Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 137435 dokumen yang sesuai dengan query
cover
cover
Sinaga, Manahan
"Pembahasan mengenai perkembangan penggunaan tanah dan hubungannya dengan konsepsi Wilayah Tanah Usaha. Dalam tulisan ini dipakai data-data tahun 1971 dan 1979 yang sesuai dengan data pemetaan penggunaan tanah yang ada. Materi yang dibahas meliputi faktor fisik, faktor penduduk dan beberapa aspeknya yang merupakan faktor pennentu dalam kecenderunagn penggunaan tanah serta penggunaan tanah itu sendiri. Tujuan daripada penulisan ini adalah untuk mengetahui perkembangan penggunaan tanah, tahap dan polanya bila dilihat dari sudut Wilayah Tanah Usaha sebagai " land management " di Indonesia. Adapun permasalahannya adalah: Bagaimanakah gambaran tentang corak penggunaan tanah di kabupaten Lampung Utara, tahun 1971 dan tahuri 1979 ? Bagaimana perkembangan penggunaan tanahnya sehubungan dengan konsepsi wilayah tanah usaha ? Perkembangan penggunaan tanah dalam tulisan ini adalah Perubahan pola penggunaan tanah, dilihat dari jenisnya luas maupun tempatnya. Pengumpulan data dilakukan melalui instansi - instansi yang berwenang dari pemerintah dan badan-badan lainnya yang diakui kebenarannya. Metoda yang digunakan adalah metoda analisa geografi, yang dimulai dari masalah, pengumpulan data, penyaringan data, Penggolongan data dan dilanjutkan dengan korelasi peta. Dari data-data yang telah dianalisa dapat diambil kesimpulan, yaitu: Pola penggunaan tanah di kabupaten Lampung Utara menggambarkan pola penggunaan tanah disekitar daerah yang berpenduduk jarang. Tahapan perkembangan penggunaan tanahnya, secara skematis sesuai dengan evolusi penggunaan tanah dl Indonesia, tahun 1971 maupun tahun 1979 berada pada tahapan penggunaan tanah dengan skema F - G. Sedangkan pola penggunaan tanahnya nampak sesual dengan konsepsi Wilayah Tanah Usaha, dimana diharapkan dengan penggunaan tanah yang sesual dengan konsepsi Wilayah Tanah Usaha, akan didapatkan hasil yang balk dan maksimal dari pengusahaan tanah."
Jakarta: Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Indonesia, 1986
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
cover
Soedjono
Bandung: Alumni, 1970
364 SOE k
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Sitindjak, Wilson
"Pembahasan tentang faktor-faktor yang mempengaruhi penyebaran tanah alang-alang serta kemungkinan meluasnya wilayah tanah alang-alang tersebut, dengan tujuan untuk mengetahui penyebaran tanah alang-alang dan faktor-faktor yang mempengaruhinya serta kemungkinan meluasnya wilayah tanah alangalang. Guna melihat kecenderungan dari penyebaran tanah alang-alang dan kemungkinan meluasnya wilayah tanah alang-alang tersebut, didalam penulisan ini digunakan beberapa faktor antara lain : faktor ketinggian, lereng, bahan induk tanah, rah hujan, kepadatan petani serta status tanahnya. Masalah yang dibahas : Dimana terdapat tanah alang-alang tersebut ? Faktor apa yang mempengaruhinya ? dan dimana kemungkinan meluasnya wilayah tanah alang-alang ? Metode pendekatan yang dipakai adalah melalaui Superimpose peta penyebaran tanah alang-alang diatas peta-peta lainnya dan juga dibuat Superimpose berdasarkan potensi daerah pada masing-masing kecamatan menurut jumlah nilai. Kesimpulan : Tanah alang-alang dikabupaten Lampung Utara terdapat pada ketinggian kurang dari 500 meter ( wilayah tanah usaha utama satu ), terutama pada ketinggian 0 - 100 meter dari permukaan laut dengan keminingan tanah 0 - 2 %. Adanya tanah alang-alang disebabkan oleh ladang berpindah, ini disebabkan jumlah penduduk dan pengusaha taninya yang jarang serta faktor status tanah bukan hak penggarapnya dan bahan induk tanah bukan aluvium / vulkanis. Sedangkan kemungkinan meluasnya wilayah tanah alang-alang dapat diketahul dengan melihat jumlah nhlai diatas 5 2/3 dimana kemungkinan meluasnya wilayah tanah alang-alang sangat " tinggi sekali, dan jumlah nhlal antara 4 1/3- 5 2/3 kemungkinan meluasnya wilayah tanah alang-alang sedang " sedangkan untuk jumlah nilai dibawah 4 1/3 kemungkinan meluasnya Wilayah tanah alang-alang rendah "."
Jakarta: Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Indonesia, 1986
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Zainal Arifin
"Harta bersama merupakan salah satu bentuk sumber kekayaan yang diusahakan suami isteri dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga. Hukum Islam, Hukum Adat dan Hukum Perdata Barat (BW) mempunyai perbedaan dalam mengatur sumber pembiayaan bagi penyelenggaraan kehidupan keluarga. Perbedaan ini menyangkut tentang ada tidaknya harta bersama, proses pembentukan harta bersama, unsur-unsur yang membentuk harta bersama, pola pengelolaan harta bersama dan pembagian harta bersama karena perceraian.
Para ahli Hukum Islam berbeda pendapat dalam memandang hukum harta bersama ini. Kelompok pertama berpendapat bahwa pada asasnya dalam Hukum Islam tidak ada harta bersama. Seluruh biaya pemenuhan penyelenggaraan kehidupan rumah tangga menjadi kewajiban dan tanggung jawab suami. Walaupun isteri memiliki harta baik berasal dari warisan, hibah maupun hasil usahanya sendiri, ia tidak mempunyai kewajiban dan tanggung jawab dalam pemenuhan kebutuhan rumah tangga. Penggunaan harta benda isteri oleh suami untuk memenuhi kebutuhan keluarga, hukumnya sebagai pinjaman/hutang yang harus dikembalikan.
Kelompok kedua, yang umumnya terdiri dari ulama mazhab Hanafi menyatakan bahwa suami dan isteri dapat membentuk harta bersama guna memenuhi kebutuhan rumah tangga, apabila pasangan suami isteri tersebut sepakat untuk membentuknya. Kebolehan pembentukan harta bersama ini mereka kiaskan dengan diperkenankannya membentuk usaha dagang bersama (syarikat 'inan).
Menurut pendapat kedua ini, bila suami dan isteri sepakat, mereka dapat membentuk harta bersama. Kesepakatan tersebut tidak harus berupa perjanjian. Jika dalam kehidupan keseharian menun.jukkan adanya harta bersama, secara hukum dapat ditafsirkan sebagai adanya kesepak.atan suami isteri untuk membentuk harta bersama. Secara tersurat, Pasal 85 sampai dengan 97 Bab XIII Kompilasi Hukum Islam di Indonesia yang merupakan produk fikih Indonesia, mengatur kemungkinan bagi para pihak suami isteri untuk membentuk harta bersama dalam keluarga. Pasal 65 Kompilasi tersebut menyatakan pula bahwa adanya harta bersama dalam keluarga itu tidak menutup kemungkinan adanya harta milik pribadi masing-masing suami dan isteri.
Sedang menurut Hukum Adat, harta bersama dalam perkawinan adalah harta lepasan atau pecahan dari harta kerabat yang mengurung keluarga baru tersebut. Harta bersama ini berada di antara dua tarikan kutub, kutub kerabat dan kutub keluarga. Pada suatu ketika tarikan kutub keluarga lebih kuat, dan pada ketika yang lain tarikan kutub kerabat lebih kuat. Unsur-unsur harta dari harta bersama menurut Hukum Adat adalah semua harta yang dihasilkan oleh suami isteri selama perkawinan dan harta yang diberikan kepada keduanya ketika menikah.
Berkenaan dengan harta bersama, Hukum Perdata Barat (BW) menetapkan bahwa apabila tiada perjanjian khusus dalam perkawinanq maka semua harta yang dibawa oleh suami dan isteri, harta yang diperoleh selama perkawinan, semuanya menjadi harta bersama. Baik Hukum Adat maupun Hukum Perdata Barat (BW) menganut asas persatuan bulat.
Kompilasi Hukum Islam secara tegas menyatakan bahwa suami bertanggungjawab menjaga harta bersama, harta pribadi isteri dan harta pribadi suami sendiri. isteri ikut bertanggungiawab meniaga harta bersama maupun harta pribadi suami yang ada padanya. Tanpa persetujuan pihak, lain, suami atau isteri tidak boleh menjual atau memindahtangankan harta bersama.
Bagaimana prosedur pembagian harta bersama j ika terjadi perceraian, dimana pembagian dilakukan dan berapa bagian masing-masing suami isteri. Kenyataan dalam masyarakat diperkirakan sangat bermacam ragam. Kemungkinan pembagian itu dilakukan dirumah, sebelum gugatan diajukan ke Pengadilan, kemungkinan kesepakatan pembagian tercapai di Pengadilan, kemungkinan pembagian dilakukan di bawah wibawa keputusan pengadilan, atau kemungkinan harta tersebut tidak pernah dilakukan pembagian sehingga harta bersama tetap dikuasai oleh salah satu pihak. Kemungkinan pihak laki-laki yang menguasai harta bersama itu, kemungkinan pula pihak laki-1aki memperoleh bagian terbesar dari harta bersama itu atau mungkin pula sebaliknya. Besar kecilnya bagian masing-masing ini dipengaruhi oleh hukum yang dianut, kesadaran hukum dan lingkungan masyarakatnya.
Pengetahuan tentang proses pembentukan harta bersama, unsur-unsur harta, pengelolaan dan pembagian harta bersama akibat perceraian masih sangat kurang. Hal ini dapat dipenuhi melalui kegiatan penelitian yang secara makro akan memberikan gambaran tentang seberapa jauh perjuangan perbaikan nasib kaum wanita, khususnya wanita yang telah dicerai. Selain itu, informasi tersebut diharapkan juga akan bermanfaat sebagai penilaian dan evaluasi pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1998
LP-Pdf
UI - Laporan Penelitian  Universitas Indonesia Library
cover
Arie Sukanti Sumantri
Jakarta: UI-Press, 2003
PGB 0362
UI - Pidato  Universitas Indonesia Library
cover
Universitas Indonesia, 2004
S33989
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
"Tanah longsor (landslide) menurut Sharpe adalah tipe gerakan batuan yang dapat diamati dan melibatkan massa kering bahan rombakan bumi. Tanah longsor terjadi karena adanya gangguan keseimbangan gaya yang bekerja pada lereng yaitu gaya penahan dan gaya peluncur. Gaya penahan massa tanah pada lereng dipengaruhi oleh kandungan air, berat massa tanah itu sendiri dan berat beban bangunan. Ketidakseimbangan gaya yang bekerja pada lereng menyebabkan lereng menjadi tidak stabil. Ketidakstabilan tersebut menyebabkan massa tanah atau batuan bergerak turun. Tanah longsor terjadi karena adanya karakteristik fisik suatu wilayah yang memungkinkan terjadinya tanah longsor atau disebut juga wilayah potensi tanah longsor. Karakteristik tersebut adalah geologi (litologi), kelas lereng, tekstur tanah, kedalaman efektif tanah, penggunaan tanah, dan ditambah dengan curah hujan. Karakteristik fisik tersebut tidak berdiri sendiri, tetapi saling behubungan antara satu dengan yang lainnya. Dalam pengolahan karakteristik fisik tersebut dilakukan dengan cara skoring sehingga akan menghasilkan suatu kelas wilayah potensi tanah longsor. Dalam penelitian ini klasifikasi potensi tanah longsor terdiri dari wilayah potensi tanah longsor rendah, wilayah potensi tanah longsor sedang, dan wilayah potensi tanah longsor tinggi. Berdasarkan pengolahan data, wilayah potensi tanah longsor tinggi terjadi karena memiliki nilai skoring yang tinggi dan variabel yang pada umumnya tinggi juga, potensi tanah longsor sedang memiliki variabel dengan kelas antara rendah dan sedang, dan potensi tanah longsor rendah memiliki variabel dengan kelas rendah. Pada wilayah potensi tanah longsor tinggi terdapat 25 kejadian tanah longsor, pada wilayah potensi tanah longsor sedang terdapat 52 kejadian tanah longsor, dan pada wilayah potensi tanah longsor rendah terdapat 3 kejadian tanah longsor. Kata kunci: curah hujan, jenis batuan, kedalaman efektif tanah, kelas lereng, penggunaan tanah, potensi, skoring, tekstur tanah. X + 58 Halaman; 18 tabel; 7 grafik; 6 foto; 9 peta; 21 pustaka (1963 ? 2004)"
Universitas Indonesia, 2007
S33928
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>