Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 86937 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Yenni Inria Nursanti
Depok: Universitas Indonesia, 1989
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Suwarti
"Suwarti, Subrogasi Hipotik di Dalam Perjanjian Kredit padaBNI 1946, 113 halaman, 1991.
Subrogasi atau penggantian hak merupakan suatu peristiwa dimana terjadi penggantian sebagai kreditur dengan dibayarkannya sejumlah uang bagi pelunasan piutang debitur. Dengan dibayarkannya piutang tersebut kepada pihak pembayar/ orang ketiga.
Hipotik sebagai hak jaminan kebendaan yang terkuat kedudukannya mengenai adanya tiga asas, _yaitu: publiciteit, specialiteit, dan onndelbaarheid . Dengan dilakukannya suatu subrogasi terkesan terjadi peralihan kreditur dengan segala akibatnya, sehingga dengan beralihnya kedudukan ini hipotik yang mengikuti perjanjian kreditnya ikut beralih secara nyata. Narnun subrogasi sebagai suatu perjanjianan antara para pihak padanya berlaku ketentuan pada 1338 KUHPerdata, bahwa "Semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai Undang-undang bagi mereka yang membuatnya". Dalam permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini, walapun telah terjadi pembayaran piutang oleh orang ketiga, hal ini tidak menyebabkan terjadinya peralihan kedudukan sebagai kreditur secara nyata, karena sebelumnya telah diperjanjikan bahwa segala masalah teknis yang menyangkut rnasalah teknis perjnnjian kredit masih menjadi tanggungan kreditur lama."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1991
S20327
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Yanizar
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1992
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Yulita Assamadi
"Pembiayaan merupakan salah satu faktor yang menentukan dalam pelaksanaan pembangunan nasional. Salah satu sumber dana untuk pembiayaan tersebut, yang sejak beberapa tahun terakhir ini menunjukkan peningkatan, adalah kredit perbankan. Kredit yang selektif dan terarah akan dapat menunjang terlaksananya pembangunan suatu negara yang bermanfaat bagi masyarakat. Mengingat pentingnya hubungan bank dengan nasabah dalam pemberian kreditnya, sangat diperlukan adanya suatu perjanjian kredit. Hal ini berkaitan dengan kemungkinan adanya wanprestasi, dimana pihak debitur tidak dapat memenuhi kewajibannya untuk mengembalikan uang pinjaman yang telah diberikan oleh pihak kreditur (bank). Selain memperhatikan faktor kelayakan usaha nasabahnya, pihak perbankan sering mempersyaratkan ketersediaan jaminan atau agunan tambahan. Bentuk jaminan ini biasanya bersifat fisik, baik berupa benda tetap maupun benda bergerak. Jaminan ini biasanya mempunyai nilai ekonomi yang tinggi dan lebih tinggi daripada besarnya nilai kredit kepada calon nasabah, serta mudah diuangkan. Dengan semakin ketatnya persaingan antar bank, terutama sejak deregulasi perbankan, menjadikan bank kurang memperhatikan kualitas pinjaman yang diberikannya sehingga sering mengabaikan proses penilaian kredit yang layak. Kredit macet menjadi ancaman serius bagi tingkat kesehatan bank. Bank BNI sebagai salah satu bank pemerintah juga Clapat mengalami kondisi kredit macet, baik yang disebabkan oleh faktor internal maupun eksternal. Faktor internal tersebut khususnya merupakan manajemen dan sumber daya manusianya Sedangkan faktor ekstemal berkaitan dengan Suku bunga pinjaman. belum adanya standarisasi bentuk dan isi perjanjian kredit (aspek hukum) dan perilaku debitur. Dalam hal teqebut, Bank BNI melakukan langkah-langkah pemecahan kredit yang bermasalah sesuai dengan kolektibilitas kreditnya yang berupa kurang lancar, diragukan dan macet. Penyelesaian yang dilakukan oleh Bank BNI dilaksanakan melalui tiga tahap. Tahap pertama dilakukan dengan pendekatan persuasif seperti surat teguran. melunasi menjual sendiri barang jaminan, dan rescheduling. Tahap kedua dilakukan dengan tekanan/ancaman psikologis seperti dengan peringatan tertulis disertai ancaman eksekusi melalui pengadilan negeri dan somasi melalui pengadilan. Tahap ketiga dilakukan dengan eksekusi terhadap jaminan apabila pertama atau tahap kedua tidak membawa hasil. Khusus terhadap hipotik, eksekusi tersebut dilakukan dengan menggunakan grosse akta dimana grosse akta itu sendiri mempunyai kekuatan yang sama dengan putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Hal ini menunjukkan bahwa Pengadilan Negeri wajib menjalankan eksekusi atas setiap grosse akta yang diajukan padanya sehingga tidak ada kewenangan baginya untuk menilai kelayakan grosse akta yang diajukan padanya Akan tetapi pendapat tersebut dibantah oleh Mahkamah Agung yang mengatakan bahwa Ketua Pengadilan Negeri mempunyai kewenangan untuk menilai sah atau tidaknya grosse akta tersebut. Dengan ketiga tahap tersebut, Bank BNI dapat menekan risiko kerugian karena adanya kredit macet tersebut. Bagaimanapun, untuk menekan kemungkinan terjadinya kredit macet, diperlukan kehati-hatian dan keprofesionalan bank dalam mendisain, menilai dan mengevaluasi kreditnya. Hal ini perlu didukung pula dengan adanya keseragaman atau standarisasi perjanjian kredit dan penyelesaian dualisme dalam grosse akta Pada akhirnya, mengingat pentingnya peranan kredit perbankan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia, maka perlindungan terhadap perbankan perlu mendapat perhatian."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1993
S20550
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Novia Purnawati
"NOVIA PURNAWATI, 058600131A, Pembaharuan Hutang (Novasi) Dihubungkan Dengan Hipotik Sebagai Jaminan Perhutangan pada Bank BNI, Skripsi, Januari, 1991.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk memberikan gambaran mengenai eksistensi jaminan kredit yang berupa hipotik dalam praktek perbankan dewasa ini. Dalam rangka penyusunan skripsi ini penulis mengumpulkan data-data dengan mempergunakan 2 (dua) metode penelitian, yaitu penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Bank didalam memberikan fasilitas kredit kepada nasabahnya mensyaratkan adanya jaminan (pasal 24 ayat 1 Undang-Undang Pokok Perbankan Nomor 14 Tahun 1967). Di dalam hukum positif Indonesia dikenal beberapa bentuk lembaga jaminan untuk suatu perjanjian kredit , yaitu jaminan kebendaan dan jaminan perorangan. Jaminan kebendaan yaitu adanya suatu benda tertentu yang dipakai sebagai jaminan, dalam hal ini dibedakan antara benda bergerak dan benda tidak bergerak. Lembaga jaminan untuk benda bergerak dikenal dalam bentuk gadai (pand) dan fiducia sedangkan untuk benda tidak bergerak dikenal dalam bentuk hipotik dan credietverband . Terhadap suatu perjanjian kredit pada bank, adakalanya terjadi perubahan-perubahan perjanjian dengan kesepakatan kedua belah pihak, di mana diperlukan suatu lembaga novasi yaitu suatu pembuatan perjanjian baru yang menghapuskan perikatan lama sambil meletakkan perikatan baru yang ditempatkan sebagai pengganti perikatan semula. Novasi ada 3 (tiga) macam, yaitu novasi obyektif, novasi subyektif pasif dan novasi subyektif aktif. Dengan adanya novasi dianggap perjanjian kredit yang lama hapus , demikian juga hak-hak istimewa dan hipotik-hipotik yang menjadi tanggungan dari perjanjian kredit yang lama. Dalam praktek pada Bank BNI, dalam hal-hal tertentu jaminan hipotik yang mengikat perjanjian kredit yang lama dapat dipertahankan untuk mengikat perjanjian kredi t yang baru apabila dinyatakan secara tegas oleh Bank BNI sebagai kreditur.
(Novia Purnawati)"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1991
S20337
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dian Kusumaningsih
"Penelitian dilakukan dengan tujuan uatuk mengetahui mengenai jaminan hipotik dalam kredit sindikasi, dimana hipotik dijaminkan kepada beberapa kreditur yang bersama-sama memberikan kredit kepada satu debitur. Bagaimana pengikatan jaminan hipotiknya dan bagaimana bila terjadi peralihan piutang dari salah satu kreditur sindikasi kepada pihak lain, serta bagaimana bila debitur wanprestasi. Dalam pembahasan ini dicari proses pemecahannya baik dengan bahan kepustakaan maupun dengan metode wawancara. Dalam penelitian, ternyata terdapat perlindUAgan baik terhadap debitur maupun para kreditur sindikasi, sehubungan dengan jaminan hipotik dalam kredit sindikasi, yang kesemuanya dituangkan dalam perjanjian kredit sebagai perjanjian. pokoknya maupun dalam perjanjian pengikatan jaminan hipotiknya sebagai perjanjian yang bersifat accessoir."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1991
S20491
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Miranti
"Hipotik Atas Satuan Rumah Susun Dalam Pemberian Kredit Bank Dengan Bank Tabungan Negara Sebagai Tinjauan, SKRIPSI, Penulisan bertujuan memberikan gambaran yang jelas mengenai masalah hipotik atas satuan rumah susun dalam praktek pemberian kredit di bank, yaitu bagaimana tata cara pemberian kreditnya, bagaimana tata cara pembebanan hipotiknya, bagaimana roya hipotiknya dan bagaimana eksekusi hipotiknya. Penulisan ini mempergunakan metode penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan di Bank Tabungan Negara dengan tehnik wawancara. Ketentuan yang mengatur mengenai hipotik ini adalah ketentuan yang terdapat dalam Kitab Undang Undang Hukum Perdata dan UU No.16/1985 tentang Rumah Susun, terutama yang menyangkut mengenai hipotik atas satuan rumah susunnya. Hipotik merupakan hak kebendaan atas barang-barang tak bergerak, untuk mengambil penggantian dari padanya pelunasan suatu perikatan. Proses pembebanan hipotik atas satuan rumah susun, dalam praktek, adalah sama dengan pembebanan hipotik atas rumah atau tanah. Perbedaannya hanya terletak pada masalah eksekusinya. Disarankan agar penyelesaian eksekusi lelangnya dapat lebih disederhanakan prosedurnya sehingga dapat menguntungkan semua pihak."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1995
S20664
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sandra Nela Lengkong
"Pembangunan Nasional di bidang ekonomi pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat, secara adil dan merata. Untuk menunjang pembangunan ini tentulah diperlukan dana dalam jumlah yang cukup besar, yang sumbernya dapat di peroleh dari pemerintah maupun dari masyarakat. Sehubungan dengan hal tersebut, peranan Bank, baik bank pemerintah maupun bank swasta semakin dirasakan, terlihat dengan semakin meningkatnya jumlah pemberian kredit yang dikeluarkan oleh pihak bank. Bank BNI 46 selaku bank pemerintah yang mengemban tugas sebagai "agent of umum milik development" turut berperan serta dalam menunjang tercapainya tujuan pembangunan nasional di bidang ekonomi, dengan mengerahkan dana kepada masyarakat melalui pemberian kredit. Berdasarkan pasal 24 ayat (1) Undang-undang No. 14 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan bahwa bank umum tidak dapat memberi kredit tanpa jaminan kepada siapapun juga. Jaminan adalah sesuatu yang kepada . kreditur untuk menimbulkan keyakinan bahwa debitur akan memenuhi kewajiban yang dapat dinilai dengan uang yang timbul dari perikatan hukum. Jaminan ini dapat berupa jaminan perorangan maupun jaminan kebendaan, baik benda bergerak maupun benda tidak bergerak. Tidak semua jenis benda dapat diterima atau diikat sebagai jaminan. Salah satu jenis benda yang dapat diterima atau diikat sebagai jaminan adalah surat-surat berharga yang dapat berupa efek sebagimana yang dinyatakan dalam pasal 23 ayat (6) Undang-undang Pokok Perbankan bahwa bank umum memberi kredit terutama dengan tanggungan efek. Dengan demikian obligasi yang adalah jenis efek berupa pengakuan hutang atas pinjaman uang dari masyarakat pun dapat dijadikan jaminan pemberian kredit, khususnya pada Bank BNI 46. Setiap jaminan pemberian kredit haruslah dilaksanakan pengikatan jaminannya. Karena obligasi merupakan suatu benda bergerak (pasal 511 KUH Perdata), maka pengikatan jaminannya adalah gadai berdasarkan pasal 1150 KUH Perdata. Dalam skrisi ini penulis berusaha untuk membahas masalah-masalah yang timbul sehubungan dengan dijadikannya obligasi sebagai jaminan pemberian kredit pada bank BNI 46, seperti hubungan jangka waktu berlaku ya obligasi dengan pemberian kredit, bunga tetap obligasi dengan pelunasan kredit, hak dan kewajiban pihak bank selaku pemegang gadai, tahap-tahap pemberian kredit, jenis-jenis kredit yang dapat diberikan dengan jaminan obligasi, pengawasan kredit yang dilakukan pihak bank, serta upaya hukum yang dilakukan jika debitur wanprestasi."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1990
S20571
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>