit bermasalah dan menanganinya dengan semaksimal mungkin agar jangan sampai merugikan BRI sendiri sebagai kreditur tetapi juga kepada nasabahnya yang menjadi debitur."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003
S21113
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Mala Yusrika Febriani
Universitas Indonesia, 1990
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Siagian, Raymond
"Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk memberikan gambaran secara lengkap dan menyeluruh tentang praktek penggadaian saham sebagai jaminan kredit di Bank Rakyat Indonesia. Metode Penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif dan metode penelitian empiris, dengan alat pengumpulan studi kepustakaan dan wawancara. Studi kepustakaan dilaksanakan di Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Perpustakaan Bank Indonesia dan Ruang Arsip Bagian Hukum Bank Rakyat Indonesia. Sedangkan wawancara di laksanakan dengan pihak Bank Rakyat Indonesia di Kantor Pusat Bank Rakyat Indonesia di jalan Jenderal Sudirman, dan di Kantor Cabang Bank Rakyat Indonesia Jatinegara. Di dalam praktek perbankan di Indonesia dewasa ini, bentuk-bentuk benda yang dapat dijadikan jaminan kredit terus berkembang. Saham, baik saham atas nama (op naam), saham atas unjuk/blangko (aan toonder) maupun saham sebagai efek (saham dari Perseroan Terbatas yang sudah go public, dan diperjualbelikan di Bursa Efek), adalah salah satu benda yang dapat dijadikan jaminan kredit di bank. Berdasarkan pasal 511 KUH Perdata, saham dari suatu Perseroan Terbatas adalah termasuk dalam golongan benda bergerak yang tidak berwujud, dan karenanya saham dapat dijadikan jaminan kredit. Di dalam memberikan fasilitas kredit kepada nasabah-nasabahnya, Bank Rakyat Indonesia akan meminta suatu jaminan kredit pada nasabah tersebut. Hal ini untuk menjamin kedudukan Bank Rakyat Indonesia sebagai kreditur agar terhindar dari hal-hal yang dapat merugikan akibat debitur tidak dapat, memenuhi kewajibannya (wanprestasi). Jaminan kredit itu dapat berupa jaminan pokok dan jaminan tambahan. Dalam prakteknya di Bank Rakyat Indonesia, saham hanya dapat dijadikan sebagai jaminan tambahan. Subyek yang dapat menerima fasilitas kredit Bank Rakyat Indonesia dengan saham sebagai jaminan tambahan adalah terbatas pada Perseroan Terbatas yang membutuhkan kredit modal kerja, dalam rangka ekspansi dan akuisisi. Saham yang dijadikan jaminan kredit haruslah saham yang diterbitkan oleh Perseroan Terbatas (debitur) itu sendiri, dan tidak boleh saham yang diterbitkan oleh perseroan terbatas lain. Pengaturan mengenai hal ini terdapat di dalam Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 24/32/KEP/DIR tanggal 12 Agustus 1991 tentang kredit kepada Perusahaan Sekuritas dan kredit dengan agunan saham. Karena saham adalah tergolong ke dalam benda bergerak yang tidak berwujud, maka pengikatan saham sebagai jaminan kredit adalah dengan gadai. Gadai adalah lembaga jaminan kebendaan untuk benda bergerak. Dalam prakteknya di Bank Rakyat Indonesia terdapat perbedaan tata cara penggadaian, waktu lahirnya hak gadai dan tata sara eksekusi (apabila debitur wanprestasi) dalam hal penggadaian saham atas nama, saham atas unjuk/blangko dan saham sebagai efek, sebagai jaminan kredit di Bank Rakyat Indonesia."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1992
S20565
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>