Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 19722 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Ignatius Ridwan Widyadharma
Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro, 1997
332.1 IGN h
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Dasrizal
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1985
S20306
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Purba, Marhalam
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1983
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
H.M. Hazniel Harun
Jakarta: Tritura''66, 1989
332.1 HAZ h
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Sianturi, Sudirman
"ABSTRAK
Masalah Pokok Dalam penulisan skripsi ini yang menjadi masalah pokok adalah perjanjian kredit pada Bank Negara Indonesia 1946, Mengingat sekarang ini sedang giat-giat dilaksanakan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya sesuai dengan pola dasar pembangunam Nasional berdasarkan trilogi pembangunan. Salah satu dari pemerataan tersebut adalah Pemerataan kesempatan berusaha yang di tujukan baik ke pada pengusaha besar maupun kepada pengusaha kecil yaitu masyarakat ekonomi lemah. Untuk usaha-usaha itulah peranan bank penting sekali bilamana pihak-pihak diatas membuka perjanjian kredit dengan bank untuk menambah modalnya dalam meningkatkan usahanya Pihak bank didalam memberikan kredit berusaha untuk mengamankannya dengan jalan memikat jaminan agar secara juridis mempunyai posisi yang kuat dalam penguasa jaminan tersebut hal ini penting untuk menjaga terjadi kemacetan kredit demi keselamatan uang yang di pinjamkan itu. Methode Research untuk memperoleh data dalam membahas mestilah yang telah diuraikan diatas penulis telah mengadakan research dengan mempergunakan beberapa methode yaitu field research dan library research, sehingga data terkumpul dapat Hal-hal yang ditemukan: 1. Didalam memberikan kredit pihak bank haruslah diutamakan pengamanan dari pinjaman yang telah diberikan dan salah satu bentuk pengamanan yang lazim ialah pengikatan barang jaminan 2. Dalam penyelesaian masalah-masalah kredit yang macet maka PUPN dalam pengurusannya harus mampu mengadakan pelaksanaan peradilan khusus dan pemberian tugas ini dimaksudkan agar PUPN dapat melaksanakan hal itu dan sesuai dengan fungsinya secara efektif dan efisien berdasarkan norma norma keadilan. Kesimpulan: Masalah jaminan kredit ini pada hakekatnya sekarang ini belum dapat diatasi sebagaimana diharapkan karena masih adanya berbagai faktor yang sulit untuk dipecahkan misalnya kurangnya penegetahuan pengalaman masyarakat dalam masalah perbankan serta hubungan dengan bank. 2 Adanya suatu ketentuan yang mengatur secara tegas mengenai lembaga peradilan yang berfungsi judikatif yang mempunyai wewenang untuk memeriksa, mengadili dan memutuskan khusus perkara yang menyangkut masalah jaminan dari pinjaman yang macet. Saran-saran: 1. Dalam memberikan kredit haruslah diusahakan seselektif mungkin, agar para nasabah/debitur yang memberikan kredit benar-benar nasabah/debitur yang sungguh-sungguh bonafide. 2. Perlu ditingkatkan penyuluhan dan bimbingan dibidang perkreditan kepada calon peminjam yang belum pernah/baru sekali berhubungan dengan bank agar tidak ada salah pengertian· dan mengarah lancarnya pelayanan bank terhadap masyarakat."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1983
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nur Arini
"Dewasa ini perkreditan adalah merupakan faktor terpenting dalam seseorang mengembangkan usahanya. Seseorang yang ingin mengembangkan usahanya tetapi ia tidak mempunyai cukup modal padahal usahanya itu mempunyai prospek yang cerah (layak), maka ia tidak perlu berkecil hati karena ia dapat meminta kredit dari Bank. Apalagi dalam masa pembangunan sekarang ini, banyak sekali sektor-sektor pembangunan yang perlu dikembangkan dan tentu saja membutuhkan biaya yang tidak sedikit untuk mewujudkannya. Oleh karena itu, Pemerintah melalui Bank Indonesia cepat tanggap mengenai hal itu dengan mengeluarkan serangkaian kebijaksanaan dalam bidang perkreditan. Salah satu sektor/bidang pembangunan yang tidak luput dari perhatian Pemerintah adalah sektor/bidang Industri Konstruksi. Industri Konstruksi ini merupakan industri dalam bidang pembangunan fisik, yaknl dapat menghasilkan bangunan pergedungan, bangunan sipil dan bangunan instalasi. Pembangunan perumahan, jembatan, perkantoran, jalan , dan lain sebagainya yang bersifat pembangunan fisik tersebut tidak akan tercapai/terwujud, apabila tidak ditunjang oleh dana yang cukup, karena pembangunan tersebut membutuhkan biaya yang sangat besar. Tentu, dalam hal ini si pelaksana pembangunan Kontraktor/Developer tidak mungkin dapat menyediakan seluruh biaya pembangunan tersebut dari dana yang tersedia, padahal pembangunan itu harus segera selesai dan segera dapat dimanfaatkan. Oleh karena itu, jalan. tengah yang diambil oleh Kontraktor/Developer adalah meminta kredit dari Bank. Kredit yang disediakan Bank untuk Kontraktor/Developer tersebut, dinamakan Kredit Konstruksi. Dalam Kredit Konstruksi ini, segi hukumnya yang paling menonjol adalah adanya pihak lain, yang tidak termasuk pihak dalam perjanjian kreditnya, melunasi/membayarkan kredit yang dipinjam oleh Kontraktor/Developer. Pihak lain ini adalah pihak pemberi pekerjaan/Bouwheer yang mempunyai ikatan/hubungan hukum dengan Kontraktor/Developer tersebut. Pembayaran oleh pihak Bouwheer untuk melunasi kredit yang dipinjam Kontraktror/Developer itu dalam hukum perjanjian dapat disamakan dengan berakhirnya perjanjian dengan cara kompensasi (perjumpaan utang). Masalah lain yang menarik untuk dibahas adalah masalah jaminan dalam kredit konstruksi, bagaimana upaya penyelesaian, yang ditempuh bila terdapat Kredit Konstruksi yang macet. Sedangkan dari segi manajemen perbankan adalah mencaritahu bagaimana prosedur permohonan dan syarat-syarat yang ditetapkan oleh Bank untuk mendapatkan Kredit Konstruksi."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1990
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dwi Kusumawati H.
"ABSTRAK
Penyusunan skripsi ini adalah menggunakan metode penelitian perpustakaan dan lapangan.
Tujuan dari pertanggungan adalah pengalihan resiko. Dalam rangka/konteks perjanjian kredit antara bank dengan nasabah, adakalanya bank pemberi kredit tersebut membuka perjanjian pertanggungan dengan lembaga pertanggungan kredit guna mencegah hal-hal atau kejadian-kejadian yang tidak tertentu dalam waktu perjanjian kredit berlangsung ataupun sesudah berakhirnya perjanjian kredit tersebut, tapi pihak penerima kredit tidak dapat mengembalikan kreditnya.
Bantuan dalam bentuk pertanggungan kredit adalah dimaksudkan menjamin penggantian kerugian bagi bank sebagai akibat tidak dapatnya dibayar kembali kredit tersebut oleh nasabah bank yang bersangkutan.
Perjanjian kredit antara bank dengan nasabah dan perjanjian pertanggungan antara bank dengan pihak lembaga pertanggungan (perusahaan asuransi) sangat penting, karena menyangkut suatu kepastian hukum baik dari segi perjanjiannya maupun segi jaminannya.
"
1985
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sunu Widi Purwoko
Jakarta: [publisher not identified], 2011
346.074 SUN c
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Bustaman Alamsyah
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1985
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Permata Kusumadewi
"Skripsi ini membahas mengenai aspek hukum yang terdapat dalam Perjanjian Penambahan Fasilitas Kredit yang merupakan adendum atau tambahan dari Perjanjian Kredit Modal Kerja. Kredit Modal Kerja sendiri merupakan klasifikasi kredit berdasarkan penggunaannya agar perusahaan dapat menjalankan usahanya. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa perjanjian pokok yaitu Perjanjian Kredit Modal Kerja tetap eksis begitu pula dengan jaminan yang tetap digunakan pada Perjanjian Refinancing. Jaminan Fidusia dan Hak Tanggungan adalah bersifat accessoir sehingga keberadaan perjanjian penambahan fasilitas kredit tidak menghapuskan keberadaan jaminan yang merupakan perjanjian ikutan dari Perjanjian Kredit Modal Kerja. Perjanjian Refinancing tidak menghapus keberadaan Perjanjian Kredit Modal Kerja.

The focus of this study is analyzing the legal aspect of refinancing agreement, which is as addendum to Production Loan Agreement. Production Loan Agreement purposes to make a company produce their product. The result of this research is that Production Loan Agreement as basic agreement still exist and also for the guarantees which are used in Refinancing Agreement. Fiducia and Mortgage Right are following the existence of Production Loan Agreement. The existence of Refinancing Agreement does not eliminate the Production Loan Agreement as basic agreement. "
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
S21508
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>