Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 49667 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Iswadi Said
"ABSTRAK
Pokok Permasalahan Sesuai dengan perkembangan taraf kehidupan manusia yang semakin meningkat maju, membawa pengaruh yang besar terhadap kebutuhan hidup manusia tersebut yaitu semakin bertambahnya kebutuhan itu baik dari jumlah, jenis maupun mutunya. Namun tidak semua kebutuhan tersebut dapat diperoleh dengan; mudah oleh setiap orang karena sesuai dengan hukum ekonomi semakin besar permintaan maka harga dengan sendirinya akan meningkat naik, sedangkan penghasilan atau pendapatan yang diperolehnya adalah tetap, Hal ini mengakibatkan tidak semua barang kebutuhan tadi dapat dibeli dengan cara tunai, Metode Penelitian rimu pengetahuan hukum mengenal dua teori penelitian yaitu : penelitian perpustakaan dan penelitian lapangan. Kedua metode penelitian tersebut penulis terapkan dalam menyiapkan karya ilmiah ini Dengan penelitian perpustakaan, penulis mempelajari perUndang—Undangan, buku—buku, brosur—brosur, berita—berita koran dan majalah serta artikel-artikel yang dapat mendukungi tema karya ilmiah ini. Dengan penelitian lapangan, penulis mengadakan penelitian langsung ke dealer mobil selaku penjual. Penulis mengadakan uauancara secara langsung dengan direktur pemasaran pada P.D, Kelapa Dua riotor yang merupakan pamilik dan penjual pada usaha jual bell mobil secara kredit: tersebut, Hal-hal yang diketemukan 1, Perjanjian jual beli mobil secara kredit tidak diatur di dalam KUHPerdata,. dikenal oleh masyarakat karena sering dilakukan didalam praktek sehari-hari, 2, Sebagai jaminan bag! penjual agar ia mendapatkan pembayaran cicilan dari pembeli adalah hak milik dari barang yang telah dijual itu tetap ditangan kreditur, biasanya buku BPKB dari mobil yang diperjanjikan tersebut yang akan menjadi jaminan secara fiducia, 3, BPKB; akan diserahkan kepada pembeli, kelak bila pembayaran cicilan telah dibayar lunas, Kesimpulan 1. Yang menjadi dasar hukum dan juga merupakan sumber terbitnya hukum bagi para pihak adalah isi dari perjanjian kredit mobil tersebut dengan segala ketentuan yang ada didalamnya yang telah disepakati oleh para pihak, 2, Faktor terpenting dalam pemberian kredit bagi pihak kreditur adalah faktor kepercayaan terhadap debitur. 3, Yang merupakan kelemahan darl perjanjian kredit. mobil ini adalah tidak terpenuhinya azas kessimbangan kepentingan antara para pihak. Hal ini disebabkan semua isi perjanjian dibuat oleh satu pihak, Saran-saran 1, Hendaknya syarat-syarat yang diajukan oleh. pihak kreditur. tidak terlalu menekan pihak debitor, 2, Klausula asuransi hendaklah selalu dimesukkan didalam setiap perjanjian kredit mobil."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1985
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Jenny Tajuw
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1983
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Susilo Budihardjo
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1988
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Norma Agnes
"Pemberian kredit melalui perbankan telah banyak membantu masyarakat umumnya dan pemerintah khususnya datam melaksanakan pembangunan. Manfaat dari pemberian kredit ini terutama sangat dirasakan oleh masyarakat yang memiliki usaha bersama maupun perorangan, karena dengan fasilitas kredit yang disediakan dapat membantu mereka untuk menambah modal dan mengembangkan usahanya. Namun pemberian kredit ini banyak menimbulkan masalah. Pertama masalah perjanjian kredit yang syarat-syaratnya dibuat dan ditentukan terlebih dahulu secara sepihak oleh kreditur. Perjanjian yang demikian, oleh para ilmuwan dianggap mengandung kelemahan, karena menyimpang dari pasal 1320 KUHPerdata jo pasal 1338 KUHPerdata. Kedua, masalah grosse akta sebagai perjanjian sampingan yang melekat pada perjanjian kredit (perjanjian pokok). Dalam praktek sering terjadi tumpang tindih antara grosse akta pengakuan hutang dan grosse akta hipotik. Dan masalah lainnya adalah kesalahan yang dilakukan pihak bank dalam memilih salah satu dari bentuk grosse akta. Mengenai permasalahan pertama setelah diadakan penelitian ternyata perjanjian kredit pada dasarnya tidak menyimpang dari pasal 1320 KUHPerdata jo pasal 1338 KUHPerdata. Karena perjanjian kredit memenuhi keempat syarat sahnya perjanjian (sesuai pasal 1320 KUHPerdata). Dan karena perjanjian kreditnya dibuat secara sah, maka perjanjian itu berlaku sebagai undang-undang bagi kreditur dan debitur (sesuai ketentuan pasal 1338 KUHPerdata). Tumpang tindih antara grosse akta pengakuan hutang dan gross akta hipotik dapat dihindari dengan jalan memilih salah satu dari bentuk grosse akta tersebut. Sebab pencampur adukan antara dua bentuk grosse akta dapat mengakibatkan cacat hukum. Dan sebaiknya bentuk yang dipilih adalah grosse akta hipotik karena perjanjian kredit bank tidak memenuhi syarat-syarat untuk dituangkan dalam grosse akta pengakuan hutang."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1991
S20542
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Tiana Kusumadewi
Universitas Indonesia, 1986
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Matindas, Denise J.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2001
S25949
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Universitas Indonesia, 1996
S20850
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rr. Indira Laksmi
"Tidak ada abstrak"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1986
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Supandi
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1984
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Engkus Kusnandar
"Transaksi jual-beli yang dulu dilakukan secara tunai saat ini nampaknya sudah mulai bergeser. Sekarang semakin banyak transaksi jual-beli yang dilakukan dengan sistem kredit. Pola transaksi seperti ini jelas akan berpengaruh terhadap sirkulasi dana dari pengusaha penyelenggara sistem transaksi kredit ini. Mereka akan kesulitan mengatur kelancaran usahanya seandainya pada tengah-tengah waktu pembayaran yang belum lagi jatuh tempo timbul masalah pendanaan mendesak, yang memerlukan dana tunai dengan segera. yang Masalah kebutuhan akan dana segar saat ini tidak lagi hanya bergantung kepada lembaga perbankan. Pemerintah melalui serangkaian kebijaksanaannya malam berbagai Paket Deregulasi juga telah memperkenalkan lembaga keuangan baru, salah satunya adalah lembaga Anjak Piutang, yang kegiatan utamanya adalah mengambil alih piutang dengan cara membeli piutang itu dari kreditur sehingga pada saat jatuh temponya, piutang itu akan beralih dan menjadi hak dari perusahaan Anjak Piutang. Cara pengambilalihan piutang seperti ini, pada intinya tidak jauh berbeda dengan apa yang dikenal sebagai Subrogasi dalam hukum perdata kita, sehingga terhadap kegiatan Anjak Piutang ini tergambar bahwa aturan-aturan yang ada dalam Hukum Perdata kita dapat diterapkan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1992
S20551
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>