Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 47277 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Susilo Budihardjo
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1988
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Bambang Pudji Asmoro
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1987
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Iswadi Said
"ABSTRAK
Pokok Permasalahan Sesuai dengan perkembangan taraf kehidupan manusia yang semakin meningkat maju, membawa pengaruh yang besar terhadap kebutuhan hidup manusia tersebut yaitu semakin bertambahnya kebutuhan itu baik dari jumlah, jenis maupun mutunya. Namun tidak semua kebutuhan tersebut dapat diperoleh dengan; mudah oleh setiap orang karena sesuai dengan hukum ekonomi semakin besar permintaan maka harga dengan sendirinya akan meningkat naik, sedangkan penghasilan atau pendapatan yang diperolehnya adalah tetap, Hal ini mengakibatkan tidak semua barang kebutuhan tadi dapat dibeli dengan cara tunai, Metode Penelitian rimu pengetahuan hukum mengenal dua teori penelitian yaitu : penelitian perpustakaan dan penelitian lapangan. Kedua metode penelitian tersebut penulis terapkan dalam menyiapkan karya ilmiah ini Dengan penelitian perpustakaan, penulis mempelajari perUndang—Undangan, buku—buku, brosur—brosur, berita—berita koran dan majalah serta artikel-artikel yang dapat mendukungi tema karya ilmiah ini. Dengan penelitian lapangan, penulis mengadakan penelitian langsung ke dealer mobil selaku penjual. Penulis mengadakan uauancara secara langsung dengan direktur pemasaran pada P.D, Kelapa Dua riotor yang merupakan pamilik dan penjual pada usaha jual bell mobil secara kredit: tersebut, Hal-hal yang diketemukan 1, Perjanjian jual beli mobil secara kredit tidak diatur di dalam KUHPerdata,. dikenal oleh masyarakat karena sering dilakukan didalam praktek sehari-hari, 2, Sebagai jaminan bag! penjual agar ia mendapatkan pembayaran cicilan dari pembeli adalah hak milik dari barang yang telah dijual itu tetap ditangan kreditur, biasanya buku BPKB dari mobil yang diperjanjikan tersebut yang akan menjadi jaminan secara fiducia, 3, BPKB; akan diserahkan kepada pembeli, kelak bila pembayaran cicilan telah dibayar lunas, Kesimpulan 1. Yang menjadi dasar hukum dan juga merupakan sumber terbitnya hukum bagi para pihak adalah isi dari perjanjian kredit mobil tersebut dengan segala ketentuan yang ada didalamnya yang telah disepakati oleh para pihak, 2, Faktor terpenting dalam pemberian kredit bagi pihak kreditur adalah faktor kepercayaan terhadap debitur. 3, Yang merupakan kelemahan darl perjanjian kredit. mobil ini adalah tidak terpenuhinya azas kessimbangan kepentingan antara para pihak. Hal ini disebabkan semua isi perjanjian dibuat oleh satu pihak, Saran-saran 1, Hendaknya syarat-syarat yang diajukan oleh. pihak kreditur. tidak terlalu menekan pihak debitor, 2, Klausula asuransi hendaklah selalu dimesukkan didalam setiap perjanjian kredit mobil."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1985
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Indah Budiana
"ABSTRAK
Ditinjau dari sudut Hukum Perdata Barat, konsumen yang dirugikan oleh produk-produk yang telah dihasilkan dan dipasarkan oleh produsen dapat menggugat produsen yang bersangkutan atas dasar gugatan perbuatan melanggar hukum menurut pasal 1365 KUH Perdata dan menurut pasal 1367 (1) KUH Perdata. Untuk melihat kemungkinan penerapan pasal 1365 dan 1367 (1) tersehut dalam sengketa konsumen - produsen, maka penulis melakukan perbandingan yang bersifat teoritis - normatif antara kedua pasal tersebut dengan menekankan perhatian kepada masalah beban pembuktian yang harus dipikul konsumen sehubungan dengan penerapan masing-masing pasal, Sebagai pelengkap, penulis melakukan telaah yang sama terhadap penerapan kaidah liability for negligence dan kaldah strict liability di Amerika Serikat, Dari hasil perbandingan tersebut terlihat bahua, pene rapan pasal 1365 memberatkan konsumen dalam hal pembuktian di pengadilan sedangkan penerapan pasal 1367 (1) lebih meringankan beban pembuktian yang dipikul konsumen. Ternyata, di Amerika Serikat pun terdapat permasalahan yang serupa bahua, penerapan kaidah liability for negligence memberatkan konsumen dalam hal pembuktian di pengadilan sedangkan penerapan kaidah strict liability lebih meringankan beban pembuktian yang dipikul konsumen."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1989
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Herry Helvawan Affandi
"ABSTRAK
MASALAH POKOK.
Secara formal, keberadaan lembaga Leasing di Indone sia diizinkan, tumbuh dan berkembang sejak tahun 1974 dengan dikeluarkaniiya Surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan,Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan Republik Indone sia Nomor Kep-122/MK/IV/Vl974, Nomor 32/M/SK/2/1974, dan Nomor 30/Kpb/I/1974 tanggal 7 Februari 1974 tentang Perizinan Usaha Leasing. Dari pengertian Leasing menimbulkan pertanyaan, apakah pengertian Leasing dalam pelaksanaannya sesuai dengan pe ngertian Leasing menurut Surat Keputusan Bersama di ata$, karena seringkali Leasing diartikan sebagai perjanjian sewamenyewa. Pada segi lain, Perjanjian Leasing sebagai lembaga Hukum Perjanjian yang lahir dari praktek kehidupan masyarakat tidak dijxampai pengaturannya di dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (K.U.H. Perdata), dan pelaksanaannya didasarkan pada azas kebebasan berkontrak (pasal 1338 ayat (1) K.U.H.Pe:r data). Selain daripada itu, di Indonesia belum ada Undangundang yang khusus mengatur perihal Leasing dan pengaturan tentang hal itu hingga saat ini baru terdapat dalam tingkat Keputusan Menteri Keuangan dan Peraturan-peraturan lainnya di bawahnya. Dengan demikian hal itu dapat memberikan banyak kemungkinan timbulnya masalah-masalah hukum antara para pihak yang terikat dalam perjanjian Leasing. METODE PENELITIAN. Metode penelitian menggunakan data primer dan data sekunder yang disusun dari hasil penelitian kepustakaan, lapangan dan lainnya seperti wawancara, peraturan perundangundangan, bulletin, majalah, artikel yang berkaitan erat dengan dengan materi skripsi. , , HAL-HAL YANG DITEMUI. Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri tanggal 7 Februari 1974 tentang Perizinan Usaha Leasing tersebut merupakan peraturan pertama yang khusus dikeluarkan untuk bidang Leasing. Surat keputusan Bersama itu dan Iain-lain yang di keluarkan belakangan untuk mengatur perihal perjanjian dan kegiatan Leasing di Indonesia, terutama bersifat administratif dan memaksa, yang sesuai dengan sifat memaksa tersebut, tidak memungkinkan penyimpangan daripadanya. Oleh karena perjanjian Leasing masih dikategorikan se bagai perjanjian yang mirip dengan perjanjian sewa-menyewa. maka dalam penetapan syarat-syarat perjanjian Leasing antara para pihak, dapat dipakai atau berpegang kepada ketentuan- ketentuan yang terdapat dalam Buku III K.U.H.Perdata. Jadi pada azasnya dasar hukxam yang lebih luas dan mendalam, yang melandasi perjanjian Leasing dan kegiatan Leasing di Indonesia dewasa ini adalah : a. Azas Konkordansi Hukum berdasarkan pasal II Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar 1945 atas Hukum Perdata yang berlaku bagi penduduk Eropa. b. Pasal 1338 ayat (1) K.U.H. Perdata mengenai azas kebebasan berkontrak serta azas-azas persetujuan pada umumnya sebagaimana tercantum dalam Bab I Buku III K.U. H. Perdata, c. Ketentuan-ketentuan tentang sewa-menyewa yang tercantum di; . dalam pasal 1548 sampai dengan pasal 1580 K.U.H.Per data (Buku III Bab VII) sepanjang tidak diadakan penyimpangan oleh para pihak. Ketentuan sewa-menyewa yang tercantum dalam BukuIII Bab VII K.U.H. Perdata pada umiimnya bersifat mengatur, yang berarti dapat dikesampingkan oleh para pihak yang mengadakan perjanjian. Dalam hal pemberian lease oleh suatu perusahaan Le asing, maka perjanjian Leasing dengan segala ketentuan ser ta syarat-syarat yang ada didalamnya, yang dibuat kemudian disepakati bersama oleh para pihak, merupakan dasar hukum dan sekaligus menjadi' sumber terbitnya perikatan hukum antara para pihak yang terikat dalam perjanjian Leasing. KESIMPULAN. Dari uraian tentang pengertiah, subyek dan obyek dari Leasing, dapat ditarik kesimpulan bahwa jika dilihat da ri konstruksi hukumnya, Perjanjian Leasing di Indonesia tidak berbeda dengan perjanjian sewa-menyewa biasa. Kwalifikasi subyek dan obyek menentukan perbedaan itu. Disamping itu, hak pilih/bptie dalam perjanjian Le asing selalu dicantumkan sebagai suatu ikatari, walaupun pelaksanaan dari ikatan itu sendiri pada waktunya nanti harus berdasarkan pula suatu perjanjian yang terpisah, yang terlepas dari perjanjian Leasing yang bersangkutan. SARAN-SARAN. Karena bidang usaha Leasing di Indonesia masih relatif baru dan belum banyak dikenal oleh sebagian besar masyarakat, maka diperlukan penyuluhan dan pengarahan tentang berbagai Peraturan- Pemerintah yang berkaitan dengan masalah Leasing. Dan yang tidak kurang pentingnya adalah penciptaan Undang-undang yang khusus mengatur perihal Leasing di Indo nesia yang dapat memberikan perlindungan serta kepastian hu kum bagi para pihak yang terikat dalam perjanjian Leasing. "
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1985
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Iwan
"Manusia sebagai salah satu subyek hukum dapat melakukan perjanjian apa saja sesuai dengan kepentingannya sepanjang tidak bertentangan dengan Kepentingan umum dan kesusilaan. Tetapi tidak semua manusia dapat melakukan sendiri perbuatan hukum, hal ini disebabkan. karena kesibukannya antara lain sakit atau di cabut hak keperdataanya, untuk itu diperlukan suatu pelimpahan hak dan kewajiban, dalam hal ini biasa disebut pemberian kuasa. Pemberian kuasa itu ada setelah adanya perikatan antara pemberi kuasa dengan penerima kuasa, dalam pemberian kuasa itu para pihak yang terikat didalamnya harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh undang-undang dan masing-masing pihak mempunyai hak dan kewajiban yang harus dipenuhi dan ditaati, karena apabila tidak dipenuhi dan ditaati maka pemberian kuasa tidak sah (batal demi hukum) dan dapat dibatalkan. Perjanjian pemberian kuasa harus dinyatakan dengan tegas dan jelas, untuk menghindar kerugian yang tidak diharapkan oleh kedua belah pihak dan penerima kuasa tidak boleh melampaui hak dan kewenangan yang diberikan oleh pemberi kuasa. Penulis mencoba ulntuk menggali dan menganalisa dari masalah yang muncul setelah ada putusan badan pertadilan yaitu mengenai Pemberian kuasa penuh atau mutlak dibidang pertanahan sebagian orang ada yang membolehkan kuasa mutlak berlaku dan sebagian lainnya menganggap suatu perbuatan melawan hukum. Menurut pasal 1813 KUH Perdata, karena pemberian kuasa merupakan suatu perjanjian jadi apabila didalam perjanjian pemberian kuasa tersebut di dalam klausulanya terdapat kata melepaskan pasal 1813 KUH Perdata, membolehkan kuasa mutlak berlaku . Sedangkan ketentuan yang melarang apabila tidak diperjanjian untuk melepaskan pasal tersebut. Selanjutnya dalam putusan mengenai surat kuasa cacat formil dalam permohonan kepailitan adalah, tidak sah dan pengadilan niaga berhak untuk menjatuhkan putusan yang amarnya tidak dapat diterima, tanpa menyinggung materi pokok perkara. Jadi surat kuasa yang cacat formil tersebut batal demi hukum, karena syarat formal tentang Persona Standi In Judicio dalam perkara ini tidak dipenuhi. Dari hasil penelitian tersebut diharapkan kita dapat mengetahui fungsi dan manfaatnya kapan dan bagaimana kita harus memberikan kuasa."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003
S21121
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Universitas Indonesia, 1992
S21999
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nurul Lilis Izzati
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1985
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Deliana
"Pada saat ini, tingkat kesibukan yang tinggi bagi masyarakat di kota besar menyebabkan waktu sangat berharga bagi mereka. Untuk itulah maka mereka mencari cara untuk memanfaatkan waktu dengan seefisien mungkin. Dengan adanya kemajuan teknologi khusus nya di bidang telekomunikasi dan telematika, memanfaatkan waktu dengan efisien bukan masalah. Karena dengan teknologi, berbagai kegiatan akan dapat dilakukan dalam waktu yang singkat. Melalui teknologi telematika, yaitu internet dapat di lakukan berbagai kegiatan, termasuk berbelanja. Berbelanja lewat internet atau yang dikenal dengan electronic commerce sangat mudah untuk dilakukan, dengan hanya mengklik gambar barang yang ada dilayar kemudian membayarnya lewat kartu kredit atau alternatif pembayaran lain, seseorang sudah dapa memiliki barang yang diinginkan. Dalam melakukan transaksi electronic commerce, tanpa di sadari seseorang telah membuat sebuah kontrak (perjanjian) dengan adanya kesepakatan berbentuk "kliku yang dibuat. Hanya saja perlu dikaji bagaimana keberlakuan ketentuan perjanjian jual beli yang terdapat dalam Kitab Undang - undang Hukum Perdata pada transaksi electronic commerce. Timbulnya sebuah kontrak (perjanjian) pada transaksi e - commerce membuka kemungkinan terjadinya wanprestasi. Bentuk wanprestasi yang terjadi dapat bermacam-macam, diantaranya barang yang d ikirim tidak sesuai dengan pesanan atau mungkin juga pengiriman barangnya terlambat. Dalam tulisan ini yang akan di bahas hanyalah wanprestasi yang dilakukan oleh pihak penjual (merchant), karena dalam transaksi e-commerce, pembeli (konsumen) merupakan pihak yang lebih lemah dan perlu dilindungi. Dalam tulisan ini akan membahas mengenai bentuk-bentuk wanprestasi yang dapat terjadi dalam transaksi electronic commerce, ganti rugi yang dapat diperoleh konsumen jika merchant melakukan wanprestasi dan akan dibahas juga mengenai perlindungan konsumen yang diberikan oleh Undang-undang Nomor· 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen terhadap pembeli (konsumen) yang melakukan transaksi e-commerce."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2001
S20984
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>