Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 178447 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Lutfi Kadir
"Skripsi ini merupakan tinjauan yuridis yang membahas tentang pengelolaan dan penyelesaian pembiayaan mudharabah bermasalah. Penelitian ini merupakan studi kasus pada PT Bank Syariah BA (BSBA). Metode penelitian ini dilakukan melalui studi kepustakaan dan ditunjang dengan wawancara mendalam kepada pengelola BSBA. Penelitian ini bersifat diskriptif karena bersifat menerangkan dan menganalisis data/fakta yang ditemukan di lapangan beserta peraturan perundang-undangan dan dilihat dari tujuannya merupakan penelitian yuridis normatif.
Hasil penelitian menyimpulkan bahwa BSBA telah melakukan pengelolaan terhadap pembiayaan mudharabah bermasalah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Informasi yang diperoleh dari pengelolaan tersebut digunakan sebagai bahan pertimbangan manajemen dalam mengambil keputusan untuk menyelamatkan atau menyelesaikan pembiayaan bermasalah tersebut. Pada prinsipnya BSBA selalu mengedepankan pendekatan musyawarah dalam menyelesaikan pembiayaan bermasalah. Penyelamatan pembiayaan bermasalah dilakukan apabila nasabah menunjukkan sikap kooperatif/beritikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya dan usahanya masih prospektif. Sebaliknya apabila nasabah sudah tidak kooperatif dan usahanya tidak prospektif, maka tindakan penyelesaian dilakukan namun dengan syarat bahwa akad pembiayaan dan jaminan sudah sempurna legalitasnya dan nilai jaminan tersebut mencukupi menurut ketentuan BSBA. Tindakan penyelesaian yang umum terjadi adalah melalui lelang jaminan dan berkecendrungan untuk menghindari melalui proses pengadilan dan non pengadilan, seperti mediasi dan arbitrase. Hal yang menarik adalah apabila pendekatan musyawarah dan upaya-upaya penyelesaian lainnya tidak berhasil, ternyata BSBA berkecendrungan untuk menyelesaikan sengketa yang timbul dalam pembiayaan mudharabah bermasalah melalui Pengadilan Negeri.
Hasil penelitian ini menyarankan bahwa perlu dilakukan peningkatan kapasitas sumber daya manusia hakim dan arbiter terutama berkaitan dengan bidang ekonomi syariah.

This skripsi is a legal review which discussing about management and finalizing of disputed mudharabah financing. This research is a case study in BSBA. This research uses a descriptive research methodology since it explains and analyzes the data/fact founded or other legal documents. Methodology of data collection used in this research are legal literature study and in-depth interview to management of BSBA.
The research concludes that BSBA actually conducts properly management of disputed mudharabah financing. It will be used by management as consideration in deciding on whether the financing is restructured or finalized. Principally, BSBA take the persuasive approach in handling this problem. Restructuring model will be conducted if the clients show cooperative behavior and have good prospect business. On the other hand, BSBA will take finalize. BSBA generally uses collateral auction in finalizing of disputed mudharabah financing and tends to avoid in using litigation and non litigation process, such as; mediation and arbitration. BSBA tends to use state court compared to religious court for disputed mudharabah financing.
The result also suggest that it is needed capacity building for judges and arbiter especially concept of syariah economy.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2010
S25040
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Tazkya Putri Amelia
"Restrukturisasi pembiayaan merupakan upaya penyelamatan bagi pembiayaan bermasalah yang dilakukan oleh bank dalam rangka membantu nasabah untuk menyelesaikan kewajibannya, antara lain melalui rescheduling, reconditioning, dan restructuring. Murabahah merupakan bentuk yang paling dominan diterapkan dalam praktik perbankan syariah. Akan tetapi dalam pelaksanaan pembiayaan murabahah tidak selamanya berjalan sesuai yang telah ditetapkan atau disetujui dalam perjanjian pembiayaan adakalanya terjadi tunggakan-tunggakan sehingga menyebabkan pembiayaan bermasalah. Ketidakmampuan nasabah untuk mengembalikan dana pembiayaan tersebut berdampak negatif kepada nasabah lain sebagai penyalur dana. Sehingga bank berupaya untuk mengembalikan dana nasabah tersebut dengan merestrukturisasi pembiayaan tersebut sebagai upaya penyelamatan atas pembiayaan bermasalah.
Skripsi ini membahas mengenai kesesuaian pengaturan restrukturisasi pembiayaan murabahah dengan ketentuan fatwa Dewan Syariah Nasional serta pelaksanaan restrukturisasi pembiayaan murabahah pada Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Pondok Kelapa apakah sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan melihat penerapannya dalam kasus restrukturisasi pembiayaan murabahah.
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis-normatif, dimana penulis menggunakan tiga pendekatan yaitu undang-undang, Peraturan Bank Indonesia dan studi kasus. Selain itu, penulis menggunakan metode analisis kualitatif. Setelah melakukan analisis, pengaturan restrukturisasi pembiayaan di Indonesia sudah cukup mengakomodasi pelaksanaan restrukturisasi pembiayaan di perbankan syariah.
Pelaksanaan restrukturisasi pembiayaan murabahah pada perbankan syariah khususnya Bank Syariah Mandiri telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan namun dalam pelaksanaannya dilakukan dengan sistem balloon payment. Sebaiknya dalam melaksanakan restrukturisasi tidak dilaksanakan dengan sistem balloon payment, lebih baik dilakukan dengan cara pengubahan jumlah angsuran (reconditioning) disertai dengan perpanjangan jangka waktu (rescheduling).

Financial restructuring is an attempt to rescue the non performing financing conducted by the bank in order to help customers to settle their obligations, through rescheduling, reconditioning, and restructuring. Murabaha is the most dominant form applied in the practice of syariah banking. However in the implementation of murabaha financing does not always run according which has been decided or approved in agreement financing sometimes occurs some arrears causing non performing financing. The inability of customer to refund the funding is have a negative impact to another customers as distributor other funds. So that the bank attempted to refund customer’s fund with restructuring the financing as a rescue efforts on non performing financing.
This research discusses about the suitability of murabaha financing restructuring arrangement wih the provision of the Fatwa National Islamic Council and how the implementation of restructuring murabaha financing at PT Bank Syariah Mandiri Branch Offices Pondok Kelapa is it in accordance with the laws and regulations regulations by looking at its implementation in the case of restructuring murabahah financing.
This research is a normative and qualitative research. After analyzing the problem in this research, I came to the conclusion that the regulation about the restructuring of financing in indonesia has accommodated the implementation of the restructuring of financing in syariah banking.
The implementation of the murabaha financing restructuring on syariah banking in particular Bank Syariah Mandiri in accordance with the legislation, but in its implementation is done with a balloon payment system. Preferably, restructuring is not implemented with a balloon payment system, it is better done by changing the number of installments (reconditioning) accompanied by an extension of the time period (rescheduling).
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2015
S58174
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Euis Rahmayanti
"Salah satu fenomena menarik yang terjadi di Indonesia satu dekade terakhir ini adalah maraknya pertumbuhan dan perkembangan institusi perekonomian Islam. Lahirnya Bank Muamalat Indonesia sebagai bank umum pertama yang kegiatan operasionalnya berlandaskan syariah telah menstimulasi berbagai instrumen perekonomian Islam lainnya Dengan diterbitkannya UU Nomor 10 Tahun 1998 memiliki hikmah tersendiri bagi dunia perbankan nasional dimana pemerintah membuka lebar kegiatan usaha perbankan dengan berdasarkan prinsip syariah.
Masalah yang timbul dari latar belakang tersebut, Bagaimanakah pelaksanaan pembiayaan mudharabah oleh BRISyariah ?, Apakah pelaksanaan akad mudharabah oleh BRISyariah telah sesuai dengan hukum Islam dan peraturan perundang-undangan ?, Bagaimana bila terjadi wanprestasi antara nasabah dengan BRISyariah dalam pembiayaan mudharabah ? Dalam penelitian ini, metode yang dipakai adalah meode normatif dengan studi dokumen dan wawancara.
Dari latar belakang dan permasalahan tersebut di atas, penulis berkesimpulan Pelaksanaan pembiayaan mudharabah di BRISyariah Cabang Mampang pada prinsipnya mengedepankan rasa saling percaya antara pihak nasabah dengan pihak bank, hal ini tercermin dalam kontrak (akad). Tindakan yang dilakukan BRISyariah Cabang Mampang untuk menyelesaikan masalah wanprestasi pada perjanjian pembiayaan mudharabah didasarkan pada perjanjian yang dibuat dan berdasarkan hukum.
Penyelesaikan berdasarkan hukum dapat dilakukan melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) atau melalui pengadilan. Pada prinsipnya pelaksanaan pembiayaan mudharabah di BRISyariah Cabang Mampang telah sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia dan prinsipprinsip syariah Islam, yang diatur dalam Fatwa DSN Nomor 07/DSN-MUI/IV/2000 dan Fatwa DSN Nomor 15?DSN-MUI/IX/2000.

One of interesting fenomenon that happen in Indonesia at the last decade was, the inventing of islamic economics institution growth and dwvwlopment. Borning of Muamalat Bank as the first general bank that operated based on syariah had stimulated other economic instrumen of Islam. By the rising at 10th legislation on 1998, had a hikmah it self for national banking which made the government hade opened widely banking bussiness based on syariah principle.
The problem that shown/arise from that backgrounds are how is the Mudharabah's finance operated by BRISyariah branch Mampang ? Is the operations of Mudharabah?s Akad by BRISyariah branch Mampang has suitable with Islam's law and other regulations ? How if there's any default/wanprestasi between BRISyariah branch Mampang with the clienteles/customers in the Mudharabah?s financing ?
Normative methode is using for the reasearch of this observation by studying and interviewing from the bacground of the problems, writer has concluting that the operations of Mudharabah's financing at BRISyariah branch Mampang, principly, advancing trusty between clienteles with bank principle, it shown inside of the contract/akad/agreement.
Actions that BRISyariah branch Mampang do to solving/executing the problems default/wanprestasi upon Mudharabah?s financing agreement based on agreement that made and over the law. Resolution based on law can be solved through National Syariah?s Arbitration Board (BASYARNAS) or through the court. Principely the operation of Mudharabah's financing at BRISyariah branch Mampang has suitable with the rule of law that regulated in Indonesia and Islamic principles. That rules by DSN (National Syariah Council) Fatwa Number 07/DSN-MUI/IV/2000 and DSN (National Syariah Council) Fatwa Number 15/DSN-MUI/IX/2000.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2010
S24851
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Fahrul Fauzi
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
S24688
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Evita Isretno
Jakarta: Cintya press , 2011
332.106 88 EVI p (1)
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Ana Nurul Khayati
"Perkembangan perbankan syariah akhir-akhir ini semakin pesat baik melalui pembukaan badan usaha perbankan yang beroperasi berdasarkan prinsip syariah maupun pembukaan unit-unit usaha syariah pada bank-bank konvensional. Adapun kegiatan bank umum syariah antara lain adalah menyalurkan dana melalui pembiayaan dengan skema murabahah, yaitu pembiayaan dengan prinsip jual bell. Dalam penerapan skema murabahah tersebut terdapat proses pemesanan barang dari bank kepada pemasok, untuk selanjutnya barang tersebut akan menjadi obyek pembiayaan antara bank dengan nasabah. Penyerahan barang langsung dilakukan oleh pemasok kepada nasabah. Demikian halnya dengan dokumen kepemilikan dan faktur pajak atas barang yang dibiayai tersebut atas nama nasabah. Prinsip jual beli dalam pembiayaan murabahah antara bank syariah dengan nasabah tersebut yang menjadi Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). PT Bank Syariah Mandiri (BSM) merupakan salah satu bank syariah terkena imbas pengenaan PPN atas pembiayaan murabahah yang dikelolanya. Sedangkan dalam pelaksanaannya penyaluran pembiayaan ini identik dengan penyaluran kredit, yaitu sebagai jasa perbankan yang seharusnya dikecualikan dari pengenaan PPN. Tesis ini dimaksudkan untuk mengkaji dapatkah transaksi murabahah sebagai salah satu kegiatan usaha perbankan syariah dikategorikan sebagai objek PPN sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali dirubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000? serta apakah akibat pengenaan PPN terhadap transaksi pembiayaan murabahah serta bagaimana solusinya? Metode penelitian yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan yang bersifat yuridis normatif. Sesuai basil penelitian, penetapan utang PPN atas pembiayaan murabahah oleh Direktorat Jenderal Pajak dirasakan kurang tepat karena kegiatan utama BSM adalah penyediaan dana melalui penyaluran pembiayaan dan tidak melakukan aktivitas perdagangan, BSM tidak melakukan penyerahan barang kepada nasabah dan PPN langsung dikenakan oleh supplier. Pengenaan PPN tersebut akan berdampak pada penurunan pendapatan,fungsi intermediary tidak optimal, produk bank syariah tidak kompetitif, dan tidak adanya equal treatment. Untuk itu BSM perlu melakukan penyempurnaan akad pembiayaan murabahah dengan pola bagi hasil atau menggunakan skema finance lease untuk penyaluran pembiayaannya."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16467
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Suryari Purnama
"ABSTRAK
Salah satu fungsi bank adalah memberi pinjaman berupa pembiayaan suatu poyek.
Istilah kredit investasi, kredit modal kerja dan revolving /credit adalah beberapa contoh produk
produk pembiayaan yang ditawarkan oleb bank konvensional.
Namun dalam beberapa tahun terakhir ini telah berdiri Lembaga-lembaga keuangan yang
dalam pengoperasiannya berbeda dengan sistem bank-bank konvensional pada umumnya
Institusi keuangan ini menggunakan sistem perbankan yang berlandaskan syariah Islam. Oleh
karena ini sistem ini sering diistilahkan dengan sistem bank syariah untuk membedakaniiya
dengan istilah bank konvensional. Sistem ini memang relatif baru di Indonesia, akan tetapi
sebenarnya telah lama dikenal dan telah dìterapkan di negara-negara Islam seperti di Malaysia,
Sudan, Mesir dan Emirat Arab. Untuk Indonesia baru mempergunakan sistem perbankan bagi
hasil ini sejak tahun 1991.
Sebagaimana bank konvensional, bank syariah ini juga mempunyal fungsi perantara
(intermediaries), yaitu menjembatani kepentingan orang yang membutuhkan dana dengan yang
memiliki kelebiban dana. Akan tetapi bank syariah ini juga mempunyal fungsi amanah sebingga
berkewajiban menjaga dan bertanggungjawab atas keamanan dana yang disimpan dan slap
apabila dana tersebut ditarik kembali sesuai dengan perjanjiannya.
Perbedaan azasi antara kedua jenis bank, yaitu antara bank syariah dan bank
konvensional dengan sistem bunga, terletak pada fungsinya sebagai lembaga penitipan dana,
pemerata pendapatan dan sarana untuk memerangi kerniskinan. Pada bank syarìah dana dazj
masyarakat menipakan penyertaan modal sebingga berhak memperoleh bagian keuntungan
Sementara itu pada bank konvensional dianggap sebagai pinjaman yang diberi hak untuk
mendapatkan bunga
Sebagaimana bank konvensional, bank syariah ini juga memiliki berbagai macam produk
Pembiayaan. Namun berdaSarkan Prinsip penghitungannya, produk pembiayaan bank syariah
dapat dibedakan menjadi dua macam yaitu:
? produk pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hash yaitu bank membiayai seiuruh
atau sebagian kebutuhan dana usaba, kemudian hasil usaha itu dibagi bersama antara
bank dan debitur sesuai dengan ketentuan yang telab disepakati oleh kedua belah
pihak. Produk pembiayaan ini ada dua yaitu Mudharabah dan Musyarakah.
? produk pembiayaan berdasarkan prinsip jual beli terdiri dari:
? transaksi bank membeli barang secara tunai dan penjual.
? transaksí bank menjual barang tersebut secara cicilan ke debitur.
Dalam prosedur pemberian pembiayaan ini bank konvensional menetapkan adanya
jaminan sesuai dengan UUP No 14 tahun 1967 pasal 24, dalam bank syariah jaminan tidak
disyaratkan walaupun pihak bank dapat memintanya sebagai tindakan berjaga-jaga jika terjadi
permasalahan dalam pengembalian pinjaman pembiayaan tersebut.
Dan jika teijadi kasus pembiayaan yang bermasalah, yang dapat saja terjadi karena
berbagai hal, maka bank syariah juga memiliki beberapa pendekatan yang berdasarkan syariah
Islam. Dasar pendekatan penyelesaian masalah ini yang terpenting adalah hubungan yang
terjadi antara pihak bank dan pihak debitur adalah hubungan kemitraan. Sehingga dalam
pengambilan keputusan, pihak bank juga selalu mempertimbangkan b]hasil yang akan diperoleh
bagi pihak debitur. Disinilah perbedaan yang jelas terlihat dibandingkan dengan pendekatan
yang dilakukan oleh bank konvensional,
"
1997
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>