Ditemukan 17081 dokumen yang sesuai dengan query
Ericka Hirnanti
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1992
S-pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Universitas Indonesia, 1990
S21859
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Desriza Ratman
"Legal aspects of informed consent in medical treatment in Indonesia."
Bandung: Keni Media, 2018
344.041 DES a
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Desriza Ratman
"Legal aspects of informed consent in medical treatment in Indonesia."
Bandung : Keni Media , 2013
344.041 DES a
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Romadonita
2011
S22630
UI - Skripsi Open Universitas Indonesia Library
Natalia Andita Sari
"Makin berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi mendorong setiap orang untuk terus melakukan berbagai eksperimen baru untuk melengkapi ilmu pengetahuan yang sudah ada. Namun di lain pihak, eksperimen-eksperimen yang dilakukan tersebut membuat sebagian orang yang tidak mengikuti perkembangan ilmu tertinggal jauh. Salah satu bidang yang mengalami kemajuan ilmu pengetahuan adalah bidang kedokteran. Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran bertumpu pada eksperimen yang dilakukan, termasuk eksperimen yang dilakukan pada manusia sebagai obyeknya. Eksperimen yang melibatkan manusia sebagai obyek eksperimen tidak dapat dihindarkan, walaupun telah dilakukan eksperimen pada hewan percobaan, karena perbedaan species antara keduanya. Sebelum melakukan eksperimen ini, terlebih dahulu harus terdapat kesepakatan antara subyek eksperimen dan obyek eksperimen yang dapat dituangkan dalam bentuk perjanjian. Mereka dapat memperjanjikan sendiri halhal yang telah disepakati bersama, sesuai dengan ketentuan pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, sepanjang tidak bertentangan dengan hukum, kesusilaan dan ketertiban umum. Dalam perjanjian tersebut terdapat semua hak dan kewajiban para pihak, dimana mereka harus mematuhi segala ketentuan yang telah disepakati bersama. Salah satu hal penting dalam pelaksanaan eksperimen adalah persoalan Informed Consent, menyangkut informasi yang diberikan subyek eksperimen dan persetujuan dari obyek eksperimen. Dalam memberikan persetujuannya, obyek eksperimen harus dalam keadaan bebas dan terlepas dari intervensi apapun. Informed Consent ini juga harus diterapkan dalam uji klinik pemakaian obat baru, setelah diadakan eksperimen terhadap hewan percobaan. Studi ini dilakukan melalui studi kepustakaan dan wawancara."
Depok: [Fakultas Hukum Universitas Indonesia, ], 2005
S21076
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Mahardiyanto
"
ABSTRAKPada tanggal 21 April 1999, Departemen Kesehatan mengeluarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Medik Nomor HK.00.063.5.1866 Tentang Pedoman Persetujuan Tindakan Medik (Informed Consent). Surat Keputusan ini memberikan standar contoh untuk formulir surat izin atau surat persetujuan tindakan medis pada informed consent. Namun pada prakteknya terdapat rumah sakit yang memiliki variasi sendiri terhadap formulir surat izin atau surat persetujuan tindakan medis pada informed consent tersebut. Skripsi ini membahas informed consent dari aspek hukum perdata. Fokus dari penelitian ini nantinya akan diarahkan kepada kekuatan hukum dan substansi materiil dari informed consent dengan menganalisa formulir surat izin atau surat persetujuan di sebuah rumah sakit.
ABSTRACTIn 21 April 2009, Department of Health of Republic of Indonesia issued the Decision Letter of Directorate General of Medical Services Number: HK.00.063.5.1866 concerning the Guideline on Medical Action Acceptance (Informed Consent). This decision letter gives the example for the form of permit letter or acceptance letter of medical action upon informed consent. However, in practice there is a hospital which has their own varied for the form of permit letter or acceptance letter of medical action upon such informed consent. This mini thesis discusses inform consent from the aspect of private law. The focus of this mini thesis will be directed to the legal binding and the material substance of informed consent by analyzing the form of permit letter or acceptance letter in said Hospital."
Depok: [Fakultas Hukum Universitas Indonesia, ], 2010
S21496
UI - Skripsi Open Universitas Indonesia Library
Elvan Adiyan Wijaya
"Profesi dokter forensik merupakan profesi yang sangat erat kaitannya dengan sains hukum, khususnya hukum kesehatan dan hukum pidana dan acara pidana. Sebagai Dibagian profesi kedokteran, dokter forensik juga tak luput dari penataan
mengenai persetujuan dan rahasia medis. Dalam skripsi ini, Masalah utama yang diangkat adalah tentang implementasi dan regulasi informed consent mengenai proses otopsi forensik yang dilakukan oleh dokter forensik, serta segala sesuatu yang termasuk dalam lingkup rahasia penyakit dalam proses otopsi jenazah. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan jenis penelitian deskriptif. Data penelitian yang digunakan adalah data sekunder, dengan metode pengumpulan data yaitu studi pustaka dan mewawancarai informan, serta pengolahan data kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam melakukan otopsi jenazah tidak perlu persetujuan (consent) dari keluarga korban untuk otopsi jenazah, yang dibutuhkan adalah pemberian informasi (informing) kepada keluarga korban. Ada rahasia medis yang harus dijaga oleh dokter forensik mencakup semua informasi medis mengenai jenazah, baik dari a menunjukkan tindakan kriminal atau tidak, dengan informasi medis menunjukkan bahwa semua tindak pidana harus diberikan hanya kepada penyidik polisi. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Kementerian Kesehatan Harus lebih disosialisasikan bahwa otopsi jenazah tidak diperlukan persetujuan keluarga korban, serta dokter forensik, harus lebih hati-hati memberikan informasi medis kepada pihak manapun.
The forensic doctor profession is a profession that is closely related to legal science, especially health law and criminal law and criminal procedure. As part of the medical profession, forensic doctors also do not escape the arrangementregarding consents and medical secrets. In this thesis, the main problem raised is about the implementation and regulation of informed consent regarding the forensic autopsy process carried out by forensic doctors, as well as everything that is included in the scope of disease secrets in the autopsy process of a corpse. This research is a normative legal research with descriptive research type. The research data used is secondary data, with data collection methods, namely literature study and interviewing informants, as well as qualitative data processing. The results showed that in carrying out the autopsy of a corpse, consent from the victim's family did not need consent for the autopsy of a corpse, what was needed was providing information (informing) to the victim's family. There is a medical secret that must be kept by a forensic doctor including all medical information regarding the body, whether from aindicate a criminal act or not, with medical information indicates that all criminal acts must be given only to investigators Police. Ministry of Law and Human Rights and Ministry of Health It should be more socialized that an autopsy of the body is not necessary the consent of the victim's family, as well as forensic doctors, must be more careful provide medical information to any party."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2019
S-Pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Universitas Indonesia, 2006
S23369
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Ade Suryani
"Informed consent pada pasien paliatif, adalah sangat berperan sekali didalam pengambilan keputusan setiap dilakukan tindakan medik. Bermasalahan persetujuan tindakan medik yang timbul pada pasien ini tidak terlepas dari norma hukum yang berlaku khususnya hukum perdata karena mengingat kondisi atau keadaan penyakit pasien yang tidak dapat disembuhkan bila dihubungkan dengan tindakan medik yang dilakukan tidak sesuai dengan penyembuhan penyakit yang diharapkan pasien tindakan medik pada pasien paliatif hanya untuk meningkatkan quality of life dan meringankan penderitaan pasien sehingga pasien merasa nyaman dan tenang didalam menghadapi penyakitnya. Informed consent dalam Perjanjian therapeutik yang telah di sepakati dikenal dengan asas konsensualitas yaitu pasal 1320 KUHPer merupakan syarat sahnya suatu perjanjian sehingga mengikat secara hukum untuk kedua belah pihak bila dilakukan dengan itikad baik (pasal 1338 KUHPer). Bila terjadi penyimpangan dari perjanjian yang dilakukan, maka pihak tersebut dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan hukum yang berlaku. Secara yuridis dalam pasal 50 dan 53 ayat 2 Undang-Undang No. 23 tahun 1992 bahwa tenaga kesehatan dalam menjalankan profesinya bertugas menyelenggarakan kegiatan kesehatan sesuai dengan bidang keahlian dan standar profesinya serta mematuhi hak pasien antara lain hak atas informasi dan hak memberikan persetujuan. Kedua hak tersebut berkaitan dengan informed consent dalam transaksi therapeutik. Pasien memiliki hak untuk mengetahui semua keadaan penyakitnya, pengobatan, tetapi tidak semua kebenaran dari informasi harus disampaikan apabila hal tersebut dapat merugikan pasien yang bersangkutan. informed consent dimaksudkan untuk memberikan perlindungan hukum yang timbal balik, baik untuk pasien sendiri yang meminta dan menerima pelayanan kesehatan serta dokter yang melakukan tindakan medik pada pasien. Informed consent bukan hanya kewajiban moral tetapi juga kewajiban hukum yang berhubungan dengan hak-hak seseorang dan tanggungjawab individu atas pelayanan kesehatan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2000
S20455
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library