Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 154962 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Sarastuti Laksmi Wardhani
"ABSTRAK
Masyarakat manusia intinya adalah proses interaksi sosial yaitu hubungan timbal balik yang saling mempengaruhi individu dengan individu, individu dengan kelompok dan suatu kelompok dengan kelompok lainnya. Setiap masyarakat senantiasa menghasilkan kebudayaan yang merupakan hasil karya; cipta dan rasa yang didasarkan pada karsa. Setiap masyarakat yang mempunyai kebudayaan tertentu akan menghasilkan sistern kesehatan yang tertentu pula. Dalam GBHN, masalah kesehatan diatur dalam Pola Umum Pelita Keempat; dalam UU No 9 tahun 1960 tentang - Pokok Pokok Kesehatan, pasal 2, dinyatakan bahwa yang dimaksud dengan kesehatan adalah mencakup kesehatan badan (jasmani), rohaniah (mental) dan sosial. Dalam suatu sistem kesehatan, interaksi yang menonjol adalah intraksi antara dokter dan pasien, yang mungkin melibatkan unsur-unsur lain yaitu juru-rawat. pekerja sosial dan mungkin rumah sakit yang merupakan suatu sub sistem sosial tersendiri. Dalam pemberian perawatan, telah terjadi interaksi antara dokter dengan pasien. Sebelum dilaksanakan perawatan, telah terjadi persetujuan (kata sepakat) antara kedua belah pihak. Dengan adanya persetujuan tersebut, maka hubungan antara dokter dengan pasien dapat dikatakan bersifat kontraktual artinya hubungan tersebut merupakan semacam kontrak. Dasar dari persetujuan antara pasien dan dokter adalah rasa kepercayaan dan pasal-pasal 1313, 1319 KUR Perdata. menurut ketentuan undang-undang, di dalam suatu perjanjian/persetujuan, masing-masing pihak mempunyai kedudukan yang sarna maksudnya yaitu masing-masing mempunyai hak dan kewajiban yang saxna. Akan tetapi dalam kenyataannya tidaklah demikian, banyak orang yang beranggapan bahwa hubungan tersebut diatas adalah hubungan yang timpang. Artinya, dokter yang mempunyai hak dan pasien hanya menipunyai kewajiban; sehingga mengakibatkan hak-hak pasien hampir-hampir tidak mendapat pengakuan. Tetapi dengan berkembangnya pengetahuan masyarakat di bidang kesehatan, maka secara perlahan-lahan, beberapa hak utama pasien mulai mendapat pengakuan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1987
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ningrum Budi Astuti
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1991
S20512
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Universitas Indonesia, 2006
S21329
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Liliek Wardojo
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1989
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
J. Guwandi
Jakarta: Balai Penerbit Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, 1996
344.041 GUW d
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
J. Guwandi
Jakarta: Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, 1996
174 GUW d
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
J. Guwandi
Jakarta: Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, 2007
344.041 GUW d
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
R. Otje Salman Soemadiningrat
Bandung: Alumni, 1993
340.115 OTJ b
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
R. Otje Salman Soemadiningrat
Bandung: Alumni, 2004
340.115 OTJ b
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Dewi Shinta
"Dokter adalah profesi mulia karena melakukan layanan kedokteran berdasarkan nilai -nilai luhur, sebagaimana tertuang dalam sumpah dokter. Tetapi, profesi dokter tidak terhindar dari penyimpangan terhadap kaedah etika atau hukum (sering disebut malapraktik). Masalahnya menjadi kompleks sebab dalam masyarakat berkembang beragam pola penyelesaian kasus mal praktik, karena tidak adanya definisi malapraktik dan belum adanya standar profesi yang berlaku secara normatif. Kalau ketidakpastian ini dibiakan, maka akan mengakibatkan turunnya kepercayaan publik terhadap profesi dokter dan berlebihannya kekhawatiran salahnya dokter dalam tindakan medis. Sekurang-kurangnya ada lima pola penyelesaian kasus malapraktik di Indonesia, yakni MKEK (segi etika), MKDKI (segi disiplin profesi), BPSK (segi kepentingan konsumen), APS (segi non-litigasi : negosiasi, konsiliasi, mediasi, dan lain-lain), dan Pengadilan (segilitigasi: perdata dan pidana). Untuk mengetahui kepastian hukum dan keseimbangan hak pasien dan dokter di dalam kelima pola penyelesaian, perlu dikaji dasar hukum, keaudukan lembaga, dan penanganan kasusnya masing-masing. Secara khusus, diperbandingkan pola penyelesaian secara gugatan per data ke pengadilan oleh LBHKesehatan dan secara mediasi antara pihak yang berselisih oleh YPKKI. Pada sisi prosesnya, mediasi berlangsung lebih cepat dan relatif tidak membebankan tenaga dan uang yang besar; meskipun litigasi perdata lebih transparan untuk dipantau pasien. Pada sisi hasilnya, litigasi perdata lebih menjamin rasa keadilan, menyediakan ganti-rugi yang lebih memadai, dan memberikan efek jera. Dengan gambaran ini, barangkali pengertian, ruang-lingkup, dan penegakan kasus malapraktik dapat dirumuskan, yang diharapkan tertuang dalam produk hukum berupa Undang-Undang. Metode dalam tulisan ini adalah penelitian hukum kepustakaan, yang bersifat deskriptif dan mempunyai tujuan fact finding."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
S21260
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>