Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 59410 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Wijarti Partomo
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1984
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Tenny Gardina Susanto
"Rumah Sakit merupakan salah satu sarana kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan dalam memelihara dan meningkatkan kesehatan yang dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat. Namun rumah sakit juga termasuk salah satu sarana pelayanan yang merupakan sumber penghasil limbah yang cukup banyak. Mengingat kegiatan rumah sakit menghasilkan sejumlah hasil sampingan berupa limbah, baik berbentuk padat , cair maupun gas. Dimana limbah-limbah tersebut bukan merupakan limbah biasa, melainkan limbah yang mengandung kuman, virus, bakteri, zat-zat kimia yang kadang beracun, zat radio aktif dan juga zat-zat lain yang dapat mengganggu kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan baik didalam maupun disekitar rumah sakit. Sebagai contoh dalam operasi bedah, "sampah-nya dapat berupa jarum suntik, darah, bahkan bagian tubuh yang bukan merupakan sampah biasa. Inilah yang dinamakan limbah rumah sakit seperti yang dijelaskan di atas yang dalam pembuangannya diperlukan tempat khusus. Mengingat selama ini masalah tersebut kurang dihiraukan, maka dengan beradanya kita dalam era globalisasi, sudah saatnya kesehatan dan keselamatan kerja di rumah sakit (yang didalamnya terdapat karyawan, pasien, pengunjung, alat-alat medis dan non medis) dan masyarakat serta lingkungan sekitar rumah sakit mendapat perhatian lebih dan khusus. Karena jika dalam pembuangannya dilakukan dengan sembarang, selain dapat berdampak buruk bagi lingkungan sekitar, justru malah akan menjadi media penyakit yang jelas-jelas menyimpang dari tujuan masyarakat ke rumah sakit yaitu berobat untuk sembuh. Oleh sebab itu perhatian ekstra dan tanggung jawab rumah sakit dalam hal penanggulangan pembuangan limbah rumah sakit ini perlu ditingkatkan. Guna terciptanya sanitasi rumah sakit dan masyarakat serta lingkungan yang sehat."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2002
S20994
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Wati Latifah
"Kesehatan merupakan salah satu kebutuhan yang pokok dalam kehidupan manusia. Setiap orang pasti menginginkan dirinya untuk sehat, sehingga selalu berusaha agar tetap sehat. Adalah suatu hal yang wajar apabila seseorang sakit maka ia akan pergi ke dokter atau rumah sakit untuk menyembuhkan penyakitnya. Tingkat kesadaran masyarakat akan pentingnya semakin tinggi. Dan sekarang ini telah berkembang suatu spesialisasi ilmu baru. yaitu Hukum Kesehatan Hukum Kesehatan ini mempunyai ruang lingkup yang sangat luas. Dalam Hukum Kesehatan dikenal suatu hak dasar sosial yang sangat penting artinya, yaitu Hak Atas Pemeliharaan Kesehatan (The Right to Health Care). Dalam rangka pelaksanaan Hak Atas Pemeliharaan Kesehatan maka sekarang ini telah banyak didirikan rumah sakit-rumah sakit. Rumah sakit mempunyai peranan yang sangat penting didalam mewujudkan Hak Atas Pemeliharaan Kesehatan, karena rumah sakit merupakan suatu lembaga yang memberikan sarana pelayanan kesehatan bagi masyarakat Dahulu rumah sakit tidak dapat digugat oleh pasien yang merasa dirugikan akibat kelalaian atau kesalahan yang di lakukan oleh tenaga kesehatan yang bekerja di rumah sakit. Hal ini disebabkan karena rumah sakit dianggap sebagai suatu lembaga sosial yang bertujuan untuk membantu orang-orang sakit (Chari table Community Doktrine). Namun sekarang ini ada suatu perkembangan baru, yaitu rumah sakit di anggap bertanggung jawab terhadap perbuatan tenaga kesehatannya yang mengakibatkan kerugian terhadap pasien (Vicarious Liability). Disamping itu rumah sakit bertanggungjawab terhadap sarana dan peralatan yang ada di rumah sakit apabila kerugian pasien disebabkan karena sarana atau peralatan tersebut. Dalam masalah duty of care (kewajiban merawat) dan juga masalah wajib rujuk rumah sakit juga dianggap dapat bertanggungjawab. Dengan adanya perkembangan baru tersebut maka menarik sekali untuk membahas mengenai masalah tanggung jawab rumah sakit dari sudut hukum perdata."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1991
S20558
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Laksmi Widyasari S.
"Dengan semakin berkembangnya praktek pelayanan medis dan berkembangnya ilmu teknologi serta industri peralatan medis maka semakin meningkat pula risiko penggunaannya , dimama disamping hubungan hukum diantara pasien dengan dokter semakin berkembang dan luas warga masyarakatpun kewajibannya semakin sadar pula akan hak-hak dan kewajibannya sehingga memungkinkan terjadinya banyak tuntutan atau gugatan oleh pasien terhadap dokter apabila dokter melakukan kesalahan di dalamm menjalankan profesinya atau disebut Malpractice. Lahirnya tanggung jawab dokter terhadap pasien atas/dalam hal terjadinya. Malpractice adalah apa bila seorang pasien mengajukan gugatan terhadap dokter yang bersangkutan untuk membayar ganti rugi atas kerugian yang diderita pasiennya, misalnya: akibat kelalaian dokter, si pasien menjadi lumpuh atau meninggal dunia. Untuk menemukan bahwa seorang dokter dapat dituntut oleh pasien apabila ia melakukan kesalahan dalam menjalankan profesinya, penulis menggunakan penelitian kepustakaan dan lapangan. Tanggung Jawab Dokter atas Malpractice medis ini menurut bidang hukum perdata, dapat digugat untuk mengganti kerugian baik secara langsung atau tidak langsung. Pada prakteknya masih banyak kasus Malpractice yang tidak sampai kepengadilan , sehingga tidak memuaskan pada pasien yang dirugikan pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Oleh karena itu disarankan agar ada kerjasama yang baik antara pihak aparat hukum dengan aparat ke dokteran agar kasus Malpractic dapat ditangani demi menjamin kepastian hukum."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1991
S20549
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
N.R.D. Tresnaningrum
"Dibanding dengan profesi lainnya seperti pengacara, polisi, jaksa atau hakim, sebenarnya notaris merupakan suatu harapan bagi masyarakat mencari perlindungan kekuatan hukum dalam aktivitas perdata yang mereka lakukan sehari-hari seperti jual beli, hibah, wasiat dan lain-lain. Notaris sesuai dengan Peraturan Jabatan Notaris (PJN) nomor 3 tahun 1860 adalah pejabat umum satu-satuya yang berwenang untuk membuat akta otentik. Di tangan notaris masyarakat mengharapkan suatu tindakan pencegahan (preventif) terhadap suatu masalah yang bisa muncul terutama dalam bidang hukum perdata. Dengan makin berkembangnya hukum, maka Notaris dituntut pula untuk mengikuti arus perkembangan yang begitu cepat. Notaris dalam menjalankan jabatannya dituntut kecermatan dan ketelitian dalam menyusun suatu akta (perjanjian) yang dihadapkan padanya. Seperti profesi hukum lainnya maka jabatan notaris ini tidak lepas pula dari melakukan suatu tindakan yang salah dalam menjalankan jabatannya tersebut. Kesalahan yang dilakukan oleh notaris karena kekurang telitian dan kurang cermatnya dalam membuat suatu akta. Di pengadilan telah terjadi beberapa kasus dimana akhirnya akta yang dibuat notaris dibatalkan oleh hakim. Sebenarnya sejauh manakah kewajiban dan tanggung jawab notaris itu yang dapat dimintakan pertanggungjawabannya secara perdata, maka penulis menuangkannya lebih terinci dalam skripsi ini."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2002
S20883
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Renywati Setyoputranti
"Sebagaimana diketahui dewasa ini meskipun di kota-kota besar telah banyak sarana yang dapat memberikan pelayanan kesehatan, seperti dokter, Rumah Sakit, Puskesmas, Poliklinik bahkan adapula klinik 24 jam, tetapi masih banyak masyarakat terutama para wanita yang mempercayakan pelayanan kesehatannya kepada seorang bidan, khususnya dalam masalah kebidanan. Kenyataannya pula para bidan tersebut mampu memenuhi kebutuhan masyarakat dalam memberi pelayanan kesehatan dengan biaya yang lebih murah dan tidak hanya terbatas pada menolong wanita melahirkan saja atau dalam masalah kebidanan saja namun juga dalam hal-hal lainnya. Beranjak dari masalah tersebut maka di dalam penulisan skripsi ini penulis ingin memperoleh gambaran yang jelas mengenai tanggung jawab dan wewenang bidan dalam pelaksanaan profesinya dam bagaimanakah pengaturannya mengenai praktek bidan tersebut serta bagaimana pula pelaksanaannya di dalam praktek. Dalam hubungan antara bidan dengan pasien, hukum diperlukan agar kepentingan kedua belah pihak dilindungi dan tidak ada yang merasa dirugikan oleh tindakan pihak lainnya. Karena tanggung jawab bidan di dalam pelaksanaan profesinya mencakup aspek hukum yang luas yaitu aspek pidana, perdata dan administrasi negara, maka dalam skripsi ini penulis hanya menyorot dari segi hukum perdata saja. Dan metode yang digunakan dalam penulisan adalah metode kepustakaan dan penelitian lapangan dengan teknik wawancara."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1996
S20670
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
E. Suherman
Bandung: Alumni, 1979
341.46 SUH m
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Cut Dina Farida
1989
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
"Dalam pemenuhan kebutuhan barang dan jasa konsumen, iklan merupakan sarana mewujudkan hak-hak konsumen, khususnya hak untuk mendapatkan informasi dan hak untuk memilih. Permasalahan yang kemudian muncul apabila hal-hal yang diiklankan bertentangan dengan kode etik periklanan. Misalnya, materi iklan tidak sesuai dengan kenyataan. Dalam kaitan ini, siapa yang bertanggung jawab atas kerugian yang dialami konsumen disebabkan iklan yang bertentangan dengan asas-asas umum kode etik tersebut? Persoalan tersebut dikaji dalam artikel berikut ini."
Hukum dan Pembangunan Vol. 26 No. 2 April 1996 : 139-144, 1996
HUPE-26-2-Apr1996-139
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Sutan Takdir Alisjahbana
Jakarta: Pustaka Jaya, 1977
899.2 SUT p
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>