Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 171102 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Esther Linda
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1990
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Erniwati
"Pertimbangan para eksekutif muda untuk tinggal di apartemen adalah karena letaknya strategis, dekat dengan area bisnis, pusat perbelanjaan, pusat hunian, dapat diakses dari berbagai sudut kota serta dapat mengatasi masalah jarak dan kemacetan. Dengan banyaknya penyewa, PT. Bakrie Swasakti Utama tidak luput dari berbagai macam permasalahan, seperti mengatasi kerugian yang dihadapinya apabila kerugian itu melebihi uang jaminan yang telah diberikan oleh penyewa, dan adanya penyewa yang meninggal dunia dengan meninggalkan kerugian. Dalam menyelesaikan skripsi ini penulis melakukan penelitian berupa penelitian kepustakaan/library research, yaitu membaca buku-buku, artikel-artikel, majalah-malajah, surat kabar dan mengakses dari internet; dan melakukan penelitian lapangan/field research, yaitu penelitian langsung ke lapangan dengan mengadakan wawancara dengan salah seorang Marketing Officer-nya. Untuk menjamin biaya tunggakan dan biaya kerusakan yang akan terjadi di kemudian hari, penyewa diwajibkan untuk memberikan uang jaminan kepada PT. Bakrie Swasakti Utama. Bila uang jaminan tidak cukup untuk menutupi biaya-biaya yang ada, PT. Bakrie Swasakti Utama dapat menahan barang-barang milik penyewa untuk dilelang dan hasilnya akan digunakan untuk menyelesaikan biaya-biaya yang ada. Penyewa yang meninggal dunia sebelum masa perjanjian sewa menyewa berakhir, tidaklah memutuskan perjanjian sewa menyewa itu sendiri, segala hak dan kewajiban penyewa yang meninggal akan menjadi hak dan kewajiban ahli warisnya. Hendaknya didalam perjanjian sewa menyewa ditambahkan klausula yang mengatur mengenai penyewa orang asing yang pembayarannya dijamin oleh perusahaannya dengan mencantumkan nama perusahaan yang bertanggung jawab dan menjamin keberadaannya di Indonesia, dan melampirkan Paspor, Kartu Izin Tempat Tinggal Sementara (KITAS), Letter of Reference dan Surat Pernyataan yang menyatakan bahwa perusahaan akan menjamin segala biaya yang terjadi. Mengenai penyewa yang meninggal dunia, hendaknya dicantumkan dalam perjanjian sewa menyewa bahwa apabila penyewa meninggal dunia, yang bertanggung jawab dan menggantikan kedudukan penyewa serta menanggung segala kerugian yang ada adalah ahli waris dari penyewa yang sah secara hukum."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
S21328
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sultan
Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1983
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Mamora, Sri Juniarti
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1985
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 1983
S8841
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Lia Yuliati Mutia Soedirdja
"ABSTRAK
Masalah Perumahan adalah masalah yang rawan, hal ini disebabkan Jumlah rumah yang tersedia jauh lebih kecil dibandingkan dengan Jumlah penduduk yang membutuhkanhya, Banyak warga kota menghuni rumah dalam kaitan hubungan sewa menyewa. Kekurangan Jumlah perumahan yang serius ini mempunyai akibat di bidang hukum, yaitu sengketa sewa menyewa perumahan yang dulu ditangani oleh Kantor Urusan Perumahan ( KUP ) terus meningkat. Karena banyaknya kelemahan penyelesaian sengketa sewa menyewa perumahan di KUP, dengan PP No 55 Tahun 1981 dialihkan kewenangan penyelesaiannya ke Pengadilan, Jadi sekarang nampaknya pemerintah berpendapat hal perumahan sudah tidak perlu lagi menjadi wewenang sepenuhnya dari KUP, Karena adanya peralihan tersebut, penulis sangat bermlnat untuk menelitinya. Untuk mendapatkan bahan penulisan, penulis menggunakan metode penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan yang berupa wawancara Dalam hal yang terakbir, penulis telah menghubungi pihak-pihak yang berkompeten di KUP atau Dinas Perumahan DKI Jakarta. Mehurut PP No,55 Tahun 1981, Pengadilan Negeri dalam menyelesalkan sengketa perumahan ini, hanya memeriksa penghentian hubungan sewa menyewa perumahan tanpa kata sepakat kedua belah pihak. Kewenangan Pengadilan Negeri tersebut termasuk juga eksekusi untuk melaksanakan keputusannya. Hal ini tidak berlaku bagi perumahan yang masih berada dalam pengawasan dan penguasaan Kepala Daerah dan sepanjang yang tidak menjadi sengketa berdasarkan putusan Pengadilan Negeri, karena pencabutan Surat Izin Perumahan ( SIP ) beserta eksekusinya masih tetap menjadi kewenangan Kepala KUP. Demikian pula mengenai penetapan harga sewa masih tangan KUP. Penyelesaian Sengketa Sewa Menyewa Perumahan di Pengadilan ini sudah tepat, hal ini sesuai dengan prinsip negara hukum yang kita anut sebagaimana dimaksudkan oleh Undang-undang Pokok Kekuasaan Kehakiman No.14 Tahun 1970 yang dengan tegas menyebutkan dalam pasal 10 nya bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, dan Peradilan Tata Usaha Negara. Agar penyelesaian sengketa sewa menyewa perumahan di Pengadilan tidak berlarut-larut, supaya peranan Pengadilan Umum dalam ketaatan dan ketepatan waktu menyelesaikan sengketa perumahan ditinkatkan. Pengadilan Negeri supaya segera menyidangkan perkara yang diajukan oleh pencari keadilan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1983
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sihotang, Mungka
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1983
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
V. Agatha Ambarrini
"Masalah perumahan merupakan salah satu unsur pokok kesejahteraan rakyat disamping pangan dan sandang. Hal ini lebih lanjut ditegaskan dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor II/MPR/1988 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara. Serangkaian Pemerintah yang mengatur masalah perumahan telah pula diwujudkan antara lain Undang-Undang Nomor 1 tahun 1964 tentang Pokok-Pokok Perumahan, Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 1963, Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 1981. Namun demikian, pemecahan masalah perumahan sampai dengan tahap Pelita V ini masih dirasakan belum memadai sesuai dengan perkembangan dan pertumbuhan masyarakat. Karenanya Pemerintah pada saat ini berusaha untuk menggalakkan dan menyelenggarakan perumahan yang harga jualnya terjangkau bagi masyarakat yang membutuhkan. Terutama di wilayah perkotaan dimana lahan untuk pemukiman semakin terbatas sedangkan laju petumhuhan penduduk semakin pesat, menuntut perhatian yang tidak sedikit bagi kita semua. Angka pertumbuhan penduduk saat ini adalah 2,1 % dan diperkirakan rata-rata 780.000 unit perumahan pertahun dibutuhkan. Hal ini dikarenakan meningkatnya jumlah arus urbanisasi serta angka kelahiran ditambah pula meningkatnya jumlah usahawan-usahawan asing yang bekerj a di Indonesia. Salah satu alternatif untuk mengatasi masalah perumahan di wilayah perkotaan adalah dengan dibangunnya pemukiman lebih dari satu lantai yang digunakan sebagai tempat hunian. Hal demikian yang kita kenal dengan Rumah Susun. Bahkan telah ada peraturan perundang-undangan yang mengaturnya yaitu Undang-Undang Nomor 16 tahun 1985 tentang Rumah Susun yang dituangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3317 yang mulai berlaku sejak 31 Desember 1985. Demikian pula dengan bangunan-bangunan apartemen yang dikonsumsikan bagi warga negara asing di Jakarta, dimana hubungan hukum yang terjadi antara para pihak yaitu antara pihak pemilik dan pihak penghuni didasarkan atas perjanjian sewa menyewa. Dalam tulisan ini penulis bermaksud menggambarkan aspek-aspek Hukum Perjanjian khususnya mengenai Perjanjian Sewa Henyewa antara pihak pemilik apartemen sebagai pihak yang menyewakan dengan pihak penghuni sebagai pihak penyewa. Selain itu, penulis ingin menggambarkan sejauh manakah kaedah-kaedah Buku III KUH Perdata tentang Hukum Perjanjian dilaksanakan dalam proses apartemen Slipi Condominium. Dan apakah bangunan apartemen Slipi Condominium dapat dikategorikan sebagai Rumah Susun yang memenuhi unsur bagian bersama, benda bersama dan tanah bersama."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1989
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sinaga, Tony A.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1982
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nasution, Irma Sari
"Hukum perjanjian diatur dalam Buku III KUHPer yang dimulai dari pasal 1233 KUHPer ? pasal 1864 KUHPer. Hal-hal yang diatur di dalam Buku III KUHPer antara lain mengenai: perjanjian jualbeli, tukar menukar, sewa menyewa, persekutuan, perkumpulan, hibah, penitipan barang, pinjam pakai, bunga tetap dan abadi, untung-untungan, pemberian kuasa, penanggung utang, dan perdamaian yang disebut juga dengan nama perjanjian nominaat. Perjanjian nominaat adalah perjanjian yang dikenal di dalam KUHPer. Sistem pengaturan hukum perjanjian menganut sistem terbuka , yang artinya para pihak bebas untuk mengadakan perjanjian dengan siapa pun, menentukan syarat-syaratnya, pelaksanaannya, dan bentuk perjanjian yaitu lisan maupun tertulis, baik yang sudah diatur maupun yang belum diatur di dalam undangundang. Hal ini dapat disimpulkan dalam pasal 1338 ayat 1 KUHPer. Perjanjian sewa menyewa merupakan perjanjian yang sangat berkembang saat ini di dalam masyarakat. Salah satu contoh dari perkembangan perjanjian sewa menyewa di dalam masyarakat adalah perjanjian sewa menyewa tanah dan bangunan. Dalam penelitian ini saya mencoba untuk menggambarkan secara umum mengenai bagaimanakah Perjanjian Sewa Menyewa Tanah dan Bangunan di Taman Industri Marunda (Marunda Industrial Park). Dan metode penelitian yang saya gunakan adalah metode penelitian kepustakaan, dengan alat pengumpulan datanya adalah studi dokumen, sehingga sifat dari penelitian ini adalah bersifat deskriptif, karena penelitian ini dimaksudkan untuk memberikan gambaran mengenai perjanjian sewa menyewa dalam sewa menyewa tanah dan bangunan, dan bentuk dari penelitian ini adalah preskriptif, sedangkan metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif. Dengan demikian, hasil penelitian akan bersifat deskriptif-analitispreskreptif. Pada hakikatnya Perjanjian Sewa Menyewa Tanah dan Bangunan di Taman Industri Marunda sepenuhnya dilandasi oleh ketentuan yang diatur dalam KUHPer, tetapi berdasarkan adanya azas kebebasan berkontrak maka di dalam perjanjian ini juga ada ketentuan-ketentuan yang merupakan kesepakatan dari kedua belah pihak yang tidak terdapat di dalam KUHPer seperti misalnya mengenai jaminan sewa (security deposit). Pada perjanjian ini penyewa diwajibkan untuk memberikan jaminan sewa sebesar 3 bulan sewa untuk menjamin kepastian berusaha dari pihak penyewa kepada pihak yang menyewakan. Perjanjian Sewa Menyewa Tanah dan Bangunan ini juga mempunyai keunikan tersendiri karena jangka waktu sewanya yang tidak terlepas dari jangka waktu perjanjian kerjasama antara PT. (P) Kawasan Berikat Nusantara dan PT. Dwimarunda Makmur yaitu selama 30 (tiga puluh tahun), karena kawasan industri ini berdiri berdasarkan perjanjian kerjasama tersebut."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
S21100
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>