Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 89362 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Metty Kusmayantie
"Pemberian kuasa untuk menjual merupakan salah satu
jenis pemberian kuasa. Karena pemberian kuasa adalah suatu
perjanjian maka pemberian kuasa untuk menjual pun merupakan
suatu perjanjian. Agar pemberian kuasa untuk menjual
tersebut sah maka pemberian kuasa untuk menjual harus
memenuhi syarat sahnya perjanjian. Dalam perkembangannya,
pemberian kuasa sering dilakukan dengan ketentuan tidak
dapat dicabut kembali dan tidak dapat berakhir karena sebab
apapun juga atau lebih sering disebut sebagai kuasa mutlak.
Kuasa mutlak ini menyimpangi tujuan pemberian kuasa itu
sendiri yaitu melakukan perbuatan untuk dan atas nama
pemberi kuasa. Dengan menggunakan metode penelitian
normatif dan penelitian kepustakaan, Penulis menyoroti
permasalahan kuasa untuk menjual sebagai kuasa mutlak dan
implikasinya terhadap penguasaan tanah oleh Warga Negara
Asing. Dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 980 K/Pdt/2002,
seorang Warga Negara Indonesia memberikan kuasa untuk
menjual atas tanah hak milik kepada seorang Warga Negara
Asing dan kuasa tersebut tergolong kuasa mutlak menurut
Penjelasan Pasal 39 ayat (1) huruf d Peraturan Pemerintah
Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa kuasa tersebut batal demi
hukum karena tidak memenuhi syarat sahnya perjanjian, yaitu
hal tertentu dan sebab yang halal. Hal tertentu dalam
pemberian kuasa adalah melakukan perbuatan untuk dan atas
nama pemberi kuasa. Dengan diberikannya kuasa untuk menjual
yang bersifat mutlak, penerima kuasa berwenang penuh atas
tanah sehingga ia tidak perlu mempertanggungjawabkan
perbuatannya kepada pemberi kuasa dan bertindak seolah-olah
pemilik sah atas tanah. Sebab yang halal juga tidak
terpenuhi karena pemberian kuasa tersebut mengakibatkan
pemindahan tanah hak milik kepada Warga Negara Asing secara
tidak langsung atau terselubung yang dilarang oleh Pasal 26
ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan
Dasar Pokok-Pokok Agraria dan Instruksi Menteri Dalam
Negeri Nomor 14 Tahun 1982. Menurut Pasal 1335 KUHPerdata
kuasa untuk menjual tersebut juga tidak memiliki kekuatan
karena dibuat dengan sebab yang palsu atau terlarang."
Depok: [Fakultas Hukum Universitas Indonesia, ], 2008
S21408
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Purba, Natalia Christine
"Bali merupakan suatu daerah yang memiliki banyak daya tarik, diantaranya adalah seni budaya yang beraneka ragam dan pantai-pantai indah yang tersebar di sana. Hal tersebut menjadikan Bali sebagai daerah wisata yang sangat terkenal hingga banyak dikunjungi oleh wisatawan lokal dan wisatawan asing. Dalam perkembangan selanjutnya, banyak wisatawan asing yang tertarik untuk membeli tanah dan memilikinya dengan hak milik di daerah tersebut, balk untuk mendirikan rumah tempat tinggal maupun untuk investasi. Namun demikian, hal tersebut tidak mungkin terjadi. Hukum tanah nasional melarang warga negara asing untuk memiliki tanah dengan hak milik di wilayah Indonesia. Hukum tanah nasional mengatur bahwa hanya warga negara Indonesia saja yang berhak untuk memiliki tanah dengan hak milik di wilayah Indonesia. Untuk menyiasati hal tersebut, maka dibuatlah perjanjian nominee antara warga negara asing dengan warga negara Indonesia. Dengan menggunakan perjanjian nominee, warga negara asing dapat memiliki tanah dengan hak milik di Bali dengan cara mendaftarkan tanah tersebut atas nama warga negara Indonesia yang ditunjuknya sebagai Nominee. Penjanjian nominee merupakan salah satu dari jenis perjanjian innominaat, yaitu perjanjian yang tidak dikenal dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer)namun timbul,tumbuh dan berkembang di masyarakat. Berdasarkan KUHPer, perjanjian nominee harus tunduk pada ketentuan-ketentuan hukum perjanjian dalam Buku III KUHPer. Dan berdasarkan KUHPer, perjanjian nominee, yang digunakan oleh warga negara asing tersebut, telah memenuhi syarat-syarat sah perjanjian hingga dianggap sah dan dapat dilaksanakan, walaupun latar belakang dari dibuatnya perjanjian tersebut adalah suatu upaya untuk menyelundupkan ketentuan-ketentuan dalam hukum tanah nasional. Salah satu cara yang dapat ditempuh oleh negara agar hal tersebut tidak terjadi lagi maka sebaiknya pemerintah membuat suatu peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perjanjian nominee secara khusus."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16481
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Intan Duniarti
"Kewajiban pejabat Badan Pertanahan Nasional yang berwenang membuat keputusan hak atas tanah untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap dapat mengalami keraguan apabila sengketa atas tanah yang terkait dilanjutkan dengan Peninjauan Kembali yang dalam faktanya menunjukkan bahwa sengketa atas hak atas tanah itu belum terselesaikan. Permasalahan yang diteliti adalah, apakah pembatalan Hak Guna Bangunan berdasarkan putusan tingkat kasasi di Mahkamah Agung dapat dilaksanakan meskipun proses hukum sengketa tanah dilanjutkan dengan Peninjauan Kembali serta apakah Perlawanan Hukum atas Penetapan Pengadilan untuk Eksekusi Pengosongan Tanah dapat menangguhkan pelaksanaan pembatalan Hak Guna Bangunan berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap dalam Putusan Mahkamah Agung No. 475K/TUN/2003. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan yang bersifat yuridis normatif, bersumber dari data sekunder yang diperoleh dari bahan pustaka dan studi dokumen.
Hasil penelitian berupa kesimpulan yaitu, bahwa Pembatalah HGB berdasarkan Putusan Mahkamah Agung pada tingkat kasasi adalah putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap dan harus dilaksanakan meskipun perkaranya dilanjutkan pada tingkat Peninjauan Kembali sebagaimana diatur oleh Pasal 132 ayat (1) UU No. 5 Tahun 2004 jo No. 14 Tahun 1985. Jangka waktu paling lama pelaksanaan putusan itu adalah 3 bulan dan 14 hari setelah putusan pengadilan tersebut dikeluarkan dengan konsekwensi akan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap kepastian hak atas tanah jika kemudian Putusan Peninjauan Kembali berlawanan dengan putusan tingkat kasasi. Pada dasarnya perlawanan pihak ketiga tidak menunda eksekusi oleh karena itu meskipun "PT. HJBP" berhak untuk mengajukan perlawanan eksekusi atas objek sengketa tetapi tidak dapat dijadikan alasan bagi Kepala BPN untuk menolak atau menunda proses pembatalan Sertipikat HGB No. 1663/Kuningan Timur yang diajukan oleh PT. "SRE".

The obligation of The Official of The National Land Institution (BPN) who is entitled to issue a decree in relation to land title to enforce the court's verdict may be in doubt if the land dispute continued to Judicial Review, in the fact shows that the dispute of land title has not been completed yet. The main issues are, does the annulment of the Right of Building (HGB) based on Supreme Court Verdict can be executed although the dispute land process is continued by the Judicial Review, does the resistance of The Court Decree to execute the depletion of land may delay the execution of HGB annulment based on final and binding The Supreme Court Verdict Number 475K/TUN/2003. The research method is normative-juridical literature based on secondary data which obtained from books material and document study.
The result of the research concluded that the annulment of HGB based on final and binding The Supreme Court Verdict has the power to be enforced although the case is continued by the Judicial Review as regulated in Article 132 Para (1) of Law Number 5 of 2004 jo. Law Number 14 of 1985. The term of the verdict's enforcement i.e. at the latest 3 (three) months, 14 (fourteen) days after the issuance of verdict, by the consequence diminishing of society trust upon the certainty of land title if the Judicial Review Verdict is contrary Supreme Court Verdict. Basically, third party rejection does not delay the court enforcement although PT.HJBP has the right to submit the rejection of the verdict's enforcement upon the dispute object but cannot be a ground for BPN to refuse or delay the annulment process of HGB's Certificate Number 1663/Kuningan Timur which submitted by PT.SRE.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2008
T38055
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Indah Ayu Salianti
"Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) adalah Pejabat umum yang diberikan kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun. Peranan PPAT dalam hal peralihan hak atas tanah sangatlah diperlukan terutama dalam menyelesaikan masalah di bidang pertanahan; tujuannya agar tidak ada lagi penyalahgunaan yang menyangkut masalah peralihan hak atas tanah dengan kuasa mutlak. Sebab peralihan hak atas tanah dengan kuasa mutlak dapat merugikan pihak yang bersangkutan yaitu pembeli terutama yang menyangkut perlindungan hukumnya. Oleh karenanya, perlu peranan PPAT sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah agar tidak ada lagi pihak yang merasa dirugikan dalam melakukan perbuatan hukum peralihan hak atas tanah, terutama pihak pembeli yang tentunya akan merasa terlindungi Serta terjamin kepastian hukumnya berkenaan dengan status kepemilikan tanahnya oleh Pemerintah. Peralihan hak atas tanah adalah perbuatan hukum pemindahan hak atas tanah yang dilakukan dengan sengaja supaya hak tersebut terlepas dari pemegangnya semula dan menjadi hak pihak lain. Sedangkan kuasa mutlak adalah suatu lembaga yang banyak dipergunakan untuk melakukan penyelundupan hukum dangan maksud untuk menghindari kewajiban dan larangan peraturan perundang-undangan. Dalam hal ini, peranan PPAT dalam peralihan hak atas tanah dengan adanya kuasa mutlak merupakan masalah yang akan diteliti dalam tesis ini. Data yang dipergunakan merupakan data sekunder melalui Studi kepustakaan yang didukung dengan wawancara dengan beberapa narasumber. Dalam kenyataannya PPAT telah berperan dalam nmngatasi masalah peralihan hak atas tanah dengan adanya kuasa mutlak yaitu dengan memberikan jalan keluar yang terbaik kepada pihak yang telah melakukan perbuatan hukum tersebut bahwa peralihan hak atas tanah dengan kuasa mutlak jika dilakukan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah no. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah dan kuasa mutlak itu dibuat sebelum berlakunya Instruksi Menteri Dalam Negeri no. 14 Tahun 1982 Tentang larangan Penggunaan Kuasa Mutlak sebagai Pemindahan Hak Atas Tanah adalah sah. Jika perbuatan hukum peralihan hak atas tanah dengan adanya Pengikatan Jual Bali dan Kuasa itu dibuat sebelum adanya Instruksi Menteri Dalam Negeri no. 14 tahun 1982, maka peralihan hak atas tanah itu tetap dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya dan para pihak yang telah melakukan perbuatan hukum tersebut dapat terlindungi."
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T16294
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Feri Burlian
"Berdasarkan SK Gubernur DKI Jakarta Nomor 1744/A/K/BKD/71, dan SK Direktorat Jenderal Agraria Departemen Dalam Negeri Nomor 181/HGB/DA/72, PT. Indobuildco memperoleh HGB sertipikat Nomor 26 dan 27/Gelora, namun ketika kedua HGB tersebut masih berlaku Kepala BPN mengeluarkan SK KBPN Nomor 169/HPL/BPN/89 tanggal 15 Agustus 1989 yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Keppres Nomor 4 Tahun 1984 yang isinya Pemberian Hak Pengelolaan kepada Sekretariat Negara Republik Indonesia Cq Badan Pengelola Gelanggang Olahraga padahal berdasarkan peraturan perundang-undangan SK pemberian HPL hanya dapat diberikan di atas tanah Negara bebas. Sebelum berakhir haknya kedua HGB tersebut telah diperpanjang haknya oleh Kakanwil DKI Jakarta dengan SK tanggal 13 Juni 2002 Nomor 016/11.550,2-09.012002 dan Nomor 017/11.550.2-09.01/2002, dengan perpanjangan HGB ini menimbulkan konflik sengketa pertanahan antara Pemegang HPL dengan pemegang HGB, dengan demikian hal yang menjadi pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah "Apa diperlukan surat rekomendasi dari Sekneg sebagai pemegang HPL dengan sertipikat HPL No. 1/Gelora untuk memperpanjang HGB Nomor 26 dan 27/Gelora? dan Bagaimana status hukum atas penerbitan sertipikat HPL Nomor 1/Gelora yang didaftarkan berdasarkan SK BPN tertanggal 15 Agustus 1989 Nomor 169/HPL/BPN/89 yang mencakup pula bidang tanah HGB Nomor 26 dan 27/Gelora yang masih berlaku sampai Tahun 2003?".
Metode penelitian yang digunakan adalah legal research, setelah dilakukan penelitian, penulis berkesimpulan berdasarkan SK pemberian HGB tersebut dinyatakan dengan tegas bahwa HGB di atas Tanah Negara, sehingga perpanjangannya secara yuridis tidak memerlukan rekomendasi dari pemegang Sertipikat HPL Nomor 1/Gelora hal ini sesuai pasal 35 UUPA dan pasal 22, 25, 26 PP. 40 tahun 1996 sehingga perpanjangan HGB tersebut Negara tidak dirugikan dan berdasarkan sertipikat HPL Nomor 1/Gelora tetap menjadi pemegang HPL khusus untuk bagian HGB Nomor 26 dan 27/Gelora, kewenangan pemegang HPL belum dapat dilaksanakan sepenuhnya."
Depok: Universitas Indonesia, 2007
T36910
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Sindian Osaputra
"Pasal 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 tahun 1974 tentang Ketentuan-ketentuan Mengenai Penyediaan dan Pemberian Hak atas Tanah untuk Kepentingan Perusahaan, menentukan bahwa perusahaan yang dapat diberi tanah untuk usaha industrial estate adalah badan-badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia yang seluruh modalnya berasal dari Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah. Dalam perkembangannya melalui Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1996 tentang Kawasan Industri, dalam Pasal 5 disebutkan bahwa selain perusahaan kawasan industri harus berbentuk badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia, juga dapat berbentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Koperasi, Perusahaan Swasta Nasional serta perusahaan dalam rangka Penanaman Modal Asing. Ternyata peluang yang diberikan oleh Pemerintah melalui Keputusan Presiden tersebut benar-benar mendapat sambutan dari pihak swasta. Hal ini terbukti dengan banyaknya permohonan pencadangan tanah untuk perusahaan kawasan industri di beberapa daerah; sehingga untuk saat ini selain kawasan industri yang dikembangkan oleh BUMN/BUMD, mulai bermunculan kawasan industri yang dikembangkan dan dikelola oleh swasta. Bagi perusahaan industri yang melaksanakan kegiatan usahanya di dalam kawasan industri tidak memerlukan izin lokasi lagi untuk memperoleh dan menggunakan tanahnya (pasal 4 ayat 3 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 1997)."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003
T16591
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Yulianti Ayu Rahmadani
"Tesis ini membahas hak setiap orang mengajukan permohonan hak atas tanahnya untuk mendapatkan jaminan kepastian hukum tetapi dapat terjadi setelah mendapatkan keputusan pemberian hak atas tanah oleh Badan Pertanahan Nasional kemudian dibatalkan karena kurangnya surat bukti peralihan hak. Sebagaimana ternyata dalam Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara No.138/G/2007/PTUN.JKT, berdasarkan pertimbangan Hakim dan dari buktibukti yang diajukan diketahui bahwa pembatalan keputusan pemberian hak atas tanah dikarenakan adanya ketidakcermatan dari Badan Pertanahan Nasional dalam meneliti data-data yang ada yang menyebabkan kerugian bagi pemilik tanah. Putusan hakim disini melindungi hak pemohon. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan tipe penelitian deskriptif. Hasil penelitian menyarankan Badan Pertanahan Nasional lebih cermat dan pemilik tanah menyegerakan pendaftaran tanah miliknya.

This thesis explores the right of every person applying for rights over land to get a guarantee of legal certainty but it could occur after getting the decision on granting of land rights by the National Land Agency (BPN) was later canceled due to lack of proof of right?s transition. As it turns out in the State Administrative Court No.138/G/2007/PTUN.JKT, in consideration of the Judge and of the evidence submitted in mind that the cancellation of the decision to give land rights due to carelessness from the National Land Agency in researching data which is caused loss to the landowner. Judge's decision here to protect the rights of the applicant. This study using a normative juridical approach to the type of descriptive research. The results suggest more accurate National Land Agency and hasten the land owner of its land registration."
Depok: Universitas Indonesia, 2011
T28079
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Muliani
"Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah memberikan kepastian hukum bagi kreditor karena memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor, selalu mengikuti obyek yang dijaminkan dalam tangan siapapun obyek itu berada, memenuhi asas spesialitas dan publisitas f dan mudah serta pasti pelaksanaan eksekusinya. Permasalahanya adalah apa yang terjadi jika antara kreditor dan debitor telah sepakat untuk tidak memperbolehkan roya partial, bagaimana sikap kreditor? dan bagaimana peranan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT), terutama yang berkaitan dengan roya partial? Metode penelitian yang dipergunakan adalah metode penelitian hukum yuridis dan normatif. Pelunasan hutang debitor sebagian senilai salah satu sertipikat yang dijaminkan mengakibatkan atas sertipikat hak atas tanah bisa dilakukan roya partial senilai tanah dan bangunan yang dijaminkan tersebut.
Maksud penulis membuat tesis ini adalah agar Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) lebih berhati-hati dalam membuat Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT). Peran PPAT sangat penting dalam memberikan kepastian hukum kepada kreditor yaitu dengan membuat APHT yang harus didaftarkan di Kantor Pertanahan sehingga terbit sertipikat Hak Tanggungan yang memberikan kedudukan yang diutamakan bagi kreditor terhadap kreditor-kreditor lainnya. Bank harus benar-benar memeriksa APHT, agar jika ada kesalahan segera memberitahukan PPAT untuk diperbaiki, PPAT juga hendaknya memberi masukan dalam pembuatan APHT."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2008
T38051
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Weliana Salim
"PPAT mempunyai peranan yang besar berkenaan dengan peralihan hak atas tanah, turut membantu Kepala Kantor Pertanahan dalam melaksanakan kegiatan pendaftaran tanah. Pokok permasalahan yang akan dibahas adalah berkenaan dengan peraturan mengenai tugas jabatan PPAT, peranan PPAT dalam peralihan hak atas tanah dan tanggung jawabnya atas akta yang dibuat, kemungkinan PPAT dituntut di muka hukum, peranan organisasi profesi PPAT terhadap PPAT serta pelaksanaan tugas dan tanggung jawab PPAT dalam praktek. Untuk itu diperlukan metode penelitian hukum normatif atau data sekunder dan data primer. Dari penelitian yang dilakukan maka jawaban dari permasalahan pokok adalah Peraturan mengenai jabatan PPAT sudah diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1997 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, sedangkan tata cara pembuatan akta PPAT diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Dalam menjalankan jabatannya, PPAT harus berpegang teguh pada peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Profesi. Jika ketentuan yang ada dilanggar sehingga merugikan pihak ketiga, maka PPAT dapat dituntut di muka hukum. Sebagai jabatan professional, PPAT selayaknya dihimpun dalam suatu perkumpulan yang dapat menciptakan terbentuknya seorang PPAT yang taat peraturan dan Kode Etik Profesi. Selain itu, PPAT juga mempunyai peran penting membantu pemerintah menjelaskan kepada pihak yang mengalihkan tanah dan bangunan mengenai kewajiban membayar pajak penghasilan dari perolehan tanah dan bangunan serta dari pihak yang menerima pengalihan tanah dan bangunan mengenai Bea Peralihan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB).
"
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T14505
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>