Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 62174 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Loengki Herrianto
Fakultas Hukum. Universitas Indonesia, 1988
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Arno Gautama
1986
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Napitupulu, Romelto
"ABSTRAK
Dikeluarkannya Undang-undang No. 34 Tahun 2004 Tentang TNI telah menimbulkan suatu aturan yang baru terhadap sistem peradilan pidana, secara yuridis dalam tatanan kewenangan mengatur masalah kekuasaan kehakiman adalah sesuai yang diatur dalam pasal 24 UUD 1945. Hal ini telah tersisipkan dalam Undang Undang tentang TNI yang merujuk pada pasal 30 UUD 1945 tentang pertahanan negara. Hal ini membawa dampak yang sangat besar terhadap masyarakat yang terkena aturan tersebut, sebab harus memulai dari mana sedangkan aturan hukum yang mengatur hanya mengenai penundukan militer terhadap peradilan umum dalam hal melakukan tindak pidana umum dan penundukan militer kepada peradilan militer yang melakukan tindak pidana militer. Hal ini ada dua yurisdiksi yang mengadili anggota militer. Penelitian ini mencoba menyikapi persoalan yang terjadi dengan menginventarisir peraturan-perundangan yang dianggap perlu serta menganalisa kelemahan-kelemahannya dan memberikan saran dalam efektifitas pemberlakuannya. Dalam melaksanakan perintah Undang¬undang No. 34 Tahun 2004 ini perlu diperhatikan selain aspek yuridis juga aspek sosiologis dan psikologis, karena hukum akan menjadi kaidah yang mati apabila kaidah tersebut hanya berlaku secara yuridis, artinya harus juga mempertimbangkan faktor¬faktor lain yang akan mempengaruhi pemberlakuan hukum tersebut seperti budaya hukum dari anggota masyarakat atau kelompok masyarakat yang terkena aturan tersebut. Apabila melihat pads kedudukan kepolisian sebagai penyidik terhadap semua tindak pidana sesuai yang di atur dalam Undang-undang No, 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan dalam Undang¬undang No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP yang mengatakan bahwa Polisi sebagai pejabat negara yang melakukan penyidikan, maka apabila hal ini dihadapkan dengan Undang-undang No. 31 Tahun 1997 yang mengatakan bahwa penyidik di lingkungan peradilan militer adalah Ankum, PaM dan Oditur, sama halnya yang berlaku dalam hukum militer Amerika Serikat bahwa penyidikan dilakukan oleh anggota militer yang ditunjuk oleh Undang-undangnya. Maka oleh karena itu, kedudukan Kepolisian umum sebagai penyidik terhadap semua tindak pidana tidak dapat diberlakukan juga kepada militer karena tidak ada landasan hukumya yang mengatur demikian. Untuk efektifitas pelaksanaan pemberlakuan Undang¬undang ini maka perlu menyiapkan aturan hukum terkait sebagai pendukung seperti pembenahan terhadap hukum materiilnya, atau memberlakukan sistem peradilan pidana campuran, atau merevisi Undang-undangnya. Dalam penelitian ini dilakukan usaha-usaha dalam menemukan sinkronisasi analisa normatif dan sosiologis yang akan menghasilkan jawaban-jawaban atas permasalahan¬permasalahan yang terdapat dalam penelitian ini.

ABSTRACT
The promulgation of Law no. 34/2004 on Indonesian National Armed Forces marks the emergence of a new regulation in the criminal court system which juridically governs-at the level of authority-the judicial power pursuant to Article 24 of the 1945 Constitution. This issue has been incorporated in the Armed Forces Law referring to the Article 30 of the 1945 Constitution on state defense. This has brought tremendous impact to the people affected by the Law: it is unclear from where the prosecution should begin because the existing regulations only govern the military's submission to the general court in relation to general criminal cases as well as military's submission to the military court in the case of military criminal acts. Hence, there are two jurisdictions that are able to try military personnel. This research attempts to face this problem by listing the necessary legislations and analyzing their weaknesses as well as providing suggestions for their effective implementation. In the implementation of Law no. 34 Year 2004, the social and psychological aspects also need to be considered besides juridical aspect since a law will become an inapplicable norm if it is mere juridical. It signifies that other factors which influence the implementation, such as the legal culture hold by the members of society affected by the law should be taken into account. In view of the position of the police as criminal investigator, pursuant to Law no. 2/2002 on Police Force of the Republic of Indonesia and Law no. 8/1981 on Criminal Procedural Laws, the police is the state official who conducts investigation. However, if contrasted to Law no. 31/1997, the investigator within the military tribunal environment is the Ankum (Atasan yang berhak merrghukum) 'judging supervisor', the POM 'military police' and the military prosecutor. The same is also applicable in the US martial law where investigation is conducted by a personnel assigned by the law. Therefore, the position of police as investigator to any criminal cases is not applicable to the military situation due to the absence of appropriate legal basis. For an effective implementation of this Law, it is necessary to have supporting relevant regulations to refine the material law, impose mixed criminal tribunal, or revise the Law itself. In this study, several attempts have been performed to identify the harmonization between normative and sociological analyses which will find solutions to the problem.
"
2008
T 22903
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Barker, J. Craig
London: Routledge, 2016
341.33 BAR p
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Mudzakkir
"Korban kejahatan, setelah menjadi korban kejahatan, harus menghadapi suatu problem hukum yang krusiai yang menyebabkan dirinya mengalami viktlmlsasi sekunder (secondary victimization) karena adanya penolakan secara sistematis oleh sistem peradilan pidana. Sebagal pihak yang menderita dan dirugikan akibat pelanggaran hukum pidana yang sedang diperiksa, korban kejahatan tidak dillbatkan dalam proses peradilan pidana (atau out sidet), keouali hanya sebagai saksi, dan semua reaksi terhadap pelanggar dimonopoli oleh negara (polisi dan jaksa). Hubungan hukum antara korban kejahatan di satu pihak dengan pelanggar hukum pidana dan negara (polisi dan jaksa) di lain pihak tidak diatur secara jelas. Masalah posisi hukum korban ini menjadi problem hukum yang mendasar karena menyangkut keberadaannya dalam hukum pidana secara menyeluruh.
Disertasi ini mengkaji tentang posisi hukum korban kejahatan dalam sistem peradilan pidana yang diatur dalam hukum positif (ius constitum) dan pengaturannya di masa datang (ius constituendum) melalui kajian peraturan perundang-undangan, yurisprudensi MARI, dan telaah pustaka serta dilengkapi dengan kajian hukum pidana Belanda sebagai contoh atau bahan analisis pengaturan korban kejahatan dalam sistem peradilan pidana.
Nilai keadilan yang menjadi pangkal tolak pengaturan korban kejahatan dalam hukum pidana dan sistem peradilan pidana adalah keadilan retributif (retributive Justice) dan keadilan restoratif (restorative Justice). Kedua konsep Ini memiliki sejumlah perbedaan dalam memahami konsep dasar dalam hukum pidana dan sistem peradilan pidana dan posisi hukum korban. Sebagai elemen fiiosofis dari suatu sistem hukum (pidana) perbedaan ini adalah mendasar — atau perbedaan paradigmatik — yang mempengaruhi elemen substantif lainnya. Perkembangan pemikiran hukum pidana hingga sekarang menunjukkan adanya pergeseran perspektif dari retributive Justice kepada restorative Justice. Pengaturan korban kejahatan dalam sistem peradilan pidana melalui pembaruan hukum pidana Tahun 1981 (UU. No. 8 Tahun 1981, tentang KUHAP) secara umum telah mengubah elemen filosofis dan asas-asas hukum sebagai landasan filosofis peraturan hukum dari undang-undang sebelumnya (HIR), tetapi sejauh mengenai pengaturan korban kejahatan perubahan tersebut tidak sampai mengubah elemen filosofis dan asas-asas hukumnya. Masuknya 'hak-hak korban kejahatan' dalam KUHAP tidak diperkuat oleh landasan filosofis dan teori hukum yang mengakibatkan korban kejahatan tetap tidak diakui eksistensi dan posisi hukumnya sebagai korban dari pelanggaran hukum pidana yang menjadi baglan dari hukum pidana. Kelemahan aspek pengaturan korban ini berlanjut dalam praktek hukum yakni tidak dikembangkannya metode penemuan hukum yang inovatif untuk mendukung keadilan bagi korban kejahatan. Yurisprudensi MARI cenderung mempersempit (restriksi) dalam melakukan penafsiran hukum tentang penegakan hak-hak korban. Sesuai dengan dasar falsafah Pancasila dan konsep hukum pengayoman, kebijakan pembaruan hukum pidana yang beroiientasi kepada korban kejahatan (victim oriented) yang bertitik-tolak pada keadilan restoratif (restorative justice) diperlukan sebagai kebljakan penyeimbang (balance) pembaruan hukum sebelumnya yang berorlentasi kepada peianggar (offender oriented), atau sebagai kebijakan yang parity bukan priority, dikuatkan oleh kenyataan praktek hukum sehari-hari (aspek empirik), perkembangan teori hukum pidana (aspek teoretik), ketentuan konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang memuat ketentuan pokok serta kecenderungan masyarakat Internasional atau PBB (aspek yuridik/normatif). Keadilan restoratif (restorative Justice) dijadlkan kerangka dasar pengaturan korban kejahatan menuntut adanya perubahan pemahaman mengenal beberapa konsep dasar dalam hukum pidana dan sistem peradilan pidana, yaitu kejahatan atau pelanggaran hukum pidana adalah utamanya melanggar hak korban kejahatan, di samping melanggar kepentingan masyarakat dan negara; pengakuan eksistensi dan posisi hukum korban kejahatan; sistem peradilan pidana sebagai sistem penyelesalan konflik; dan restitusi dan kompensasi sebagai baglan dari hukum pidana dan pemidanaan. Strategi kebijakan terhadap korban kejahatan dilakukan; pertama, memberi perspektif baru (restorative Justice) dalam penyelenggaraan peradilan pidana tanpa campur tangan legislatif dan, kedua, kemudian mengubah peraturan hukum. Dalam penataan sistem peradllan pidana, pertama, mendampingkan penyelesaian perkara pidana menurut konsep restorative Justice dengan sistem peradilan yang berlaku sekarang sebagai sarana penyaring masuknya perkara ke pengadilan dan mencangkokkan restorative Justice ke dalam sistem peradllan pidana sekarang."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2001
D1783
UI - Disertasi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Adang Isnandar
1989
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Denny Latuma Erissa
"Tesis ini membahas tentang prospek penerapan keadilan restoratif dalam tindak pidana pencurian ringan. Banyaknya perkara-perkara pencurian ringan yang lazimnya dilakukan oleh golongan marjinal telah menimbulkan keresahan tersendiri di tengah masyarakat. Bagaimana tidak, perkara yang dimasukkan dalam sistim Peradilan Pidana ini memiliki konsekuensi yuridis tersendiri akibat diperkarakan dengan menggunakan pasal 362 KUHP (pencurian biasa) sebagai tindak lanjut dari sudah tidak relevannya pasal 364 KUHP (pencurian ringan) dengan perkembangan ekonomi saat ini. Hal ini kemudian berimplikasi pada terusiknya rasa keadilan masyarakat dan munculnya rasa ketidakpuasan terhadap kinerja dari sistim Peradilan Pidana yang ada. Untuk membahas permasalahan tersebut, penulis membagi kajian tesis ini menjadi tiga bagian yaitu, pengalihan (diversi) perkara pencurian ringan ke pendekatan keadilan restoratif oleh polisi, solusi penyelesaian kasus tindak pidana pencurian ringan dalam perspektif keadilan Restoratif, serta kendala penerapan keadilan restoratif dalam tindak pidana pencurian ringan.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan sosio-legal, sementara sumber data yang digunakan berasal dari data primer yang dihimpun melalui serangkaian wawancara. Setelah menganalisa permasalahan, penulis dapat menyimpulkan beberapa hal yaitu bahwa polisi dapat menggunakan kewenangan diskresinya pada tahap praadjudikasi sebagai jalan untuk mengalihkan perkara pencurian ringan menuju pengimplementasian keadilan restoratif. Selain itu, solusi yang ditawarkan dengan pendekatan keadilan restoratif terhadap tindak pidana pencurian ringan adalah dengan memulihkan keadaan korban seperti sebelum dilaksanakannya tindak pidana oleh pelaku. Pemulihan ini dapat dilakukan pelaku dengan bekerja selama 2 (dua) hari dengan durasi waktu 4-5 jam di rumah korban. Aspek yang terakhir ialah kendala penerapan keadilan restoratif terhadap tindak pidana pencurian ringan dimana kendala yang paling substansial terletak pada ketiadaan suatu aturan normatif yang mengatur penerapannya serta korban yang tidak bersedia untuk didamaikan.

This thesis discusses about the prospect of restorative justice in petty stealing. Seriously, many petty criminal cases, that commonly conducted by the marginalized groups, have resulted a restlessness in the community. In fact, the criminal justice system as the official system that addresses the petty crime has its own juridical consequnce since it applies article 362 of the substantive of law to sue the defendant. Article 362 is being used as the response to Article 364 which is no longer relevant due to the economic development nowadays. Unfortunately, It then provoked the community attention since suing the defendant in such a way would harm the justice, especially for the marginalized groups. In order to address this crucial issue in depth, the writer comprised the focus into three discussions which covered the act of the police to divert the petty crime to the restorative justice approach, the solution to resolve the petty crime through restorative justice perspective, and the constraints which impede the implementation of restorative justice while addressing the petty crime.
Furthermore, this study used a juridical normative research method with socio-legal as the approach, meanwhile the source of data was taken by a series of interviews with a number of respondents that are closely related to this study. At the end, the result of this study showed that the police, somehow, can use their authority discretion in the pre-adjudication phase to divert the petty crime into the implementation of restorative justice. Moreover, the solution that can be offered through the restorative justice perspective in addressing the petty crime covered restoring the victim before the criminal act for two days with the duration of four to five hours at the victim's residence. Finally, the most substantial constraint that hindered the implementation of restorative justice toward the petty crime relied on the absence of normative regulations to organize its implementation and the victim who is unwilling to be reconciled.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2012
T30680
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Andi Hamzah
Jakarta: Pradnya Paramita, 1987
345.023 1 AND h
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Andi Hamzah
Jakarta: Pradnya Paramita, 1992
345.023.1 AND h
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>