Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 94402 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Yulianti
"ABSTRAK
A. MASALAH POKOK Dalam usaha mewujudkan kesejahteraan hidup seutuhnya bagi seluruh lapisan masyarakat, Pemerintah melalui usaha-usaha Pembangunan berikhtiar menyelenggarakan pemenuhan kebutuhan dari masyarakat yang mendasar, Membangun rumah di Jakarta sangat sulit mengingat keterbatasan lokasi yang diperuntukkan bagi peru mahan. Kebutuhan akan perumahan sudah semakin mendesak namum persediaan yang ada tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, sehingga Pemerintah sejak Pelita ke II telah mengundang para usahav/an-usahawan untuk mengambil bagian dalam merianggulangi masalab. pe rumahan dengan menyediakan lokasi untak pemukiman baru. Kesulitan penyediaan rumah bagi pegawai berpenghasilan rendah telah diatasi Pemerintah dengan pemberian fasilitas Kredit Pemilikan Rumah melalui Perum. Perumnas. Kemudian timbul kesulitan baru yaitu masih sangat sedikitnya prioritas yang diberikan bagi mereka yang berpenghasilan menengah, Dengan adanya kesulitanrkesulitan tersebut diatas, Pemerintah mengambil kebijaksanaan baru un'buk raengatasi kesulitan akan perumahan bagi golongan menengah ini de ngan memberikan izin kepada para usahawan swasta untuk mendirikan Lembaga Keuangan bukan Bank guna memberikan pinjaman uang ataupun kredit pemilikan rumah bagi golongan menengah. yang mengalami kesulitan akan perumahan. Lembaga Keuangan bukan Bank yang dimaksudkan - adalait PT Papan Sejahtera yang didirikan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan No, 75/KM/011/80 - tanggal 15 Pebruari 1980 dengan usaha pokok mecaberikan Kredit Pemilikan Ruraah (KPR), B-. METODE PENELITIAN Suatu usaba untuk menemukan fakta dan mengumpulkan data dalam suatu penulisan skripsi adalah dengan mengadakan penelitian, Dalam ilmu pengetahuan dikenal dua teori peneli tian yaitu penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan. Dengan penelitian lapangan penulis mengadakan pe nelitian langsung kelokasi PT Papan Sejahtera di Jalan H.R. Rasuna Said Kav, C-1, Kuningan, Jakarta Selatan, sedangkan dengan penelitian kepustakaan penulis lakukan dengan merabaca literatur-literatur, buku-buku dan perundang-undangan yang berhubungan dengan masalah yang dibabas dalam penulisan skripsi ini baik yang ada di perpustakaan maupun yang penulis miliki, kemudian juga majalah-majalah, surat-surat kabar dan sebagainya, C. HAL-HAL YANG DITEMUKAN I, Pemberian Kredit Pemilikan Rumah yang diberikan dengan fasilitas Kredit Pemilikan Rumah dari PT Papan Sejahtera memberikan kesempatan bagi pegawai golongan menengah untuk memeiliki namah: sendiri tanpa menunggu tabungannya penuh untuk membeli sebuah rumah yang dikehendaki, 2, PT Papan Sejahtera merupakan Lembaga Keuangan bukan bank yang tujuan yang mulia serta kemampuan yang meyakinkan untuk menyediakan dana bagi pemberian kredit Pemilikan Rumah bagi masyarakat golongani menengah, 3, Jaminan yang diperuntukkan bagi kredit pada umumnya dapat berupa orang atau benda milik debitur, lain - halnya dengan Kredit Pemilikan Rumah dengan fasili tas kredit dari PT Papan Sejahtera, jaminan yang di pergunakan adalah rumah beserta pekarangan yang diperoleh dengan kredit pemilikan rumah dari PT Papan Sejahtera tersebut. D, KESIMPULAN 1. Kebijaksanaan pemerintah untuk membantu warga negara yaiig membutuhkan rumah telah. diwujudkan dengan ada nya fasilitas kredit pemilikan rumah kepada masyarakat, 2. Untuk menunjang pemberian kredit pemilikan rumah untuk masyarakat golongan menengah pemerintah telah memberikan izin kepada Lembaga Keuangan bukan Bank untuk melaksanakan tugas tersebut, 3. Lembaga Keuangan bukan Bank yang dimaksud adalah. PT Papan Sejahtera, E. SARAN 1. Bagi PT Papan Sejahtera dalam raeinberikan Kredit Pemilikan Rumah. untuk masyarakat golongan menengah hen daknya benar-benar diteliti data pemohon yang mengajukan permohonan untuk memperoleh kredit tersebut, - hal ini dimaksudkan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan 2. Untuk memenuhi kebutuhan perumahan. bagi golongan masyarakat menengah alangkah baiknya jika PT Papan Sejahtera melebarkan sayapnya untuk membuka cabang-cabang diseluruh Indonesia."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1985
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Maria M. Wangsalegawa
1989
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
R. Djoko Widhyolaksono
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1986
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Diah Yuliastuti
"Perumahan mempunyai arti penting dan menentukan bagi kehidupan seseorang. Perumahan yang memenuhi syarat sehat merupakan kebutuhan pokok rakyat yang sejahtera. Oleh karena itu pemerintah berusaha keras agar secara bertahap setiap keluarga dapat menghuni perumahan yang memadai. Sudah barang tentu hal ini bukan pekerjaan yang mudah, dan bukan hanya merupakan tanggungjawab pemerintah saja namun juga merupakan tanggungjawab seluruh masyarakat termasuk pula pihak swasta untuk membantu masyarakat mewujudkan tercapainya kebutuhan perumahan yang memenuhi syarat kesehatan. Guna membantu masyarakat dalam memperbaiki dan mengembangkan rumahnya agar sesuai dengan kebutuhannya dan memenuhi syarat kesehatan maka PT. Papan Sejahtera menyediakan fasilitas kredit perbaikan dan pengembangan rumah (KPPR). Inti dari perjanjian KPPR ini adalah bahwa barang yang dijadikan Jaminan (hipotik) terhadap PT. Papan Sejahtera itu adalah tanah tempat bangunan rumah yang diperbaiki dan dikembangkan dengan fasilitas KPPR. Jaminan tersebut tidak dapat dialihkan kepada orang lain sebelum angsuran KPPRnya dilunasi. Setelah semua pembayaran kreditnya dilunasi maka jaminan tersebut akan diserahkan kembali kepada debitur. Pemberian KPPR dari PT. Papan Sejahtera kepada debitur dibedakan menjadi dua (2) macam yaitu, bagi debitur KPPR yang sekaligus menjadi debitur KPR PT. Papan Sejahtera di berikan kredit maksimal sebesar 80% dari penilaian harga rumah dan tanah yang di jaminkan. Sedangkan bagi debitur baru yang hanya merupakan debitur KPPR saja maka jumlah kredit yang diberikan maksimal 50% dari penilaian harga rumah dan tanah yang dijaminkan. Namun pemberian KPPR itu semuanya dibatasi maksimal RP. 40.000.000 (empat puluh juta rupiah). Besarnya suku bunga dalam perjanjian kredit perbaikan dan pengembangan rumah ditentukan oleh PT. Papan Sejahtera yang besarnya sekarang ini adalah 20.5% setahun. Terhadap keterlambatan pembayaran angsuran KPPR dikenakan denda sebesar 2% dari jumlah angsuran perbulannya. Sedangkan jika terjadi wanprestasi debitur tidak membayar angsuran kredit selama 3 bulan berturut-turut dan sudah mendapat teguran sebanyak tiga kali berturut-turut dari PT. Papan Sejahtera maka PT. Papan Sejahtera berhak melakukan proses lelang atas tanah dan bangunan yang menjadi jaminan atas pelunasan KPPR debitur. Hasil pelelangan tersebut digunakan untuk membayar sisa hutang debitur yang belum dibayar kepada kreditur, kemudian sisanya diserahkan kembali kepada debitur. Demikianlah garis besar perjanjian kredit perbaikan dan pengembangan rumah dengan fasilitas kredit dari. Papan Sejahtera Indonesia. merupakan Untuk hal yang baru dapat meningkatkan bagi masyarakat efisiensi dan pengawasan terhadap lembaga keuangan dalam perjanjian KPPR maka diperlukan adanya peraturan yang khusus,tegas dan terperinci dalam suatu perundang-undangan perdata Indonesia yang dapat melindungi masyarakat yang menggunakan fasilitas KPPR tersebut. Peraturan tersebut akan mengatur secara khusus mengenai perjanjian KPPR serta segala aspeknya sehingga dapat menampung dan menyelesaikan dengan tuntas semua masalah/sengketa yang mungkin timbul dalam perjanjian KPPR dan dirasakan adil bagi semua pihak yang melakukan perjanjian tersebut."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1993
S20514
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 1985
S17321
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Abraham Hantang Jet Jamaran
"[PT Bank Commonwealth merupakan sebuah perusahaan yang bekerja sama dengan salah satu jenis perusahaan yang dapat menyelenggarakan kegiatan usaha perasuransian. Dengan kerja sama tersebut, Produk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) ditawarkan kepada nasabah. Asuransi Benda Jaminan yaitu Objek Asuransi yang
mengalami kerugian, pada dasarnya akan diganti oleh pihak asuransi sesuai dengan yang dinyatakan di dalam polis. Jika kerugian yang terjadi di luar yang dinyatakan di dalam polis, maka hal tersebut tidaklah diganti berapapun nilai kerugiannya. PT Bank Commonwealth berdasarkan Surat Edaran Bank Indonesia (SEBI) Nomor 12/35/DPNP merekomendasikan kepada nasabah yang telah mengajukan Kredit
Pemilikan Rumah (KPR) untuk mengasuransikan rumahnya dengan Lembaga Asuransi yang bekerjasama dengan PT Bank Commonwealth yaitu PT Asuransi X yang mana Lembaga Asuransi X juga merupakan nasabah PT Bank Commonwealth. Peran Bank disini terbatas sebagai perantara dalam meneruskan informasi produk asuransi mitranya.Tulisan ini difokuskan pada penolakan klaim asuransi yang sesuai dengan Hukum dan juga rekomendasi yang di berikan oleh Bank Kepada nasabah diatur oleh hukum serta tanggung jawab dari Bank jika ada penolakan klaim asuransi nasabahnya oleh mitranya . Penulisan ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan melakukan penelitian hukum kepustakaan dan didukung wawancara kepada informan. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder. Metode analisis yang
digunakan adalah metode kualitatif. Berdasarkan Surat Edaran Nomor 12/35/DPNP Perihal Penerapan Manajemen Risiko pada Bank yang Melakukan Aktivitas Kerjasama Pemasaran dengan Perusahaan Asuransi (Bancassurance), mengatur sampai sejauh mana tanggung jawab bank terhadap nasabah, yaitu tentang Kejelasan hak dan kewajiban masing-masing pihak (Bank dan perusahaan asuransi mitra Bank), terutama adanya klausula yang menyatakan tanggung jawab masing-masing
pihak dalam melakukan bancassurance, dalam hal untuk model bisnis Referensi dan/atau Kerjasama Distribusi, Bank tidak menanggung Risiko atas produk asuransi yang dijual.;PT Bank Commonwealth is a company that works closely with one of the types of companies which may conduct insurance business. With this partnership, Credit Products (KPR) offered to customers. Insurance Guarantee Objects, Objects of
Insurance namely the loss, will essentially be replaced by insurance in accordance with the stated in the policy. If the losses which occur outside stated in the policy, then it is not changed regardless of the value of the losses. PT Bank Commonwealth by Bank Indonesia Circular Letter (SEBI) No. 12/35 / DPNP recommend to customers who have filed mortgage (KPR) to insure his home with the Insurance Institute in cooperation with PT Bank Commonwealth, namely PT Asuransi X which
the X Insurance Institute also are customers of PT Bank Commonwealth. Bank role here is limited as intermediaries in transmitting information insurance products of its partners. This study focused on denial of insurance claims in accordance with the law and also the recommendations given by the Bank To the customers governed by the
laws and the responsibility of the Bank if there denial insurance claims its customers by its partners. This study is a normative juridical research by conducting legal research literature as well as informant interviews. The type of data used is secondary data. The analytical method used is qualitative method. Based on the Circular No. 12/35 / DPNP regarding Implementation of Risk Management for Banks Marketing Activities Cooperation with Insurance Company (Bancassurance), regulate the extent to which the responsibility of banks to clients, which is about the clarity of the rights and obligations of each party (Bank and Bank partner insurance companies), particularly the clause that states the responsibility of each party in conducting bancassurance, in terms of business models Reference and / or
Cooperation Distribution, the Bank does not bear the risk on insurance products sold., PT Bank Commonwealth is a company that works closely with one of the types of
companies which may conduct insurance business. With this partnership, Credit
Products (KPR) offered to customers. Insurance Guarantee Objects, Objects of
Insurance namely the loss, will essentially be replaced by insurance in accordance
with the stated in the policy. If the losses which occur outside stated in the policy,
then it is not changed regardless of the value of the losses. PT Bank Commonwealth
by Bank Indonesia Circular Letter (SEBI) No. 12/35 / DPNP recommend to
customers who have filed mortgage (KPR) to insure his home with the Insurance
Institute in cooperation with PT Bank Commonwealth, namely PT Asuransi X which
the X Insurance Institute also are customers of PT Bank Commonwealth. Bank role
here is limited as intermediaries in transmitting information insurance products of its
partners. This study focused on denial of insurance claims in accordance with the law
and also the recommendations given by the Bank To the customers governed by the
laws and the responsibility of the Bank if there denial insurance claims its customers
by its partners. This study is a normative juridical research by conducting legal
research literature as well as informant interviews. The type of data used is
secondary data. The analytical method used is qualitative method. Based on the
Circular No. 12/35 / DPNP regarding Implementation of Risk Management for
Banks Marketing Activities Cooperation with Insurance Company (Bancassurance),
regulate the extent to which the responsibility of banks to clients, which is about the
clarity of the rights and obligations of each party (Bank and Bank partner insurance
companies), particularly the clause that states the responsibility of each party in
conducting bancassurance, in terms of business models Reference and / or
Cooperation Distribution, the Bank does not bear the risk on insurance products sold.]"
Universitas Indonesia, 2015
T44322
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Mulyanto
"ABSTRAK
A. MASALAH POKOK Dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dicantumkan bahwa tujuan Bangsa dan Negara Indonesia adalah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah. Indonesia, memajukan kesejahteraan umum mencerdaskan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban - dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosiai.. TAP MPR NO. IV/MPR/1978 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara menyatakan tentang pemennhan kebutuhan akan perumahan bagi rakyat Indonesia. Dapat dikatakan bahwa dalam Pelita III pembangunan nasional ditekankan pada pembangunan perumahan dan lingkungan hidup. Tidak semua warga negara dapat memenuhi kebutuhan akan rumah yang layak, hal tersebut disebabkan karena sebagain penduduk Indonesia adalah termasuk pegawai ; yang berpenghasilan rendah Dalam melaksanakan pembangunan perumahan tersebut pemerintah tidak memonopoli penyelenggaraan pembangunan perumahan tersebut melainkan mengadak pihak swata untuk ikut berpartisipasi memenuhi kebutuhan rumah rakyat. Kebidaksanaan yang diberikan terhadap perumahan rakyat adalah dengan memberikan kredit pemilikan rumah melalui Bank Tabungan Negara. Dengan membayar secara angsuran diharapkan rakyat yang memerlukan tempat untuk berlindung dapat memiliki iwali yang layak untuk didiami sendiri. Dan dengan pemberian Kredit Pemilikan Rumah ini maka rakyat yang berpenghasilan rendah benar — benar dapat. merasakan manfaatnya. B. METODE PENELITIAN Untuk memperoleh data sebagai penunjang tulisan ini, penulis melakukan penelitian dengan memakai 2 (dua) metode penelitian., yaitu metode penelitian kepustakaan yaitu dengan membaca buku-buku yang ada di perpustakaan, tulisan-tulisan di massmedia:, majalah dan peraturan-peraturan yang ada kaitannya dengan perjanjian kredit pemi likan ruraab. Juga penulis mempergunakan metode peneLitian lapangan, yaitu penulis meminta keterangan dan bahan bahan yang berkaitan dengan pemberian Kredit Pemilikan rumah dari. Bank Tabungan Negara, di kantor Bank Tabungan Negara Cabang Jakarta. , C. HAL HAL YANG DITEMUKAN 1, Dengan adanya Kredit Pemilikan Rumah dari Bank Tabungan Negara, kesempatan memiliki rumah bagi pegawai yang berpenghasilan rendah terbuka seluas-luasnya,. 2, Jaminan khusus adalah merupakan pengecualian terbadap adanya jaminan umur yang diatur dalam KUH Perdata. D. KESIHPULAI-I 1 Perumaban dan pemelibaraan lingkungan bidup mendapat prioritas pertama dari Pemerintah,. Hal tersebut dinyatakan dalam TAP MPR No. IV/MPR/1978 2 Untuk menunggu tabungan pemilik tidak memungkinkan bagi seseorang untuk membeli rumah, karena setiap saat harga rumah semakin naik,: Dengan adanya Kredit Pemilikan Rumah, orang tidak harus menunggu tabungannya penuhi dengan mengeluarkan sejumlah uang rumah yang diidam-idamkannya dapat terwujud. Kredit Pemilikan Rumah adalah kredit yang diberikan oleh Bank Tabungan Negara kepada masyarakat yang memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan dan dimaksudkan untuk membeli rumah guna didinilai sendiri E. SARAN 1 Banyak pemohon kredit yang sudah mempunyai rumah mendapatkan lagi rumah dari Kredit Pemilikan Rumah Bank Tabungan Negara., Untuk mengatasi hal ini perlu. adanya seleksi yang ketat dari Bank Tabungan Negara, 2. Penunggakan pemaparan angsuran disebabkan karena beberapa faktor. Untuk ini akan lebih bersifat ke keluargaan apabila penyelesaian yang dipergunakan adalah dengan meneliti faktor penyebabnya."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1984
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Soekandar Ridoean
"ABSTRAK
A. Problema
Penulisan skripsi ini dimaksudkan untuk mengungkapkan masalah-masalah yang panting sehubungan dengan perjanjian kredit pemilikan rumah, khususnya perjanjian kredit pemilikan rumah pada PT. Bina Arlin Muda Jakarta.
Istilah kredit tidak ditemui dalarn Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, tetapi dapat dijumpai dalam Undang-Undang Pokok-Pokok Perbankan.
Para ahli hukum setelah melihat unsur atau perumusan dari Undang-Undang Pokok-Pokok Perbankan memasukkan perjanjian kredit kedalam perjanjian pinjam-mengganti. Walaupun demikian tetap diakui perjanjian kredit mempunyai kekhususan dari perjanjian pinjam-mengganti, oleh karena itu perjanjian kredit disebut juga perjanjian bentuk khusus dari perjanjian pinjarn-mengganti.
Masalah yang mungkin timbul dari soal perjanjian kredit pemilihan rumah ialah masalah wanprestasi, misalnya debitur merobah bentuk atau konstruksi rumah
tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank. Di dalam skripsi inipun diugkapkan cara penyelesaian jika timbul sengketa. Penyelesaiannya jika timbul sengketa yaitu penyelesaian secara musyawarah dan rnelalui pengadilan.
B. Metode Penelitian
Didalarn penulisan skripsi ini dipergunakan dua metode dalam pengumpulan data :
1. Metode penelitian kepustakaan (Library research).
2. Metode penelitian lapangan ( field research ),
C. Hal-hal yang ditemukan
1. Bentuk, macam serta tujuan peraberian kredit telah berkembang dengan pesat dalam berbagai bidang kehidupan, namun demikian perkreditan ini tidaklah luput
dari berbagai masalah, adapun masalah yang berhubungan erat dengan sengketa adalah kredit macet. Didalam Surat Perjanjian Kredit Pemilikan Rurnah pada
PT. Bina Arlin Muda yang telah ditandatangani oleh kedua belah pihak upaya penyelesaian sengketa apabila terjadi perselisihan yang dicantumkan hanya melalui Pengadilan saja, tetapi dalam prakteknya, dalam hal terjadi perselisihan mengenai kredit macet sebelum diajukan ke Pengadilan terlebih dahulu diselesai
kan secara musyawarah dan seterusnya PUPN/BUPN.
2. Dalam praktek Bank Tabungan Negara, jaminan mutlak harus ada bagi setiap kredit yang dilepaskan yaitu jaminan utama dan jaminan tambahan. Perundang-undangan kita mengenai jaminan kebendaan dan jaminan per orangan dalam bentuk hynotik, kredietverband, pand, cecsie. Dalam Perbankan pand dianggap kurang praktis, sehingga muncul fiducia yang telah diakui yurispodensi. Hypotik juga dianggap kurang praktis sehingga muncul surat kuasa untuk memasang hypotik, namun belum ada pengakuan yurispodensi.
3. Perjanjian Kredit Pemilikan Puraah sudah ditentukan atau disiapkan oleh pihak kreditur( BTN ), debitur mau tidak mau harus menyetujuinya, sehingga debitur
selalu berada dalam posisi yang lemah.
D. Kesimpulan
Didalam praktek dunia perdagangan tidak selalu pihak penjual itu berhadapan dengan pembeli yang mampu membayar kontan. Untuk mengatasi hal ini maka dibuatlah perjanjian kredit, yaitu merupakan suatu pembelian dimana pembayarannya dilakukan secara berangsur.
E. Saran
Perjanjian kredit menguntungkan pihak pembeli karena dapat memiliki rumah idaman dengan pernbayaran secara angsuran, sedangkan dipihak penjual/developer rumah-rumah cepat laku.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1986
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Tri Asti Ardiani
Universitas Indonesia, 1984
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ariwibowo Susilowati
"Kegiatan PT. Papan Sejahtera adalah memberikan pinjaman uang untuk pembiayaan pemilikan rumah dalam bentuk kredit jangka menengah maupun jangka panjang kepada golongan masyarakat yang berpenghasilan menengah. Pemberian kredit adalah suatu pemberian prestasi oleh satu pihak. (PT. Papan Sejahtera) kepada pihak lain (penerima kredit), dan pihak yang menerima prestasi tersebut berjanji akan mengembalikan prestasi tersebut pada suatu masa yang akan datang yang disertai dengan contra (bunga). Dalam rangka pemberian kredit harus tertentu prestasi dibuatkan suatu perjanjian tertulis yang berbentuk perjanjian kredit dan ditanda tangani sehingga mengikat dan sebagai undang-undang bagi kedua belah pihak. Kenyataannnya, pengembalian prestasi (pinjaman) tersebut sering macet yang dapat disebabkan karena "tidak ada kemampuan" atau "tidak ada kemauan". Akibatnya timbul kredit macet. Dari sudut PT. Papan kredit Sejahtera sangat diperlukan penyelesaian masalah macet tersebut dengan cepat, karena adanya kredit macet itu akan menimbulkan masalah terhadap kelangsungan PT. Papan Sejahtera tersebut."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1993
S20640
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>