Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 142124 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, 2009
345.023 IND a
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional. Departemen hukum dan hak asasi manusia RI., 2009
345.023 ANA
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Kif Aminanto
Jember: Jember Katamedia, 2017
345.023 KIF p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Pengayoman, 2007
345.023 IND a
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Nurachmat
"Instrumen peraturan perundang-undangan merupakan salah satu faktor dalam mempengaruhi penegakan hukum, di samping faktor lainnya seperti aparat penegak hukum, sarana dan prasarana yang mendukung penegakan hukum serta kesadaran hukum masyarakat itu sendiri. Peraturan perundang-undangan kaitannya yang mengatur tindak pidana korupsi telah mengalami perubahan beberapa kali, baik itu mengenai ketentuan formil maupun materilnya. Perubahan itu tentu saja bertujuan meningkatkan efektivitas guna tercapainya penegakan hukum dalam menangani kejahatan korupsi sesuai dengan apa yang diharapkan melalui saluran hukum positif yang ada. Salah satu perubahan yang ada yaitu pengaturan stelsel ancaman pidana pada Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Seperti diketahui bahwa dalam UU No. 3 Tahun 1971 memberlakukan stelsel ancaman pidana maksimum umum, sedangkan dalam UU No. 31 Tahun 1999 memberlakukan stelsel ancaman pidana minimum dan maksimum khusus. Dampak dari perubahan tersebut dapat dilihat dari disparitas tuntutan oleh jaksa penuntut umum maupun disparitas pemidanaan oleh hakim. Disparitas tersebut diukur dari pidana penjara dan denda baik yang dituntut oleh jaksa penuntut umum maupun yang dijatuhkan oleh hakim dengan memperbandingkan nilai kerugian antara perkara korupsi yang satu dengan perkara korupsi lainnya (pada studi kasus di Daerah Istimmewa Yogyakarta). Dengan memperbandingkan tingkat disparitas antara perkara yang didakwa dengan UU No. 3 tahun 1971 dengan perkara yang didakwa dengan UU No. 31 Tahun 1999, maka dapat dinilai apakah perubahan stelsel ancaman pidana pada Undang-undang Tindak Pidana Korupsi efektif dalam mengurangi disparitas yang ada. Yang kemudian hal ini tentu saja akan menimbulkan dampak terhadap rasa keadilan dan efektivitas terhadap pencegahan korupsi secara umum."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
S22152
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Reza Fikri Febriansyah
"Perbedaan pendapat merupakan suatu keniscayaan dalam kehidupan manusia sehingga diperlukan adanya jaminan kemandirian dan kemerdekaan seseorang dalam menyampaikan pendapatnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kemandirian dan kemerdekaan dalam menyatakan pendapat (freedom of opinion) di Indonesia merupakan salah satu prinsip dasar konstitusi yang salah satu contoh implementasinya adalah kemandirian dan kemerdekaan hakim dalam memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara. Terjaminnya kemerdekaan dalam mengemukakan pendapat di antara para anggota majelis hakim merupakan salah satu modal dasar bagi terwujudnya kemandirian kekuasaan kehakiman di suatu negara. Kemandirian kekuasaan kehakiman merupakan suatu konsep yang fundamental dan universal. Dalam sistem majelis hakim (di Indonesia), perbedaan pendapat di antara tiap-tiap anggota majelis hakim dalam putusan pengadilan merupakan suatu conditio sine qua non. Dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia terdapat ketidakharmonisan antara peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan prinsip-prinsip kekuasaan kehakiman dengan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pedoman penyelenggaraan hukum acara pidana (KUHAP), khususnya berkaitan dengan sifat dan cara menyampaikan perbedaan pendapat di antara para anggota majelis hakim dalam sistem peradilan (pidana) di Indonesia. Dalarn putusan pengadilan umum maupun putusan pengadilan tindak pidana korupsi seringkali terdapat dissenting opinion yang umumnya disebabkan adanya pemahaman yang beragam dari para hakim (termasuk hakim ad hoc tindak pidana korupsi) mengenai aspek-aspek tindak pidana korupsi, bail( secara fitosofis, sosiologis, maupun yuridis. Praktek pencantuman dissenting opinion dalam suatu putusan pengadilan juga telah dikenal dalam berbagai sistem hukum di negara-negara lain. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai konsep dan pengaturan dissenting opinion dalam sistem peradilan (pidana) di Indonesia, menjelaskan implikasi dan melakukan evaluasi terhadap pengaturan dissenting opinion dalam peraturan perundang-undangan dan penerapannya (khususnya terhadap putusan-putusan pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi), serta memberikan suatu tawaran solusi mengenai prospek pengaturan dan penerapan dissenting opinion di masa mendatang. Data diperaleh dengan menggunakan studi kepustakaan untuk kajian normatif dan studi terhadap putusan-putusan pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrachl van gewijsde) untuk kajian empiris. Populasi penelitian ini adalah putusan-putusan pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi yang memuat dissenting opinion dan telah berkekuatan hukum tetap. Sampel populasi adalah beberapa dissenting opinion dalam putusan-putusan pengadilan dengan kriteria-kriteria tertentu. Pembahasan substansi menggunakan metode penelitian normatif-empiris dengan pendekatan kasus (case approach) yang secara khusus bertujuan untuk melakukan anatisis terhadap penerapan teori dan prinsip-prinsip dissenting opinion terhadap putusan-putusan pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi. Untuk kajian normatif, analisis data menggunakan metode content analysis guna menghasilkan suatu analisa terhadap berbagai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan mekanisme pengambilan putusan dalam sistem peradilan pidana terpadu di Indonesia dan untuk kajian empiris menggunakan metode anatisis deskriptif yang mendeskripsikan tentarig konsep, pengaturan, dan penerapan dissenting opinion serta impiikasinya dalam penyelenggaraan kekuasaan kehakiman dan sistem peradilan pidana terpadu di Indonesia. Sinkronisasi analisa normatif dan empiris akan menghasilkan jawaban jawaban atas permasalahan-permasalahan yang terdapat dalam penelitian ini."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
T19608
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Teguh Samudera
Jakarta: Departemen hukum dan hak asasi manusia RI, 2008
345.023 TEG a
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Gregorius Aryadi
"Berbagai media massa, baik cetak maupun elektronik gencar memberitakan tentang terjadinya kejahatan dengan variasi jenisnya, peningkatan kuantitas dan kualitasnya, modus operandinya, korban maupun jumlah kerugiannya. Data kejahatan yang dikeluarkan oleh lembaga resmi seperti kepolisian, kejahatan dan pengadilanpun setiap tahun mengalami peningkatan. Kompas tanggal 23 Januari. 1990 memberitakan bahwa antara tanggal 20 Oktober sampai 19 November 1989 telah terjadi. 1.893 kasus kamtibmas, sedangkan.antara tanggal 20 November sampai 19 Desember 1989 telah terjadi 2.205 kasus, yang berarti naik 312 kasus atau 16,98 %.
Dari 10 jenis peristiwa kamtibmas, 7 jenis mengalami kenaikan yakni:
1. pembunuhan naik 11 kasus (20 %);
2. pencurian dengan pemberatan naik 199 kasus (26 %);
3. pencurian dengan kekerasan naik 31 kasus (15,19 %);
4. pencurian kendaraan bermotor naik 123 kasus atau naik 30,98 %;
5. perkosaan naik 12 kasus (57,14 %);
6. kejahatan (penyalahgunaan) narkotika naik 6 kasus atau naik 300 %;
7. kejahatan mata uang palsu naik 6 kasus (75 %).
Selain 7 jenis peristiwa kamtibmas di atas, diketahui juga bahwa diberbagai kota di Indonesia terjadi kejahatan yang dikategorikan sebagai tindak pidana khusus seperLi korupsi, subversi, tindak pidana ekonomi, delik pers, dan sebagainya yang juga mengalami kenaikan dan berakibat timbulnya banyak kerugian. Anton Tahah mengemukakan data korupsi pada Harian Kompas tanggal 19 September 1991 beserta jumlah kerugian negara. Sebagai pembanding pada 5 tahun (1977 - 1981) terjadi 1.325 kasus korupsi dengan kerugian negara Rp 137.500 juta; 5 tahun berikutnya (1982 - 1985) terjadi. 4.985 korupsi; tahun 1989 kerugian korupsi mencapai Rp 260 milyar, dan pada tahun 1990 kerugiannya mencapai Rp 1 trilyun. Berdasarkan data dari Kejaksaan Tinggi Yogyakarta pada tahun 1988 sampai tahun 1990 terjadi 12 kasus korupsi dengan kerugian Rp 1.363.494.506,95,00 Kerugian tersebut sangat mengerikan, dan kalau tidak segera dicari terapinya, sangat menggoyahkan sendi-sendi perekonomian nasional."
Depok: Universitas Indonesia, 1991
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Verra Donna Rastyana Pritasari
"Korupsi telah mempengaruhi kehidupan ketatanegaraan serta merusak sistem perekonomian dan masyarakat dalam skala besar sehingga tidak dapat lagi digolongkan sebagai kejahatan biasa, melainkan telah menjadi kejahatan luar biasa (extra ordinary crime). Penegakan hukum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara konvensional selama ini terbukti mengalami hambatan. Sehingga untuk meningkatkan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi pemerintah bersama lembaga legislatif berupaya menyempurnakan peraturan yang mengatur pemberantasan tindak pidana korupsi serta membentuk Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun upaya yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mustahil dapat berjalan efektif bila tidak didukung dengan pengadilan yang independent dan kompeten untuk mengadili perkara tindak pidana korupsi, sehingga dibentuklah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Dalam keberadaaanya, ternyata adanya pengadilan tindak pidana korupsi menimbulkan dualisme diantara pengadilan yang mengadili pelaku korupsi, yaitu antara pengadilan umum dan pengadilan khusus Tindak Pidana Korupsi. Padahal kedua pengadilan ini mengadili perbuatan orang yang samasama di dakwa melakukan tindak pidana korupsi, yang diancaman pidana oleh undang-undang yang sama, namun dapat menghasilkan putusan yang berbeda. Penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan dilakukan untuk mengetahui bagaimana pandangan hakim terhadap tindak pidana korupsi dan faktor yang menjadi dasar pertimbangan bagi hakim dalam putusannya serta mencari upaya untuk mengurangi disparitas putusan hakim antara pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan hakim pada pengadilan Umum terhadap tindak pidana korupsi. Carl hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat perbedaan pada pandangan hakim terhadap tindak pidana korupsi. Sistem peradilan di Indonesia yang menganut asas pembuktian menurut undangundang secara negatif, tidak dianutnya "the binding of precedent", multi tafsir darn pengaruh non yuridis seringkali menjadi penyebab disparitas putusan. Sehingga upaya yang dapat dilakukan untuk meminimalkannya adalah dengan znenyatukan pandangan, versi dan misi pada setiap hakim untuk menjadikan korupsi sebagai musuh bersama.

Corruption influenced state life and destructed economic and society system in a large scale, hence, no longer it may be grouped as an ordinary crime but should be granted as an extraordinary crime. Presently, the conventional law enforcement to combat corruption had taken obstacles. So as to increase efforts for Combating of such corruption criminal act the government (executive) with legislative mutually, they had improved legislation to Combat corruption criminal act as well as to establish The Commission to Combat Corruption. Nevertheless, the efforts conducted by The' Commission to Combat Corruption, possibly, it may not be realized effectively, unless it will not be supported by competent and independent courts to try case of corruption criminal act, then it is established Corruption Courts had resulted in ambiguity among courts trying corruption actor(s), i.e, General and Special courts for trying corruption criminal Act. Indeed, those two institutions examining the same cases of corruption criminal act and threatened by imprisonment under legislation, but it had resulted in the different judgement. Both field and library researches had been conducted in order to know the opinion of judge is against corruption criminal Act and factor as basic considerations of judge regarding his/her judgement and seeking out the efforts for reducing disparity of judge's decision among court of corruption criminal act and general court in term of corruption criminal act. The result research indicated that there are disparities among judges' s opinion regarding corruption criminal act. Frequently, judiciary system of Indonesia based on the negativity evidentiary basic rule, not the binding of precedent, multi interpretations and non juridical impact had resulted in disparity of judgement. Hence, the efforts to be conducted for minimizing it is by unifying their opinion, vision and mission for each judge to put corruption as joint enemy."
Depok: Universitas Indonesia, 2007
T19443
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Raskas Priadhi Roebiono
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1989
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>