Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 178753 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Yuliana P. S.
"Cost recovery merupakan konsep penggantian biaya operasi perminyakan yang dilakukan oleh negara kepada kontraktor. Belakangan ini, besaran cost recovery terus melonjak tanpa diikuti peningkatan produksi minyak dan gas bumi. Sebagai upaya mengatasi masalah tersebut, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 22 tahun 2008 tentang Jenis-Jenis Biaya Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi yang Tidak Dapat Dikembalikan kepada Kontraktor Kontrak Kerja Sama yang berisi negative list cost recovery. Dengan dikeluarkannya peraturan berupa negative list cost recovery, item-item yang tidak dapat di-recover negara menjadi jelas. Akan tetapi upaya pemerintah tersebut sesungguhnya belum cukup menyelesaikan masalah pelonjakan cost recovery melainkan malah dapat menimbulkan kelesuan investasi migas karena semakin ketatnya peraturan cost recovery padahal risiko investasi minyak dan gas bumi sangat tinggi. Dalam hal ini, pemerintah memang agaknya kurang mengidentifikasi latar belakang terjadinya pelonjakan cost recovery yang terjadi beberapa tahun belakangan ini. Kurangnya identifikasi masalah telah menghasilkan suatu solusi yang tidak tepat tentunya. Pelonjakan cost recovery beberapa tahun belakangan ini sesungguhnya semata-mata terjadi karena lapangan minyak dan gas bumi Indonesia yang beroperasi saat ini kebanyakan adalah lapangan tua yang membutuhkan teknologi yang sangat canggih yang berarti biaya lebih besar. Tanpa biaya besar dan teknologi canggih maka produksi minyak dan gas bumi lapangan tua tidak bisa maksimal.
Dapat disimpulkan, peningkatan cost recovery tersebut sesungguhnya masuk akal karena memang biayanya harus meningkat. Kemudian masalah yang lebih menarik lagi, salah satu item yang tidak dapat di-recover negara adalah community development. Dikeluarkannya community development dari item cost recovery adalah terkait pengaturan tanggung jawab sosial dan lingkungan sebagai kewajiban perseroan dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Keterkaitan tersebut timbul karena penjelasan pasal mengenai tanggung jawab sosial dan lingkungan lebih mengarah kepada community development dimana komunitas lokal mengharapkan perusahaan membantu mereka dalam menghadapi masalah mereka dan perusahaan berharap komunitas memperlakukan perusahaan secara adil dan sportif. Dengan demikian, sejak diundangkannya Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, community development merupakan kewajiban perseroan yang bergerak di bidang minyak dan gas bumi sehingga tidak bisa ditanggung atau di-recover negara.

Cost recovery is a recovery of petroleum operations that is done by state for the contractor. Recently, the amount of cost recovery keeps increasing without followed by the increasing of oil and gas production itself. As an effort to tackle the problem, Government issued Energy and Mineral Resources Minister Decree Number 22 Year 2008 concerning Cost Items in Oil and Gas Upstream Activities that Can Not be Recovered to the Contractor of Cooperation Contract, which is contained cost recovery negative list. By issuing the regulation of cost recovery negative list, items that can?t be recovered become clear. However, the government?s effort actually hasn?t been enough to tackle the increasing of cost recovery but can create lethargy of oil and gas investment because of the tightness of the cost recovery regulation whereas the risk of oil and gas investment is very high. On this matter, the government seems lack to identify the background why the increasing of cost recovery happened these recent years. For sure, lack of identifying the problem has created a mistaken solution. The increasing of cost recovery these recent years actually happened because the operating oil and gas field in Indonesia now is mostly old field that needs very high technology that means bigger amount of cost. Without the big cost and high technology, the oil and gas production in old field can?t reach maximum.
In conclusion, the increasing of cost recovery is actually reasonable because the cost actually must increase. Then the more interesting matter is that one of the items that can?t be recovered by the state is community development. The exception of community development from cost recovery items is because of the regulation of social and environment responsibility as a company?s obligation based on Law Number 40 Year 2007 concerning Limited Liability Company. The relation appears because on the elucidation of the article concerning social and environment responsibility more leads to community development where local communities hope the company can help them in facing their problems and other wisely the company hopes the communities can treat them justly and sportive. Thus, since the enactment of Law Number 40 Year 2007 concerning Limited Liability Company, community development becomes oil and gas company?s obligation so it can?t be borne or recovered by the state.
"
Depok: Universitas Indonesia, 2010
S25130
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Zynda Hirwindio
"Diundangkannya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 membawa akibat bagi Perseroan Terbatas (PT) yang sudah sah sebagai badan hukum dan sedang proses menjadi badan hukum untuk segera menyesuaikan anggaran dasarnya dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007. Penyesuaian anggaran dasar PT diatur pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 dalam Pasal 157 dan Pasal 158. Penyesuaian dilakukan paling lambat 1 tahun sejak tanggal diundangkan, sehingga batas terakhir penyesuaian anggaran dasar adalah 16 Agustus 2008. Organ dalam PT yang mempunyai kewajiban untuk menjalankan PT yaitu Direksi. Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 bentuk tanggung jawab Direksi untuk melakukan pengurusan PT diatur dalam Pasal 92 ayat 1 dan 2. Tindakan Direksi yang tidak melakukan penyesuaian anggaran dasar atau lalai dalam melakukan penyesuaian anggaran dasar ini memberi akibat yang cukup besar bagi PT yang bersangkutan dan Direksi itu sendiri. Kerugian PT atas tidak dilakukannya penyesuaian diatur dalam Pasal 157 ayat 4.
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui bagaimana pertanggung jawaban Direksi PT dalam hal penyesuaian anggaran dasar PT berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 dan akibat hukum apa yang timbul bagi Direksi dan PT itu sendiri yang belum melakukan penyesuaian anggaran dasarnya. Metode penelitian dalam penulisan tesis ini menggunakan metode normatif yuridis, dengan tipe penelitian eksplantoris yaitu dengan mengkaji dan menganalisis hubungan antara suatu gejala dengan gejala lainnya dengan didasarkan kepada peraturan-peraturan yang berkaitan untuk mencari jawaban atas pertanyaan yang diajukan, berkaitan dengan hal tersebut dalam penelitian ini digunakan data sekunder, dimana untuk memperoleh data sekunder tersebut maka alat pengumpulan data yang digunakan adalah studi dokumen, yang dilakukan dengan data tertulis baik merupakan bahan hukum primer, sekunder dan tertier. Dalam penulisan ini juga dilakukan wawancara dengan beberapa informan, untuk kemudian data-data yang diperoleh dilakukan ananlisis secara kwalitatif.
Berdasarkan penelitian tersebut dapat diperoleh kesimpulan bahwa Direksi merupakan satu-satunya organ dalam PT yang bertugas melakukan pengurusan dan mewakili PT baik di dalam atau di luar pengadilan. Pengurusan PT oleh Direksi wajib dilakukan dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab oleh karena itu Direksi mempunyai kewajiban untuk melakukan penyesuaian anggaran dasar PT. Kerugian bagi PT yang tidak menyesuaikan anggaran dasarnya yaitu dapat dimohon pembubarannya oleh Kejaksaan dan pihak yang berkepentingan melalui pengadilan. Bagi Direksi akibat hukum yang timbul dengan tidak menjalankan tugasnya dengan menyelenggarakan RUPS untuk menyesuaikan anggaran suatu PT hingga lewat dari tenggang waktu satu tahun yang telah ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 yaitu tindakan Direksi tersebut termasuk dalam unsur-unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Selain itu akibat hukum lain yang timbul bagi Direksi yaitu mengenai tanggung jawab Direksi yang tadinya mandiri menjadi tanggung jawab renteng karena adanya suatu perubahan dalam anggaran dasar PT yang seharusnya di daftarkan dan diumumkan pada instansi yang berwenang tidak dipenuhi.

The legalization of the LLC Law Number 40/2007 causing all the Limited Liability Company (LLC) which already have legal institution and those are in the process to be a legal institution to adjust their Articles of Association (AoA) with the LLC Law. Adjustment of LLC AoA were regulated in LLC Law Number 40/2007 under chapter 157 and chapter 158. The adjustment must be executed at the latest one year after the date of the Law appointed, therefore the latest limit of changing LLC AoA were on August 16, 2008. The party in the LLC who has obligation to conduct LLC was the Board of Directors (BoD). According to LLC Law Number 40/2007, the BoD responsibilities to conduct LLC were stated in chapter 92 paragraph 1 and paragraph 2. The BoD act who do not execute adjustment of the LLC AoA or fail to arrange adjustment of the LLC AoA will cause big consequences to the LLC and the BoD itself. The LLC loss due to negligence of adjustment was stated in the chapter 157 paragraph 4.
Based on the above matters, the aim of this study was to investigate on how the LLC BoD responsibility in adjustment their AoA to be in line with the LLC Law Number 40/2007 and what is legal consequences arise for the BoD and for the LLC who has not yet arrange the adjustment of their AoA. The research method used in this thesis was by applying normative jurisdiction method with explanatory observation. The relationship between one and other symptoms were observed and then analyzed based on the related regulations to find answer of the raised questions. Due to this matters, secondary data for this research were collected, which obtained from literature studies by using written source of data including primary, secondary and tertiary legal materials. Interviewing few informers was also used in this paper and then the data gathered were analyzed by qualitative method.
The result of the study indicated that BoD was solely party in the LLC who has to undertake the arrangement and in charge the LLC both inside and outside the court. The arrangement of LLC by BoD have to conduct with a good will and full responsibilities, therefore the BoD has obligation to make adjustment of LLC AoA. The LLC loss due to no adjustment in the LLC AoA include the LLC closed asking by the Prosecutor or by the concern party through the court. The legal consequences raised for those of BoD who do not conduct the General Meeting of Shareholders for adjustment of the LLC AoA until exceed the one year limit as stated in the LLC Law Number 40/2007, therefore, those BoD act were considered against the law as ruled in the chapter 1365 of Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Another legal consequences for the BoD due to their amendment in the LLC AoA but not submitted and announced to the Government and the party in charge were change of BoD responsibilities who at first is one person responsibility to become collective responsibilities.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
T37519
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
cover
cover
Debora R. Tjandrakusuma
"Perseroan merupakan salah satu bentuk badan usaha, yang dibentuk untuk melakukan usaha semata-mata guna mencari keuntungan yang nantinya akan dibagikan dalam bentuk dividen kepada para pemegang saham yang telah sebelumnya menyisihkan sebagian harta mereka, untuk menjadi harta milik perseroan. Sebagai badan hukum, perseroan mempunyai hak dan kewajiban dalam masyarakat, dan dalam hal perseroan tidak melaksanakan tanggung jawabnya seusai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik yang berhubungan dengan lingkungan hidup, masyarakat dan lingkungan sekitarnya maka akan terjadi benturan-benturan kepentingan dengan para pemangku kepentingan perseroan seperti pemerintah, komunitas sekitar, lembaga swadaya masyarakat dan masyarakat luas, dan terjadinya masalah sosial dan kerusakan lingkungan hidup, yang pada gilirannya menimbulkan berbagai masalah bagi pemerintah, masyarakat, lingkungan dan yang pasti bagi perseroan itu sendiri. Sebenarnya tidak ada perseroan yang dapat mempunyai usaha yang berkesinambungan ditengah-tengah masyarakat yang miskin, serta lingkungan hidup yang rusak, karena perseroan hanya dapat berkembang dengan baik dan memperoleh keuntungan yang memadai apabila masyarakat di mana perseroan itu berada juga berkembang, dan untuk berkembangnya masyarakat diperlukan adanya lingkungan hidup dan keadaan ekonomi yang baik dan berkembang. Undang-Undang nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mengatur mengenai tanggung jawab sosial dan lingkungan dalam pasal 74, yang mengatur bahwa perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan, merupakan peraturan pertama didunia yang mewajibkan tanggung jawab sosial dan lingkungan, yang mungkin dimaksudkan oleh pembentuk undang-undang sebagai kepatuhan terhadap peraturan peraturan perundangan-undangan yang ada. Pengertian tanggung jawab sosial yang dimengerti di negara lain adalah melakukan hal yang baik bagi masyarakat melebihi kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku yang berkaitan dengan aspek lingkungan, ekonomi dan sosial masyarakat. Penulis membahas "Creating Shared Value" suatu konsep yang berbeda dengan tanggung jawab sosial perseroan atau "Corporate Social Responsibility" dan pelaksanaannya oleh PT Nestlé Indonesia.

A limited liability company is one of the forms of business entities, established solely to make profit which will be paid as dividend to its shareholders who have put aside part of their assets to become the asset of the formed limited liability company. As a legal body, a limited liability company has its rights and obligation in the society, and in the event that a limited liability company does not perform its responsibility in line with the prevailing laws and regulations relating to the environment, society and surrounding communities, conflicts of interest will occur with its stakeholders such as the government, surrounding community, non government organizations and the society at large. The occurrence of social problem and environmental destruction will cause problems to the government, society, community and for sure to the limited liability company itself. In fact, no limited liability company can have a sustained business in a poor society and damaged environment, since a limited liability company can only develop and gain sufficient profit if the society in which it exists has also developed well, and for the society to develop well it requires sustained environmental and good economic conditions. Law number 40 year 2007 on Limited Liability Company has introduced the concept of social and environmental responsibilities in its article 74, which stipulates that any limited liability company having its business undertakings in and/or relating to natural resources, is obliged to implement social and environmental responsibilities. This is the first law in the world that obliges social and environmental responsibilities, which might be intended by the law makers for limited liability companies to be in compliance with the prevailing laws and regulations. The understanding of corporate social responsibility as understood in other country is to do good for the society relating to the environment, economic and social aspects beyond compliance to prevailing regulations. The writer discusses "Creating Shared Value" a concept which is different from the "Corporate Social Responsibility" and its implementation by PT Nestlé Indonesia."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011
T30020
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Muhammad Tegar Eka Saputra
"Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi memberikan kewajiban Corporate Social Responsibility (CSR) berupa community development kepada Kontaktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Namun pelaksanaan CSR tidak sepenuhnya berjalan dengan baik karena sering kali menimbulkan masalah seperti biaya CSR yang mendapatkan penggantian berupa cost recovery dari pemerintah yang berpotensi merugikan negara. Kasus terkait permasalahan tersebut adalah PT. Chevron Pacific Indonesia (CPI) yang menggunakan cost recovery sebagai sumber pembiayaan CSR. Permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini adalah pemahaman CSR dan cost recovery di Indonesia, implementasi CSR serta sumber pembiayaannya dalam kegiatan hulu migas, dan analsis kasus PT. CPI. Metode yang digunakan untuk menganalisis kasus adalah yuridis normatif. Hasil dari penelitian ini yaitu pemahaman terhadap CSR hanya melihat pada kewajiban yang diberikan undang-undang saja dan bukan menjadi suatu kesadaran moral sehingga implementasi CSR masih terdapat banyak kekurangan. Selain itu, penggunaan cost recovery sebagai pembiayaan CSR yang dilakukan oleh PT. CPI diperbolehkan oleh UU Migas dan peraturan pelaksananya. Namun telah terjadi penyimpangan dalam proses pengajuan cost recovery atas CSR tersebut, yaitu pada tahap program kerja dan anggaran/ work program and budget (WP&B).

In Law Number 22 Year 2001 concerning Oil and Gas, Contractors of Production Sharing Contract (CPSC) is obligate to conduct Corporate Social Responsibility (CSR) in the form of community development. However, the implementation of CSR is not working properly because its often led to problems for example the cost of a replacement CSR in the form of cost recovery gift by the Government which potentially detrimental to the country. The related case from this problem is PT. Chevron Pacific Indonesia (CPI) used cost recovery as a source of financing of CSR. The issues in this thesis are the understanding of CSR and cost recovery in Indonesia, the implementation of CSR as well as the source of financing in the upstream oil and gas and analysis case PT CPI. A method used in analyze this case is a normative juridical. The result of this research is the understanding of CSR only concerns the liability which provided by law and it is not become a moral consciusness so there are many deficiency in the implementation. Moreover, the use of cost recovery as CSR financing undertaken by PT CPI allowed by Law of Oil and Gas and the regulation of agents. However, there have been irregularities in the process of filing cost recovery for CSR which is at the stage of work program and budget (WP & B)."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2012
S1222
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Agus Rudijanto
"Tesis ini membahas tanggung jawab direksi perseroan terbatas dalam pembuatan dan pelaksanaan perjanjian kerja waktu tertentu dengan tenaga kerja, Berdasar Undang-undang Nomor. 40 Tahun 2007, tentang Perseroan Terbatas dan Undang-undang No. 13 Tahun 2003, tentang Ketenagakerjaan. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, sehingga penelitian ini berbasis pada analisis terhadap norma hukum, baik hukum dalam arti peraturan perundang- undangan, maupun hukum dalam arti putusan pengadilan. Hasil penelitian menyarankan bahwa dalam pembuatan perjanjian kerja waktu tertentu perlu diperhatikan pihak yang berwenang menandatangani perjanjian itu; Hanya yang berwenang yang boleh menandatangani surat perjanjian; perlu adanya peran aktif pemerintah untuk mengawasi pelaksanaan perjanjian ini; dan perlu dibentuk lembaga pengawas perjanjian kerja yang independen.

This thesis discusses the responsibilities of directors in making the limited implementation of the agreement and work with a certain time of labor, By Tax Act. 40 In 2007, the Limited Company and Act No. 13 in 2003, on Employment. This research is a qualitative research method using a normative juridical research, so this research is based on the analysis of legal norms, both in terms of legal regulations, and law in the sense that the court decision. Results of research suggest that in making the agreement work time needs to the authorities that sign the agreement; Only authorized personnel should sign the agreement; need the active role of the government to oversee the implementation of this agreement, and supervisory agencies need to be agreement that the independent work."
Jakarta : Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
T36267
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Grace Wahyuni
"Salah satu bentuk perusahaan yang berlaku di Indonesia adalah Perseroan Terbatas ("PT"). Dalam menjalankan tugasnya PT diwakili oleh Direksi dan Dewan Komisaris, tetapi pemegang kekuasaan tertinggi ada di Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Dengan adanya UU baru tentang PT yaitu No. 40 tahun 2007 memungkinkan RUPS diselenggarakan secara telekonferensi. Berita Acara RUPS yang dilakukan secara telekonferensi tersebut tetap memiliki kekuatan hukum dan dapat dijadikan alat bukti karena akta RUPS dibuat oleh Notaris dan berbentuk Relaas Akta yang tidak perlu ditandatangani para peserta rapat dan RUPS harus memenuhi persyaratan sah seperti yang termuat dalam UUP.

One type of legal entity existing in Indonesia is Limited Liability Company (the "Company"). The Company, in running its business and performing legal action, is represented by the Board of Directors but the highest power in the Company is in the General Meeting of Shareholders of the Company. Now, with the new regulation in Limited Liability Company allow the General Meeting of Shareholders with teleconference. The official report of the General Meeting of Shareholders still have a legal power because of the authority of Notary as public official even there is no signature of the shareholder its called Relaas Akta and the General Meeting of Shareholders must appropriate with the applicable Laws of Limited Liability Company."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2010
T37539
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Hari Sugiharto
"Atas penghasilan yang diterima karyawan asing dan nasional di Kontraktor Production Sharing (WP- KPS) terdapat beberapa perlakuan yang berbeda oleh KPS mengenai pengetrapan pajak penghasilannya, antara lain : 1. Untuk menghitung taxable income, semua penghasilan karyawan asing maupun nasional di gross up terlebih dahulu. Adapun hasil gross up tersebut kemudian dibukukan sebagai tunjangan pajak (tax allowance). 2. Semua penghasilan karyawan asing di gross up untuk menentukan besarnya tax allowance dan karyawan nasional hanya atas benefit in kind tertentu saja yang di gross up sedang gaji dan benefit in kind yang lain dipotong pajak penghasilan sebagaimana semestinya. 3. Semua penghasilan karyawan asing di gross up untuk menentukan tax allowance dan karyawan nasional baik gaji maupun benefit in kind dipotong pajak penghasilan sebagaimana semestinya. Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah :Bagaimana Merpersamakan Perlakuan Pajak Penghasilan Karyawan Kontraktor Production Sharing Bidang Minyak dan gas Bumi dikaitkan dengan Cost Recovery dan Berdasarkan azas keadilan ?
Tujuan penelitian ini adalah Memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai penetapan cost recovery pada karyawan KPS Penambangan Minyak dan Gas Bumi telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan Untuk menjelaskan perlakuan Pajak Penghasilan karyawan baik asing maupun nasional kontraktor production sharing dalam kaitannya dengan azas keadilan. Sedangkan metode penelitian yang digunakan dalam penulisan tesis ini adalah metode deskriptif analisis, dengan teknik pengumpulan data berupa wawancara mendalam terhadap beberapa pihak yang terkait dengan masalah perpajakan karyawan kontraktor production sharing dan studi kepustakaan.
Analisis yang dilakukan bersifat analisis kualitatif. Pendekatan teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah 4 azas pemungutan pajak yang harus diperhatikan, yang disebut sebagai four maxims atau four canons, yaitu : Equality, Certainty, Convenience dan Efficiency dan adanya 5 (lima) syarat keadilan horizontal, yaitu:Definisi Penghasilan,Globality, Net Income, Personal Exemption, Equal treatment for the equal dan 2 (dua) syarat keadilan vertikal, yaitu:Unequal treatment for the unequals, progression yang harus dipegang teguh dalam azas keadilan. Sedangkan cost recovery merupakan biaya pemulihan atas pengeluaran yang telah dilakukan oleh kontraktor sehubungan dengan penambangan migas.
Dalam Production Sharing Contract seksi VI paragraf 1.2, semua biaya operasi (operating cost) yang telah dikeluarkan oleh kontraktor akan memperoleh pemulihan (recovery of operating cost) dari Pertamina. Ini merupakan peluang untuk membesarkan operating cost, dan berapapun besarnya sepanjang beralasan akan memperoleh recovery.Dalam berbagai hal pajak dikorbankan untuk mendorong perkembangan pengusahaan pertambangan minyak dan gas bumi, diantaranya untuk tidak merugikan karyawan kontraktor production sharing, maka pajak yang timbul itu ditanggung oleh perusahaan dengan cara di-gross up ke dalam biaya perusahaan. Berdasarkan hasil wawancara dan data yang didapatkan,diketahui adanya perbedaan perlakuan pengenaan pajak penghasilan antara karyawan expatriate dengan karyawan national dalam kontraktor production sharing. Untuk karyawan expatriate mendapatkan tunjangan pajak sebesar pajak terhutang dengan mekanisme gross up atas seluruh penghasilan yang diterima, sedangkan karyawan national ada yang mendapatkan tunjangan pajak namun tidak sebesar pajak terhutang, jauh lebih kecil, juga melalui mekanisme gross up terhadap benefit in kind tertentu yang diperoleh dan sebagian kecil karyawan national ada yang sama sekali tidak mendapat tunjangan pajak penghasilan.
Dari analisis diketahui adanya perbedaan pemberian tunjangan pajak bagi karyawan national dan karyawan ekspatriat, menimbulkan ketidakadilan namun hal tersebut tidak melanggar undang-undang perpajakan dan migas serta merupakan salah satu cara dalam perencanaan pajak.. Meskipun pada akhirnya negara dalam hal posisi penerimaan negara dari pajak mengalami kehilangan penerimaan dan pada akhirnya bertentangan dengan konsep pajak penghasilan yang dianut oleh Indonesia.
Kesimpulan dari hasil penelitian adalah : Perbedaaan penerapan pemberian tunjangan pajak yang dikaitkan dengan cost recovery membuat ketidakadilan bagi karyawan production sharing, baik dalam satu perusahaan kontraktor production sharing maupun antar perusahaan kontraktor production sharing. Rekomendasi dalam penelitian ini adalah ; Pihak-pihak terkait diantaranya Departemen Pertambangan dan Energi, BP Migas, BPKP dan Direktorat Jenderal Pajak melakukan review atas kebijakan mengenai batasan-batasan dalam perlakuan cost recovery melalui mekanisme renegotation clause yang terdapat di Production Sharing Contact dengan pihak Kontraktor Migas, juga dipandang perlu adanya aturan khusus tentang keseragaman pengetrapan pajak penghasilan karyawan kontraktor production sharing dalam Undangundang Pajak Penghasilan dalam hal pemberian tunjangan pajak penghasilan kepada seluruh karyawan baik dalam suatu perusahaan maupun antar perusahaan sehingga dapat memenuhi rasa keadilan bagi semua karyawan kontraktor production sharing."
Depok: Universitas Indonesia, 2007
T19457
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>