Ditemukan 22708 dokumen yang sesuai dengan query
Jakarta: Sinar Grafika, 2001
346 KIT
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Soedharyo Soimin, 1946-
Jakarta: Sinar Grafika, 2007
346 Soi k
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Niniek Suparni
Jakarta: Rineka Cipta, 2007
346 NIN k
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Jakarta: Visi Media, 2015
346 KUH
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Soedharyo Soimin
Jakarta: Sinar Grafika, 2019
346.02 SOE k
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Roberta Taher
"
ABSTRAK(d). Roberta Taher, 057700016.B (e). Perbuatan Melanggar Hukum Menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata (f) Hal. VI + 144 ; Tahun 1981, Abstraksi, Lampiran (g). Bibliografi,9 (tahun 1958 - 1982) (h) . U.D.C (i) Walaupun manusia mempunyai naluri untuk hidup bersama dengan manusia lainnya, namun dalam kehidupan bermasyarakat ini, tiap-tiap anggota masyarakat masingmasing mempunyai kepenetingan yang berbeda dengan anggota masyarakat lainnya. Dalam usaha untuk memenuhi kebutuhan yang berbeda ini, tanpa disadari dapat menimbulkan bentrokan-bentrokan antara kepentingan anggota masyarakat yang satu dengan yang lain atau perbuatan melanggar hukum. Perbuatan melanggar hukum merupakan perbuatan yang melanggar hak orang lain, atau bertentangan dengan norma-norma kesusilaan, ataupun norma-norma pergaulan masyarakat yang menimbulkan kerugian bagi orang lain. Kerugian akibat dari perbuatan tersebut dapat berupa kerugian materiel dan kerugian immateriel. Akibat hukum dari orang .yang melanggar hukum yaitu orang tersebut wajib mengganti kerugian kepada orang yang dirugikan. Menurut yurisprudensi dan doktrin ada tiga macam ganti rugi akibat perbuatan melanggar hukum: uang, pengembalian keadaan semula, rehabilitasi. Kitab Undang-undang Hukum Perdata menggolongkan pertanggungan jawab atas perbuatan melanggar hukum dalam dua macam, yaitu pertanggungan jawab langsung dan tidak, langsung. Sebagai usaha untuk mencegah dan mengatasi agar anggota masyarakat jangan sampai melakukan perbuatan melanggar hukum, maka perlu memberikan pengertian kepada anggota masyarakat bahwa setiap hak selalu dilingkupi oleh suatu kewajiban untuk tidak menyalah gunakan hak 'baik hak anggota masyarakat itu sendiri maupun hak anggota masyarakat lainnya."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1982
S-Pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Jakarta: Pradnya Paramita, 1990; 2009; 2013
346 KIT
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Meliala, Djaja Sembiring
Bandung: Tarsito, 1982
346.096 MEL p
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Siwu, Anneke S. M. Woworuntu
Depok: Universitas Indonesia, 1983
S-Pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
R. Subekti, 1914-
Jakarta: Balai Pustaka, 2017
346 SUB k
Buku Teks Universitas Indonesia Library